1. Ketentuan Umum.
Keselamatan Mainan Anak di Filipina secara umum diatur dalam Republic Act No. 10620, Toy and Game Safety Labeling Act of 2013 (Undang-Undang Republik No. 10620, Undang-Undang Pelabelan Keselamatan Mainan dan Permainan 2013).
Undang-undang - sebelumnya S. No 3367 dan H. No. 6529 - memberikan perlindungan bagi anak-anak terhadap potensi bahaya terhadap kesehatan dan keselamatan mereka dengan mengharuskan pelabelan khusus mainan dan permainan.
Undang-undang mengharuskan semua mainan dan permainan, baik yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor, untuk mematuhi pelabelan keselamatan dan tanda prodiusen/manufacturer pada Standar Nasional Filipina (PNS) untuk keamanan mainan.
Undang-undang ini juga memperlakukan balon, bola, kelereng, atau mainan atau permainan yang kemasannya tidak sesuai dengan persyaratan Undang-undang sebagai "bahan berbahaya yang disalahgunakan atau dilarang", untuk ditarik dari pasar.