Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Kosmetik ke Turki

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Turki.

1. Undang-Undang.

Undang-undang Kosmetik.

Cosmetics Law (No. 5324).  Undang-undang ini menjamin produk kosmetik sampai ke masyarakat dengan cara yang aman, efektif dan bermutu tinggi, menetapkan asas-asas mengenai pemberitahuan sebelum produk dipasarkan, pengawasan dan pemeriksaan pasar, serta pemeriksaan tempat produksi produk tersebut.

Lingkup undang-undang adalah kosmetik yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit ari, kuku, rambut, rambut, bibir dan alat kelamin luar, gigi dan mukosa mulut, dengan tujuan tunggal atau utama untuk membersihkan bagian-bagian ini, memberinya keharuman, mengubah penampilannya dan/atau semua preparat atau zat yang tujuannya untuk memperbaiki dan/atau melindungi atau mempertahankan bau badan.

Kementerian Kesehatan melakukan pengendalian produk kosmetik, antara lain dengan mewajibkan notifikasi dan inspeksi.

  • Notifikasi: Notifikasi disampaikan ke Kementerian Kesehatan sebelum produk pertama kali dipasarkan dan ketika ada perubahan yang terjadi pada produk setelah pemberitahuan pertama.
  • Inspeksi: Inspeksi dilakukan di tempat produksi produk kosmetik yang dipasok ke pasar dan serta pengawasan dilakukan dengan inspeksi pasar

 

Produsen dan Kewajibannya.

Produsen, baik perorangan atau berbadan hukum yang memproduksi, menyempurnakan produk kosmetik, wajib memperkenalkan dirinya sebagi produsen dengan mencantumkan nama, merek dagang, atau tanda pengenalnya pada produk. Bagi produsen diluar Turki, ketentuan di atas dilakukan oleh perwakilan atau importir yang dibe kewenangan oleh produsen.

Selain itu, setiap orang atau badan hukum yang terlibat dalam rantai pasokan produk atau yang aktivitasnya memengaruhi fitur keamanan produk dianggap sebagai produsen dan tunduk pada undang-undang ini.

Kewajiban utama produsen adalah:

  • Notifikasi produk.
  • Menyimpan File Informasi Produk (Product Information File).
  • Mempekerjakan personel dengan tingkat kompetensi dan pengalaman profesional yang sesuai untuk memastikan kepatuhan produk terhadap peraturan perundangan.
  • Mematuhi persyaratan kemasan dan pelabelan.

Kewajiban produsen lainnya:

  • Dilarang memproduksi, mengemas, membuka atau mengoperasikan suatu pendirian impor tanpa memberitahu Kementerian Kesehatan, atau memperluas bidang kegiatan suatu lembaga tanpa memberitahukan perubahan yang dilakukan setelah pemberitahuan pertama.
  • Perusahaan tidak dapat dioperasikan tanpa mempekerjakan staf teknis yang bertanggung jawab dan personel berkualifikasi yang dibutuhkan.
  • Setiap produk kosmetik tidak dapat ditempatkan di pasar tanpa memberitahukan informasi keamanan produk kepada Pusat Penelitian Racun Kementerian Kesehatan.
  • Produk kosmetik harus bersifat yang tidak akan membahayakan kesehatan manusia jika digunakan dalam kondisi normal dan dianjurkan atau jika diterapkan sesuai dengan kondisi penggunaan yang akan diperkirakan, dengan mempertimbangkan penyajian, pelabelan, penggunaan produk atau informasi yang diberikan oleh produsen.
  • Produk kosmetik yang tidak mengandung bahan atau zat yang tidak boleh di luar batas dan syarat tertentu tidak dapat ditempatkan di pasar.
  • Informasi pengemasan dan label produk kosmetik harus memenuhi prinsip-prinsip yang ditentukan dalam peraturan.
  • Tempat produksi kosmetik wajib mengikuti prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

 

Kosmetik
  • 1. Undang-Undang.
  • 2. Regulasi.
  • 3. Kemasan dan Pelabelan.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.

Tautan Terkait