1. Informasi Umum.
Buah termasuk dalam kategori produk pertanian dan makanan oleh karena itu impor buah ke Afrika Selatan harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku untuk produk pertanian dan makanan.
Persyaratan umum impor buah-buahan:
- Importir buah Afrika Selatan memerlukan izin impor dari National Plant Protection Organisation of South Africa (NPPOZA) yang berlaku untuk satu tahun.
- Memenuhi kondisi impor phytosanitary dari Agricultural Pests Act, 1983 (Act 36 of 1983) atau National Plant Protection Organisation of South Africa (NPPOZA).
2. Undang-Undang.
Lembaga/departemen nasional berikut adalah organisasi yang bertanggung jawab atas legislasi pangan:
- The Department of Agriculture, Forestry and Fisheries (DAFF)
- The National Department of Health
- The Department of Trade and Industry
The Department of Agriculture, Forestry and Fisheries (DAFF)
Mengatur keamanan dan kualitas produk pertanian dan produk hewani dalam beberapa legislasi parlemen.
- Agricultural Product Standards Act, 1990 (Act No. 119 of 1990)
- Animal Diseases Act, 1984 (Act No. 35 of 1984)
- Animal Identification Act, 2000 (Act No. 6 of 2002)
- Animal Improvement Act, 1998 (Act. No. 62 of 1998)
- Animals Protection Act, 1962 (Act No. 71 of 1962)
- Fertilisers, Farm Feeds, Agricultural Remedies and Stock Remedies Act, 1947 (Act no. 36 of 1984)
- Meat Safety Act, 2000 (Act No.40 of 2000)
- Performing Animals Protection Act, 1935 (Act No. 24 of 1935)
- Veterinary and Para-Veterinary Professions Act, 1982 (Act No. 19 of 1982)
- the Liquor Products Act, 1989 (Act 60 of 1989)
The National Department of Health.
Mensyaratkan bahwa semua bahan makanan harus aman untuk dikonsumsi manusia menurut Foodstuffs, Cosmetics and Disinfectant Act, 1972 (FCD Act) yang menetapkan pembuatan, pelabelan, penjualan dan impor bahan makanan.
Hal-hal mengenai kebersihan bahan makanan diatur melalui National Health Act, 2003, dan persyaratan kebersihan di pelabuhan dan bandara termasuk kapal dan pesawat terbang diatur melalui International Health Regulations Act, 1974
Department of Trade and Industry.
South African Bureau of Standards (SABS) berada di bawah yurisdiksi Department of Trade and Industry dan mengendalikan produk melalui Standards Act, 1993: Standards Act 29 of 1993
National Health Act, 2003 (Act No. 61 of 2003).
Undang-undang ini menyediakan kerangka untuk sistem kesehatan seragam terstruktur di dalam Republik, dengan mempertimbangkan kewajiban yang diberlakukan oleh Konstitusi dan undang-undang lain tentang pemerintah nasional, provinsi dan lokal sehubungan dengan layanan kesehatan.
International Health Regulations Act 28 of 1974
The International Health Regulations Act 28 of 1974 dimaksudkan untuk menerapkan Intemational Health Regulations, yang diadopsi oleh the World Health Assembly, di Republik Afrika Seltan dan untuk menyediakan hal-hal insidental.
Agricultural Pests Act, 1983 (Act 36 of 1983).
The Agricultural Pests Act 36 of 1983 dimaksudkan untuk menetapkan langkah-langkah di mana hama pertanian dapat dicegah dan diperangi; dan untuk hal-hal yang berhubungan dengannya.
Agricultural Product Standards Act 119 of 1990 .
The Agricultural Product Standards Act 119 of 1990 dimaksudkan untuk mengendalikan penjualan dan ekspor produk pertanian tertentu dan produk terkait lainnya; dan untuk hal-hal yang berhubungan dengannya.
Foodstuffs, Cosmetics and Disinfectants Act 54 of 1972.
The Foodstuffs, Cosmetics and Disinfectants Act 54 of 1972 dimaksudkan untuk mengendalikan penjualan, pembuatan, dan impor bahan makanan, kosmetik, dan disinfektan; dan untuk menyediakan hal-hal insidental.
3. Regulasi.
Buah Segar
Regulasi tentang buah segar ditetapkan melalui Agricultural Product Standards Act: Regulations: Grading, packing and marking of fresh fruit intended for sale in South Africa.
Kelompok Buah Segar
Buah segar dikelompokan sebagai: “Class 1”, “Class 2” dan “Lowest Class”
Kelompok buah "Class 1” dan "Class 2" harus memenuhi mutu yang ditetapkan pada Tabel 1, dapat menyimpang dari spesifikasi yang ditentukan, sejauh yang ditetapkan dalam Tabel 2.
Buah segar "Lowest Class" terdiri dari buah-buahan segar yang tidak memenuhi standar dan persyaratan khusus untuk "Class 1" dan "Class 2", tetapi masih dapat dimakan, utuh, normal dalam penampilan dan bebas dari rasa dan bau asing atau tidak enak yang menunjukkan adanya pembusukan.
Table 1: Standar Mutu Umum (General Quality Standards).
No.
|
Quality Defect
|
Class 1
|
Class 2
|
Lowest Class
|
1.
|
General appearance
|
Fresh, attractive and intact
|
Fresh and firm
|
-
|
2.
|
Colour
|
Good and typical of the
cultivar concerned
|
Good and typical of the
cultivar concerned
|
-
|
3.
|
Shape
|
Well-formed and typical of the cultivar concerned
|
Slight deviation in shape on condition that the characteristics of the cultivar are still retained
|
-
|
4.
|
Blemishes
|
Shall not exceed 15% of the total surface area of the fruit
|
Shall not exceed 30% of the total surface area of the fruit
|
-
|
5.
|
Shriveling
|
Visibly free of external signs of shrivelling
|
Visibly free of external signs of shrivelling
|
-
|
6.
|
Maturity
|
Shall be fully developed but not overripe, with a firm flesh
|
Shall be fully developed but not overripe, with a firm flesh
|
-
|
7.
|
Sunburn
|
Visibly free of external signs of sunburn
|
Visibly free of external signs of sunburn
|
-
|
8.
|
Bruise
|
Shall not exceed 10% of the total surface area of the fruit
|
Shall not exceed 20% of the total surface area of the fruit
|
-
|
9.
|
Hail marks
|
Shall not exceed 2 mm in depth and 5% of the total surface area of the fruit
|
Shall not exceed 2 mm in depth and 10% of the total surface area of the fruit
|
-
|
10.
|
Foreign matter
|
May deviate to the extent as set out in Table 2
|
May deviate to the extent as set out in Table 2
|
-
|
11.
|
Stems
|
May be absent: Provided that the skin is not damaged
|
May be absent: Provided that the skin is not damaged
|
-
|
12.
|
Injuries
|
May deviate to the extent as set out in Table 2
|
May deviate to the extent as set out in Table 2
|
-
|
13.
|
Any other internal or external quality defects not mentioned above
|
May deviate to the extent as set out in Table 2
|
May deviate to the extent as set out in Table 2
|
-
|
Table 2: Maximum Permissible Deviations by Number.
No.
|
Quality Defect
|
Class 1
|
Class 2
|
Lowest Class
|
1.
|
Decay (busuk)
|
5%
|
10%
|
20%
|
2.
|
Injuries
|
10%
|
15%
|
-
|
3.
|
Bruises, and leeding
|
10%
|
15%
|
-
|
4.
|
Maturity (overripe or unripe)
|
10%
|
20%
|
-
|
5.
|
Blemishes, cochenille stains and damage, sunburn, hail marks, wilting and cold damage
|
15%
|
20%
|
-
|
6.
|
Foreign matter
|
15%
|
20%
|
-
|
7.
|
Malformation
|
15%
|
20%
|
-
|
8.
|
Long stems
|
15%
|
20%
|
-
|
9.
|
Shrivelling
|
15%
|
20%
|
-
|
10.
|
Deviations from packing and marking requirements
|
20%
|
30%
|
-
|
11.
|
Deviations in items 2, 3, 5, 6, 7 and 9 of this table collectively: Provided that such deviations are individually within the specified limits
|
20%
|
30%
|
-
|
12.
|
Any other internal or external quality defects not mentioned above
|
10%
|
15%
|
-
|
Persyaratan Wadah dan Pengepakan.
Buah-buahan segar harus dikemas dalam wadah yang:
- cocok, bersih, tidak rusak;
- tidak memberikan rasa asing atau bau pada buah segar;
- bebas dari tanda-tanda pertumbuhan jamur yang terlihat;
- bebas dari serangan Arthropoda; dan
- cukup kuat dan kaku untuk memastikan bahwa bentuk asli harus dipertahankan dan tidak boleh menonjol keluar, penyok, pecah atau robek selama penyimpanan, penanganan, atau pengangkutan normal.
Catatan:
Wadah (tidak termasuk karton) yang digunakan kembali harus dari bahan yang sesuai yang dapat dibersihkan dan didesinfeksi sebelum digunakan kembali.
Persyaratan pengepakan/pengemasan:
- Buah-buahan segar dalam wadah yang sama harus seragam dengan memperhatikan kelas, kualitas, warna, kematangan, bentuk, ukuran, penampilan dan kultivar.
- Setiap kontainer harus dikemas sesuai kapasitas.
- Jika buah-buahan segar dikemas dalam unit yang pra-kemas, unit tersebut harus dikemas dengan cara yang sesuai dalam wadah luar: Asalkan unit pra-kemas bersih, kering, tidak rusak dan sesuai.
Bahan pengepakan/kemasan.
Jika bahan kemasan digunakan di dalam wadah, bahan kemasan tersebut harus baru, bersih, kering, tidak berbau, dan tidak menularkan ke buah-buahan segar zat berbahaya atau zat apa pun yang dapat membahayakan buah segar.
Persyaratan Penandaan.
Setiap wadah termasuk unit pr-packaged yang berisi buah-buahan segar harus ditandai dengan jelas, rapi, tak terhapuskan, terbaca, pada sisi pendek atau panjang tutup atau wadah yang terlihat, di mana tutupnya tidak digunakan, dengan mencetak, mencap atau dengan menggunakan label yang dirancang khusus dengan keterangan sebagai berikut:
Dengan ketentuan bahwa semua keterangan harus dikelompokkan pada sisi yang sama:
- tanda "Fresh Fruit", atau nama umum lainnya, kecuali jika isinya terlihat dari luar, pernyataan ini tidak harus ditunjukkan pada wadah;
- nama kultivar / varietas yang sesuai (opsional), dalam hal kultivar / varietas campuran, wadah harus ditandai "mixed cultivars/varieties";
- tanda "Class 1; Cat 1; Category 1; Class I ;Cat I”; "Class 2" Cat 2; Category 2; Class II; Cat II; Category II atau "Lowest Class" sesuai mutunya;
- nama dan alamat fisik atau alamat pos produsen, pengemas atau pemilik isi wadah;
- ukuran, jumlah, atau massa yang berlaku (opsional);
- negara asal, dengan ketentuan bahwa tidak ada singkatan, contoh “South Africa” yang akan digunakan (misalnya " Product of South Africa", " Produced in South Africa", atau ungkapan serupa lainnya; dan
- tanggal pengepakan/kode tanggal yang berlaku (opsional).
Ketentuan Spesifik.
Terdapat ketentuan spesifik untuk beberapa jenis buah segar:
- Cactus pears
- Buah ara (Figs)
- Granadillas
- Kiwi
- Mangga (Mangoes)
- Kesemek (Persimmons)
- Delima (Pomegranates)
- Watermelons and Melons
Lihat selengkapnya pada Agricultural Product Standards Act: Regulations: Grading, packing and marking of fresh fruit intended for sale in South Africa.
Buah Dikeringkan (Dried Fruit).
Regulasi tentang buah dikeringkan diatur melalui Agricultural Product Standards Act: Regulations: Grading, packing and marking of dried fruit intended for sale in South Africa.
Regulasi ini menetapkan ketentuan tentang buah dikeringkan untuk dijual di Afrika Selatan, antara lain:
- Grade buah dikeringkan
- Persyaratran kontainer (wadah)
- Persyaratan pengepakan
- Persyaratan penandaan
Grade Buah Dikeringkan
- Terdapat tiga Grade buah dikeringkan (Choice Grade, Standard Grade, dan Sub-Standard Grade)
- Tidak ada grade untuk buah kering beku dan vakum
Persyaratan untuk kontainer (wadah) dan kontainer luar
- dibuat dari bahan yang cocok untuk pengepakan dan pengangkutan buah kering;
- bersih, tahan lama, sehat dan aman;
- tidak meneruskan bau, rasa, warna atau karakteristik asing lainnya ke buah kering selama penyimpanan atau distribusi atau tampilan buah kering; dan
- ditutup dan disegel dengan benar.
Persyaratan pengepakan/pengemasan.
- Kecuali ditentukan di tempat lain dalam peraturan ini, buah kering dengan grade berbeda tidak boleh dikemas dalam wadah yang sama.
- Lapisan atas atau lapisan luar buah kering yang tampak dikemas dalam wadah harus benar-benar menyerupai kualitas buah kering dalam wadah itu.
- Dengan ketentuan bahwa tingkat, jenis dan jenis buah kering harus ditampilkan, dalam huruf cetak yang jelas dan terbaca dengan tinggi minimal 50 mm, pada papan pengumuman atau label yang ditempatkan dengan jelas di dekatnya
- Sebelum unspecified dried fruit dikemas untuk dijual: (i) standar kualitas yang diusulkan harus diserahkan secara tertulis kepada Pejabat Eksekutif; dan (ii) izin tertulis harus diperoleh dari Pejabat Eksekutif.
Persyaratan penandaan.
- Informasi yang disyaratkan oleh peraturan ini akan ditempatkan pada wadah dan wadah luar buah kering dalam huruf:
- tingginya tidak kurang dari 3 mm untuk massa lebih dari 3 kg;
- tingginya tidak kurang dari 2 mm untuk massa lebih dari 250 g; atau
- tingginya tidak kurang dari 1 mm untuk massa 250 g atau kurang.
- Wadah buah kering harus ditandai dengan jelas dalam huruf cetak setidaknya dalam bahasa Inggris dengan keterangan sebagai berikut:
- Nama dan alamat pengemas buah kering: dengan ketentuan bahwa dalam kasus di mana tidak mungkin untuk menggunakan alamat fisik, alamat pos harus digunakan.
- Negara asal buah kering harus dinyatakan pada label sebagai berikut:
- " Product of (name of country)” jika semua bahan makanan utama, pengolahan dan tenaga kerja yang digunakan untuk membuat produk buah kering berasal dari satu negara tertentu;
- "Produced in (name of country)", "Processed in (name of country)", "Manufactured in (name of country)", "Made in (name of country)" atau kalimat serupa, ketika buah kering diproses di negara kedua yang mengubah sifatnya;
- dalam kasus di mana lebih dari satu negara dapat menjadi asal, kata-kata " Product of (name(s) of country(ies)" dipisahkan oleh ungkapan 'dan/atau'; atau
- kata-kata " Packed in (name of country)" harus digunakan sebagai tambahan dari persyaratan di atas.
- Deskripsi yang benar tentang jenis produk, jenis buah, kelas, gaya potong dan kelompok ukuran (jika berukuran), harus ditunjukkan pada panel utama wadah: Dengan ketentuan bahwa singkatan yang dapat diterima harus digunakan untuk menunjukkan kelompok ukuran.
- Dalam hal buah kering bebas pengawet, ungkapan "bebas pengawet" dan penunjukan kelas "grade X preservative free" harus ditunjukkan sebagai satu unit.
- Buah kering warna campuran harus ditandai dengan ungkapan " mixed colour" dan ukuran campuran harus ditandai dengan ungkapan " mixed sizes " dan dengan dua ukuran utama yang digunakan.
- Dalam hal buah kering disajikan untuk dijual dalam gaya potong yang tidak ditentukan oleh peraturan ini; ditandai dengan gaya potong sesuai dengan praktik perdagangan normal;
- Dalam hal campuran buah kering dan buah kering dicampur dengan bahan makanan lain, deskripsi produk harus diberi label sebagai " dried fruit mix" atau " dried fruit dengan nama bahan makanan yang ditambahkan";
- Dalam kasus buah kering vakum dan dibekukan dari metode pengeringan lainnya, kata-kata yang menunjukkan metode pengeringan harus ditandai pada panel utama.
Keterangan Dibatasi pada Kontainer dan Kontainer Luar.
- Kata-kata "dried fruit mix", " dried fruit " atau nama buah yang merujuk secara langsung atau berimplikasi pada jenis buah kering tidak boleh muncul pada wadah berisi kurang dari 55% (m/m) buah kering.
- Tidak ada kata, merek dagang terdaftar, nama merek, tanda, ilustrasi, penggambaran atau metode ekspresi lain yang baik secara langsung atau tersirat merupakan representasi yang salah atau menciptakan atau akan menciptakan kesan yang menyesatkan mengenai isi, kualitas, asal, kelas atau kelompok ukuran buah kering dalam wadah, harus ditunjukkan pada wadah atau pada wadah luar yang berisi wadah tersebut.
- Kata "organik" tidak boleh ditunjukkan pada wadah atau wadah luar buah kering kecuali buah kering diproduksi, diproses, dan ditangani sesuai dengan standar organik dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi atau otoritas.
- Tidak ada klaim mengenai tidak adanya zat apa pun yang biasanya tidak terjadi pada buah kering harus ditandai pada wadah atau wadah luar produk buah kering tersebut kecuali dalam kasus di mana diizinkan dalam hal persyaratan Foodstuffs, Cosmetics and Disinfectant Act, 1972 (Act No. 54 of 1972).
Lihat selengkapnya pada Agricultural Product Standards Act: Regulations: Grading, packing and marking of dried fruit intended for sale in South Africa.
Buah Kalengan (Canned Fruit).
Regulasi tentang buah dalam kaleng (buah kelengan) diatur melalui Agricultural Product Standards Act, 1990 (Act No. 119 of 1990) Regulations Relating to the Grading, Packing and Marking of Canned Fruit Intended for Sale in The Republic Of South Africa
Grade Buah Kalengan.
Persyaratan semua grade buah kalengan:
- harus dibuat dari buah yang sehat, segar, bersih dan dicuci;
- harus bebas dari zat apa pun yang biasanya bukan merupakan bagian dari buah kalengan, tidak termasuk bahan nabati asing; dan
- hanya boleh mengandung bahan tambahan pangan yang diizinkan.
Jenis Media.
Buah dalam kaleng harus disajikan dalam salah satu dari jenis media berikut:
- Media reguler yang terdiri dari buah yang dikemas dalam media.
- Media berat yang terdiri dari buah hancur (crushed style) dengan atau tanpa bahan pemanis dan mengandung setidaknya 73 persen massa yang dikeringkan.
- Media padat yang terdiri dari hampir semua buah dengan sangat sedikit atau tanpa cairan.
Buah dalam kaleng harus dikemas dalam salah satu media berikut:
- Air, di mana air adalah satu-satunya media, dapat mengandung pemanis bergizi yang diizinkan atau pemanis dan perasa non-nutrisi,
- Air dan jus buah, di mana air dan jus dari buah yang dikemas,
- Jus buah-buahan,
- Jika pemanis bergizi diizinkan ditambahkan ke dalam media air, air dan jus buah atau jus buah, pada kemasan, media harus diklasifikasikan berdasarkan kekuatan cut-out sebagai berikut:
- Very light syrup - Not less than 9°Brix but less than 14°Brix.
- Light syrup - Not less than 14°Brix but less than 18°Brix.
- Syrup - Not less than 16°Brix but less than 20°Brix.
- Heavy syrup - Not less than 18°Brix.
- Jika diizinkan pemanis non-nutrisi ditambahkan kedalam media air, pada kemasan media harus dinyatakan sebagai:
- "packed in water sweetened with non-nutritive sweeteners";
- "in water sweetened with non-nutritive sweeteners";
- "packed in water sweetened with 'x'"; or
- "in water sweetened with 'x'" [where 'x' indicates the name(s) of the specific nonnutritive sweetener(s)].
- Jika tidak ada pemanis bergizi atau pemanis non-nutrisi yang ditambahkan kedalam media air, air dan jus buah atau jus buah, pada kemasan media harus dinyatakan sebagai:
- "packed in water"
- "in water";
- "packed in water and 'x' juice(s)";
- "in water and 'x' juice(s)";
- "packed in 'x' juice(s)"; or
- "in 'x' juice(s)", as the case may be [where 'x' indicates the name(s) of the specific fruit juice(s)].
Persyaratan wadah (container).
Wadah buah kaleng harus:
- Utuh, bersih, cocok dan cukup kuat untuk pengemasan dan penanganan normal buah dalam kaleng;
- bebas dari karat dan penyok serius atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi mutu produk;
- tidak memberikan rasa atau bau yang tidak diinginkan pada isinya; dan
- ditutup dengan benar dan dengan cara yang diizinkan sesuai sifat alaminya.
Jika wadah berisi buah dalam kaleng dikemas dalam wadah luar, wadah luar tersebut harus bersih, rapi dan utuh.
Persyaratan pengepakan.
- Kecuali ditentukan lain dalam peraturan ini, buah kaleng dari berbagai jenis, kelas atau style tidak boleh dikemas bersama dalam wadah atau wadah luar yang sama.
- Buah kalengan harus, dalam hal Kelas Produsen, dikemas dalam wadah A10 atau lebih besar.
- Dalam hal campuran buah kalengan yang tidak ditentukan, komposisi masing-masing campuran, dalam urutan menurun, harus disampaikan secara tertulis kepada Executive Officer.
- Dalam hal buah kaleng yang tidak ditentukan, standar kualitas yang diusulkan harus disampaikan secara tertulis kepada Executive Officer.
Persyaratan penandaan.
Setiap wadah berisi buah kalengan harus ditandai atau diberi label dengan jelas dengan keterangan sebagai berikut:
- Kode yang telah disetujui, secara tertulis, oleh Executive Officer dan yang terdiri dari nama perusahaan pengalengan, produk yang bersangkutan dan tanggal produksinya;
- Nama atau merek dagang produsen atau pengemas;
- Alamat fisik produsen atau pengemas;
- Deskripsi yang benar dari isinya ditunjukkan pada panel utama: Dengan ketentuan bahwa jika pewarna buatan dan bahan penyedap buatan yang diizinkan telah ditambahkan ke buah kalengan, kata-kata yang mengungkapkan fakta itu harus dinyatakan dalam daftar bahan;
- Media di mana buah kalengan dikemas, harus dinyatakan pada nama produk atau di dekat nama produk: dan masih dinyatakan pada panel utama;
- Indikasi tingkatannya (grade), Dengan pernyataan "Caterers Grade" dapat digunakan sebagai pengganti ungkapan "Manufacturers Grade";
- Massa bersih isinya, sebagaimana disyaratkan dalam Trade Metrology Act, 1973 (Act No. 77 of 1973);
- Pernyataan "Product of" diikuti dengan nama negara asal: tidak boleh menggunkan singkatan.
Jika satu atau lebih wadah dengan buah kaleng dikemas dalam wadah luar, wadah luar tersebut harus ditandai dengan keterangan sebagai berikut:
- Nama atau merek dagang produsen atau pengemas.
- Alamat fisik produsen atau pengemas.
- Deskripsi yang benar tentang isinya.
- Indikasi tingkatannya (grade): Dengan ketentuan bahwa ungkapan ""Caterers Grade" dapat digunakan sebagai pengganti ungkapan "Manufacturers Grade ".
- Massa bersih isinya sebagaimana disyaratkan dalam Trade Metrology Act, 1973 (Act No. 77 of 1973).
- Pernyataan "Product of" diikuti dengan nama negara asal: tidak boleh menggunkan singkatan.
- Jumlah kontainer (wadah) yang dikemas di dalamnya.
Jika wadah luar yang diguakan transparan dan keterangan pada wadah terlihat dari luar, persyaratan di atastidak perlu dipenuhi.
Label wadah buah kaleng harus:
- bersih dan rapi;
- ditempel dengan aman;
- tidak ditempelkan di atas label lain; dan
- ditempelkan pada wadah tersebut hanya oleh atau atas nama pengemas atau produsen yang bersangkutan atau agennya
Lihat selengkapnya pada Regulation Gazette 8153.
Jus Buah (Fruit Juice).
Regulasi tentang jus buah diatur dalam Agricultural Product Standards Act: Regulations: Classification, packing and marking of fruit juice and drink intended for sale in South Africa.
Klasifikasi Jus.
Jus buah-buahan pada regulasi ini diklasifikasikan sebagai berikut:
- Apple Juice: Fresh Apple Juice, Apple Juice, Apple Nectar, Apple Squash, Apple Drink dan Flavoured,
- Apricot Juice: Fresh Apricot Puree, Unsweetened Apricot Puree, Apricot Nectar, Aprocot Squash, Apricot Drink dan Apricot Flavoured Drink,
- Grape Juice: Fresh Grape Juice, Unsweetened, Grape Juice, Grape Nectar, Grape Squash, Grape Drink dan Grape Flavoured Drink
- Granadilla Juice: Fresh Granadilla Puree, Unsweetened Granadilla Puree, Sweetened Granadilla Juice Granadilla Nectar, Granadilla Squash, Granadilla Drink dan Granadilla Flavoured Drink,
- Guava Juice: Fresh Guava Pureé, Unsweetened Guava Pureé, Sweetened Guava Pureé, Guava Nectar, Guava Squash, Guava Drink dan Guava Flavoured Drink,
- Pear pureé: Fresh Pear Pureé, Unsweetened Pear Pureé, Sweetened Pear Pureé, Pear Nectar, Pear Squash, Pear Drink dan Pear Flavoured Drink,
- Peach pureé: Fresh Peach Pureé, Unsweetened Peach Pureé, Sweetened Peach Pureé, Peach Nectar, Peach Squash, Peach Drink dan Peach Flavoured Drink,
- Pineapple juice and drink namely Fresh Pineapple Juice, Unsweetened Pineapple Juice, Sweetened Pineapple Juice, Pineapple Nectar, Pineapple Squash, Pineapple Drink danPineapple Flavoured Drink,
- Citrus juice: Fresh Citrus Juice, Unsweetened Citrus Juice, Sweetened Citrus Juice, Citrus Nectar, Citrus Squash, Citrus Drink dan Citrus Flavoured Drink,
- Blended fruit juice: Fresh Blended Fruit Juice, Unsweetened Blended Fruit Juice, Sweetened Blended Fruit Juice, Blended Fruit Nectar, Blended Fruit Squash, Blended Fruit Drink dan Blended Fruit Flavoured Drink,
- Unspecified fruit juice: Fresh X Juice, Unsweetened X Juice, Sweetened X Juice, X Nectar, X Squash, X Drink and Imitation X Drink, X adalah nama buah yang tidak ditentukan.
Persyaratan wadah dan kemasan.
Berikut persyaratan wadah dan kemasan jus buah:
- Jus buah harus dekemas pada wadah yang cocok dan bersih, yang terbuat dari tinplate, tin-free steel atau aluminium dengan kapasitas kurang dari sembilan liter, belum pernah digunakan sebelumnya dan harus bebas dari karat.
- Permukaan bagian dalam wadah logam harus dipernis dengan benar atau diperlakukan dengan cara lain yang efektif terhadap korosi.
Persyaratan penandaan.
Jus buah dikemas dalam wadah yang memuat penggambaran atau representasi dari jenis buah darimana jus berasal, dalam penampilan dan rasa.
Metoda inspeksi.
Pembusukan mikrobiologis dan lainnya.
Pembusukan mikrobiologis dan lainnya harus ditentukan dengan menyimpan jus buah kalengan dan minum setidaknya selama 10 hari pada suhu gudang sekitar.
Persentase pembusukan harus diperoleh dengan menghitung jumlah kontainer yang meledak atau bocor sebagai persentase dari sampel pengiriman atau inspeksi sesuai kasusnya: Dengan ketentuan bahwa kontainer dalam pengiriman apa pun yang meledak atau bocor selama periode penyimpanan 10 hari, dapat dikeluarkan dari pengiriman yang bersangkutan jika sisa pengiriman tersebut disimpan untuk jangka waktu 10 hari lebih lanjut pada suhu gudang, untuk penentuan persentase pembusukan.
Negara asal.
Negara asal, nama dan alamat.
Negara asal harus dideklarasikan sebagai berikut:
- ‘Product of (name of country)’, bila semua bahan utama diproses menggunakan tenaga kerja hanya dari satu negara;
- ‘Produced in (name of country)’, ‘Processed in (name of country), ‘Manufactired in (name of country)’, ;Made in (name of country)’, bila produk diproses di negara kedua yang merubah sifat alaminya;
Nama dan alamat produsen (manufactured), pengepak, importir, penjual ata siapapun yang melakukan pengepakan produk ditulis dengan huruf, minimal 1 mm tingginya,
Persyaratan lainnya dapat dilihat pada: Agricultural Product Standards Act: Regulations: Classification, packing and marking of fruit juice and drink intended for sale in South Africa: Amendment.
Persyaratan Kontaminan logam pada buah-buahan.
Berdasarkan “Foodstuffs, Cosmetics and Disinfectants Act, 1972" (Act No. 54 of 1972) batas maksimum kandungan logam pada buah-buahan adalah sebagai berikut:
Logam
|
Buah-buahan
|
ML (mg/kg atau mg/l)
|
Lead (Pb)
|
Berry dan buah-buahan kecil lainnya
|
0.1
|
|
Cranberry, kismis, dan elderberry
|
0.2
|
|
Buah-buahan kecuali buah barry dan buah kecil lainnya
|
0.1
|
|
Buah-buahan dalam kaleng
|
0.1
|
|
Canned tropical fruit salad
|
0.1
|
|
Canned grape fruit
|
0.1
|
|
Canned mandarin oranges
|
0.1
|
|
Canned mangoes
|
0.1
|
|
Canned pineapple
|
0.1
|
|
Canned raspberries
|
0.1
|
|
Canned strawberries
|
1.0
|
|
Jams (fruit preserves) and jellies
|
1.0
|
Lihat pada Foodstuffs, Cosmetics and Disinfectants: Regulations: Maximum levels of metals in foodstuffs
Persyaratan Batas Maksimum Insektisida/Pestisida pada Buah-buahan.
Zat Kimia
|
Makanan/Buah-buahan
|
MRL (mg/kg)
|
Abamectin
|
Grapes
|
0.01
|
Acrinathrin
|
Citrus group
|
0.2
|
Amectoctradin
|
Grapes
|
5.0
|
Amilsulbrom
|
Grapes
|
0.5
|
Azoxyztrobin
|
Avocados
|
0.05
|
|
Citrus group
|
10.0
|
|
Pomegranates
|
0.01
|
Cartentrazone-ethyl
|
Grapes
|
0.02
|
Chlorantraniliprole
|
Avocados
|
0.01
|
|
Grapes (table)
|
1.0
|
Clothlanidin
|
Citrus group
|
0.01
|
|
Grapes
|
0.01
|
Cyantranillprole
|
Apples
|
0.5
|
|
Citrus group
|
1.0
|
|
Grapes
|
1.0
|
|
Pears
|
0.5
|
Dichlorpop-p
|
Citrus group
|
0.3
|
Dichlorvos
|
Apples
|
0.1
|
|
Citrus group
|
0.1
|
|
Guavas
|
0.1
|
|
Pears
|
0.1
|
|
Persimmons
|
0.01
|
|
Stone fruits
|
0.1
|
Dimethiyl didecyl ammonium chloride
|
Grapes
|
0.1
|
|
Stone fruits
|
0.1
|
|
Strawberries
|
0,5
|
Emamectin benzoate
|
Citrus group
|
0.01
|
|
Grapes
|
0.05
|
|
Pomegranates
|
0.01
|
Fenazaquin
|
Stone fruits
|
0.5
|
Fenhexamid
|
Strawberries
|
5.0
|
Fenpyroximate
|
Grapes
|
0.1
|
Fipronil
|
Grapes
|
0.01
|
Fluopyram
|
Citrus group
|
0.01
|
Fosetyl-AI
|
Apples
|
75.0
|
|
Avocados
|
75.0
|
Glufosinate ammonium
|
Grapes
|
0.05
|
Glyphosate
|
Citrus group
|
0.5
|
|
Grapes
|
0.01
|
|
Stone fruits
|
0.2
|
Imazalil
|
Mangoes
|
0.5
|
Imidacloprid
|
Bananas
|
0.05
|
Indaziflam
|
Apples
|
0.01
|
|
Citrus group
|
0.01
|
|
Grapes
|
0.01
|
|
Pears
|
0.01
|
|
Stone fruits
|
0.01
|
Lambda-cyhalothrin
|
Grapes
|
0.2
|
Methoxyfenozde
|
Avocados
|
0.3
|
|
Citrus group
|
0.5
|
|
Pomegranates
|
0.6
|
Phosphorus acid
|
Avocados
|
75.0
|
|
Mangoes
|
75.0
|
Pydiflumetofen
|
Apples
|
0.2
|
|
Grapes
|
2.0
|
Pymetrozine
|
Citrus group
|
0.3
|
|
Strawberries
|
0.5
|
Pyrimethanll
|
Cherries
|
4.0
|
|
Pomegranates
|
0.01
|
|
Stone fruits (except cherries)
|
5.0
|
|
Strawberries
|
5.0
|
Pyriproxyfen
|
Grapes
|
0.05
|
Spinetoram
|
Avocados
|
0.05
|
Sulfoxaflor
|
Citrus group
|
0.3
|
|
Stone fruits
|
0.04
|
|
Strawberries
|
0.5
|
Sulfuryl FLuoride
|
Date (dried)
|
2.0
|
|
Other dried (stone fruits)
|
2.0
|
Tobuconazole
|
Berries group
|
1.5
|
|
Pomegranates
|
0.02
|
Thiacloprid
|
Berries group
|
1.0
|
|
Citrus group
|
0.04
|
Valifenalate
|
Grapes
|
1.3
|
Department of Agriculture, Land Reform and Rural Development.
Lembaga yang mengatur kualitas dan keamanan pangan produk pertanian tertentu dalam hal Undang-Undang Standar Produk Pertanian, 1990 (Undang-Undang No. 119 tahun 1990), dan untuk mengontrol produksi, penjualan, impor, dan ekspor produk alkohol tertentu dalam hal Liquor Products Act, 1989 (Act 60 of 1989) dan untuk hal-hal yang terkait dengannya.
Community services/non-profits
Address 7-8 Elliot Street, Kimberley
Phone: +27 53 839 7833
Public service & government
Address: 162 George Street, Kimberley
Phone: +27 87 630 0387
Website: https://www.dalrrd.gov.za
National Department of Health.
Head Office
Dr AB Xuma Building, 1112 Voortrekker Rd, Pretoria Townlands 351-JR, PRETORIA, 0187
Postal address: Private Bag X828, PRETORIA, 0001
Phone: 012 395 8000
Website: https://www.health.gov.za
The National Plant Protection Organisation of South Africa
Organisasi ini bertanggung jawab untuk memastikan kesehatan dan kualitas tanaman yang ditanam di Afrika Selatan atau diimpor ke Afrika Selatan.
Postal address:
National Plant Protection Organisation of South Africa (NPPOZA)
Department of Agriculture, Forestry and Fisheries
Plant Health Import Permit Office
P.O Box 40024
Arcadia
0007
Physical address:
Harvest House
30 Hamilton Street
Arcadia
Pretoria.
Contact numbers:
Tel: +27 12 319 6130/6102/6396/6383/6207
Fax: +27 12 329 8292
South African Bureau of Standards (SABS)
Website: https://www.sabs.co.za/
Email: info@sabs.co.za
Postal Address: Private Bag X191, PRETORIA, 0001
Street Address: 1 Dr Lategan Road, Groenkloof, PRETORIA
Phone:
- 012 428 7911
- 0861 27 7227 National Call Centre
|
|