1. Informasi Umum
Negara Maroko
Maroko adalah negara paling barat laut yang terbentang dari Laut Mediterania dan Samudra Atlantik di utara dan barat, hingga daerah pegunungan besar di pedalaman, hingga gurun Sahara di ujung selatan.
Kode HS Kertas
Dalam perdagangan internasional, kertas ditetapkan pada:
- Chapter 47 Pulp of wood or of other fibrous cellulosic material; recovered (waste and scrap) paper or paperboard
- Chapter 48 Paper and paperboard; articles of paper pulp, of paper or of paperboard,
- Chapter 49 Printed books, newspapers, pictures and other products of the printing industry; manuscripts, typescripts and plans
Industri pulp dan kertas, berbeda dengan industri manufaktur lainnya, dan mengkonsumsi energi cukup besar dan memancarkan polutan bersama dengan gas rumah kaca.
Limbah yang dihasilkan dari industri pulp dan kertas menyebabkan kerusakan parah pada kehidupan akuatik, mengganggu rantai makanan, dan juga menyebabkan berbagai implikasi kesehatan.
2. Undang-Undang.
Law No. 99-12 on the National Charter for the Environment and Sustainable Development.
Piagam Nasional untuk Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan sebagai kerangka hukum ywng menetapkan tujuan mendasar dari tindakan negara dalam perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Undang-undng ini menjadi acuan hukum karena limbah produksi kertas dapat merusak lingkungan.
Lihat pada loi_cadre_99_12.pdf (uae.ma)
Law No. 11-03 on the protection and development of the environment
Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menetapkan aturan dasar dan prinsip-prinsip umum kebijakan nasional di bidang perlindungan dan pembangunan lingkungan. Itu
Aturan dan prinsip bertujuan untuk:
- melindungi lingkungan dari segala bentuk polusi dan degradasi terlepas dari asalnya;
- untuk memperbaiki lingkungan dan kondisi kehidupan manusia;
- untuk mendefinisikan pedoman dasar kerangka legislatif, teknis dan keuangan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
- Menetapkan rezim tanggung jawab khusus yang menjamin kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh lingkungan dan kompensasi bagi korban.
Lihat pada loi 11-03 (collectivites-territoriales.gov.ma)
Law No. 13-89 Foreign Trade
Undang-undang ini mengatur ekspor dan impor barang dan jasa berdasarkan batasan yang ditentukan oleh undang-undang inii maupun regulasi lain dalam hal menjaga keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup. Regulasi ini juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman masuknya produk-produk impor yang tidak terkontrol. Tindakan pengamanan produk nasional akan dilakukan oleh pemerintah ketiga importasi dinilai sudah mengancam maupun menyebabkan kerugian yang serius terhadap keberlangsung produksi nasional. Adapun bentuk tindakan pengamanan yang dilakukan, yaitu bea masuk imbalan, bea masuk antidumping, tindakan tarif dan non-tarif dan tambahan bea masuk.
Lihat pada Loi ce 13-89
Law No. 31-08 Enacting Consumer Protection Measures
Undang-undang ini bertujuan memastikan informasi yang jelas, objektif dan adil bagi konsumen (harga, pelabelan, ketentuan penjualan), memperkuat perlindungan ekonomi konsumen (larangan atau praktik komersial tertentu), menyeimbangkan kembali hubungan konsumen-produsen(larangan klausul yang tidak adil, jaminan, kredit), memperkuat gerakan konsumen dengan mengakui asosiasi perlindungan konsumen sebagai lembaga publik yang berwenang mengambil tindakan hukum. Peraturan ini juga menjami hak-hak konsumen terpenuhi seperti hak atas informasi, hak untuk memilik, hak penarikan, hak untuk mendengarkan dan mewakili dan hak atas perlindungan kepentingan ekonomi.
Kementerian terkait menyedikan portal https://www.khidmat-almostahlik.ma/portal/fr yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen dalam rangka diseminasi tentang perlindungan konsumen (peraturan, kegiatan/event dan informasi lainnya) dan wadah untuk meminta informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait perlindungan konsumen.
Lihat pada Law No. 31-08 enacting consumer protection measures
Law No. 24-09 Safety of Products and Services
Undang-undang ini mengamanatkan bahwa setiap produsen dan importir serta penyedia jasa wajib menyediakan produk (barang/jasa) yang aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Dalam menilai keamanan produk, yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
- karakteristik produk (komposisi, kemasan, kondisi perakitannya, instalasi, penggunaan, pemeliharaan)
- pengaruh produk terhdap produk lain
- penyajian produk, pelabelan, peringatan dan instruksi produk, pembuanganan produk
- kategori pengguna yang berisiko akibat penggunaan produk
- informasi lainnya yang berkaitan dengan produk
Lihat pada Law No. 24-09 on the Safety of Products and Services
Law No. 12/06 on Standardization, Certification and Accreditation.
Undang-undang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi.
- Standar Maroko disusun, disetujui, direvisi dan diterapkan sesuai dengan kondisi yang ditetapkan dalam undang-undang ini dan ketentuan untuk penerapannya.
- Sertifikasi adalah tindakan sertifikasi, untuk menetapkan bahwa suatu produk, layanan, sistem manajemen, proses, materi atau kompetensi orang perseorangan di bidang tertentu sesuai dengan standar Maroko yang disetujui atau standar yang diakui atau diadopsi sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
- Akreditasi adalah pengakuan formal, oleh administrasi, kompetensi lembaga penilaian kesesuaian untuk menerbitkan tanda, sertifikat atau label, atau laporan tentang analisis, pengujian, kalibrasi, dll.
Lihat pada Law No. 12-06 on Standardization, Certification and Accreditation
3. Regulasi
Regulasi Industri Pulp dan Kertas.
Official Bulletin n° 5448 of Thursday, August 17, 2006. Joint Order of the Minister of the Interior, the Minister of Spatial Planning, Water and the Environment and the Minister of Industry, Trade and Economic Upgrading No. 1606-06 of 29 Jumada II 1427 (25 July 2006) on the Setting of Specific Discharge Limit Values for the Pulp and Paper Industries, paper and cardboard.
Informasi untuk eksportir Indonesia
Ketentuan ini diterapkan untuk industri pulp dan kertas di Maroko berkaitan dengan tumpahan, aliran, pembuangan, endapan langsung atau tidak langsung ke permukaan atau air tanah.
Tabel Nilai Batas Pelepasan Khusus untuk Tumpahan dari Industri Pulp, Kertas dan Karton.
Parameter |
Specific discharge limit values |
|
|
Pulp and Paper Industries |
Paper and cardboard industries |
Debit |
50 m3/tonne of finished product |
40 m3/tonne of finished product |
Temperature
|
30°C
|
Do not exceed 10°C the temperature of the receiving medium |
PH |
5,5 - 8,5 |
5,5 - 8,5 |
MES mg/1 |
200 |
400 |
DCO mg O2/1 |
1000 |
900 |
DBO5 mg O2/1 |
200 |
200 |
Arsenic (As) mg/1 |
0,1 |
0,1 |
Sulfures libres (S2-) mg/1 |
2 |
- |
Zinc total (Zn) mg/1 |
2 |
2 |
Zinc total (Zn) mg/1 |
3 |
3 |
Aluminium (A1) mg/1 |
10 |
- |
MES = Matières en suspension.
DBO5 = Demande biochimique en oxygène durant cinq (5) jours.
DCO = Demande chimique en oxygène
Lihat pada tautan ini.
Order No. 2911-20 Ministry of Industry and Trade, menginformasikan importir, distributor dan produsen produk industri mengenai produk industri yang dikendalikan (controlled) melalui standar wajib.
Daftar produk kertas yang diatur melalui regulasi teknis (standar wajib).
- School notebooks and similar items made from virgin pulp
- School notebooks and similar items made from recycled pulp
- School notebook covers
- Paper bags for the packaging of cement
Verifikasi Kesesuaian (Verification of Conformity -VOC)
Decree No. 02-212-502 dan Order No. 3873-13. Konvensi untuk penyediaan layanan verifikasi kesesuaian produk industri yang diimpor ke Maroko.
Inspeksi perlu dilakukan baik di negara ekspor (pre-shipment) atau di wilayah Maroko (Destination Inspection) – tergantung pada kategori produk yang diatur.
Kertas merupakan salah satu produk yang memiliki risiko sedang terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L). Pemeriksaan kesesuaian dapat dilakukan di negara pengekspor atau setelah barang tiba di Maroko, tergantung pada pilihan importir. Sebaiknya, ekportir Indonesia berkomunikasi dengan importir di Maroko tentang kewajiban inspeksi produk yang diekspor.
Daftar produk kertas wajib inspeksi saat kedatangan di Maroko:
Controlled Import Products |
Kode HS |
School Notebooks |
4820.10.00.00 4820.20.00.00 4820.90.00.00 4808.90.00.00 |
Lihat selengkapnya pada Liste des produits contrôlés à l'arivée au Maroc
Pengawasan pasar adalah alat mendasar untuk menerapkan ketentuan Law No. 24-09 tentang keamanan produk dan jasa.
Kerangka peraturan pengawasan pasar antara lain:
- Decree No. 1-11-140 tanggal 16 Ramadhan 1432 (17 Agustus 2011) yang menetapkan Undang-Undang Nomor 24-09 tentang Keamanan Produk dan Jasa serta melengkapi Surat Keputusan tanggal 9 Ramadhan 1331 (12 Agustus 1913) yang membentuk Kode Kewajiban dan Kontrak.
- Decree No. 2-12-502 tanggal 2 Rejeb 1434 (13 Mei 2013) dibuat dalam rangka judul pertama Undang-undang No. 24-09 tentang keamanan produk dan jasa serta melengkapi Surat Keputusan 9 Ramadhan 1331 (12 Agustus 1913) pembentuk kode Kewajiban dan Kontrak.
- Ministerial Order No. 3229-13 Tahun 11 Moharram 1435 (15 November 2013) tentang Tata Cara Pemberitahuan Produk dan Jasa yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keselamatan.
- Ministerial Order No. 3228-13 Tahun 11 Moharram 1435 (15 November 2013) tentang Penandaan Kesesuaian.
- Ministerial Order No. 2361-13 Tahun 22 Moharram 1435 (26 November 2013) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penarikan, Penarikan dan Pemusnahan Produk.
- Ministerial Order No. 1679-14 Tahun 12 Rejeb 1435 (12 Mei 2014) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Terkait Kewajiban Umum Keamanan Produk dan Jasa.
Setiap produk yang dipasarkan harus memiliki label, yang menggambarkan karakteristik produk. "Lembar identitas" ini memudahkan untuk membandingkan produk untuk membuat pilihan yang lebih baik bagi konsumen.
Informasi pada label.
- Identifikasi produk
- Negara asal untuk produk impor
- Lokasi produksi untuk produk lokal Maroko
- Nama dan alamat penaggung jawab produk yang dipasarkan
- Kuantitas/jumlah
- komposisi produk dan petunjuk penggunaan
Label harus terlihat, terbaca, dan tak terhapuskan. Jika label ini ditulis dalam bahasa asing, wajib disertai dengan terjemahannya ke dalam bahasa Arab.
Kewajiban Pemasok Lainnya.
- Label dapat mencakup piktogram atau tanda yang diakui secara universal, atau tanda lain yang mudah dimengerti.
- Untuk produk yang tidak boleh bersentuhan dengan makanan, seperti barang-barang dekoratif, pernyataan atau piktogram, harus ditunjukkan.
- Jika keadaan produk tidak memungkinkan untuk penerapan label, pemasok harus menunjukkan informasi dalam dokumen terpisah
4. Standar
- NM 11.1.027 Paper Bags for Cement Packaging Specifications
- NM 05.5.083 Notebook Covers - Requirements and Test Methods
- NM 04.4.002 School notebooks and related articles made from virgin pulp
- NM 04.4.003 School notebooks and related items made from recycled pulp
- NM 05.5.083 Notebook Covers - Requirements and Test Methods
- NM 11.1.021 Papers and boards - Characteristics of greaseproof papers
- NM 04.0.091 Papers, Cardboards - Testing of papers and cardboards - Determination of the resistance of inks and dyes of articles made of wadding fabric (cellulose wadding) and crepe paper, printed, colored or tinted
- NM EN 1541 Paper and board intended to come into contact with foodstuffs - Determination of formaldehyde in an aqueous extract
- NM 04.0.015 Paper and cardboard - Determination of grammage
- NM 04.0.017 Papers - Determination of tear resistance
- NM 04.0.018 Papers - Determination of bursting strength
- NM 04.0.024 Paper and paperboard - Determination of tensile strength after immersion in water for a specified period
- NM 04.0.028 Paper and cardboard - Determination of water absorption - COBB method
- NM 04.0.032 Paper and cardboard - Determination of the roughness (or smoothness) of paper and cardboard using the constant pressure air flow method
- NM 04.0.033 Paper and cardboard - Measurement of the diffuse reflectance factor in blue
- NM 04.0.034 Testing of paper and cardboard-Conditioning of paper and cardboard for testing
- PNM 04.0.042 Paper and cardboard - Determination of fiber composition
- NM 11.1.020 Packaging - Determination of the degree of impermeability to grease
- NM EN 643 Paper and board - European list of standard grades of paper and board for recycling
- NM 11.1.012 Paper and cardboard - Corrugated cardboard - Characteristics of "single-flute" and "double-flute" corrugated cardboard for packaging
- NM 11.1.013 Paper and cardboard - Corrugated cardboard - Characteristics of "triple corrugated" cardboard for packaging
- NM ISO 11093-4 Paper and board – Testing of cores – Part 4: Measurement of dimensions
- NM 04.4.249 Paper and cardboard - Determination of the coefficient of static friction - Inclining plane method
- NM ISO 11093-1 Paper and board – Testing of cores – Part 1: Sampling
- NM ISO 11093-2 Paper and board – Testing of cores – Part 2: Conditioning of samples for testing
- NM ISO 11093-3 Paper and board – Testing of cores – Part 3: Determination of moisture content by oven drying
- NM 04.1.007 Papers and cardboards - Characteristics of diary papers
- NM 04.1.012 Testing of paper and cardboard - Determination of the degree of sizing-writing
- NM 04.1.005 Papers and cardboards - Characteristics of register papers
- NM 04.0.129 Paper and board intended to come into contact with foodstuffs - Requirements and test methods
- NM ISO 15318 Pulp, paper and board - Determination of 7 specified polychlorinated biphenyls (PCBs)
- NM 04.0.043 Paper and board - Corrugated board - Method for determining the water resistance of glue lines (Immersion method)
Lihat pada IMANOR | Institut Marocain de Normalisation
5. Lembaga Berwenang
MICEVN bertanggung jawab atas perancangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang industri, perdagangan dan teknologi baru di Kerajaan Maroko.
Quartier administratif, Rabat, Morocco
Tel. +212 (0) 537 76 5227
Website: | Ministère de l’Industrie et du Commerce (mcinet.gov.ma)
IMANOR (Institur Marocain de Normalisation)
Institut Standardisasi Maroko (IMANOR), didirikan berdasarkan Law 12-06 tentang standardisasi, sertifikasi dan akreditasi, dalam bentuk badan publik di bawah pengawasan Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Investasi dan Ekonomi Digital (MICEVN). IMANOR melaksanakan layanan dalam bentuk pengembangan standar nasional, sertifikasi dan penilaian kesesuaian produk dan organisasi, dan memberikan bantuan teknis peningkatan kualitas dan daya tahan produk dan layanan dalam menjaga kesehatan, keselamatan, dan kehalalan bagi konsumen,
IMANOR terdiri dari perwakilan stakeholder seperti Kementerian/Lembaga, organisasi profesi, lembaga penilitian dan pelatihan, asosiasi konsumen, laboratorium dan pusat teknis.
Angle Avenue Kamal Zebdi et Rue Dadi,
Secteur 21, Hay Riad, Rabat 10100, Morocco
Email : imanor@imanor.gov.ma
Tel. 0537571948
The National Agency for Water and Forests
Lembaga ini bertanggung jawab salah satunya untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang konservasi dan pembangunan berkelanjutan sumber daya hutan.
Rabat, Morroco
Tel: 05 37 76 26 94