Ketentuan Umum.
Tidak ada kententuan umum yang mengatur produk plastik, tetapi ada beberapa peraturan yang dapat dipergunakan sebagai referensi, antara lain:
Peraturan Tentang Kantong Plastik
-
Pembuatan, perdagangan dan distribusi komersial kantong plastik, yang terbuat dari film plastik, untuk digunakan di dalam Republik Afrika Selatan, dengan ketebalan dinding kurang dari 80 mikrometer dengan ini dilarang.
-
Kantong plastik, terbuat dari film plastik, dengan ketebalan dinding antara 30 dan 80 mikrometer dapat diproduksi, diperdagangkan, dan didistribusikan secara komersial, untuk digunakan di dalam Republik Afrika Selatan, asalkan tidak, kecuali diwajibkan oleh hukum, memiliki cetakan, lukisan atau tanda apa pun.
-
Kantong roti, terbuat dari film plastik, dengan ketebalan dinding antara 25 dan 80 mikrometer dapat diproduksi, diperdagangkan, dan didistribusikan secara komersial, untuk digunakan di dalam Republik Afrika Selatan, jika tidak, kecuali diwajibkan oleh hukum, memiliki cetakan, lukisan atau tanda apa pun.
-
Larangan ini tidak berlaku untuk tas roti yang terbuat dari film plastik.
- Polyethylene Terephthalate (PET)
- High-Density Polyethylene (HDPE)
- Polyvinyl Chloride (PVC)
- Low-Density Polyethylene (LDPE)
- Polypropylene (PP)
- Polystyrene (PS)
- Variety Of Other Plastics Including Engineering Plastics