Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Rempah-Rempah ke Filipina

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Filipina.

1. Regulasi Rempah-Rempah.

PNS/BAFS 149:2015 ICS 67.020 –              Code of Hygienic Practice for Spices and Dried Aromatic Herbs

PNS/BAFPS 49:2007 ICS 65.020 –              Code of good agricultural practices for fresh fruits and vegetable farming (GAP-VF)

BAFPS 108:2013/ ICS 065.020 –                  Good Agricultural Practices (GAP) for Onion.

CAC/RCP 53-2003 –                                        Code of Hygienic Practice for Fresh Fruits and Vegetables

CAC/RCP 42-1995 –                                        Codex Code of Hygienic Practice for Spices and Dried Aromatic Herbs, which was revised in 2014

PNS/BAFS 07:2016 –                                      ORGANIC AGRICULTURE

2. Standar Rempah-Rempah.

(PNS/BAFS 149:2015 ICS 67.020 – Code of Hygienic Practice for Spices and Dried Aromatic Herbs).

2.1 Ruang Lingkup.

Kode ini berlaku untuk rempah-rempah dan herbal aromatik kering – utuh, rusak, diiris, digiling atau diblender. Rempah-rempah dan bumbu aromatik kering mungkin termasuk aril kering (misalnya gada pala), kulit kayu (misalnya kayu manis), beri (misalnya lada hitam), kuncup (misalnya cengkeh), umbi (misalnya bawang putih kering, bawang merah dan bawang merah), daun (misalnya basil kering, laurel), rimpang (misalnya jahe, kunyit), biji (misalnya mustar), stigma (misalnya saffron), polong (misalnya vanilla), resin (misalnya asafoetida), buah-buahan (misalnya cabe kering) atau puncak tanaman (misalnya daun bawang kering) (Lampiran 1 menunjukkan beberapa bumbu dan rempah-rempah umum). Ini mencakup persyaratan minimum kebersihan untuk praktik pra-panen, panen, pasca panen.

Rempah-Rempah
  • 2.1 Ruang Lingkup.
  • 2.2 Sarana Produksi.
  • 2.3 Pengendalian Operasi.
Ekspor produk lainnya ke Filipina

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Filipina)

Tautan Terkait