Ekspor Produk Alas Kaki ke Maroko

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Maroko.

1. Informasi Umum.

Negara Maroko

Maroko adalah negara paling barat laut yang terbentang dari Laut Mediterania dan Samudra Atlantik di utara dan barat, hingga daerah pegunungan besar di pedalaman, hingga gurun Sahara di ujung selatan

Produk Alas Kaki.

Alas kaki merupakan salah satu produk industri yang dikendalikan impornya oleh Maroko, serta terdapat peraturan dan standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Definisi alas kaki berdasarkan Norme Marocaine (Standar Maroko) NM 09.5.100:2019 adalah setiap produk dengan sol yang dimaksudkan untuk melindungi atau menutupi kaki, termasuk bagian yang dipasarkan secara terpisah. Alas kaki termasuk dalam kode HS bab 64 Footwear, gaiters and the like; parts of such articles. Terdapat juga alas kaki khusus sebagai alat pelindung diri (personal protective equipment).

2. Undang-Undang.

Law No. 13-89 Foreign Trade

  • ini mengatur ekspor dan impor barang dan jasa berdasarkan batasan yang ditentukan oleh undang-undang inii maupun regulasi lain dalam hal menjaga keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup. Regulasi ini juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman masuknya produk-produk impor yang tidak terkontrol. Tindakan pengamanan produk nasional akan dilakukan oleh pemerintah ketiga importasi dinilai sudah mengancam maupun menyebabkan kerugian yang serius terhadap keberlangsung produksi nasional. Adapun bentuk tindakan pengamanan yang dilakukan, yaitu bea masuk imbalan, bea masuk antidumping, tindakan tarif dan non-tarif dan tambahan bea masuk.

Law No. 31-08 Enacting Consumer Protection Measures

Undang-undang ini bertujuan memastikan informasi yang jelas, objektif dan adil bagi konsumen (harga, pelabelan, ketentuan penjualan), memperkuat perlindungan ekonomi konsumen (larangan atau praktik komersial tertentu), menyeimbangkan kembali hubungan konsumen-produsen(larangan klausul yang tidak adil, jaminan, kredit), memperkuat gerakan konsumen dengan mengakui asosiasi perlindungan konsumen sebagai lembaga publik yang berwenang mengambil tindakan hukum. Peraturan ini juga menjami hak-hak konsumen terpenuhi seperti hak atas informasi, hak untuk memilik, hak penarikan, hak untuk mendengarkan dan mewakili dan hak atas perlindungan kepentingan ekonomi.

 

Kementerian terkait menyedikan portal https://www.khidmat-almostahlik.ma/portal/fr yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen dalam rangka diseminasi tentang perlindungan konsumen (peraturan, kegiatan/event dan informasi lainnya) dan wadah untuk meminta informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait perlindungan konsumen.

 

     Undang-Undang Nomor 24.09 tentang Keamanan Produk dan Jasa

Undang-Undang Nomor 24.09 merupakan kewajiban kemananan umum, persyaratan keamanan penting diatur lebih lanjut melalui peraturan teknis berdasarkan produk atau kelompok produk serta standar yang mengatur metode pengujian dan spesifikasi teknis.

Tujuan peraturan ini adalah untuk:

  • Mencegah kecelakaan yang terkait dengan penggunaan produk
  • Menjamin kepercayaan konsumen
  • Memperkuat tanggung jawab pelaku ekonomi
  • Memperkuat pengawasan pasar
  • Memastikan kepatuhan produk terhadap peraturan yang berlaku
  • Mendekatkan undang-undang Maroko dengan praktik internasional
  • Memfasilitasi kompensasi bagi korban produk berbahaya

Undang-undang Standardisasi, sertifikasi dan akreditasi.

Law No. 12/06 on standardization, certification and accreditation

  • Standar Maroko disusun, disetujui, direvisi dan diterapkan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan ketentuan untuk penerapannya.
  • Sertifikasi adalah tindakan sertifikasi, untuk menetapkan bahwa suatu produk, layanan, sistem manajemen, proses, materi atau kompetensi orang perseorangan di bidang tertentu sesuai dengan standar Maroko yang disetujui atau standar yang diakui atau diadopsi sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
  • Akreditasi adalah pengakuan formal, oleh administrasi, kompetensi lembaga penilaian kesesuaian untuk menerbitkan tanda, sertifikat atau label, atau laporan tentang analisis, pengujian, kalibrasi, dll. 

3. Regulasi.

Verifikasi Kesesuaian (Verification of Conformity -VOC)

Decree No. 02-212-502 dan Order No. 3873-13. Konvensi untuk penyediaan layanan verifikasi kesesuaian produk industri yang diimpor ke Maroko.

Inspeksi pra-pengiriman (pre-shipment) perlu dilakukan baik di negara ekspor atau di wilayah Maroko (Destination Inspection) – tergantung pada kategori produk yang diatur. Alas kaki termasuk pada kategori Destination Inspection yang akan diperika di wilayah Maroko.

Lihat selengkapnya pada Market surveillance | Ministère de l’Industrie et du Commerce

Kerangka peraturan pengawasan pasar yang relevan lainnya, antara lain:

  • Decree No. 1-10-15 Tahun 26 Safar 1431 (11 Februari 2010) yang mengundangkan Undang-Undang Nomor 12-06 tentang Standardisasi, Sertifikasi, dan Akreditasi,
  • Ministerial Order No. 3228-13 Tahun 11 Moharram 1435 (15 November 2013) tentang Penandaan Kesesuaian.

Keputusan Standar Wajib Alas Kaki - Order No. 2911-20

Order No. 2911-20 dari Order No. 2911-20 of the Ministry of Industry, Trade, Green and Digital Economy menetapkan penerapan standar Maroko tertentu wajib, dimana salah satunya adalah standar wajib NM 09.5.100 "Requirements for footwear". Dengan keputusan ini, semua produk alas kaki yang diimpor harus sesuai dengan persyaratan pada standar ini.

Regulasi Pelabelan Umum.

Produsen wajib memenuhi persyaratan pelabelan yang telah ditetapkan untuk setiap produk yang dipasarkan di Maroko. Adapun persyaratan pelabelan sebagai berikut:

  1. merek dagang
  2. nama perusahaan/produsen/importir
  3. jumlah item
  4. komposisi serat pada produk tekstil
  5. cara penyimpanan dan umur simpan
  6. kondisi khusus penggunaan

Pelabelan Alas Kaki.

Label alas kaki ditetapkan melalui standar NM 09.5.100 2019. Semua produk alas kaki yang dipasarkan di Maroko harus diberi label yang jelas dan berisi informasi mengenai komposisi alas kaki sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam standar ini. Pelabelan alas kaki juga harus menyertakan nomor identifikasi pajak importir, negara produsen atau asal jika produk tersebut diimpor, atau identifikasi pajak pabrikan jika diproduksi di dalam negeri.

Label dapat dicantumkan dalam produk alas kaki dengan cara dicetak, direkatkan, diembos atay menggunakan penyangga yang terpasang. Ketentuan pelabelan pada alas kaki antara lain:

  • Pelabelan harus mencantumkan informasi mengenai tiga bagian barang alas kaki yaitu pada tangkai, lapisan sol dalam dan sol luar.
  • Komposisi barang alas kaki harus ditunjukkan sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam standar ini melalui piktogram atau indikasi tekstual yang menunjukkan bahan tertentu seperti kulit, kulit berlapis, tekstil atau bahan lainnya.
  • Untuk bagian atas, penentuan bahan akan dilakukan tanpa memperhitungkan aksesoris atau penguat seperti tepi pelindung pergelangan kaki, ornamen, gesper, tab, lubang tali atau perangkat serupa.
  • Untuk outsole, klasifikasinya didasarkan pada volume bahan penyusunnya.
  • Catatan:

  • Informasi pada label harus ditulis dengan cara yang terlihat, terbaca dan tak terhapuskan, menggunakan karakter serta tipografi dan elemen kontras yang memadai dan ukuran font minimal 1.2 milimeter atau lebih, agar informasi dapat dibaca tanpa kesulitan.
  • Penggunaan Bahan Lainnya

    Kulit dan produk yang digunakan dalam pembuatan sepatu tidak boleh diolah atau diolah dengan produk atau zat yang dapat membahayakan kesehatan manusia seperti karsinogen atau membahayakan lingkungan. Bahan kimia atau bahan berbahaya yang diatur diantaranya:

  • Pewarna azo
  • Tingkat pelepasan nikel: Pelepasan nikel dari artikel dalam kontak langsung dan berkepanjangan dengan kulit tidak boleh melebihi tingkat yang lebih besar dari 0,88 μg / cm2 / minggu.
  • Formaldehida:
  • Kandungan formaldehida:

  • Kandungan formaldehida yang ditoleransi harus benar-benar kurang dari 16 mg / Kg untuk alas kaki bayi.
  • Untuk alas kaki lainnya, kadar formaldehida yang ditoleransi pada bagian kulit harus benar-benar kurang dari 150 mg / Kg dan secara ketat kurang dari 75 mg / Kg pada bagian tekstil dan bagian bahan selain kulit dan tekstil.
  • Kandungan pentaklorofenol (PCP) dan Tetra Kloro Fenol (Tecp):
  • Untuk setiap elemen, ditetapkan level harus kurang dari:

  • 0,05 mg/kg alas kaki bayi
  • 0,5 mg/kg pada bagian tekstil atau bahan selain kulit dan tekstil
  • 5 mg/kg pada bagian kulit.
  • Kromium VI: Kandungan kromium VI harus benar-benar kurang dari 3 mg / kg
  • Logam berat (seperti arsenik, timbal, kadmium, dan merkuri)
  • Tabel Nilai Batas yang dapat ditoleransi untuk Logam Berat yang Dapat Diekstraksi. (Nilai dalam mg / kg)

    Artikel/Dewasa 

     

    •  
    1.  
    •  
    •  
    •  
    •  

    Tekstil /Bahan Lainnya 

    NM ISO 105-E04

    1.  
    1.  
    1.  
    1.  
    1.  
    •  

    NM ISO 17072-1  

    1.  
    1.  
    1.  
    1.  
    1.  

    Artikel / Bayi 

     

    •  
    1.  
    •  
    •  
    •  
    •  

    Tekstil

    •  
    1.  
    1.  
    1.  
    1.  
    1.  
    •  
    •  
    1.  
    1.  
    1.  
    1.  
    1.  

     

  • Dimetil fumarat (DMFu)
  • Persyaratan Bahaya Lainnya

  • Tumit Tinggi: Tumit dianggap tinggi jika tingginya lebih besar dari atau sama dengan 5 cm. Pengikatan tumit tinggi harus memenuhi 3 tiga karakteristik berikut:
    • Resistansi gaya perlekatan tumit harus ≥ 500 N
    • Kekakuan bagian belakang alas kaki saat berjalan normal dan di bawah Gaya 200 N harus ≤ 30%
    • Deformasi permanen setelah penerapan gaya 400 N harus ≤ 20%  ditentukan menurut NM EN 12785.
  • Koneksi Tunggal: Daya rekat sambungan sol atas harus ditentukan sesuai dengan NM ISO 17708. Pegangan sambungan sol atas harus ≥ 2,5 N / mm untuk sepatu luar ruangan.
  • Kemasan.

    Alas kaki harus dikemas berpasangan, dan dalam keadaan apa pun dalam jumlah besar.

    Ukuran sepatu

    Ukuran harus ditunjukkan dalam setidaknya satu sistem penomoran yang diketahui. Ukuran sepatu harus ditunjukkan dengan jelas pada alas kaki.

    Penentuan pH.

    pH adalah indikator netralitas zat kimia, penentuannya harus dilakukan dengan metode yang dijelaskan berturut-turut dalam standar NM ISO 4045 untuk bagian kulit dan NM ISO 3071 untuk bagian tekstil dan bagian bahan selain kulit dan tekstil.  Nilai yang ditoleransi untuk pH harus benar-benar antara 3,5 dan 8 untuk bagian kulit, antara 4 dan 8 untuk bagian tekstil dan antara 4 dan 9 untuk bahan selain tekstil dan kulit.

    Pengujian Alas Kaki.

    Alas kaki harus melalui beberapa pengujian sebelum dipasarkan, pengujian tesrsebut antara lain:

  • Pengujian kimia pada kulit (Chemical Tests on Leather), terutama untuk sepatu anak-anak.
  • Pengujian fisik dan mekanik alas kaki dan komponennya.
  • Pengujian fisik dan mekanik alas kaki APD.
  • Pengujian Kimia alas kaki APD.
  • Pengujian fisiko-kimia pada kulit.
  • Lihat selengkapnya pada: 5. Portées d'accréditationTextile et cuir Version 04.2023.pdf  

    4. Standar.

    Contoh standar alas kaki.

  • NM 09.5.100:2019 Footwear Requirements
  • NM 03.5.371:2004 Adhesives for leather and footwear materials - Determination of optimum activation temperatures and maximum activation life of solvent-based and dispersion adhesives
  • NM 03.5.375:2004 Adhesives for leather and footwear materials - Bond strength - Minimum requirements and adhesive classification
  • NM 03.5.376:2004 Adhesives for leather and footwear materials - Solvent-based and dispersion adhesives - Test methods for measuring the bond strength under specified conditions
  • NM EN 12222:2019 Footwear - Standard atmospheres for conditioning and testing of footwear and components for footwear
  • NM EN 12744:2019 Footwear - Test methods for insoles - Delamination resistance
  • NM EN 12747:2019 Footwear - Test methods for insoles - Abrasion resistance
  • NM EN 12770:2019 Footwear - Test methods for outsoles - Abrasion resistance
  • NM EN 12771:2019 Footwear - Test methods for outsoles - Tear strength
  • NM EN 12772:2019 Footwear - Test methods for outsoles - Dimensional stability
  • NM EN 12773:2019 Footwear - Test methods for outsoles - Needle tear strength
  • NM EN 12785:2019 Footwear - Test methods for whole shoe - Heel attachment
  • NM EN 12800:2019 Footwear - Test methods for insoles - Dimensional stability
  • NM EN 12803:2019 Footwear - Test methods for outsoles - Tensile strength and elongation
  • NM EN 12961:2020 Adhesives for leather and footwear materials - Determination of optimum activation temperatures and maximum activation life of solvent-based and dispersion adhesives
  • Contoh Standar Alas Kaki APD (Footwear PPE Standards)

  • NM 09.5.007 Personal Protective Equipment - Safety Footwear IC 09.5.007 Rev.
  • NM 09.5.008:2002 Safety footwear for professional use - Part 2: Additional specifications
  • NM 09.5.009 Personal Protective Equipment - Protective Footwear IC 09.5.009 Rev
  • NM ISO 13287 Personal Protective Equipment Footwear - Test Method for Slip Resistance201521.0.247324
  • NM EN 13634 Protective Footwear for Motorcyclists - Requirements and Test Methods201921.0.249372
  • NM EN 13832-1 Chemical Protective Footwear - Part 1: Terminology and Test Methods201521.0.250324
  • NM EN 13832-2 Chemical Protective Footwear - Part 2: Requirements for Chemical-Resistant Footwear under Laboratory Conditions201521.0.251252
  • NM EN 13832-3 Footwear Protecting Against Chemicals - Part 3: Requirements for Footwear Highly Resistant to Chemicals Under Laboratory Conditions201521.0.252252
  • NM EN 50321 Electrically insulating footwear for work on low-voltage installations 2015 21.0.261 300
  • ISO 17249 NM Safety shoes resistant to chainsaw cuts 2015 21.0.265 276
  • Lihat selengkapnya pada Standards | IMANOR

    5. Lembaga Berwenang.

    The Ministry of Industry, Trade, Green and Digital Economy

    (Ministère de l’Industrie, du Commerce, de l’Economie Verte et Numérique - MICEVN)

    MICEVN bertanggung jawab atas perancangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang industri, perdagangan dan teknologi baru di Kerajaan Maroko.

    Quartier administratif, Rabat, Morocco

    Tel. +212 (0) 537 76 5227

    Website: | Ministère de l’Industrie et du Commerce (mcinet.gov.ma)

    IMANOR (Institur Marocain de Normalisation)

    Institut Standardisasi Maroko (IMANOR), didirikan berdasarkan Law 12-06 tentang standardisasi, sertifikasi dan akreditasi, dalam bentuk badan publik di bawah pengawasan Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Investasi dan Ekonomi Digital (MICEVN). IMANOR melaksanakan layanan dalam bentuk pengembangan standar nasional, sertifikasi dan penilaian kesesuaian produk dan organisasi, dan memberikan bantuan teknis peningkatan kualitas dan daya tahan produk dan layanan dalam menjaga kesehatan, keselamatan, dan kehalalan bagi konsumen,

    IMANOR terdiri dari perwakilan stakeholder seperti Kementerian/Lembaga, organisasi profesi, lembaga penilitian dan pelatihan, asosiasi konsumen, laboratorium dan pusat teknis.

    Angle Avenue Kamal Zebdi et Rue Dadi,

    Secteur 21, Hay Riad, Rabat 10100, Morocco

    Email : imanor@imanor.gov.ma

    Tel. 0537571948

    Website: IMANOR | Moroccan Institute for Standardization

    6. Informasi Lainnya.

    Liste des produits controles a l Importation au MAROC 17-10-2019.pdf

Diterbitkan pada  08 May 2024

Alas Kaki
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Maroko

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Maroko)

Tautan Terkait