1. Kelayakan Produk.
- Daging dan produk daging. Semua daging sapi, daging sapi, dan produk olahan daging sapi memenuhi syarat untuk diekspor ke Filipina terlepas dari tanggal produksi. Persyaratan program Verifikasi Ekspor AMS (EV) telah dihapus untuk produk ini.
- Unggas dan produk unggas, di bolehkan kecuali yang terdaftar di bawah Produk yang Tidak Layak.
Produk yang tidak memenuhi syarat
- Unggas dan produk unggas yang berasal dari unggas, diproses, atau disembelih di Negara Bagian manapun melebihi rentan waktu 6 bulan, tidak memenuhi syarat untuk diekspor ke Filipina, kecuali jika dipanaskan sesuai dengan Pedoman OIE 10.4 .26
2. Persyaratan Label.
- Kaki unggas diproduksi sesuai dengan prosedur dalam Persyaratan Pemrosesan.
-
Kaki unggas harus diberi label secara akurat yaitu, "chicken feet," "turkey feet," atau "duck feet" dan label harus menyertakan pernyataan: HANYA UNTUK EKSPOR ( EXPORT ONLY )
- Berikut ini harus dicetak pada wadah pengiriman:
- "Dikemas di bawah pengawasan saniter USDA"
- Di cantumkan nomor pendirian
- Di cantumkan nama dan alamat pendirian atau distributor, dan
-
Adanya pernyataan, contoh "Produk Amerika Serikat".
-
- Pemberian label yang mencerminkan negara tujuan sebelumnya selain Filipina, minimal stiker bahasa Indonesia, dilarang karena akan menyebabkan produk ditahan.
- Tanggal produksi atau penyembelihan produk daging sapi harus disertakan pada label produk.
3. Persyaratan Proses Pengolahan.
Daging dan unggas yang tidak memiliki tanda pemeriksaan dapat diekspor ke Filipina asalkan lembaga tersebut memiliki prosedur untuk mengeluarkan dan mengecualikan dari kaki unggas ekspor yang berasal dari bangkai yang busuk atau kaki unggas yang jelas tidak cocok untuk makanan manusia. Selain itu, kondisi berikut harus terpenuhi, disiapkan dan dikemas dalam karton pengiriman di ruang terpisah di bawah kondisi sanitasi dan didinginkan sampai beku.
4. Persyaratan Dokumen.
Semua sertifikat ekspor FSIS yang menyertai produk harus ditandatangani oleh dokter hewan FSIS. Gelar dokter hewan (DVM atau yang setara) harus ditunjukkan setelah tanda tangan.
5. Persyaratan Sertifikasi.
- Daging dan produk daging - Dapatkan formulir FSIS 9060-5 untuk Sertifikat Kelayakan Daging dan Unggas.
- Produk Unggas dan Unggas - dapatkan FSIS Form 9060-5 – Sertifikat Kelayakan Daging dan Unggas Ternak
- Unggas diekspor ke Filipina untuk diproses lebih lanjut dan kemudian diekspor
- Importir harus mengajukan permohonan izin impor terlebih dahulu (izin karantina hewan) sebelum mengimpor produk
(Sumber:https://www.fsis.usda.gov/wps/portal/fsis/topics/international-affairs/exporting-products/export-library-requirements-by-country/Philippines )
6. Persyaratan mutu produk daging dan unggas lainnya.:
- Code of Hygienic Practice for Meat - PNS/BAFS 168:2015
- Code of Halâl Slaughtering Practices for Poultry - PNS/BAFS 103:2016
- Food defense guidance for industry - PNS/BAFPS 134:2014 ICS 67.020