Ekspor Produk Peralatan Listrik & Elektronik ke Jepang

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jepang.

1. Kode HS.

Kelompok Produk Peralatan Listrik dan Elektronik yang diatur undang-undang,  berlaku terutama untuk peralatan listrik dan elektronik berikut:

Produk

Kode HS

Undang-undang

Produk listrik
Pembersih udara 8421
  • Undang-undang Keamanan Peralatan Listrik dan Material
  • Undang-undang Pelabelan Kualitas Barang Rumah Tangga
Mesin hitung, mesin kasir 8470
Pemrosesan data otomatis 8471
Mesin duplikat 8472

Mesin penjual otomatis barang

8476

Komponen Elektronik
Unsur dan senyawa kimia yang didoping untuk digunakan dalam elektronik 3818
  • Undang undang Zat Beracun dan Merusak
  • Undang-Undang Tentang Pemeriksaan dan Pengaturan Pembuatan Bahan Kimia dll
Dioda, transistor, perangkat semi-konduktor, sel fotovoltaik 8541

Sirkuit terpadu elektronik

8542

Pemancar dan Penerima

Perangkat telepon, aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data, aparatus untuk komunikasi dalam suatu lokal atau jaringan area luas

8517

  • Undang-undang Bisnis Telekomunikasi
  • Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Sumber Daya yang Efektif
  • Undang-undang Keamanan Produk Konsumen
  • Undang-undang Keselamatan Peralatan dan Material Listrik
Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi 8525
Aparatus Rader, aparatus bantuan navigasi radio, aparatus radio remote control 8526
Aparat penerima siaran radio 8527

Antena

8529

Generator

Motor listrik, generator (tidak termasuk genset)

8501

  • Undang-undang Industri Utilitas Listrik
  • Undang-undang Keselamatan Peralatan dan Material Listrik
Perangkat pembangkit listrik, konverter putar, generator angin 8502

Informasi Persyaratan mutu Produk Listrik dan Elektronik dibagi dalam empat bagian :

  • Produk Listrik
  • Komponen Elektronik
  • Alat Pemancar dan Penerima
  • Generator

2. Produk Listrik.

2.1 Regulasi yang berlaku pada saat Importasi.

Pada saat mengimpor produk listrik, peraturan diberlakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Keselamatan Peralatan dan Bahan Listrik dan Undang-Undang Penggunaan Energi Secara Rasional.

(i) Undang-undang Keselamatan Peralatan dan Material Listrik

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mencegah terjadinya bahaya dan gangguan yang diakibatkan oleh peralatan listrik dengan mengatur pembuatan dan penjualan peralatan listrik dengan memperkenalkan sistem sertifikasi pihak ketiga untuk menjamin keamanannya.

Suatu perusahaan yang akan membuat atau mengimpor peralatan dan bahan listrik wajib memberitahukan kepada Menteri Perekonomian, Perdagangan dan Perindustrian, dan peralatan dan bahan listrik harus dibuat atau diimpor sesuai dengan standar teknis.

Pada undang-undang dinaytakan bahwa terdapat "Peralatan Listrik Tertentu" yang dikelompokan pada peralatan listrik dan bahan yang dianggap berbahaya atau menyebabkan masalah. Terkait dengan ini, perusahaan yang akan memproduksi atau mengimpor peralatan dan bahan tersebut harus mengikuti pengujian yang sah yang dilakukan oleh organisasi penguji atau disetujui oleh Menteri Perekonomian, Perdagangan dan Perindustrian, menerima penerbitan sertifikat kesesuaian, dan kemudian menyimpannya.

Pada undang-undang ini ditetapkan:

(a) Aplikasi Tertulis untuk Bisnis

Mereka yang memproduksi dan mengimpor "peralatan listrik" selain peralatan listrik tertentu harus melapor kepada Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri dalam waktu 30 hari setelah tanggal dimulainya usaha.

  • Nama (Nama Perusahaan), Alamat, Nama Perwakilan (Untuk Perusahaan.)
  • Kategori jenis peralatan listrik
  • Nama (Nama Perusahaan) produsen peralatan listrik yang bersangkutan dan Alamat (untuk importir)

(b) Kewajiban kepatuhan terhadap standar teknis

Ketika pedagang terdaftar mengimpor peralatan listrik selain peralatan tertentu yang disetujui oleh penerbitan sertifikat inspeksi kepatuhan dari Kementerian, peralatan listrik tersebut harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian. Kegagalan terhadap kewajiban ini dapat dikenakan peraturan pencegahan risiko termasuk peningkatan metode inspeksi, larangan pelabelan yang efektif untuk jangka waktu kurang dari satu tahun, atau penarikan kembali peralatan listrik tersebut.

(c) Kewajiban Inspeksi

Pedagang terdaftar wajib memeriksa apakah peralatan listrik selain yang khusus yang akan diimpor sesuai dengan standar teknis, serta menyiapkan dan memelihara catatan pemeriksaan. Selain itu, catatan inspeksi harus disimpan selama tiga tahun.

2.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan.

(i) Undang-undang Keselamatan Peralatan dan Material Listrik

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mencegah terjadinya bahaya dan gangguan yang diakibatkan oleh peralatan listrik dengan mengatur pembuatan dan penjualan peralatan listrik dengan memperkenalkan sistem sertifikasi pihak ketiga untuk menjamin keamanannya.

Apabila impor berasal dari produsen luar negeri yang terdaftar dan tsertifikat diperlihatkan, importir harus menyampaikan pemberitahuan permulaan usaha kepada Menteri Perekonomian, Perdagangan dan Perindustrian.

Catatan:

  • Ketika impor dilakukan dari manufaktur yang tidak terdaftar, sertifikat diperlukan untuk setiap jenis peralatan listrik, antara lain  sertifikat kepatuhan dari organisasi penguji (Laboratorium Teknologi Keselamatan & Lingkungan Listrik Jepang: JET) atau disetujui oleh Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri, atau organisasi penguji luar negeri yang ditentukan.
  • Sertifikat jenis tidak diperlukan untuk barang dan jenis produk yang sama yang sudah diimpor.

(ii) Undang-undang Pelabelan Kualitas Barang Rumah Tangga

Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen umum dengan pemberian label yang sesuai dengan mutu barang rumah tangga.

2.3 Pelabelan.

(i) Pelabelan yang Diwajibkan Secara Hukum

  1. Pelabelan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Keselamatan Peralatan dan Bahan Listrik Tanda PSE:  Suatu perusahaan yang akan memproduksi atau mengimpor peralatan dan bahan listrik wajib memenuhi standar teknis dan inspeksi, dan harus menampilkan item pelabelan (tanda PSE, nama pabrikan, tegangan listrik tertentu, dll.) pada peralatan listrik yang sesuai. Namun, tanda PSE tidak diperlukan untuk peralatan listrik dengan label sebelumnya "Undang-undang Kontrol Peralatan dan Bahan Listrik" karena undang-undang yang direvisi dari Undang-Undang Keselamatan Peralatan Listrik telah diberlakukan sejak Desember 2007.

Contoh Pelabelan berdasarkan Undang-undang Peralatan Listrik dan Keselamatan Material

Rated Voltage: 100V

Rated Electric Power Consumption: xxx kw

 Rated Voltage: 100V

Rated Frequency: 50/60 Hz

 xxx Manufacturing Co., Ltd.

Singkatan atau merek dagang terdaftar dapat ditampilkan sebagai pengganti nama pabrikan/badan usaha.

  1. Undang-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga: Perintah Kabinet menetapkan "barang-barang rumah tangga" sebagai komoditas yang standar pelabelannya, (hal-hal yang harus dinyatakan pada label dan instruksi, termasuk komponen produk, kinerjanya, penggunaan, penyimpanan yang tepat, dan kualitas lainnya) ditetapkan oleh negara. Produsen atau distributor diharuskan untuk memberikan pelabelan yang tepat sesuai dengan standar ini.

Contoh Pelabelan Berdasarkan Undang-Undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga

Labeling Based on the Household Goods Quality Labeling Law
 
Size Of Blade (diameter): 15cm
   Air Specification: Exhaust 8m3 per minute
   Ventilation 5m3 per minute

Directions in use

  1. Clean every three months, if possible, when using the fan in the kitchen.
  2. Do not soak electrical components such as electric motors, switches, and capacitors in water when cleaning the fan.
  3. Do not use thinner, benzene, kerosene, or benzyl etc. for cleaning plastic parts and painting sides including blades.
  4. Use the fan in a frequency region suitable for the rated frequency.

Labeler: xxx Electric Appliance Manufacturing Co., Ltd.

(ii) Pelabelan Sukarela berdasarkan Ketentuan Undang-undang

Undang-undang Standardisasi Industri: JIS Mark

Tujuan undang-undang ini adalah untuk berkontribusi pada peningkatan kualitas produk, peningkatan efisiensi produksi, rasionalisasi proses produksi, penyebaran perdagangan sederhana dan adil yang lebih luas, dan rasionalisasi penggunaan dan konsumsi terhadap produk pertambangan dan manufaktur, serta pada saat yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberlakukan dan menegakkan standar industri yang sesuai dan masuk akal untuk produk tersebut.

Komoditas atau barang yang tunduk pada Sistem Pelabelan Tanda JIS dapat dipilih secara sukarela dari pelabelan Tanda JIS di antara semua produk bersertifikat JIS.

  • Untuk standar yang tunduk pada sistem pelabelan Tanda JIS, silakan merujuk pada halaman beranda Komite Standar Industri Jepang.
  • Untuk standar yang tidak tunduk pada Sistem Pelabelan Tanda JIS, kelompok industri dan pihak yang berkepentingan sektor swasta dapat secara sukarela mengembangkan rancangan standar industri (draf JIS) dan menyerahkannya kepada Menteri yang berwenang.
  • Sertifikasi Merek JIS dilakukan oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga  sektor swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan standar internasional Pedoman ISO/IEC 65(setara dengan JIS Q 0065)

Produsen atau pihak lain yang telah disertifikasi oleh badan sertifikasi terakreditasi (orang atau pihak yang disertifikasi) dapat mencantumkan Tanda JIS baru pada produk mereka.

Tanda JIS:

Mining and Manufactured Goods
Processed Goods
Special Categories

Informasi standar JIS dapat dilihat pada:

(III) Pelabelan Sukarela berdasarkan Tanda Sertifikasi Keselamatan Sektor Industri (Tanda S)

Sertifikasi dilakukan oleh organisasi pihak ketiga swasta yang dipercaya oleh pemerintah, dan pihak ketiga tersebut membuktikan bahwa produk tersebut menjamin keamanan sebagaimana diatur. Hingga Desember 2009, terdapat 14 organisasi sertifikasi yang terdaftar (termasuk organisasi asing), seperti Japan Electrical Safety & Environment Technology Laboratories (JET) dan Japan Quality Assurance Association (JQA).

Organisasi mengkonfirmasi uji keamanan dan peningkatan sistem kendali mutu setiap komoditas, dan tanda sertifikasi keselamatan (Tanda S) diberikan.

Pelabelan Tanda S terdiri dari tanda atas dari Sertifikasi Keselamatan Dewan Hemat untuk Peralatan dan Suku Cadang Listrik dan Elektronik Jepang dan tanda bawah dari setiap organisasi inspeksi.

JQA Mark

JET Mark

2.4 Lembaga Berwenang.

3. Komponen Elektronik.

3.1 Regulasi yang berlaku pada saat Importasi.

Pada prinsipnya tidak ada pengaturan pada saat impor, namun importir wajib melakukan registrasi apabila beberapa bahan baku mengandung zat beracun yang diatur berdasarkan peraturan tersebut. Selain itu Regulasi Zat Beracun dan Merusak diberlakukan jika ada zat kimia baru yang ditentukan oleh Undang-Undang Tentang Pemeriksaan dan Pengaturan Pembuatan Zat Kimia.

(i) Undang-undang Zat Beracun dan Merusak

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melakukan pengendalian yang diperlukan atas zat beracun dan merusak dari sudut pandang kebersihan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Undang-undang ini berlaku bagi setiap orang yang membuat atau mengimpor untuk tujuan menjual atau mendistribusikan, atau setiap orang yang melakukan penjualan zat beracun atau merusak, terdaftar sebagai produsen, importir atau penjual.

Undang-undang mensyaratkan bahwa orang-orang yang terlibat dalam bisnis tersebut harus memenuhi standar yang ditentukan untuk membuat atau menyimpan peralatan dari zat beracun atau merusak dan mematuhi peraturan tentang penyimpanan, penunjukan atau prosedur pemindahan, dll. saat menangani zat beracun atau merusak.

Catatan:

  • Dalam senyawa semikonduktor, senyawa selenium dan senyawa arsenik termasuk dalam zat beracun, sedangkan senyawa antimon dan senyawa kadmium termasuk dalam zat perusak berdasarkan hukum ini.
  • Pendaftaran importir dan produk yang akan diimpor diperlukan secara hukum.
  • Produsen dan importir diharuskan mendaftar ke Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan dan penjual mendaftar kepada Gubernur Prefektur wilayah tempat mereka melakukan bisnis penjualan melalui kantor penjualan masing-masing.
  • Pendaftaran ke Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan diterapkan melalui Gubernur Prefektur di wilayah tersebut.

(ii) Undang-Undang Tentang Pemeriksaan dan Pengaturan Pembuatan Bahan Kimia

Tujuan undang-undang ini adalah untuk mencegah pencemaran lingkungan karena bahan kimia dengan sifat berbahaya yang terus-menerus atau karena bahan kimia yang dapat mempengaruhi kehidupan dan pertumbuhan tumbuhan dan hewan dengan menetapkan sistem pemeriksaan untuk menentukan apakah bahan tersebut memiliki daya tahan atau tidak, sifat toksik kronis sebelum pembuatan atau impor zat kimia baru; dan penerapan peraturan yang diperlukan dalam pembuatan, impor, penggunaan, sesuai dengan sifat zat kimia tersebut.

Catatan:

  • Berdasarkan undang-undang ini, pada saat mengimpor produk yang mengandung bahan kimia baru, importir wajib menyampaikan “Pemberitahuan Impor Bahan Kimia” kepada Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan serta Menteri Perekonomian, Perdagangan, dan Perindustrian dan Menteri Lingkungan Hidup sebelum impor bahan kimia tersebut dilakukan
  • Jika produk mengandung zat kimia sebagaimana ditetapkan sebagai produk yang tunduk pada regulasi, impor tunduk pada tindakan regulasi termasuk larangan.
  • Apabila setelah pemeriksaan dokumen menemukan bahwa produk tersebut tidak sesuai dengan pokok bahasan regulasi, produk tersebut dapat diimpor.

Prosedur Pemberitahuan Tertulis

  • Lampirkan hasil pemeriksaan penguraian, penimbunan, dan toksisitas bila diperlukan, serta laporkan nama dan penggunaan senyawa kimia tersebut beserta persyaratan yang diatur dalam peraturan menteri Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, dan Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
  • Prosedur pelaporan disederhanakan dengan menerima data pemeriksaan yang dikeluarkan oleh laboratorium yang sesuai dan memenuhi GLP: Praktik Laboratorium yang Baik yang ditetapkan oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

3.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan.

Undang-undang Zat Beracun dan Merusak

Berdasarkan undang-undang ini, terdapat sistem pendaftaran untuk usaha penjualan semikonduktor dengan toksisitas dan kepedasan akut yang kuat serta penanganannya termasuk kontrol dan penyimpanan.

3.3 Pelabelan.

(i) Pelabelan yang Diwajibkan Secara Hukum

Tidak ada kewajiban khusus pelabelan berdasarkan undang-undang untuk komponen elektronik.

(ii) Pelabelan Sukarela berdasarkan Ketentuan Undang-undang

Undang-undang Standardisasi Industri: JIS Mark

Tujuan undang-undang ini adalah untuk berkontribusi pada peningkatan kualitas produk, peningkatan efisiensi produksi, rasionalisasi proses produksi, penyebaran perdagangan sederhana dan adil yang lebih luas, dan rasionalisasi penggunaan dan konsumsi terhadap produk pertambangan dan manufaktur, serta pada saat yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberlakukan dan menegakkan standar industri yang sesuai dan masuk akal untuk produk tersebut.

  • Komoditas atau barang yang tunduk pada Sistem Pelabelan Tanda JIS dapat dipilih secara sukarela dari produk untuk pelabelan Tanda JIS di antara semua produk bersertifikat JIS.
  • Untuk standar yang tunduk pada sistem pelabelan Tanda JIS, dapat merujuk pada halaman beranda Komite Standar Industri Jepang.
  • Untuk standar yang tidak tunduk pada Sistem Pelabelan Tanda JIS, kelompok industri dan pihak yang berkepentingan sektor swasta dapat secara sukarela mengembangkan rancangan standar industri (draf JIS) dan menyerahkannya kepada Menteri yang berwenang.
  • Sertifikasi Merek JIS dilakukan oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga sektor swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan standar internasional Pedoman ISO/IEC 65(setara dengan JIS Q 0065).
  • Produsen yang telah disertifikasi oleh badan sertifikasi terakreditasi (orang atau pihak yang disertifikasi) dapat mencantumkan Tanda JIS baru pada produk mereka atau lainnya.

Tanda JIS:

Mining and Manufactured Goods
Processed Goods
Special Categories

Informasi standar JIS dapat dilihat pada:

3.4 Lembaga Berwenang.

  • Undang-undang Zat Beracun dan Merusak: Bagian Evaluasi dan Perizinan, Biro Kefarmasian dan Keamanan Pangan, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan http://www.mhlw.go.jp/english/index.html
  • Undang-undang Tentang Pemeriksaan dan Pengaturan Pembuatan, dll., Bahan Kimia: Divisi Kebijakan Manajemen Bahan Kimia, Biro Industri Manufaktur, Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri http://www.meti.go.jp/english/index.html
  • Bagian Evaluasi dan Perizinan, Biro Kefarmasian dan Keamanan Pangan, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan http://www.mhlw.go.jp/english/index.html

4. Alat Pemancar dan Penerima.

4.1 Regulasi yang berlaku pada saat Importasi.

Pada prinsipnya tidak ada peraturan tentang impor telegraf radio.

4.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan.

Tidak ada peraturan tentang penjualan telegraf radio, namun ada beberapa undang-undang yang mengatur tetnag usaha telekomunikasi.

(i) Undang-Undang UsahaTelekomunikasi

Dengan mempertimbangkan sifat umum dari bisnis telekomunikasi, undang-undang mempunyai tujuan untuk memastikan operasi yang twajar dari bisnis tersebut, untuk mengamankan penyediaan layanan telekomunikasi yang konsisten, dan untuk melindungi kepentingan penggunanya, dan dengan demikian menjamin perkembangan yang sehat, telekomunikasi untuk kenyamanan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Catatan:

  • Untuk mendirikan stasiun radio dengan telegrafi radio diperlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri, Dalam Negeri, Pos dan Telekomunikasi.
  • Peraturan ini tidak berlaku untuk gelombang lemah.
  • Pedagang eceran wajib membuat pemberitahuan tentang sistem lisensi sesuai dengan aturan pemberitahuan sistem lisensi kepada pembeli peralatan telegraf radio yang mungkin menggunakannya untuk stasiun radio ilegal.

(ii) Undang-undang Keselamatan Peralatan dan Material Listrik

Standar teknis negara ditetapkan untuk "Peralatan listrik" yang disediakan oleh peraturan pemerintah berdasarkan undang-undang ini, dan kewajiban dari badan usaha di masing-masing tahapan manufaktur, impor dan penjualan disediakan.

Catatan:

  • Penerima radio (termasuk yang hanya untuk menerima siaran mendesak dan yang menggunakan tegangan pengenal dari 100V hingga 300V dan frekuensi pengenal 50Hz atau 60Hz) diberlakukan sebagai "Peralatan listrik" selain dari peralatan listrik khusus dalam peraturan pemerintah.
  • Seseorang yang melakukan manufaktur atau impor harus menyerahkan "laporan untuk memulai usaha" kepada direktur Biro Ekonomi Industri dll dalam waktu 30 hari sejak hari memulai bisnis.
  • Sesuai dengan aturan identifikasi diri, 1) kepatuhan terhadap standar teknis produk, 2) pelaksanaan pengujian, 3) dokumentasi pengujian, dan 4) pemeliharaan laporan pengujian. Selain itu, tidak diprbolehkan baik penjualan maupun tampilan untuk dijual, kecuali merek tertentu yang diberi label.

(iii) Undang-undanng Keamanan Produk Konsumen

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mengatur pembuatan dan penjualan produk tertentu, untuk mempromosikan pemeliharaan yang tepat dari produk pemeliharaan tertentu, dan untuk mengambil tindakan, seperti mengumpulkan dan memberikan informasi mengenai kecelakaan produk, dengan demikian melindungi kepentingan konsumen umum, dalam rangka untuk mencegah bahaya yang ditimbulkan oleh produk konsumen terhadap kehidupan atau tubuh konsumen umum.

Menurut revisi undang-undang 14 Mei 2007, importir wajib melapor kepada Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Perindustrian dalam waktu 10 hari setelah mengetahui cacat ketika terjadi kecelakaan serius untuk produk yang akan digunakan dalam kehidupan sehari-hari konsumen di rumah.

4.3 Pelabelan.

(i) Pelabelan Berdasarkan Ketentuan Undang-undang

Tidak ada kewajiban pelabelan pada prinsipnya menurut undang-undang untuk transceiver, kecualai ada beberapa perangkat sekunder yang digunakan sebagai komponen tunduk pada ketentuan

Undang-undang promosi penggunaan sumber daya yang efektif (Hukum daur ulang):

  • Perangkat sekunder kecil yang digunakan sebagai komponen ditentapkan sebagai "produk daur ulang" dalam undang-undang ini, dan importir serta penjual diwajibkan untuk menerapkan pengumpulan dan daur ulang sukarela serta memberi label persyaratan untuk pemulihan fraksional.

(ii) Pelabelan Sukarela berdasarkan Ketentuan Undang-undang

Undang-undang Standardisasi Industri: JIS Mark

Tujuan undang-undang ini adalah untuk berkontribusi pada peningkatan kualitas produk, peningkatan efisiensi produksi, rasionalisasi proses produksi, penyebaran perdagangan sederhana dan adil yang lebih luas, dan rasionalisasi penggunaan dan konsumsi terhadap produk pertambangan dan manufaktur, serta pada saat yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberlakukan dan menegakkan standar industri yang sesuai dan masuk akal untuk produk tersebut.

  • Komoditas atau barang yang tunduk pada Sistem Pelabelan Tanda JIS dapat dipilih secara sukarela dari produk untuk pelabelan Tanda JIS di antara semua produk bersertifikat JIS.
  • Untuk standar yang tunduk pada sistem pelabelan Tanda JIS, dapat merujuk pada halaman beranda Komite Standar Industri Jepang.
  • Untuk standar yang tidak tunduk pada Sistem Pelabelan Tanda JIS, kelompok industri dan pihak yang berkepentingan sektor swasta dapat secara sukarela mengembangkan rancangan standar industri (draf JIS) dan menyerahkannya kepada Menteri yang berwenang.
  • Sertifikasi Merek JIS dilakukan oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga sektor swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan standar internasional Pedoman ISO/IEC 65(setara dengan JIS Q 0065).
  • Produsen yang telah disertifikasi oleh badan sertifikasi terakreditasi (orang atau pihak yang disertifikasi) dapat mencantumkan Tanda JIS baru pada produk mereka atau lainnya.

Tanda JIS:

Mining and Manufactured Goods
Processed Goods
Special Categories

Informasi standar JIS dapat dilihat pada:

4.4 Lembaga Berwenang.

5. Generator.

5.1 Regulasi yang berlaku pada saat Importasi.

Pada prinsipnya tidak ada pengaturan impor generator (genset: genartor set).

5.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan.

Pada prinsipnya tidak ada peraturan tentang penjualan genset. Namun demikian, untuk penjualan tenaga listrik oleh pembangkit pada tingkat tertentu, harus memenuhi standar teknis dan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Industri Ketenagalistrikan.

(i) Undang-undang Keselamatan Peralatan dan Material Listrik

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mencegah terjadinya bahaya dan gangguan yang diakibatkan oleh peralatan listrik dengan mengatur pembuatan dan penjualan peralatan listrik dan lain-lain dengan memperkenalkan sistem sertifikasi pihak ketiga untuk menjamin keamanannya.

Perusahaan yang akan membuat atau mengimpor peralatan dan bahan listrik wajib memberitahukan kepada Menteri Perekonomian, Perdagangan dan Perindustrian, dan peralatan dan bahan listrik harus dibuat atau diimpor sesuai dengan standar teknis. Peralatan listrik dan bahan yang dianggap mungkin berbahaya atau menyebabkan masalah didefinisikan sebagai "Peralatan listrik tertentu" (Paragraf 2 Pasal 2 dan 339, serta item lainnya didefinisikan sebagai "Peralatan listrik selain peralatan listrik Spesifik).

Perusahaan yang akan membuat atau mengimpor peralatan dan bahan tersebut harus mengikuti pengujian yang sah yang dilakukan oleh organisasi penguji atau disetujui oleh Menteri Perekonomian, Perdagangan dan Industri, menerima penerbitan sertifikat kesesuaian dan kemudian melestarikannya

Selanjutnya, dalam undang-undang yang baru, semua perusahaan wajib memenuhi standar teknis, menyiapkan dan menyimpan rekaman pengujian dan label. Apabila impor dilakukan dari produsen luar negeri yang terdaftar dan tempat sertifikat jenis diperlihatkan, importir harus menyampaikan pemberitahuan permulaan usaha kepada Menteri Perekonomian, Perdagangan dan Perindustrian.

Catatan:

  • Ketika impor dilakukan dari manufaktur yang tidak terdaftar, sertifikat diperlukan untuk setiap item dan jenis peralatan listrik. Untuk dokumen-dokumen ini, lampiran sertifikat kepatuhan dari organisasi penguji (Laboratorium Teknologi Keselamatan & Lingkungan Listrik Jepang: JET) atau disetujui oleh Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri, atau organisasi penguji luar negeri yang ditentukan.
  • Sertifikat jenis tidak diperlukan untuk barang dan jenis produk yang sama yang sudah diimpor. Inspeksi internal dan pelestarian catatan-catatan ini wajib dilakukan.
  • Prosedur Pelabelan  berbagai generator, generator portabel ditetapkan sebagai salah satu "peralatan listrik tertentu dan, bahan."
  • Generator portabel didefinisikan sebagai generator dengan mesin untuk pembangkit listrik dan struktur portabilitas yang baik, dan untuk saat ini, yang menangani perangkat di bawah 3 kilovolt ampere, daya di bawah arus bolak-balik dan di bawah 3 kilowatt arus searah. Perusahaan/perorangan yang mencoba mengimpor dan menjualnya berkewajiban untuk memenuhi standar teknis (konfirmasi/deklarasi sendiri) dan mencantumkan nama dan merek pabrikan.

Prosedure Manufaktur/Impor Generator Set

Sumber: https://www.jetro.go.jp/en/reports/regulations/pdf/industrial2009e_1007p.pdf

(ii) Undang-Undang Industri Ketenagalistrikan

Tujuan undang-undang ini adalah untuk melindungi manfaat konsumen tenaga listrik dan untuk mewujudkan perkembangan yang sehat dari usaha penyediaan tenaga listrik dengan memberikan pengelolaan yang adil dan rasional dan juga untuk mengamankan keselamatan umum dan untuk berkontribusi pada pelestarian lingkungan dengan mengatur pekerjaan memasang, membangun, memelihara dan mengoperasikan fasilitas kelistrikannya.

Undang-undang mengatur izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, kewajiban untuk memasok, kesesuaian dengan standar teknis fasilitas kelistrikan, ketentuan mengenai keselamatan dan ketentuan mengenai dampak lingkungan, penilaian fasilitas kelistrikan untuk keperluan bisnis, rencana pekerjaan konstruksi dan inspeksi fasilitas kelistrikan untuk penggunaan bisnis.

Setiap orang yang akan memasang struktur kelistrikan untuk industri diminta untuk memenuhi standar teknis berikut yang diatur oleh Undang-Undang Industri Ketenagalistrikan.

  1. Struktur listrik untuk industri tidak boleh membahayakan tubuh manusia atau merusak benda.
  2. Struktur kelistrikan untuk industri tidak boleh menempatkan penghalang listrik dan magnet pada fungsi struktur dan objek listrik lainnya.
  3. Struktur kelistrikan untuk industri, jika runtuh, tidak boleh menyebabkan kerusakan berat pada penyediaan tenaga listrik oleh perusahaan tenaga listrik.
  4. Bangunan kelistrikan untuk industri yang berbagi dengan perusahaan tenaga listrik umum, jika runtuh, tidak boleh menyebabkan kerusakan berat pada penyediaan tenaga listrik oleh perusahaan tenaga listrik umum.

Seseorang yang akan menjalankan usaha kelistrikan diminta untuk mengajukan permohonan dan rencana usaha berikut ini kepada dan untuk mendapatkan izin dari Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri. Konsumen listrik tegangan tinggi khusus (menerima daya lebih dari 2.000 kW dan 20.000 V) harus diizinkan untuk memasok daya selain ke perusahaan listrik.

  1. Nama atau nama perusahaan, alamat, nama perwakilan dan alamat organisasi perusahaan
  2. Wilayah pasokan, perusahaan pemasok daya publik, dan lokasi pasokan
  3. Item berikut untuk struktur listrik untuk industri:
  • Dalam hal pembangkitan, lokasi, jenis penggerak utama, frekuensi dan daya pembangkit
  • Dalam hal transformator, lokasi, frekuensi dan output
  • Dalam hal transmisi, lokasi, jenis listrik, metode pemasangan, nomor sirkuit, frekuensi dan tegangan

5.3 Pelabelan.

(i) Pelabelan yang Diwajibkan Secara Undang-undang

Tidak ada pelabelan yang diwajibkan secara undang-undang. Namun, pelabelan yang sesuai dengan Peralatan Listrik dan Regulasi Keselamatan Bahan mungkin diperlukan pada generator portabel.

Pelabelan PSE sebagaimana diatur oleh Hukum Peralatan Listrik dan Keselamatan Material Material

  • Perusahaan yang bermaksud untuk memproduksi atau mengimpor peralatan dan bahan listrik wajib memenuhi standar teknis dan inspeksi, dan harus memasang label (tanda PSE, nama pabrikan, tegangan listrik tertentu.) pada peralatan listrik yang sesuai.

Contoh Pelabelan berdasarkan Undang-undang Peralatan Listrik dan Keselamatan Material

Rated Voltage: 100V
Rated Electric Power Consumption: xxx kW Rated Voltage: 100V
Rated Frequency: 50/60:z
xxx Manufacturing Co., Ltd.

(ii) Pelabelan Sukarela berdasarkan Ketentuan Undang-undang

Undang-undang Standardisasi Industri: JIS Mark

Tujuan undang-undang ini adalah untuk berkontribusi pada peningkatan kualitas produk, peningkatan efisiensi produksi, rasionalisasi proses produksi, penyebaran perdagangan sederhana dan adil yang lebih luas, dan rasionalisasi penggunaan dan konsumsi terhadap produk pertambangan dan manufaktur, serta pada saat yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberlakukan dan menegakkan standar industri yang sesuai dan masuk akal untuk produk tersebut.

  • Komoditas atau barang yang tunduk pada Sistem Pelabelan Tanda JIS dapat dipilih secara sukarela dari produk untuk pelabelan Tanda JIS di antara semua produk bersertifikat JIS.
  • Untuk standar yang tunduk pada sistem pelabelan Tanda JIS, dapat merujuk pada halaman beranda Komite Standar Industri Jepang.
  • Untuk standar yang tidak tunduk pada Sistem Pelabelan Tanda JIS, kelompok industri dan pihak yang berkepentingan sektor swasta dapat secara sukarela mengembangkan rancangan standar industri (draf JIS) dan menyerahkannya kepada Menteri yang berwenang.
  • Sertifikasi Merek JIS dilakukan oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga sektor swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan standar internasional Pedoman ISO/IEC 65(setara dengan JIS Q 0065).
  • Produsen yang telah disertifikasi oleh badan sertifikasi terakreditasi (orang atau pihak yang disertifikasi) dapat mencantumkan Tanda JIS baru pada produk mereka atau lainnya.

Tanda JIS:

Mining and Manufactured Goods
Processed Goods
Special Categories

Informasi standar JIS dapat dilihat pada:

(III) Pelabelan Sukarela berdasarkan Tanda Sertifikasi Keselamatan Sektor Industri (Tanda S)

Sertifikasi dilakukan oleh organisasi pihak ketiga swasta yang dipercaya oleh pemerintah, dan pihak ketiga tersebut membuktikan bahwa produk tersebut menjamin keamanan sebagaimana diatur. Hingga Desember 2009, terdapat 14 organisasi sertifikasi yang terdaftar (termasuk organisasi asing), seperti Japan Electrical Safety & Environment Technology Laboratories (JET) dan Japan Quality Assurance Association (JQA).

Organisasi mengkonfirmasi uji keamanan dan peningkatan sistem kendali mutu setiap komoditas, dan tanda sertifikasi keselamatan (Tanda S) diberikan.

Pelabelan Tanda S terdiri dari tanda atas dari Sertifikasi Keselamatan Dewan Hemat untuk Peralatan dan Suku Cadang Listrik dan Elektronik Jepang dan tanda bawah dari setiap organisasi inspeksi.

JQA Mark

JET Mark

 5.4 Lembaga Berwenang.

6. Standar Elektronik/Listrik.

6.1 Standar Peralatan Listrik (Electrical Devices).

  • JIS C 2809:2014 - Connecting devices -- Flat quick-connect terminations for electrical copper conductors -- Safety requirements
  • JIS C 8201-5-5:2008 - Low-voltage switchgear and controlgear -- Part 5-5: Control circuit devices and switching elements -- Electrical emergency stop device with mechanical latching function
  • JIS D 5011:2011  - Road vehicles -- Electrical/electronic switching devices -- Shapes, dimensions, functional allocation and arrangement of terminals
  • JIS F 0303:1999 - Small craft -- Electrical devices -- Lightning protection
  • JIS F 0811:2002 - Small craft -- Electrical devices -- Protection against ignition of surrounding flammable gases
  • JIS F 8103:2017 - Small craft -- Electrical devices -- Electric energy storage equipment using secondary lithium cells and batteries
  • JIS F 8103:2017/AMENDMENT 1:2021 - Small craft -- Electrical devices -- Electric energy storage equipment using secondary lithium cells and batteries (Amendment 1)
  • JIS T 0601-2-35:2015 - Medical electrical equipment -- Part 2-35: Particular requirements for the basic safety and essential performance of heating devices using blankets, pads or mattresses and intended for heating in medical use
  • JIS Z 4751-2-45:2017 - Medical electrical equipment -- Part 2-45: Particular requirements for the basic safety and essential performance of mammographic X-ray equipment and mammographic stereotactic devices

6.2 Standar Peralatan Elektronik.

  • JIS C 5630-19:2014 - Semiconductor devices -- Micro-electromechanical devices -- Part 19: Electronic compasses
  • JIS D 5011:2011 - Road vehicles -- Electrical/electronic switching devices -- Shapes, dimensions, functional allocation and arrangement of terminals
  • JIS B 7563:2021 - Electronic digital-indicator gauge
  • JIS B 7615:2013 - Electronic measuring instruments -- Electromagnetic environment test method
  • JIS B 7922:2017 - Electronic Wet-bulb globe temperature (WBGT) index meter
  • JIS C 0064:1993 - Fire hazard testing Part 1: Guidance for the preparation of requirements and test specifications for assessing fire hazard of electerotechnical products Guidance for electronic components
  • JIS C 0508-1:2012 - Functional safety of electrical/electronic/programmable electronic safety-related systems -- Part 1: General requirements
  • JIS C 0508-2:2014 - Functional safety of electrical/electronic/programmable electronic safety-related systems -- Part 2: Requirements for electrical/electronic/programmable electronic safety-related systems
  • JIS C 0508-3:2014 - Functional safety of electrical/electronic/programmable electronic safety-related systems -- Part 3: Software requirements
  • JIS C 0508-4:2012 - Functional safety of electrical/electronic/programmable electronic safety-related systems -- Part 4: Definitions and abbreviations
  • JIS C 0508-5:2019 - Functional safety of electrical/electronic/programmable electronic safety-related systems -- Part 5: Examples of methods for the determination of safety integrity levels
  • JIS C 0508-6:2019 - Functional safety of electrical/electronic/programmable electronic safety-related systems -- Part 6: Guidelines on the application of IEC 61508-2 and IEC 61508-3
  • JIS C 0508-7:2017 - Functional safety of electrical/electronic/programmable electronic safety-related systems -- Part 7: Overview of techniques and measures
  • JIS C 0807:2020 - Product package labels for electronic components using bar code and two-dimensional symbologies
  • JIS C 0950:2021 - The marking for presence of the specific chemical substances for electrical and electronic equipment
  • JIS C 1005:2006 - Electrical and electronic measurement equipment -- Expression of performance
  • JIS C 4431:2012 - Power electronic equipment -- Electromagnetic compatibility (EMC) requirements and specific test methods
  • JIS C 4526-1-2:2020 - Switches for appliances -- Part 1-2: Requirements for electronic switches
  • JIS C 5003:1974 - General test procedure of failure rate for electronic components
  • JIS C 5260-1:2014 - Potentiometers for use in electronic equipment -- Part 1: Generic specification
  • JIS C 5260-2:2000 - Potentiometers for use in electronic equipment -- Part 2: Sectional specification: Lead-screw actuated and rotary preset potentiometers
  • JIS C 5260-2-1:2000 - Potentiometers for use in electronic equipment -- Part 2: Blank detail specification: Lead-screw actuated and rotary preset potentiometers Assessment level E
  • JIS C 5260-2-2:2000 - Potentiometers for use in electronic equipment -- Part 2: Blank detail specification: Lead-screw actuated and rotary preset potentiometers Assessment level F
  • JIS C 5260-3:2000 - Potentiometers for use in electronic equipment -- Part 3: Sectional specification: Rotary precision potentiometers
  • JIS C 5260-3-1:2000 - Potentiometers for use in electronic equipment -- Part 3: Blank detail specification: Rotary precision potentiometers Assessment level E
  • JIS C 5260-4:2000 - Potentiometers for use in electronic equipment -- Part 4: Sectional specification: Single-turn rotary power potentiometers
  • JIS C 5260-4-1:2000 - Potentiometers for use in electronic equipment -- Part 4: Blank detail specification: Single-turn rotary power potentiometers Assessment level E

6.3 Standar Peralatan Rumah Tangga.

  • JIS C 1912:2014 - Measurement methods for electromagnetic fields of household appliances and similar apparatus with regard to human exposure
  • JIS C 2814-1:2009 - Connecting devices for low-voltage circuits for household and similar purposes -- Part 1: General requirements
  • JIS C 2814-2-1:2009 - Connecting devices for low-voltage circuits for household and similar purposes -- Part 2-1: Particular requirements for connecting devices as separate entities with screw-type clamping units
  • JIS C 2814-2-2:2009 - Connecting devices for low-voltage circuits for household and similar purposes -- Part 2-2: Particular requirements for connecting devices as separate entities with screwless-type clamping units
  • JIS C 2814-2-3:2009 - Connecting devices for low-voltage circuits for household and similar purposes -- Part 2-3: Particular requirements for connecting devices as separate entities with insulation-piercing clamping units
  • JIS C 2814-2-4:2009 - Connecting devices for low-voltage circuits for household and similar purposes -- Part 2-4: Particular requirements for twist-on connecting devices
  • JIS C 7523:2012 - Small incandescent lamps for household use
  • JIS C 8211:2020/AMENDMENT 1:2021 - Circuit-breakers for overcurrent protection for household and similar installations (Amendment 1)
  • JIS C 8281-1:2019 - Switches for household and similar fixed electrical installations -- Part 1: General requirements
  • JIS C 8281-2-1:2019 - Switches for household and similar fixed electrical installations -- Part 2-1: Particular requirements -- Electronic switches
  • JIS C 8281-2-2:2012 - Switches for household and similar fixed electrical installations -- Part 2-2: Particular requirements -- Electromagnetic remote-control switches (RCS)
  • JIS C 8281-2-3:2012 - Switches for household and similar fixed electrical installations -- Part 2-3: Particular requirements -- Time-delay switches (TDS)
  • JIS C 8283-1:2019/AMENDMENT 1:2021 - Appliance couplers for household and similar general purposes -- Part 1: General requirements (Amendment 1)
  • JIS C 8283-2-1:2021 - Appliance couplers for household and similar general purposes -- Part 2-1: Sewing machine couplers
  • JIS C 8283-2-3:2021 - Appliance couplers for household and similar general purposes -- Part 2-3: Appliance couplers with a degree of protection higher than IPX0
  • JIS C 8283-2-4:2012 - Appliance couplers for household and similar general purposes -- Part 2-4: Couplers dependent on appliance weight for engagement
  • JIS C 8283-2-101:2008 - Appliance couplers for household and similar general purposes -- Part 2-101: Couplers for electric heating appliances
  • JIS C 8283-3:2019 - Appliance couplers for household and similar general purposes -- Part 3: Standard sheets and gauges
  • JIS C 8283-3:2019/AMENDMENT 1:2021 - Appliance couplers for household and similar general purposes -- Part 3: Standard sheets and gauges (Amendment 1)
  • JIS C 8284:2019 - Electrical accessories -- Cable reels for household and similar purposes
  • JIS C 8328:2019 - Low voltage panelboards for household use
  • JIS C 8367:1997 - Electromechanical pressure type thermostats for household appliances
  • JIS C 8462-1:2021 - Boxes and enclosures for electrical accessories for household and similar fixed electrical installations -- Part 1: General requirements
  • JIS C 8462-21:2016 - Boxes and enclosures for electrical accessories for household and similar fixed electrical installations -- Part 21: Particular requirements for boxes and enclosures with provision for suspension means
  • JIS C 8462-22:2016 - Boxes and enclosures for electrical accessories for household and similar fixed electrical installations -- Part 22: Particular requirements for connecting boxes and enclosures
  • JIS C 9335-1:2014 - Household and similar electrical appliances -- Safety -- Part 1: General requirements
  • JIS C 9335-2-2:2004 - Household and similar electrical appliances -- Safety -- Part 2-2: Particular requirements for vacuum cleaners and water-suction cleaning appliances

6.3 Standar Komponen Pemancar dan Penerima.

  • JIS C 3502:2020 - Coaxial cables for television receivers
  • JIS C 6101-1:1998 - Methods of measurement on receivers for television broadcast transmissions -- Part 1: General considerations -- Measurements at radio and video frequencies
  • JIS C 6101-2:1998 - Methods of measurement on receivers for television broadcast transmissions -- Part 2: Audio channels -- General methods for monophonic channels
  • JIS C 6101-3:1998 - Recommended methods of measurement on receivers for television broadcast transmissions -- Part 3: Electrical measurements on multichannel sound television receivers using subcarrier systems
  • JIS C 6102-1:2019 - Methods of measurement on receivers for AM and FM sound broadcasting transmissions Part 1: General considerations and methods of measurement, including audio-frequency measurements
  • JIS C 6102-2:2019 - Methods of measurement on receivers for AM and FM sound-broadcasting emissions Part 2: Receivers for AM sound broadcasting emissions
  • JIS C 6102-3:2019 - Methods of measurement on receivers for AM and FM sound broadcasting emissions Part 3: Receivers for FM sound broadcasting emissions
  • JIS C 6421:1994 - Intermediate frequency transformers for broadcast receiver
  • JIS C 9921-5:2009 - Standard use conditions for cathode-ray-tubes type receivers for television broadcast transmissions to predetermine design standard use period
  • JIS F 9704:1999 - Marine electronic pressure transmitters

6.4 Generator.

  • JIS Z 4702:1999 - General requirements for high-voltage generators of medical X-ray apparatus
  • JIS Z 4751-2-7:2008 - Medical electrical equipment -- Part 2-7: Particular requirements for the safety of high-voltage generators of diagnostic X-ray generators

7. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  24 Jul 2022

Peralatan Listrik & Elektronik
  • 1. Kode HS.
  • 2. Produk Listrik.
  • 2.1 Regulasi yang berlaku pada saat Importasi.
  • 2.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan.
  • 2.3 Pelabelan.
  • 2.4 Lembaga Berwenang.
  • 3. Komponen Elektronik.
  • 3.1 Regulasi yang berlaku pada saat Importasi.
  • 3.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan.
  • 3.3 Pelabelan.
  • 3.4 Lembaga Berwenang.
  • 4. Alat Pemancar dan Penerima.
  • 4.1 Regulasi yang berlaku pada saat Importasi.
  • 4.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan.
  • 4.3 Pelabelan.
  • 4.4 Lembaga Berwenang.
  • 5. Generator.
  • 5.1 Regulasi yang berlaku pada saat Importasi.
  • 5.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan.
  • 5.3 Pelabelan.
  • 5.4 Lembaga Berwenang.
  • 6. Standar Elektronik/Listrik.
  • 6.1 Standar Peralatan Listrik (Electrical Devices).
  • 6.2 Standar Peralatan Elektronik.
  • 6.3 Standar Peralatan Rumah Tangga.
  • 6.3 Standar Komponen Pemancar dan Penerima.
  • 6.4 Generator.
  • 7. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Jepang

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Jepang)

Tautan Terkait