Ekspor Produk Produk (Komponen) Otomotif ke Turki

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Turki.

1. Informasi Umum.

Ruang lingkup Produk Kendaraan Bermotor yang dijelaskan adalah adalah Kendaraan bermotor dan trailernya dan bagiannya dan kendaraan bermotor roda dua atau tiga dan sepeda motor roda empat.

2. Undang-Undang.

Undang-undang Keamanan Produk dan Peraturan Teknis No 7223.

Product Safety and Technical Regulations Law No. 7223. Undang-undang ini diterbitkan dalam Berita Resmi Turki pada tanggal 12 Maret 2020 dan mulai berlaku satu tahun setelah diterbitkan, pada bulan Maret 2021. Tujuan Undang-undang ini adalah untuk memastikan bahwa produk tersebut aman dan mematuhi peraturan teknis terkait; menetapkan prinsip-prinsip pengawasan dan pemeriksaan pasar, tugas lembaga yang berwenang, dan kewajiban pelaku ekonomi serta badan penilaian kesesuaian.

Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Law on Consumer Protection (Act No. 6502). Tujuan Undang-undang ini adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan serta kepentingan ekonomi konsumen sesuai dengan kepentingan umum, memberikan kompensasi atas kerugian mereka, melindungi mereka dari bahaya lingkungan, mencerahkan dan meningkatkan kesadaran konsumen, dan mendorong inisiatif konsumen, melindungi diri mereka sendiri dan untuk mendorong organisasi sukarela dalam pembentukan kebijakan mengenai isu-isu terkait.

3. Regulasi.

3.1 Regulasi Keamanan Produk Umum (2021/31420).

General Product Safety Regulation (2021/31420). Beberapa hal yang diatur terkait keamanan produk diantaranya:

  1. Produk harus aman.
  2. Suatu produk yang memenuhi ketentuan peraturan teknis kesehatan manusia dan keselamatan yang disusun sesuai dengan ayat ketiga Pasal 4 Undang-undang, dianggap aman sampai terbukti sebaliknya.
  3. Kemungkinan adanya tingkat keamanan yang lebih tinggi atau adanya produk dengan risiko yang lebih rendah di pasaran tidak berarti bahwa suatu produk merupakan produk berbahaya.
  4. Dalam hal tidak terdapat peraturan teknis mengenai produk atau tidak memuat ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan manusia atau tidak memuat ketentuan mengenai risiko atau kategori risiko tertentu, produk tersebut dianggap aman sesuai dengan standar nasional yang nomor rujukannya sesuai dengan standar Eropa mengenai keamanan produk yang diterbitkan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa.
  5. Dalam hal produk tidak terdapat peraturan teknisnya atau tidak memuat ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan manusia atau tidak memuat ketentuan mengenai risiko atau kategori risiko tertentu dan tidak terdapat standar sebagaimana dimaksud pada alinea kelima, maka kesesuaiannya harus dipenuhi. produk dengan persyaratan keamanan produk umum, jika tersedia, dievaluasi dengan mempertimbangkan:
  • Standar nasional yang sesuai dengan standar Eropa selain standar sebagaimana dimaksud pada paragraf kelima.
  • Standar nasional dan internasional.
  • Pendapat otoritas yang berwenang atau Komisi Eropa sebagai pedoman evaluasi keamanan produk.
  • Kode praktik yang baik mengenai keamanan produk yang berlaku di sektor terkait.
  • Tingkat pengetahuan teknis dan teknologi.
  • Harapan wajar konsumen mengenai keselamatan

 

3.2 Regulasi Penandaan CE.

CE Marking Regulation (2021/31493). CE merupakan tanda yang menunjukkan bahwa produk tidak akan membahayakan keselamatan kehidupan manusia dan harta benda, keberadaan tumbuhan dan hewan serta lingkungan jika digunakan sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan, dengan kata lain, produk tersebut adalah produk yang aman.

Penerapan tanda CE:

  • Ditempatkan pada label atau kemasan yang ditempelkan pada mainan dengan cara yang terlihat, terbaca dan tidak terhapuskan. Untuk mainan kecil dan mainan yang terdiri dari bagian-bagian kecil, tanda "CE" dapat ditempatkan pada label atau brosur yang menyertainya.
  • Dipasang sebelum produk ditempatkan di pasar, hanya oleh produsen atau perwakilan resminya.
  • Ditempatkan dengan cara yang dapat dibaca oleh tunanetra.

 

Contoh Tanda CE.

3.3 Vehicle Type Approval.

 Kendaraan Bermotor dan Trailer serta Bagian-Bagiannya

Motor Vehicles And Trailers And Their Parts, System  And Type Approval And Market Surveillance Of Separate Technical Units  Regulation On And Audit (EU/2018/858)Tujuan regulasi ini untuk menentukan persyaratan administratif dan teknis untuk persetujuan jenis dan penempatan di pasar semua kendaraan baru, sistem, komponen dan unit teknis terpisah dalam lingkup proyek dan persetujuan masing-masing kendaraan.

Kategori kendaraan berdasarkan peraturan:

  1. Kategori M: Kendaraan bermotor yang dirancang dan diproduksi terutama untuk pengangkutan penumpang dan barang bawaannya. Kategori M dibagi menjadi 3 subkategori yakni M1, M2, dan M3 yang dibedakan dari kapasitas penumpangnya.
  2. Kategori N: Kendaraan bermotor yang dirancang dan diproduksi terutama untuk pengangkutan kargo. Kategori N dibagi menjadi 3 subkategori yakni N1, N2, N3 yang dibedakan berdasarkan berat muatan (massa).
  3. Kategori O: Termasuk trailer. Kategori O dibagi menjadi 4 subkategori yakni O1, O2, O3, dan O4 yang dibedakan dari massa maksimumnya.

Persyaratan Teknis

Kendaraan, sistem, komponen dan unit teknis tersendiri harus memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam dokumen ini.

Tabel berikut menunjukan beberapa contoh persyaratan teknis dimaksud.

Artikel

Subjek

Referensi referensi peraturan

Kategori yang berlaku

Komponen atau unit teknis tersendiri

      M1 M2 M3 N1 N2 N3 O1 O2 O3 O4  

1 A

Tingkat suara

Peraturan EU/540/2014

X

X

X

X

X

X

 

 

 

 

X

2 A

Emisi (Euro 5 dan 6) kendaraan ringan / akses informasi

(EC) Peraturan 715/2007

X (1)

X(1)

 

X1)

X (1)

 

 

 

 

 

X

3 A

Pencegahan risiko kebakaran (tangki bahan bakar cair)

Peraturan 661/2009/EC

Peraturan PBB/ECE No 34

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

 

3D

Alat pelindung underrun belakang (RUPD) dan pemasangannya; pelindung underrun belakang (RUP)

Peraturan 661/2009/EC

Peraturan PBB/ECE No.58

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

4A

Area di mana pelat belakang akan dipasang dan diperbaiki

Peraturan 661/2009/EC

Peraturan EU/1003/2010

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

 

5 A

perseneling kemudi

Peraturan 661/2009/EC

Peraturan PBB/ECE No.79

X

X

X

X

X

X

X

X

X

X

 

6A

Akses kendaraan dan kemampuan manuver (tangga, side skirt, dan pegangan tangan)

Peraturan 661/2009/EC

Peraturan EU/130/2012

X

 

 

X

X

X

 

 

 

 

 

 

 

 

Sepeda Motor Roda Dua, Tiga dan Empat.

Regulation On Type Approval And Market Surveillance Of Two Or Three Wheel Motor Vehicles And Four Wheel Motorcycles (EU/168/2013)Tujuan regulasi ini adalah untuk memenuhi kepatuhan kendaraan bermotor roda dua atau tiga dan sepeda motor roda empat terhadap struktur jalan dan keselamatan lalu lintas dalam hal konstruksi dan penggunaan, sesuai dengan ketentuan Jalan Raya UU Lalu Lintas Nomor 2918 tanggal 13/10/1983.

Kategori Kendaraan.

Kategori kendaraan yang diatur dalam peraturan ini yakni kategori L, termasuk sepeda motor, sepeda motor roda dua dan tiga,  sepeda roda empat ringan dan berat yang digunakan di jalan raya, serta sepeda roda empat ringan dan berat, yang terbagi menjadi beberapa kategori dan subkategori.

Kendaraan golongan L yang tercantum  juga diklasifikasikan menurut cara mengemudi kendaraannya:

  1. Kendaraan yang digerakkan oleh mesin pembakaran dalam: 1) Pengapian kompresi (CI); 2) Pengapian positif (PI).
  2. (Amandemen:RG-30/12/2016-29934) Kendaraan yang digerakkan oleh mesin pembakaran luar, turbin atau mesin piston putar; Kendaraan yang dilengkapi dengan penggerak seperti itu dianggap sama dengan kendaraan yang digerakkan oleh mesin pembakaran internal PI dalam hal kinerja lingkungan dan kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan fungsional.
  3. Kendaraan yang dikendarai dengan mesin udara bertekanan awal dan tidak mengeluarkan emisi polutan dan/atau gas inert yang lebih tinggi dibandingkan dengan udara ambien; kendaraan semacam itu dianggap sebagai kendaraan bertenaga gas dalam hal persyaratan keselamatan fungsional serta penyimpanan dan pasokan bahan bakar.
  4. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik.
  5. Kendaraan hibrida yang menggunakan konfigurasi penggerak apa pun yang ditentukan dalam (a), (b), (c) atau (d) paragraf ini atau beroperasi dengan beberapa kombinasi konfigurasi penggerak ini, termasuk motor pembakaran ganda dan/atau motor listrik.

Penentuan massa lari

Massa kendaraan golongan L dalam keadaan berjalan ditentukan dengan mengukur massa kendaraan tanpa muatan yang siap digunakan secara normal dan meliputi massa unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Cairan.
  2. Perlengkapan standar sesuai dengan spesifikasi pabrikan.
  3. “Bahan bakar” dalam tangki bahan bakar terisi paling sedikit 90 persen dari kapasitasnya.

Persyaratan Teknis

Kendaraan, sistem, komponen dan unit teknis tersendiri harus memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam dokumen ini. Berikut beberapa contoh persyaratan teknis dimaksud.

Kategori

Nama Kategori

Kriteria Umum

L1e

Lightweight two-wheeled vehicle

 

(4) Being driven by two wheels and one of the engines listed in 4(3), and

(5) If a PI internal combustion engine forms part of the drive configuration of the vehicle, the engine capacity is 50 cm3 and

(6) Maximum design speed of the vehicle 45 km/h and

(7) Maximum continuous rated power or net power ( 1 ) 4000 W and

(8) Maximum mass = technically permissible mass declared by the manufacturer, and

Sub Kategori

Nama Kategori

Complementary subclassification criteria

L1e-A

motor bike

(9) Bicycles designed for pedal operation and equipped with an auxiliary drive whose primary purpose is to assist pedal operation; and

(10) The auxiliary drive is powered off when the vehicle speed is ≤ 25 km/h and

(11) Maximum continuous rated power or net power ( 1 ) 1000 W and

(12) A three- or four-wheeled moped that meets the supplementary specific subclassification criteria (9) to (11) is considered the technical equivalent of a two-wheeled L1e-A vehicle.

L1e-B

two-wheeled moped

(9) Any other vehicle of category L1e that cannot be classified according to criteria (9) to (12) specific to an L1e-A vehicle.

3.4 Emisi Kendaraan.

Kendaraan Ringan  (Light-Duty Vehicles).

Turki mengadopsi standar emisi Eropa. Persyaratan untuk kendaraan domestik diuraikan dalam tabel berikut. Kendaraan impor harus mematuhi standar Uni Eropa saat ini.

Emission Requirements for Light-Duty Vehicles

2001

Euro 1

M1 diesel

Euro 3

M1 gasoline, no OBD

2008

Euro 4

 

2010

Euro 5

M1 and N1 Class 1
N1 Class 2/3 from 2012

2011

Euro 6

M1 and N1 Class 1

Kendaraan Berat (Heavy-Duty Engines)

Kendaraan berat yang digunakan di jalan raya harus memenuhi standar emisi Uni Eropa. Berikut persyaratan emisi kemdaraan berat:

  • Euro I effective 2001.01 for new type approvals and 2001.10 for all types [Reg 24249-SGM 2000/77]
  • Euro IV effective 2007.01
  • Euro V effective 2011.01
  • Euro VI effective 2015.01

Mutu Bahan Bakar (Fuel Quality).

Efektif 1 Januari 2008, batas baru diperkenalkan untuk sulfur dalam bahan bakar diesel:

  • 50 ppm S in diesel for commercial (highway) vehicles,
  • 1,000 ppm S in diesel for ag tractors.

 

3.5 Regulasi Lainnya.

 

Selengkapnya dapat dilihat disini.

4. Standar.

Beberapa contoh standar tekstil, selengkapnya dapat dilihat disini, dengan kata kunci “vehicle”.

  • TS ISO 4020 Road vehicles - Fuel filters for diesel engines - Test methods
  • TS ISO 3808 Road vehicles - Unscreened high-voltage ignition cables - General specifications, test methods and requirements
  • TS ISO 15501-1 Road vehicles - Compressed natural gas (CNG) fuel systems - Part 1: Safety requirements
  • TS ISO 15500-2 Road vehicles - Compressed natural gas (CNG) fuel system components - Part 2: Performance and general test methods
  • TS 5395 Road Vehicles-Compression Igniton Engines-Fuel Filters
  • TS ISO 6117 Road Vehicles-Elastomeric Boots For Drum Type Hydraulic Brake Wheel Cylinders Using A Non-Petroleum Base Hydraulic Brake Fluid (Service Temperature 1000C Max)
  • TS ISO 6487 Road vehicles - Measurement techniques in impact tests – Instrumentation
  • TS EN IEC 60810 Lamps, light sources and led packages for road vehicles - Performance requirements
  • TS 11771 Road vehicles - Cardan shafts and Cardan drivelines
  • TS 7410 Road vehicles – Mopeds – Engine test code – Net power
  • TS 10446 Road vehicles engine coolant pump face seals
  • TS 7405/T1 Clutch release assembly - Used in road vehicles
  • TS ISO 1726-3 Road vehicles - Mechanical couplings between tractors and semi-trailers - Part 3: Requirements for semi-trailer contact area to fifth wheel
  • TS EN 17347 Road vehicles - Machines for mounting and demounting vehicle tyres - Safety requirements

5. Lembaga Berwenang.

Menyusun undang-undang Keamanan Produk dan Peraturan Teknis No. 7223 serta menetapkan  Framework Regulation on Market Surveillance and Inspection of Products yang diterbitkan dengan Keputusan Presiden pada Jurnal Resmi tanggal 9 Juli 2021 dengan nomor 4269.
 
Badan stndar Turki menyediakan layanan untuk sertifikasi, penilaian kesesuaian, standardisasi, pengujian dan kalibrasi laboratorium serta pelatihan.
Alamat  : No:112 06100 Bakanliklar/ANKARA
Telepon: 03124166200

6. Informasi Lainnya.

 


Diterbitkan pada  02 Sep 2023

Produk (Komponen) Otomotif
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 3.1 Regulasi Keamanan Produk Umum (2021/31420).
  • 3.2 Regulasi Penandaan CE.
  • 3.3 Vehicle Type Approval.
  • 3.4 Emisi Kendaraan.
  • 3.5 Regulasi Lainnya.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Turki

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Turki)

Tautan Terkait