Ketentuan Impor Makanan
- Setiap bahan makanan, kosmetik, dan desinfektan yang diimpor ke atau diasingkan ke tempat mana pun di Republik, akan diberi label yang menyatakan setiap keterangan khusus yang disyaratkan oleh Undang-Undang, Foodstuffs, Cosmetics and Disinfectants Act 54/1972
- Makanan yang mengandung zat tambahan apa pun yang tidak diizinkan, dilarang
- Barang makanan dalam wadah tidak berlabel dilarang
- Semua bahan makanan harus diperiksa oleh Petugas Kesehatan Pelabuhan, kecuali untuk konsumsi oleh perwakilan Diplomatik dan Konsuler
Lembaga yang bertanggung Jawab atas Keamanan Pangan dan Legislasi Mutu Pangan di Afrika Selatan.
- Departemen Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (The Department of Agriculture, Forestry and Fisheries (DAFF))
- Departemen Kesehatan Nasional (The National Department of Health)
- Departemen Perdagangan dan Industri (The Department of Trade and Industry)
Departemen Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.
Departemen ini mengatur keselamatan dan kualitas produk pertanian dan hewan dalam beberapa regulasi:
- Agricultural Product Standards Act, 1990 (Act No. 119 of 1990) - Undang-Undang No 119 tahun 1990
- Animal Diseases Act, 1984 (Act No. 35 of 1984)
- Animal Identification Act, 2000 (Act No. 6 of 2002)
- Animal Improvement Act, 1998 (Act. No. 62 of 1998)
- Animals Protection Act, 1962 (Act No. 71 of 1962)
- Fertilisers, Farm Feeds, Agricultural Remedies and Stock Remedies Act, 1947 (Act no. 36 of 1984)
- Meat Safety Act, 2000 (Act No.40 of 2000)
- Performing Animals Protection Act, 1935 (Act No. 24 of 1935)
- Veterinary and Para-Veterinary Professions Act, 1982 (Act No. 19 of 1982)
- the Liquor Products Act, 1989 (Act 60 of 1989)
Departemen Kesehatan Nasional.
Departemen ini mensyaratkan bahwa semua bahan makanan harus aman untuk dikonsumsi manusia yang diatur dalam Undang-undang No 54 tahun 1972 tentang Bahan Pangan, Kosmetik dan Disinfektan (Undang-Undang FCD). Undang-undang ini mengatur tentang pembuatan, pelabelan, penjualan, dan impor bahan makanan.
Regulasi Impor (Bahan) Makanan
Semua produk pertanian dan makanan yang memasuki Afrika Selatan harus disertai dengan phytosanitary atau kesehatan, sertifikat yang dikeluarkan oleh badan pengawas di negara pengekspor.
Sertifikat ini harus diserahkan untuk diperiksa bersama dengan izin impor untuk keperluan pemeriksaan fisik barang dan bea cukai di pelabuhan masuk.
Untuk memudahkan ekspor ke Afrika Selatan, ada baiknya eksportir Indonesia memiliki importir atau distributordi Afrika Selatan yang dapat mengajukan permohonan apa pun yang diperlukan untuk kelancaran impor.
Pangan Olahan
- Ketentuan Impor Makanan
- Produk Makanan Diatur
- Spesifikasi Wajib Makanan.
- Prosedur Impor berdasarkan Jenis Makanan.
- Label Makanan
- Peraturan Pelabelan Transgenik.
- Peraturan Aditif Makanan.
- Kontaminan pada Makanan.
- Pengaturan Pengemasan dan Kontainer:
- Peraturan dan Persyaratan Lainnya: