Ekspor Produk Kakao ke Turki

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Turki.

1. Informasi Umum.

Impor produk pangan ke Turki hanya diperbolehkan jika mematuhi peraturan terkait kontrol impor dan Turkish Food Codex Legislation. Turki menyelaraskan peraturan impor pangannya dan Turkish Food Codex Legislation dengan regulasi di Uni Eropa.

Dalam kasus produk tidak dicakup oleh Turkish Food Codex, pejabat berwenang dapat merujuk pada peraturan internasional seperti International Organization for Standardization (ISO), Codex Alimentarius, atau Directive European Union yang relevan.

Dalam hal tidak ada penyelarasan regulasi dengan standar internasional atau Uni Eropa, maka impor akan dilihat kasus per kasus. .

2. Undang-Undang.

Undang-undang penting yang mengatur sektor pangan adalah Food and Feed Law, dan Biosafety Law.

Undang-undang Makanan dan Pakan.

Law no.5996, Law on Veterinary Services, Plant Health, Food and Feed. Tujuan undang-undang ini adalah untuk melindungi dan menjamin keamanan pangan dan pakan, kesehatan masyarakat, kesehatan tumbuhan dan hewan, perbaikan dan kesejahteraan hewan dan konsumen.

Ruang lingkup undang-undang ini mencakup:

  • semua tahap produksi, pemrosesan dan distribusi makanan, bahan dan barang yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan bahan makanan dan pakan,
  • pengendalian residu produk perlindungan tanaman dan produk obat hewan dan residu dan kontaminan lainnya,
  • pengendalian epidemi atau penyakit hewan menular dan organisme berbahaya pada tumbuhan dan produk tanaman,
  • kesejahteraan hewan ternak dan percobaan dan hewan peliharaan,
  • zooteknik,
  • produk kesehatan hewan dan perlindungan tanaman,
  • layanan kesehatan hewan dan tumbuhan, prosedur masuk dan keluar hewan hidup dan produk ke negara.

Lihat informasi selengkapnya disini.

Undang-Undang Kemanan Hayati.

Law No: 5977 Biosafety Law. Undang-undang Keamanan Hayati (Biosafety Law) menetapkan aturan hukum mengenai organisme hasil rekayasa genetika ("GMO") yaitu aturan tentang Genetically Modified Organisms dan produknya atau disebut sebagai “Peraturan GMO".

Dasar hukum undang-undang ini adalah "Cartagena Protocol to the Convention on Biological Diversity ", yang ditandatangani United Nations and approved by Law No. 244/3 pada tanggal 31 Mei 1963.

Dalam kerangka perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tujuan undang-undang ini adalah:

  • Mencegah risiko yang mungkin timbul dari organisme hasil rekayasa genetika dan produknya yang diperoleh dengan menggunakan bioteknologi modern
  • Membangun dan menerapkan sistem biosekuriti, untuk mengawasi kegiatan ini, untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, lingkungan, dan keanekaragaman hayati, dan untuk memastikan keberlanjutannya, untuk menentukan prosedur dan prinsip yang terkait dengan pengaturan dan pemantauan.

3. Regulasi.

Regulasi Codex Makanan Turki.

Turkish Food Codex Regulation adalah regulasi yang menentukan standar produksi makanan dan praktik manufaktur yang baik untuk melindungi kesehatan konsumen dan untuk perdagangan internal dan internasional yang adil.

Regulasi ini mengatur:

  • Kriteria teknis dan higienis minimum untuk bahan dan barang pangan maupun yang bersentuhan dengan bahan pangan; residu pestisida dan obat hewan; aditif makanan; penyedap rasa dan bahan pangan tertentu dengan khasiat penyedap rasa; vitamin, mineral dan zat spesifik lainnya; enzim makanan; kontaminan;
  • Metode pengemasan, pelabelan, pengambilan sampel dan analisis; tingkat maksimum keberadaan coccidiostat atau histomonostat dalam pangan akibat terbawanya zat-zat ini dalam pakan non-target yang tidak dapat dihindari;
  • Prinsip kodeks vertikal dan horizontal untuk transportasi dan penyimpanan; dan aturan untuk menentukan ketentuan khusus mengenai indikasi geografis.

 

Turkish Food Codex Regulation dilihat disini.

Beberapa pengaturan pada regulasi ini:

Turkish Food Codex Regulation on maximum residue limits of pesticides.

Menetapkan batas residu maksimum pestisida dalam makanan yang berasal dari hewan dan tumbuhan, prosedur dan prinsip implementasi yang terkait dengan batas residu pestisida. Peraturan ini mencakup batas residu pestisida dalam makanan segar, olahan atau komposit yang berasal dari hewan dan tumbuhan. Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.

Regulation On Turkish Food Codex Microbiological Criteria.

Menetapkan kriteria mikrobiologis untuk bahan makanan dan aturan wajib  yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh operator bisnis makanan. Informasi selengkapnya lihat disini.

Turkish Food Codex Regulation on food additives.

Menetapkan aturan dan ketentuan penggunaan bahan tambahan makanan dalam bahan makanan, enzim dan perasa makanan, pelabelan bahan tambahan makanan. Lihat informasi selengkapnya disini.

Turkish Food Codex Regulation (2019/44) on plastic materials and articles intended to come into contact with food.

Menetapkan persyaratan khusus untuk pembuatan, pengolahan dan pemasaran bahan dan barang plastik yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan makanan; atau sudah bersentuhan dengan makanan. Lihat informasi selengkapnya disini.

Turkish Food Codex Regulation on materials and articles intended to come into contact with foodstuffs.

Menentukan bahan dan barang yang dimaksudkan untuk bersentuhan secara langsung atau tidak langsung dengan bahan makanan melalui semua tahap pembuatan, pemrosesan dan distribusi untuk memastikan perlindungan kesehatan manusia dan perlindungan konsumen. Lihat informasi selengkapnya disini.

Daftar Turkish Food Codex Regulation lainnya dapat diakses disini.

Regulasi Codex Makanan Turki  untuk Kakao dan Produk Cokelat.

Turkish Food Codex Regulation No. 2017/29 on cocoa and chocolate products

Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pangan, Pertanian dan Peternakan Turki dan disusun merujuk pada undang-undang Uni Eropa (EC) No. 2000/36 tanggal 23/6/2000 tentang Produk Kakao dan Cokelat yang Layak Dikonsumsi Manusia.

Tujuan peraturan ini adalah untuk mengetahui sifat-sifat produk kakao dan cokelat guna  menjamin produksi, penyiapan, pengolahan, pengawetan, penyimpanan, pengangkutan dan pemasarannya sesuai dengan kaidah teknis dan higenitas dengan lingkup peraturan ini mencakup kakao dan cokelat termasuk biji kakao, biji kakao, massa kakao, kue kakao.

Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang beredar tanggal 29/12/2011 dengan nomor 28157. Isi peraturan ini berupa definisi produk kakao dan turunannya, serta mendeskripsikan spesifikasi teknis  produk kakao dan turunannya sebagian diantaranya sebagai berikut:

  1. Biji kakao mempunyai bau dan warna yang khas; Jumlah benih asing yang dimakan serangga, berkecambah, jelaga, kurang dari 6%; Jumlah biji yang berjamur tidak boleh lebih dari 4%, dan jumlah biji yang tampak seperti batu tidak boleh lebih dari 8%.
  2. Embrio atau residu hasil ekstraksi pelarut mentega kakao tidak dapat digunakan dalam produksi produk kakao.
  3. Dalam massa kakao, mentega kakao membentuk 47-60% massa, jumlah total cangkang kakao dan sisa embrio bebas lemak. Jumlah sisa cangkang kakao maksimal 5% massa berdasarkan bahan kering, atau jumlah residu cangkang kakao maksimal 1,75% massa pada yang tidak diberi perlakuan alkali.
  4. Jumlah total sisa cangkang dan embrio dalam bungkil kakao adalah jumlah maksimum berdasarkan massa berdasarkan bahan kering bebas lemak. Jumlah residu kulit kakao tidak lebih dari 5% atau 4,5% pada yang tidak diolah dengan alkali.
  5. Pada cokelat isi, bagian luar cokelat paling sedikit 25% dari total berat produk.
  6. Kandungan asam lemak bebas mentega kakao tidak boleh lebih dari 1,75% dalam bentuk asam oleat.
  7. Jumlah bahan yang tidak dapat disabunkan yang terdeteksi dalam mentega kakao yang menggunakan petroleum eter tidak boleh lebih dari 0,5%. Jumlah bahan yang tidak dapat disabunkan yang terdeteksi menggunakan petroleum eter dalam mentega kakao yang dipres lebih dari 0,35%

Ketentuan teknis yang terkait turkish food codex lainnya yang dapat terkait dengan kakao dan produk cokelat:

  1. Zat aditif/bahan tambahan pangan  harus mematuhi ketentuan Peraturan Bahan Tambahan Makanan Codex Makanan Turki yang diterbitkan dalam Berita Resmi tertanggal 30/6/2013 dan bernomor 28693.
  2. Flavoring/perasa harus mematuhi Peraturan Kodeks Makanan Turki tentang Perasa dan Bahan Makanan dengan Fitur Penyedap yang diterbitkan dalam Berita Resmi tertanggal 29/12/2011 dan bernomor 28157 Edisi ke tiga. Pada beberapa produk tidak boleh menggunakan flavoring/perasa yang meniru cokelat atau lemak susu.
  3. Enzim yang digunakan dalam produk dalam lingkup Komunike ini harus mematuhi ketentuan Peraturan Enzim Makanan Kodeks Makanan Turki yang diterbitkan dalam Berita Resmi tertanggal 24/2/2017 dan bernomor 29989.
  4. Jumlah kontaminan dalam produk dalam lingkup Komunike ini harus mematuhi ketentuan Peraturan Kontaminan Kodeks Makanan Turki yang diterbitkan dalam Berita Resmi tertanggal 29/12/2011 dan bernomor 28157 ketiga.
  5. Jumlah residu pestisida dalam produk yang tercakup dalam Komunike ini harus mematuhi ketentuan Peraturan Kodeks Makanan Turki tentang Batas Residu Maksimum Pestisida yang diterbitkan dalam Berita Resmi tertanggal 25/11/2016 dan bernomor 29899.
  6. Klaim gizi dan kesehatan, deklarasi nutrisi dan kesehatan produk dalam lingkup Komunike ini, Deklarasi Nutrisi dan Kesehatan Kodeks Makanan Turki diterbitkan dalam Berita Resmi tertanggal 26/1/2017 dan bernomor 29960
  7. Transportasi dan penyimpanan tunduk pada Ketentuan Pasal 9 Peraturan Kodeks Makanan Turki berlaku untuk pengangkutan dan penyimpanan produk dalam lingkup Komunike ini.
  8. Metode pengambilan sampel dan analisis, Sampel diambil dari produk-produk dalam lingkup Komunike ini sesuai dengan prinsip-prinsip Peraturan Pengawasan Resmi Pangan dan Pakan yang diterbitkan dalam Berita Resmi No. 28145 tanggal 17/12/2011 dan diterima secara internasional metode analisis diterapkan. sanksi administratif
  9. Sanksi administratif dikenakan kepada mereka yang melanggar Komunike ini sesuai dengan pasal-pasal terkait Undang-undang Pelayanan Hewan, Kesehatan Tanaman, Pangan dan Pakan No. 5996 tanggal 6 November 2010.

Pelabelan Makanan dan Informasi Konsumen.

Turk Food Codex Food Labeling and Consumers Information Regulation.

Regulasi menetapkan ketentuan umum, persyaratan, dan tanggung jawab mengenai informasi tentang pangan, khususnya pelabelan pangan yang harus mematuhi ketentuan Peraturan Pelabelan Kodeks Pangan Turki yang diterbitkan dalam Berita Resmi bertanggal 29/12/2011 dan bernomor 28157.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada Turkish Food Codex Regulation on Labeling dan Turkish Food Codex Regulation on labeling and provision of food information to consumers.

Label produk dalam lingkup Komunike ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pelabelan Makanan dan Informasi Konsumen Kodeks Makanan Turki yang diterbitkan dalam Berita Resmi tertanggal 26/1/2017 dan bernomor 29960.

Ketentuan spesifik yang berlaku pada label produk Kakao dan produk cokelat adalah:

  1. Pada produk cokelat yang mengandung minyak nabati selain mentega kakao, hal ini harus tercantum pada label dengan penjelasan: "Mengandung minyak nabati selain mentega kakao" setidaknya dengan ukuran font dan huruf tebal yang sama dengan nama makanan, dalam bidang pandang yang sama dengan daftar bahan, dengan cara yang mudah terlihat dan menonjol secara terpisah dari daftar. Hal ini dinyatakan sebagai. Namun, nama makanan tersebut juga dapat ditemukan di tempat lain.
  2. Nama produk dalam cakupan Komunike ini hanya digunakan untuk produk yang didefinisikan dalam cakupan Komunike kakao dan produk cokelat ini. Istilah "pahit" dapat digunakan pada nama makanan Dalam hal ini, persentase padatan kakao/kakao dapat ditentukan dalam persentase yang sama dengan ungkapan "pahit".
  3. nama produk yang dipasarkan, asalkan memenuhi ciri-ciri yang diberikan dalam definisi Turkish Food Codex Regulation No. 2017/29 on cocoa and chocolate products
  4. Jika dijual, nama makanan tersebut bisa saja diubah menjadi 'cokelat dengan berbagai isian' atau nama serupa sesuai satu daftar bahan yang dapat ditambahkan pada cokelat.
  5. Produk kakao padatan, maka total padatan kakao dinyatakan pada label sebagai "padatan kakao paling sedikit sebesar %...".
  6. Nama kacang yang ditambahkan pada cokelat Gianduja dan cokelat susu Gianduja dapat dicantumkan pada nama produk.
  7. Jika kakao rendah lemak atau bubuk kakao digunakan dalam cokelat minum, kakao manis, bubuk kakao manis, maka frasa "lemak rendah" ditambahkan pada nama produk.
  8. Sesuai dengan ketentuan Komunike ini, jumlah mentega kakao dicantumkan pada label produk dengan kandungan mentega kakao tereduksi.
  9. menambah informasi tentang kriteria mutu pada nama produk pada label produk coklat, coklat susu dan coklat couverture;
  • Cokelat; setidaknya 43% total padatan kakao dan setidaknya 26% mentega kakao,
  • coklat susu; paling sedikit 4,5% lemak susu, paling sedikit 18% padatan susu dan paling sedikit 30% total padatan kakao,
  • coklat Couverture; Mengandung setidaknya 16% padatan kakao bebas lemak.
  1. Ungkapan "krim" dapat digunakan sebagai pengganti "susu" dalam produk coklat susu, produk tersebut harus mengandung setidaknya 5,5% lemak susu.
  2. Apabila susu skim digunakan pada produk coklat susu, pernyataan yang menyatakan bahwa produk tersebut dibuat dengan susu skim ditambahkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat dan terlihat sama dengan nama produk, dengan ketentuan susu tersebut jumlah lemak produk tidak melebihi 1%.

Turkish Food Codex Regulation on materials and articles intended to come into contact with foodstuffs.

Tujuan regulasi ini adalah untuk menentukan bahan dan barang yang dimaksudkan untuk bersentuhan secara langsung atau tidak langsung dengan bahan makanan melalui semua tahap pembuatan, pemrosesan dan distribusi untuk memastikan perlindungan kesehatan manusia dan perlindungan konsumen pada tingkat tertinggi.

Lihat selengkapnya pada tur177058.pdf

Turkish Food Codex Regulation on contaminants in foodstuffs.

Tujuan dari regulasi ini adalah untuk menentukan tingkat maksimum untuk kontaminan yang ditemukan dalam bahan makanan. Peraturan ini mencakup batas nitrat, mikotoksin, logam berat, 3-monokloropropana-1,2-diol, dioksin, dioksin seperti bifenil poliklorinasi, hidrokarbon aromatik polisiklik dan asam erucic.

Lihat selengkapnya pada tur110178.doc

3. Standar.

Berikut daftar standar mutu untuk produk Kakao di Turki:

  • TS EN ISO 34101-1  Sustainable and traceable cocoa - Part 1: Requirements for cocoa sustainability management systems
  • TS EN ISO 34101-2  Sustainable and traceable cocoa - Part 2: Requirements for performance (related to economic, social and environmental aspects)
  • TS EN ISO 34101-3  Sustainable and traceable cocoa - Part 3: Requirements for traceability
  • TS EN ISO 34101-4  Sustainable and traceable cocoa - Part 4: Requirements for certification schemes (ISO 34101-4:2019)
  • TS ISO 2451  Cocoa beans - Specification and quality requirements
  • TS ISO 2292  Cocoa beans – Sampling
  • TS EN 17250  Foodstuffs - Determination of ochratoxin A in spices, liquorice, cocoa and cocoa products by IAC clean-up and HPLC-FLD
  • TS 3076-1  Cocoa (Ground)
  • TS 12718  Drinking chocolate
  • TS 12300  Compound chocolate
  • TS 7800  Chocolate

 

Standard makanan lainnya dapat dilihat pada Standard Search

5. Lembaga Berwenang.

Kementerian Perdagangan Turki.

SÖĞÜTÖZÜ CAMPUS
Postal Address: S.özü Mahallesi Nizami Gencevi Caddesi 63/1 06530 Çankaya / ANKARA / TURKEY
Kementerian Pangan, pertanian dan Peternakan Turki.

Ministry of Food, Agriculture and Livestock Turkey.

Türkiye (Turkey) (headquarters) Ankara
Üniversiteler Mah. Dumlupınar Boulevard, Eskişehir Highway 10 Km, Çankaya / ANKARA 06800 TURKEY

Badan Standar Turki (Turk Standartlari Enstitusu).

Address: No:112 06100 Ministries/ANKARA
Phone: 03124166200

 


Diterbitkan pada  31 Oct 2023

Kakao
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 3. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
Produk Ekspor Lainnya ke Turki

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Turki)

Tautan Terkait