1. Ketentuan Umum.
1.1 Importasi Ikan dan Produk Perikanan Budidaya.
Semua ikan dan produk perikanan air tawar/budidaya yang diekspor ke Filipina untuk distribusi dan pengolahan lebih lanjut harus disertai dengan Sertifikat Kesehatan Internasional yang diterbitkan oleh badan pengawas yang berwenang di negara asal dan harus disampaikan sebagai bagian dari dokumen persyaratanpada saat kedatangan.
Sertifikat Kesehatan Internasional harus dikeluarkan atas dasar bahwa persyaratan berikut telah dipenuhi:
- Ikan dan produk perikanan air tawar/budidaya memenuhi kualitas ikan segar sebelum dibekukan harus dinilai sesuai ukurannya.
- Produk perikanan harus ditangani dan diproses secara higienis dalam pabrik pengolahan dan / atau pembekuan.
- Produk perikanan beku harus disimpan dan dipertahankan pada -18 ° C atau lebih rendah selama transportasi.
- Ikan dan produk perikanan air tawar/budidaya harus tunduk pada pemeriksaan visual untuk pemeriksaan parasit.
- Ikan yang penuh dengan parasit, harus dikeluarkan dari batch.
Selain itu, Sertifikat Kesehatan Internasional harus didukung dengan hasil uji laboratorium dengan indikator sebagai berikut:
- Jumlah total layak 10 / gram
- E.coli 10 hingga 100 / gram
- Salmonella absen dalam 25 gram sampel
- Shigella absen
- Vibrio cholerae absen
Produk harus dikemas dalam kondisi higienis untuk mencegah kontaminasi dari pelumas, minyak, bahan bakar atau zat berbahaya lainnya. Informasi berikut ini harus tertera pada kemasan dan pada dokumen yang menyertainya:
- negara asal yang ditulis lengkap;
- jenis berat / ikan / produk perikanan;
- alamat pemasok; dan
- Tanda cap Inspeksi BFAR.
Produk perikanan beku / akuatik yang diimpor dalam jumlah besar yang ditujukan untuk pemrosesan lebih lanjut tidak termasuk dalam persyaratan ini.
Informasi tambahan tentang importasi iken dan produk perikanan dapat di lihat pada http://www.bfar.da.gov.ph/
1.2 Persyaratan Impor ikan dan produk perikanan segar, didinginkan dan beku.
- Importasi ikan dan produk perikanan dalam keadaan segar, chilled atau dibekukan dapat diizinkan apabila produk tersebut memiliki sertifikat untuk menjamin keamanan pangan dengan pertimbangan keamanan dan kesehatan masyarakat.
- Sertifikasi produk perikanan barlaku 90 hari dan pada sertifikat harus dinyatakan volume produk yang akan diimpor.
- Importasi ikan segar, chilled atau beku dan produk perikanan budidaya untuk pengalengan dan pengolahan lebih lanjut tidak memerlukan sertifikasi, tetapi memerlukan izin impor dan persyaratan sanitary dan phytosanitary (SPS) yang ditetapkan pada Republic Act No. 8550 Section 67 serta memenuhi HACCP.
2. Standar Produk Perikanan.
2.1 Ikan dan Udang di Fermentasi.
Di Filipina, produk perikanan yang difermentasi dibagi dalam dua kelompok.
- Kelompok pertama adalah produk fermentasi ikan atau udang yang mengandung konsentrasi garam tinggi — sekitar 15 hingga 20 persen dalam produk akhir, terdiri dari pasta ikan dan patis (kecap ikan). Produk-produk ini umumnya digunakan sebagai bumbu.
- Kelompok kedua adalah campuran ikan dan beras yang difermentasi serta campuran beras dan udang yang difermentasi. Produk-produk ini, setelah difermentasi, menjadi asam dengan aroma seperti keju.
- Untuk informasi lebih rinci klik disini
Standar mutu produk ikan dan udang difermentasi garam (salt fermented fish dan shrimp) ditetapkan dengan standar: PNS/FDA 36:2014 / ICS 67.120.30. Standar ini secara garis besar menetapkan:
- Standar ini berlaku untuk ikan dan udang yang difermentasi garam, untuk konsumsi langsung sebagai bumbu, dan / atau bahan makanan, serta untuk diproses lebih lanjut.
- Standar ini juga berlaku untuk garam beryodium yang digunakan sebagai bumbu atau bahan dalam persiapan makanan, termasuk jasa penyedia makanan dan perusahaan manufaktur makanan.
- Standar ini digunakan sebagai acuan G TBT N PHL 162 - Recommended Code of Practice for the Processing and Handling of Salt Fermented Fish and Shrimp.
2.2 Spesifikasi Produk Ikan Olahan Panas (Terma)l.
- PNS/BFAD 06:2006 / ICS ICS 67.120.30. Standar ini berlaku untuk produk ikan yang diproses secara termal dan dikemas dalam air asin atau minyak atau media kemasan lain.
- Standar ini tidak berlaku untuk produk khusus di mana kandungan ikan kurang dari 50% isi bersih kemasan.
2.3 Spesifikasi Ikan Asap.
- PNS/FDA 26:2010 / ICS 67.120.130.
- Standar ini diterapkan pada ikan asap panas dan dingin semua spesies untuk dikomsumsi atau untuk proses lebih lanjut.
2.4 Quick Frozen Fish Fillets.
- PNS/BAFPS 90:2011 / ICS 67.120.30
- Standar ini diterapkan untuk fillet ikan beku cepat (quick frozen fish fillet) untuk konsumsi langsung tanpa pengolahan lebih lanjut.
- Standar ini tidak berlaku untuk produk yang akan diproses lebih lanjut atau untuk keperluan industri lainnya.
2.5 Quick Frozen Shrimps or Prawns
- PNS/BAFPS 70:2008 / ICS 67.120.30
- Standar ini berlaku untuk udang beku cepat (quick shrimps or prawns) atau udang yang setengah matang atau sepenuhnya matang, dikupas atau tidak dikupas.
- Definisi Produk: udang beku cepat adalah produk yang diperoleh dari spesies udang berikut: Penaeidae, Pandalidae, Crangonidae, Palaemonidae.
- Kemasan tidak boleh mengandung campuran udang lainnya, kecuali campuran spesies dari genus yang sama dan memiliki sifat sensorik serupa.
2.6 Standar Saus Ikan (PATIS) dan Saus Rasa Ikan.
- Patis adalah saus cair yang jernih, berwarna kuning, diperoleh dari pencairan campuran ikan atau udang dan garam biasa, dan memiliki rasa asin yang kuat dan berbau amis.
- Standar Mutu:
- gravitasi 1.21-1.22
- kepadatan tidak kurang dari 32%
- Alkalinitas abu larut air dari satu gram sampel asli - tidak kurang dari 1 dan tidak lebih dari 2 sentimeter kubik dari asam normal.
- Kandungan protein:
- Patis Khusus Ekstra - Tidak kurang dari 12%
- Patis Khusus - tidak kurang dari 10%
- Patis Biasa - tidak kurang dari 6%
- Pernyataan Mutu: Patis yang kandungan proteinnya di bawah persyaratan standar minimum 6% tetapi tidak di bawah 3% protein, harus diberi label “Patis Below Standard” atau “Patis Flavour”. Setiap produk makanan yang mengandung protein kurang dari 3% tidak lagi dianggap patis dan tidak boleh diizinkan untuk dijual dengan nama “Patis Below Standard.”
2.7 Daging Kepiting Pasteurisasi.
- PNS-BAFS178-2016
- Standar ini diterapkan untuk daging kepiting yang diperoleh dari kepiting biru (Portunus pelagicus) yang secara lokal dikenal sebagai "alimasag" yang telah dimasak, dipasteurisasi dan didinginkan, dimaksudkan untuk dikonsumsi dengan atau tanpa memasak dan untuk diproses lebih lanjut.
2.8 Ikan Teri Kering.
- PNS/BAFS 176:2016 ICS 67.120.30
- Standar ini diterapkan untuk semua jenis ikan dari spesies Engraulidae yang telah dikeringkan dengan atau tanpa pengasinan.
- Produk ini ditujukan untuk konsumsi setelah memasak dan untuk diproses lebih lanjut.
- Standar ini tidak mencakup produk yang diproses dengan perlakuan panas sebelum pengeringan.
3. Lembaga Inspeksi Produk Perikanan
Untuk inspeksi produk perikanan, dan akuakultur (Produk Perikanan dan Akuakultur yang Diproses Secara Termal, Produk Perikanan dan Akuakultur Beku, Produk Segar Dingin) di Filipina dapat menghubungi lembaga inspeksi:
BUREAU OF FISHERIES AND AQUATIC RESOURCES - FISH INSPECTION UNIT
Contact: (+632) 412-1237
Address: 3rd Floor, 860 Arcadia Building, Quezon Avenue, Quezon City