1. Pemahaman Produk.
Gula kelapa digunakan sebagai pemanis oleh konsumen dan oleh industri makanan, produk ini termasuk kelompok pangan/makanan oleh karena itu tunduk pada peraturan perundangan mengenai pangan/makanan.
2. Undang-Undang.
Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang tersebut menjelaskan hak semua orang Afrika Selatan atas produk yang aman dan berkualitas baik. Ini memberi konsumen perlindungan dari produk berbahaya, hak untuk mengembalikan produk ini, mengeluarkan keluhan tentang mereka, dan hak atas kompensasi untuk produk apa pun yang berkualitas buruk atau menyebabkan berbahaya.
Lihat selengkapnya pada Consumer Protection Act (No. 68 of 2008)
Undang-undang Bisnis.
Setiap usaha penanganan makanan, dari pertanian hingga ritel, memerlukan lisensi yang dapat diajukan kepada otoritas setempat. Hal ini penting diketahui oleh eksportir Indonesia bahwa mitranya, importir di Afrika Selatan diwajibkan memiliki perizinan menurut undang-undang ini.
Lihat selengkapnya pada Business Act (No. 71 of 1991)
Undang-undang Bahan Makanan, Kosmetik, dan Disinfektan.
Undang-undang ini berada di bawah kendali the Department Of Health (DOH dan memiliki beberapa peraturan tentang penanganan makanan, diantaranya pengaturan produksi, pelabelan, penjualan dan impor bahan makanan. Hal-hal mengenai kebersihan bahan makanan diatur dalam National Health Act, 2003, dan persyaratan kebersihan di pelabuhan dan bandara termasuk kapal pengangkut diatur dalam International Health Regulations Act, 1974.
Lihat selengkapnya pada Foodstuffs, Cosmetics and Disinfectants Act (No. 54 of 1972).
Undang-undang Standar - Standards Act (No. 8 of 2008).
Undang-undang ini mempromosikan penggunaan Standar Nasional Afrika Selatan (SANS) di semua industri, dengan tujuan memiliki seperangkat praktik yang seragam untuk menghasilkan barang dan jasa berkualitas. Ini dikendalikan oleh DTI dan menempatkan SABS sebagai otoritas utama dalam hal standardisasi ini.
Lihat selengkapnya pada Standards Act 8 of 2008.
3. Regulasi.
Regulasi berdasarkan Foodstuffs, Cosmetics and Disinfectants Act (No. 54 of 1972)
- R146: 2010, Regulations relating to the labelling and advertising of foodstuffs. Regulasi ini diterbitkan dalam Government Notice No. R.146 pada tanggal 1 Maret 2010 terkait dengan industri makanan untuk menyesuaikan label produk.
- R246: 1994, Regulations governing the maximum limits for pesticide residues that may be present in foodstuffs.
- R638: 2018, Regulations governing general hygiene requirements for food premises, the transport of food and related matters. Mengatur persyaratan kebersihan umum untuk tempat makanan, pengangkutan makanan, dan hal-hal terkait.
- R588: 2018, Regulations relating to maximum levels of metals in foodstuffs.
Regulasi tentang Standar Mikrobiologis Bahan Makanan.
Ditetapkan melalu GNR.692 of 16 May 1997: Regulations governing microbiological standards for foodstuffs and related matters. Spesifikasi mikrobiologis. Analisis atau pemeriksaan bahan makanan yang dimaksud dalam peraturan ini untuk menentukan keberadaan bakteri atau mikroorganisme lainnya. Memberikan panduan tentang kadar maksimum mikrobiologis dan histamin dalam bahan makanan.
Lihat selengkapnya pada 0054OF72 (foodfocus.co.za)
Regulasi tentang Penggunaan Pemanis.
R. 733 of 2012 Regulations relating to the use of sweeteners. Regulasi ini, dibuat berdasarkan Undang-Undang Bahan Makanan, Kosmetik dan Disinfektan, 1972 menentukan persyaratan untuk penggunaan pemanis dalam pembuatan bahan makanan, serta memperhatikan pelabelan bahan makanan yang mengandung pemanis. Pemanis harus setiap saat sesuai dengan Spesifikasi Identitas dan Kemurnian yang berlaku yang direkomendasikan oleh Codex Alimentarius Commission
Link pada Regulations relating to the use of sweeteners (No. R. 733 of 2012)
4. Sertifikasi Organik.
Regulasi dan Standar
Saat ini tidak asa regulasi di Afrika Selatan yang memuat tentang sertifikasi produk organik, namun ada standar yang dikembagkan oleh SA Organic Sector Organisation (Saoso) yang disebut sebagai Standard for Organic Production and Processing yang menyebutkan apa yang harus dan tidak boleh dilakukan produsen untuk disertifikasi sebagai operator organik. Lihat selengkapnya disini. Standar ini sangat dipengaruhi oleh standar International Federation of Organic Agriculture Movement (Ifoam).
Saoso memiliki logo sertifikasi sendiri.
Cara mendapatkan sertifikasi organik.
- Langkah awal bergabung dengan Saoso, untuk mendapatkan saran dan masukkan yang cocok untuk lingkungan produksi. Ini hanya berlaku bagi usaha lokal di Afrika Selatan.
- Bila eksportir Indonesia memiliki hubungan langsung dengan konsumen dan telah membangun kepercayaan serta secara konsisten menyediakan produk berkualitas, dalam hal ini dimungkinkan untuk menggambarkan bahwa produk adalah organik dan mengajak konsumen untuk mengunjungi sarana produksi dan melihat sendiri bahwa prinsip-prinsip pertanian organik diterapkan. Kondidi ini adalah first party organic certification – a “self-claim” – yang tidak diverifikasi oleh pihak luar.
- Selanjutnya ada proses jaminan pihak kedua. The Participatory Guarantee System (PGS) didasarkan pada konsep kelompok. Sejumlah produsen organik berkumpul secara sukarela untuk membentuk jaringan dan organisasi pendukung untuk pengembangan kualitas dan akses pasar bagi anggota kelompok.
- Third Party Certification, proses sertifikasi yang paling formal, dan karenanya paling mahal, adalah sertifikasi pihak ketiga, badan sertifikasi terakreditasi. Produsen yang terlibat dalam rantai pasokan yang panjang atau yang ingin mengekspor produk mereka akan memilih metode ini.
Third party certification dapat menjadi pilihan bagi eksportir Indonesia, ada sertifikasi lokal, seperti CERES dan Afrisco dan ada badan internasional seperti Eurocert, Societe Generale de Surveillance (SGS) dan Control Union.
Saoso telah mengembangkan kemitraan dengan Control Union. Mereka mendasarkan sertifikasi ini pada standar Afrika Selatan. Namun mereka juga mengaudit standar UE, NOP, atau JAS. Control Union juga menawarkan audit terhadap yang lain seperti GlobalGAP, BRC, FSSC 22000, SIZA, SMETA dan Vegan Standard.
5. Standar.
Saat ini belum ada standar yang spesifik untuk gula kelapa, namun dapat merujuk pada informasi yang tersedia pada Coconut Sugar: Chemical Analysis and Nutritional Profile untuk memastikan dampak Kesehatan; Keamanan dan Kontrol Kualitas; dan Aplikasi Industri Makanan
Berikut beberapa standar untuk makanan dan dapat dipertimbangkan dalam memproduksi gula kelapa.
- SANS 10049 – food safety management requirements for prerequisite programmes (PRPs) (recommended unless your business is listed under regulation R908 of 2003 and subsequent amendments e.g. R607 of 2018 and you have elected to implement SANS10330 based FSMS)
- SANS 10330 – Requirements for a HACCP system (recommended unless your business is listed under regulation R908 of 2003 and subsequent amendments e.g. R607 of 2018 and you have elected to implement SANS10330 based FSMS )
- SANS 898 Good manufacturing practice for the self-mixing of feed in the livestock industry
- SANS 241–1, Microbiological, physical, aesthetic and chemical determinants
Codex Alimentarius standards and guidelines,
- The Fertilizers, Farm Feed, Agricultural Remedies and Stock Remedies Act, 26 of 1947, which set out regulatory requirements for registration of pesticides and stock remedies
- The Medicines and Related Substances Control Act 65 of 1963, which sets out regulatory requirements for registration of veterinary medicines
- The Genetically Modified Organisms Act 15 of 1997, which sets out regulatory requirements for foods from genetically modified organisms
6. Lembaga Berwenang.
Lembaga nasional berikut adalah pihak utama yang bertanggung jawab atas regulasi pangan:
The Department of Agriculture, Forestry and Fisheries (DAFF)
Agriculture Place, 20 Steve Biko (Formerly Beatrix) Street, Arcadia, Pretoria 0002
Private Bag X388, Pretoria, 0001
012 319 6000
Website Url: www.daff.gov.za
The National Department of Health
The Department of Trade and Industry
Private Bag X84, PRETORIA, 0001
0861 843 384
7. Informasi Lainnya.
- South African Coconut Sugar Suppliers, Manufacturers, Wholesalers and Traders
- Food Based Dietary Guidelines for South Africa 2013 f.pdf
- South African Legislation and the Food Industry Part II
- Regulation of Food Safety and Quality in South Africa – FoodFacts
- Guidelines relating to labelling and advertising of foodstuffs