Ekspor Produk Alas Kaki ke Turki

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Turki.

1. Informasi Umum.

Dalam perdagangan internasional, alas kaki termasuk dalam kelompok Kode HS Bab 64 berdasarkan World Customs Organization.

2. Regulasi.

2.1 KKDIK (Regulasi Zat/Bahan Berbahaya).

KKDIK adalah singkatan dari Kimyasallarin Kaydi, Degerlendirilmesi, Izni Ve Kisitlanmasi Hakkinda Yönetmelik, dalam bahasa Inggris: “Registration, Evaluation, Permission and Permission of Chemicals Regulation on Restriction“ (Pendaftaran, Evaluasi, Otorisasi, dan Pembatasan Bahan Kimia), regulasi yang mengatur tentang pengelolaan bahan/zat berbahaya, serupa dengan peraturan REACH Uni Eropa.

KKDIK mewajibkan perusahaan untuk melakukan pra-registrasi dan mendaftarkan zat (sendiri, dalam campuran, atau dalam bentuk barang) yang diproduksi di Turki atau diimpor ke Turki dengan volume sama dengan atau di atas 1 ton per tahun. Zat berbahaya yang diatur dalam tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan barang perjalanan berupa pewarna azo, penghambat api, dan phthalates.

2.2 Pengendalian Impor Alas Kaki.

Kementerian Ekonomi Turki melaksanakan pengendalin impor alas kaki dalam kerangka regulasi No. 2017/18 dengan melakukan pengujian di Bea dan Cukai sebelum produk diijinkan keluar pabean.

Pengujian pada regulasi ini adalah pengujian untuk menentukan kandungan DOT (Dioctyltin) dan Cr VI (Chromium VI), sebagai pengujian tambahan kandungan ftalat produk alas kaki.

  • Cr VI (Chromium VI): Komponen kulit alas kaki yang mungkin bersentuhan dengan kulit tidak dapat ditempatkan di pasaran di mana salah satu bagian kulit ini mengandung Chromium VI dalam konsentrasi yang sama dengan atau lebih besar dari 3 mg / kg.
  • DOT (Dioctyltin): Komponen alas kaki kecuali logam yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan kulit tidak boleh memiliki konsentrasi DOT lebih dari 0,1%.

Parameter inspeksi alas kaki menurut regulasi ini adalah:

Parameters for Footwear Inspection

Test methods

Requirements

Phthalates

(DEHP, DBP, BBP ,DINP , DIDP, DNOP)

CPSC-CH-C1001-09.3

<Sum 0.1%

DOT (Dioctyltin) content

ISO/TS 16179:2012

<0.1%

Cr VI (Chromium VI)

ISO 17075-1:2017

≤3 ppm

2.3 Regulasi Pelabelan Alas Kaki.

Kementerian Bea Cukai dan Perdagangan mempublikasi regulasi tentang pelabelan sepatu: Regulation No. 29337 concerning labeling of shoes.

Sepatu yang termasuk dalam ruang lingkup regulasi ini harus diberi label bahan yang digunakan untuk memproduksi komponen dan elemen utama sepatu dengan menggunakan piktogram atau penjelasan tertulis:

  • Outer main part of a shoe
  • Inner lining and insole
  • Outsole

 

Dalam ruang lingkup regulasi ini, komponen sepatu harus diberi label sebagai Kulit, Kulit Berlapis, Tekstil atau Bahan Lainnya.

Label:

  • Secara umum, label produk harus dalam bahasa Turki dan menyertakan frasa yang menunjukkan "nama negara" tempat produk diproduksi atau frasa "impor", "produk impor" atau "asing" untuk label produk impor.
  • Informasi pada label berkaitan dengan kandungan bahan bagian atas, lapisan dan sol kaus kaki, serta sol luar dari artikel alas kaki.
  • Label harus dapat dibaca, diamankan dengan kuat, dan dapat diakses. Label permanen harus ada pada setidaknya satu artikel alas kaki di setiap pasangan.
  • Label harus mencantumkan informasi tentang bahan yang mencakup paling sedikit 80% luas permukaan kaus kaki bagian atas dan lapisan serta sol dalam, dan paling sedikit 80% volume sol luar.
  • Jika tidak ada bahan tunggal yang mencapai setidaknya 80%, informasi harus diberikan tentang dua bahan utama yang digunakan dalam komposisi alas kaki. Ukuran label harus dapat dibaca dan terlihat dan ditempatkan pada produk di tempat yang dianggap tepat oleh pabrikan.

 

Pengawasan dan Pengendalian Pasar.

Pengawasan dan pengendalian pasar terhadap produk-produk yang termasuk dalam ruang lingkup regulasi ini ditangani oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Pasar Kementerian Bea dan Cukai dan Perdagangan tanggal 12/6/2014 Berita Resmi No. 29028.

2.4 Regulasi Lain yang Relevan.

Directive 94/11/EC of the European Parliament and of the Council of 23 March 1994.

Directive ini adalah referensi dari Regulation No. 29337 concerning labeling of shoes, dengan ruang lingkup produk berikut:

  • sepatu datar atau hak tinggi yang biasa dipakai di dalam ruangan maupun di luar ruangan;
  • ankle-boots, half-boots, knee-boots, dan thigh-boots;
  • sandal berbagai jenis, 'espadrilles' (sepatu dengan bagian atas kanvas dan sol dari anyaman bahan nabati), sepatu tenis, sepatu lari dan olahraga lainnya, sandal mandi dan alas kaki kasual lainnya;
  • Alas kaki olah raga khusus yang dirancang untuk kegiatan olah raga dan memiliki, atau memiliki ketentuan untuk pemasangan, paku, paku, penahan, klip, palang atau sejenisnya dan sepatu seluncur, sepatu ski dan alas kaki ski lintas alam, gulat sepatu bot, sepatu tinju dan sepatu bersepeda. Juga termasuk barang-barang komposit yang dibuat dari alas kaki dengan sepatu roda (es atau sepatu roda) terpasang;
  • sandal dansa;
  • alas kaki yang dibentuk dari satu bagian, khususnya dengan moulding karet atau plastik, tetapi tidak termasuk barang sekali pakai dari bahan tipis (kertas, film plastik, dll., tanpa sol terapan);
  • sepatu luar yang dikenakan di atas alas kaki lain, yang dalam beberapa hal tidak bertumit;
  • alas kaki sekali pakai, dengan sol teraplikasi, umumnya dirancang untuk digunakan hanya sekali;
  • alas kaki ortopedi.

 

Communication of Product Safety and Inspection No. (2015/18)

Mengatur pengawasan impor sepatu terkait kandungan phthalate-nya. (Berita Resmi, 31/12/2014 dan no. 29222). Persyaratan batas untuk 6 phthalate pada alas kaki berikut ini ditetapkan sebagai 0,1% secara total.

  • Di-isononyl phthalate (DINP) CAS No 28553-12-0
  • Di (2-ethylhexyl) phthalate (DEHP) CAS No 117-81-7
  • Di-n-octyl phthalate (DNOP) CAS No 117-84-0
  • Di-iso-decyl phthalate (DIDP) CAS No 26761-40-0
  • Butyl benzyl phthalate (BBP) CAS No 85-68-7
  • Dibutyl phthalate (DBP) CAS No 84-74-2

 

Alas Kaki Industri dan Pelindung.

Alas kaki jenis ini diatur pada Turkey's Personal Protective Equipment Regulation, No. 3076, berdasarkan Regulation (EU) 2016/425 of the European Parliament and of the Council.

3. Standar.

Bebrapa standar alas kaki.

  • TS EN 12222 Footwear-Standard atmospheres for conditioning and testing of footwear and components for footwear
  • TS EN 12749 Footwear- Ageing conditioning
  • TS EN 12770 Footwear- Test methods for outsoles- Abrasion resistance
  • TS EN 12771 Footwear- Test methods for outsoles- Tear strength
  • TS EN 12772 Footwear- Test methods for outsoles- Dimensional stability
  • TS EN 12773 Footwear- Test methods for outsoles- Needle tear strength
  • TS EN 13073 Footwear - Test methods for whole shoe - Water resistance
  • TS EN 12782 Footwear - Test methods for insoles - Resistance to stitch tear
  • TS EN ISO 19954 Footwear - Test methods for whole shoe - Washability in a domestic washing machine (ISO 19954:2003)
  • TS EN 12940 Footwear manufacturing wastes - Waste classification and management
  • TS EN ISO 19953 Footwear - Test methods for heels - Resistance to lateral impact (ISO/FDIS 19953:2003)
  • TS EN ISO 19956 Footwear - Test methods for heels - Fatigue resistance (ISO/FDIS 19956:2003)

 

Informasi lebih lengkap dapat dilihat disini.

4. Lembaga yang Berwenang.


Published on May 31th, 2023


Diterbitkan pada  14 Jun 2023

Alas Kaki
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Regulasi.
  • 2.1 KKDIK (Regulasi Zat/Bahan Berbahaya).
  • 2.2 Pengendalian Impor Alas Kaki.
  • 2.3 Regulasi Pelabelan Alas Kaki.
  • 2.4 Regulasi Lain yang Relevan.
  • 3. Standar.
  • 4. Lembaga yang Berwenang.
Produk Ekspor Lainnya ke Turki

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Turki)

Tautan Terkait