1. Informasi Umum
Negara Maroko
Maroko, secara resmi bernama Kerajaan Maroko. Maroko adalah negara Afrika Utara, yang terletak di ujung barat laut Afrika di ujung benua Eropa. Kebudayaan Maroko merupakan campuran antara kebudayaan Arab, Eropa, dan Berber. Maroko adalah sebuah monarki konstitusional dengan parlemen yang dipilih. Raja Maroko memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif yang luas, terutama dalam militer, kebijakan luar negeri dan urusan agama.
Perlindungan kekayaan intelektual adalah aspek penting dalam menjalankan bisnis di Maroko. Mendaftarkan merek dagang, paten dan hak cipta sangat dianjurkan untuk menghindari perselisihan dan menjamin perlindungan kepentingan komersial. Kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan setempat sangat penting. Perusahaan harus beradaptasi dengan kekhasan budaya dan peraturan untuk memastikan bahwa bisnis dijalankan sesuai dengan harapan masyarakat setempat.
Perikanan
Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdaya hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup ikan, amfibi dan berbagai avertebrata penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha agribisnis.
Produk Perikanan
Komoditas ekspor produk perikanan meliputi udang, tuna, kerapu, kakap, tenggiri, tilapia, cephalopoda (squid, ocopus, cuttlefish), daging kepiting ranjungan, kepiting, rumput laut, teripang, lobster. Komoditas perikanan tersebut diolah menjadi produk perikanan berupa produk akhir.
Proses penanganan dan pengolahan produk ikan meliputi:
· Produk hidup
· Produk segar (fresh product) melalui proses pendinginan
· Produk beku (frozen product), baik mentah (raw) atau masak (cooked) melalui proses pembekuan
· Produk kaleng (canned product) melalui proses pemanasan dengan suhu tinggi (sterilisasi) dan pasteurisasi
· Produk kering (dried product) melalui proses pengeringan alami atau mekanis
· Produk asin kering (dried salted product) melalui proses penggaraman dan pengeringan alami atau mekanis
· Produk asap (smoked product) melalui proses pengasapan
· Produk fermentasi (fermented product) melalui proses fermentasi
· Produk masak (cooked product) melalui proses pemasakan/pengukusan
· Surimi based product, melalui proses leaching atau pengepresan (minched).
Perjanjian Maroko dngan Uni Eropa
Perjanjian perikanan pertama yang disepakati antara Uni Eropa dan Maroko terjadi pada tahun 1995. Selama periode yang tercakup dalam perjanjian, para pihak akan bekerja sama untuk memantau keadaan sumber daya di zona penangkapan ikan. Yang tercakup dalam perjanjian, adalah kemungkinan penangkapan ikan dan kompensasi finansial yang disediakan.
2. Undang-Undang
Sumber hukum utama di Maroko adalah Konstitusi, keputusan kerajaan yang dikenal sebagai Dahir, dan undang-undang yang dirancang oleh parlemen. Investor harus memahami undang-undang dan peraturan penanaman modal asing, dengan mempertimbangkan potensi insentif pajak.
Beberapa Undang-undang yang terkait dengan produk perikanan:
Law 28-07 Keamanan Pangan
Menetapkan prinsip-prinsip umum keamanan pangan dan jaminan ketertelusuran melalui rantai makanan. Undang-undang ini:
· menetapkan prinsip umum keamanan produk pangan dan pakan;
· menentukan kondisi di mana produk primer, produk makanan dan pakan ternak diproduksi harus ditangani, dirawat, diubah, dikemas, dikondisikan, diangkut, disimpan, didistribusikan, ditampilkan untuk dijual atau diekspor sebagai produk yang aman, baik segar atau olahan, terlepas dari proses dan sistem yang digunakan untuk pelestarian, pengolahan dan manufaktur;
· mengatur persyaratan umum untuk hanya mengizinkan produk yang aman untuk dipasarkan, dikhususnya dengan menetapkan aturan umum tentang kebersihan, sanitasi, penggunaan pembersih dan produk desinfektan, ambang batas kontaminasi yang diizinkan pada produk primer, makanan produk untuk konsumsi manusia dan pakan ternak yang harus mereka tanggapi, termasuk standar yang diwajibkan;
· menunjukkan aturan wajib untuk memberikan informasi kepada konsumen, khususnya dengan memberi label sebagai primer produk, produk pangan dan pakan ternak serta penetapan dokumen penyertanya.
Selengkapnya dapat di lihat pada link: https://www.onssa.gov.ma/wp-content/uploads/2024/02/LOI.28-07.ENG_.pdf
Undang-undang ini mengatur langkah-langkah kesehatan hewan terkait impor hewan, produk pangan hewani, produk asal hewan, bahan pembiakan hewan, serta produk laut dan air tawar. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit hewan yang menular melalui produk impor.
Law No. 13-89 Foreign Trade
Undang-undang ini mengatur ekspor dan impor barang dan jasa berdasarkan batasan yang ditentukan oleh undang-undang ini maupun regulasi lain dalam hal menjaga keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup. Regulasi ini juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman masuknya produk-produk impor yang tidak terkontrol. Tindakan pengamanan produk nasional akan dilakukan oleh pemerintah ketika importasi dinilai sudah mengancam maupun menyebabkan kerugian yang serius terhadap keberlangsung produksi nasional. Adapun bentuk tindakan pengamanan yang dilakukan, yaitu bea masuk imbalan, bea masuk antidumping, tindakan tarif dan non-tarif dan tambahan bea masuk.
Lihat pada https://www.mcinet.gov.ma/sites/default/files/Loi13-89.pdf
Law No. 31-08 Enacting Consumer Protection Measures
Undang-undang ini bertujuan memastikan informasi yang jelas, objektif dan adil bagi konsumen (harga, pelabelan, ketentuan penjualan), memperkuat perlindungan ekonomi konsumen (larangan atau praktik komersial tertentu), menyeimbangkan kembali hubungan konsumen-produsen (larangan klausul yang tidak adil, jaminan, kredit), memperkuat gerakan konsumen dengan mengakui asosiasi perlindungan konsumen sebagai lembaga publik yang berwenang mengambil tindakan hukum.
Peraturan ini juga menjamin hak-hak konsumen terpenuhi seperti hak atas informasi, hak untuk memiliki, hak penarikan, hak untuk mendengarkan dan mewakili dan hak atas perlindungan kepentingan ekonomi. Kementerian terkait menyedikan portal https://www.khidmat-almostahlik.ma/portal/fr yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen dalam rangka diseminasi tentang perlindungan konsumen (peraturan, kegiatan/event dan informasi lainnya) dan wadah untuk meminta informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait perlindungan konsumen.
Law No. 24-09 Safety of Products and Services
Untuk menjamin keamanan produk industri di pasar Maroko. The law 24-09 on the safety of products and services, as well as its operative texts menetapkan kerangka hukum untuk persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk yang akan diekspor ke negara Maroko.
Undang-undang ini mengamanatkan bahwa setiap produsen dan importir serta penyedia jasa wajib menyediakan produk (barang/jasa) yang aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Dalam menilai keamanan produk, yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
· karakteristik produk (komposisi, kemasan, kondisi perakitannya, instalasi, penggunaan, pemeliharaan) Informasi Mutu Produk di Negara Tujuan Ekspor Pada Portal INATRIMS
· pengaruh produk terhadap produk lain
· penyajian produk, pelabelan, peringatan dan instruksi produk, pembuangan produk
· kategori pengguna yang berisiko akibat penggunaan produk
· informasi lainnya yang berkaitan dengan produk
Lihat pada Law No. 24-09 on the Safety of Products and Services
Law No. 12/06 on Standardization, Certification and Accreditation
Undang-undang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi.
· Standar Maroko disusun, disetujui, direvisi dan diterapkan sesuai dengan kondisi yang
· ditetapkan dalam undang-undang ini dan ketentuan untuk penerapannya.
· Sertifikasi adalah tindakan sertifikasi, untuk menetapkan bahwa suatu produk, layanan, sistem manajemen, proses, materi atau kompetensi orang perseorangan di bidang tertentu sesuai dengan standar Maroko yang disetujui atau standar yang diakui atau diadopsi sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
· Akreditasi adalah pengakuan formal oleh administrasi, kompetensi lembaga penilaian kesesuaian untuk menerbitkan tanda, sertifikat atau label, atau laporan tentang analisis, pengujian, kalibrasi, dll.
Lihat pada Law No. 12-06 on Standardization, Certification and Accreditatio
3. Regulasi
Prinsip Keamanan Pangan Umum dan Ketertelusuran
Decree #2-10-473, published in BO #5984 (October 6, 2011), implements the general food safety principles and traceability provisions of Law #28-07.
Kemasan.
· Gunakan hanya bahan dan metode pengemasan, yang sesuai dan disesuaikan dengan produk yang bersangkutan
· Produk primer dan produk makanan yang dikirimkan kepada konsumen harus dikemas atau dikemas secara eksklusif dalam bahan foodgrade, sesuai untuk produk yang bersangkutan
· Produk primer dan produk pangan dikemas atau dikemas dalam kemasan atau kemasan yang terbuat dari bahan yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan produk pangan yang komposisi dan penggunaannya ditetapkan dengan perintah bersama Minister of Agriculture, the Minister of Maritime Fisheries, the Minister of Health and the Minister of Industry and Trade
Sanitasi.
Otorisasi dan persetujuan sanitasi harus dikeluarkan, sebagaimana mestinya:
· Oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan Decerro No. 2-94-858 atau orang yang diberi mandat olehnya untuk tujuan ini, untuk perusahaan dan perusahaan yang bekerja pada produk perikanan maritim dan akuakultur laut, termasuk perusahaan produk ikan olahan, seperti minyak ikan dan tepung ikan;
Lihat pada DEC.2-10-473.ENG (onssa.gov.ma)
Registrasi Perusahaan Eksportir Makanan Asing
Registration of establishments exporting food products to Morocco. Order No. 466-23 of 29 Rejeb 1444 (February 20, 2023) Menteri Pertanian, Perikanan Maritim, Pembangunan Pedesaan dan Air dan Hutan terkait pendaftaran perusahaan yang mengekspor produk makanan ke Maroko, telah dipublikasikan dalam Buletin Resmi No. 7214 tanggal 20 Juli, 2023.
Produk perikanan adalah salah satu produk makanan yang terikat dengan regulasi ini, dimana eksportir asing harus mendaftar di Maroko.
Regulasi ini antara lain menetapkan:
· Establishment’s Declaration of Conformity
· Declaration of Conformity by the Competent Authority
· Kategori Produk:
1. Daging dan produk daging;
2. Hasil perikanan dan akuakultur;
3. Susu dan produk susu;
4. Jus dan nektar;
5. Sayuran kalengan yang dipanaskan, termasuk saus dan bumbu
Lihat pada Order No. 466-23
Pemeriksaan Sanitasi dan Kualitatif Makanan Laut dan Produk Air Tawar
Decree No. 2-97-1003 of 29 Chaoual 1426 (2 December 2005) relating to the sanitary and qualitative inspection of seafood and freshwater products.
Ptoduk makanan laut dan produk air tawar yang disebutkan dalam Pasal 2 Dahir Undang-Undang No. 1-75-291 Tahun 24 Chaoual 1397 (8 Oktober 1977) di atas, meliputi:
· semua spesies hewan laut dan air tawar, termasuk telur dan milt, termasuk moluska, krustasea dan ikan, serta katak dan siput, ditujukan untuk konsumsi manusia, baik ditawarkan untuk dijual, hidup atau tidak, utuh atau dipotong, segar atau dingin, atau beku.
· setiap bagian hewan yang disebutkan di atas, baik disajikan untuk dijual, segar atau dingin, beku atau dibekukan, atau diproses dengan cara resmi lainnya untuk pengawetannya.
Ketentuan yang ditetapkan antara lain:
· Kondisi sanitasi dan higienis di mana makanan laut dan produk air tawar ditangani
Contoh: Produk Ikan Kalengan:
Ketika produk makanan laut dan air tawar menjalani sterilisasi dalam wadah tertutup rapat, perawatan harus dilakukan untuk memastikan bahwa:
a. Air yang digunakan untuk persiapan makanan kaleng, yaitu air minum
b. Perlakuan panas diterapkan sesuai dengan proses yang diakui, ditentukan sesuai dengan kriteria tertentu seperti waktu pemanasan, suhu, pengisian, dan ukuran wadah. Daftar yang menunjukkan berbagai operasi yang dilakukan harus selalu diperbarui. Perlakuan yang diterapkan harus memiliki efek menghancurkan atau menonaktifkan kuman patogen serta spora mikroorganisme patogen.
c. Pemeriksaan sampel tambahan dilakukan oleh produsen untuk memastikan bahwa produk olahan telah diproses secara efektif, melalui:
· tes inkubasi. Inkubasi harus dilakukan pada suhu 37°C selama 7 hari atau pada suhu 35°C selama 10 hari, atau kombinasi setara lainnya;
d. produksi harian diambil sampelnya pada interval yang telah ditentukan, untuk memastikan efektivitas crimping. Untuk tujuan ini, peralatan yang memadai harus tersedia untuk pemeriksaan bagian tegak lurus dari jahitan wadah tertutup;
e. pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa wadah tidak rusak;
f. semua wadah yang telah menjalani perlakuan panas dalam keadaan yang hampir identik harus diberi tanda identifikasi lot;pemeriksaan mikrobiologis isi dan wadah di laboratorium resmi;
· Kondisi yang harus dipenuhi dalam pengemasan produk makanan laut dan air tawar.
o Pengemasan harus dilakukan dalam kondisi higienis yang memuaskan untuk menghindari kontaminasi makanan laut dan air tawar.
o Bahan kemasan dan produk yang mungkin bersentuhan dengan produk perikanan harus mematuhi semua aturan kebersihan, termasuk:
§ tidak dapat mengubah karakteristik organoleptik sediaan dan produk makanan laut dan air tawar;
§ tidak dapat mentransmisikan zat berbahaya bagi kesehatan manusia ke makanan laut dan produk air tawar;
§ memiliki kekuatan yang cukup untuk memberikan perlindungan yang efektif untuk produk makanan laut dan air tawar
o Bahan kemasan tidak boleh digunakan kembali, kecuali untuk wadah khusus tertentu yang terbuat dari bahan tahan air, halus, tahan korosi yang mudah dibersihkan dan didesinfeksi, yang dapat digunakan kembali setelah dibersihkan dan didesinfeksi. Bahan kemasan yang digunakan untuk produk segar yang disimpan di bawah es harus memungkinkan aliran air lelehan es.
o Bahan kemasan harus, sebelum digunakan, disimpan di ruangan yang terpisah dari area produksi; dan harus dilindungi dari debu dan kontaminasi
Lihat pada DEC.2-97-1003.FR.pdf (onssa.gov.ma)
Persyaratan Impor Produk Perikanan
Persyaratan impor Maroko untuk produk perikanan dan akuakultur yang ditujukan untuk konsumsi manusia diuraikan dalam Kode: I PP 12/09.
Sertifikat Kesehatan (Healt Certificate)
Ketentuan ini berlaku untuk semua negara pengekspor Code: I PP 12 / 09 (English version)
Produk impor harus disertai dengan health certificate yang ditendatangani oleh lembaga/otoritas berwenang di negara pengekspor:
1) Produk Aquakultur:
· Jika produk berasal dari spesies yang sensitif terhadap ISA * dan / atau NHE * :
i. berasal dari daerah yang dianggap bebas dari ISA atau NHE sesuai dengan standar OIE;
ii. telah disembelih dan dibuang isi perut.
· Jika produk tersebut berasal dari spesies yang rentan terhadap VHS * dan / atau IHN *:
i. berasal dari daerah yang dianggap bebas VHS atau IHN sesuai dengan standar OIE;
ii. telah disembelih dan dibuang isi perut.
2) Ditangkap dan ditangani di atas kapal sesuai dengan persyaratan higienis di daerah ini;
3) Didaratkan, ditangani dan jika sesuai disiapkan, diproses, dibekukan, dicairkan, dikemas, ditandai, disimpan secara higienis sesuai dengan rekomendasi Codex Alimentarius;
4) Telah tunduk pada kontrol resmi sesuai dengan peraturan kesehatan;
5) Berasal dari lembaga yang disetujui oleh otoritas resmi yang berwenang dan melaksanakan program berdasarkan Prinsip-prinsip HACCP sebagaimana diatur oleh rekomendasi Codex Alimentarius;
6) Tidak berasal dari spesies beracun atau spesies yang mengandung biotoksin;
7) Mematuhi gaya arus organoleptik, parasitologis, mikrobiologis dan kimia;
8) Tidak mengandung antiseptik atau aditif atau pewarna lainnya dan pandangan yang tidak sah dari pemantauan benih yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan, mereka tidak mengandung kontaminan dari lingkungan, residu pestisida, unsur radioaktif atau obat-obatan dalam jumlah melebihi tingkat yang diizinkan dapat membuatnya berbahaya bagi kesehatan manusia;
9) Tidak tunduk pada pembatasan kesehatan hewan apa pun dan tersedia secara gratis di negara asal.
Batas Maksimum Kontaminan Pada Produk Primer dan Produk Makanan
Batas maksimum kontaminan pada produk primer dan makanan ditetapkan melalui Joint order of the Minister of Agriculture, Maritime Fisheries, Rural Development, Water and Forests and the Minister of Health and Social Protection No. 2410-22 of 17 Safar 1444 (September 14, 2022) dan melengkapi joint order of the Minister of Agriculture and Maritime Fisheries and the Minister of Health No. 1643-16 of 23 Shaaban 1437 (May 30, 2016) 7136).
Primary product or food product |
Maximum limits (mg/kg) |
Lead |
|
Muscle Fish Flesh |
0.3 |
Cadmium |
|
Muscle flesh of fish. |
0.05 |
Muscle flesh of the following fishes: Mackerel, Tuna, Hare-billed Sicyoptera |
0.1 |
Muscle flesh of the following fish: bonitou (Auxis species) |
0.15 |
Muscle flesh of the following fish: anchovy (Engraulissp), swordfish (Xiphias gladius), sardine (Sardina pilchardus) |
0.25 |
Crustaceans: muscular flesh of the appendages and abdomen. In crabs and crab-like crustaceans (Brachyura and Anomura), muscle flesh of appendages |
0.5 |
Bivalve molluscs except oysters and mussels |
1.0 |
Oysters and mussels |
2.0 |
Mercury |
|
Fishery products and muscle meat of fish |
0.5 |
Muscle flesh of the following fish: · anglerfish (Lophius species) · wolf (Anarhichas lupus) · bonito (Sarda sarda) · Eel (Anguilla species) · emperor, orange roughy or Mediterranean roughy · (Hoplostethus species) · roundnose grenadier (Coryphaenoides rupestris) · halibut (Hippoglossus hippoglossus) · Cape abadèche (Genypterus capensis) · marlin (Makaira species) · megrim (Lepidorhombus species) · mullet (Mullus species) · pink (Genypterus blacodes) · Pigeon (Orcynopsis unicolor) · Mediterranean capelin (Tricopterus minutes) · Common pailona (Centroscymnes coelolepis) · rays (Raja species) · Great redfish (Sebastes marinus, S. mentella, S. viviparus) · sailfish (Istiophorus platypterus) · sabers (Lepidopus caudatus, Aphanopus carbo) · sea bream, sea bream (Pagellus species) · sharks (all species) · black or stromate escoler, rouvet, snake escolar (Lepidocybium flavobrunneum, Ruvettus pretiosus, Gempylus serpens) · sturgeon (Acipenser species) · Swordfish (Xiphias gladius) · tuna (Thunnus species, Euthynnus species, Katsuwonus pelamis) · pike (Esox lucius) |
1.0 |
Primary product or food product |
Maximum limits |
||
|
Sum of dioxins (WHO PCDD/FTEQ) |
Sum of dioxins and dioxin-like PCBs (WHO-PCDD/FPCB-TEQ) |
Sum of PCB28, PCB52, PCB101, PCB138, PCB153 and PCB180 |
Muscle meat of fish, fishery products and products thereof, excluding: · the wild eel caught, · wild freshwater fish caught, with the exception of diadromous fish species caught in freshwater, · wild spiny dogfish/dogfish (Squalus acanthias) caught, · fish liver and products derived from its processing, |
3.5 pg/g weight when fresh |
6.5 pg/g weight when fresh |
75 ng/g weight when fresh |
Muscle flesh of wild freshwater fish caught, excluding diadromous fish species caught in freshwater, and products derived from them |
3.5 pg/g weight when fresh |
6.5 pg/g weight when fresh |
125 ng/g weight when fresh |
Fish liver and products derived from its processing, excluding marine oils |
|
20.0 pg/g weight fresh
|
200 ng/g weight when fresh |
Polycyclic aromatic hydrocarbons
Primary product or food product |
Maximum limits (µg /kg) |
|
|
Benzo(a)pyrene |
Sum of benzo(a)pyrene, benzo(a)anthracene, benzo(b)fluoranthene and chrysene |
Muscle flesh of smoked fish and smoked fishery products |
2.0
|
12.0 |
Bivalve molluscs (fresh, chilled or frozen) |
5.0 |
30.0 |
Bivalve molluscs (smoked) |
6.0 |
35.0 |
Lihat selengkapnya pada ARR.1643-16.FR_.c2.pdf (onssa.gov.ma)
Regulasi dasar yang berhubungan dengan pelabelan di Maroko diterbitkan pada 6 Juni 2002. Beberapa persyaratan termasuk dalam regulasi ini di antaranya penggunaan bahasa Arab dan pencetakan nama importir pada label.
Decree No. 2-12-389 of 11 Joumada II 1434 (22 April 2013) fixing the conditions and procedures for the labelling of food products.
Decree ini menetapkan aturan dan persyaratan umum untuk pelabelan produk primer dan bahan makanan dengan tujuan memberikan informasi kepada konsumen tentang produk tersebut.
Pelabelan produk harus dibuat memberikan informasi tentang:
a. identitas, sifat, komposisi, dan karakteristik lain dari produk tersebut;
b. perlindungan kesehatan manusia dan penggunaan produk yang aman;
c. karakteristik yang memungkinkan konsumen, termasuk mereka yang harus mengikuti program diet khusus, untuk membuat pilihan yang tepat;
Pelabelan dan cara pelaksanaannya tidak boleh menyesatkan pembeli, termasuk konsumen akhir, atau menimbulkan kebingungan dengan produk lain. Informasi pada label harus jelas, akurat, dan mudah dipahami.
Informasi tentang produk harus diberikan dalam bahasa Arab dan mungkin dalam satu atau lebih bahasa lain tanpa singkatan lain selain yang diizinkan oleh peraturan khusus untuk produk yang bersangkutan atau oleh ketentuan konvensi internasional di mana Kerajaan Maroko menjadi salah satu pihak.
Tidak ada informasi yang berkaitan dengan sifat tertentu dari produk yang terkait dengan kondisi produksinya yang akan disertakan pada pelabelannya kecuali produk telah diproduksi berdasarkan kondisi yang ditentukan dalam undang-undang khusus yang berlaku untuk properti tersebut.
Ketentuan Informasi Wajib Produk Primer:
Panel, label, atau sarana pelabelan lain yang sesuai harus
· ditempelkan pada atau di dekat produk utama sedemikian rupa sehingga memungkinkan identifikasi yang akurat tanpa risiko kebingungan.
· mencantumkan nama produk, negara asal atau tempat asal dan, jika sesuai, referensi ke lot tersebut.
Ketentuan Informasi Wajib Produk Kemasan:
Pelabelan setiap produk pada kemasan harus, tunduk pada pengecualian yang diatur dalam bagian ini, mencakup rincian wajib berikut:
1. nama produk;
2. daftar bahan;
3. nama bahan atau alat bantu pengolahan yang mungkin menyebabkan alergi atau intoleransi atau zat apa pun yang berasal darinya yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini;
4. jumlah bersih produk dan bahan tertentu atau kategori bahan yang menyusunnya;
5. tanggal daya tahan minimum atau tanggal penggunaan, sebagaimana mestinya;
6. kondisi penyimpanan khusus;
7. nama atau nama bisnis dan alamat produsen atau operator pendirian atau usaha sektor pangan yang bersangkutan, sebagaimana mestinya, serta nama atau nama bisnis dan alamat importir barang impor;
8. negara asal atau tempat asal produk;
9. petunjuk penggunaan kapan pun diperlukan untuk penggunaan produk yang tepat dan, jika sesuai, kondisi penggunaan khusus, khususnya tindakan pencegahan untuk digunakan;
10. kekuatan alkohol aktual berdasarkan volume untuk minuman yang mengandung lebih dari 1,2% volume alkohol;
11. fakta gizi ketika diwajibkan berdasarkan peraturan yang ada atau ketika referensi dibuat untuk klaim nutrisi atau kesehatan pada produk atau dalam iklan yang berkaitan dengannya;
12. indikasi lot produksi, manufaktur atau pengemasan di mana produk yang dikemas sebelumnya;
13. rincian wajib tambahan yang tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini untuk produk yang termasuk dalam jenis atau kategori yang disebutkan dalam Lampiran yang sama ini;
14. nomor otorisasi atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Keputusan No. 2-10-473 yang disebutkan di atas dan informasi wajib lainnya yang disediakan, jika berlaku, oleh ketentuan peraturan khusus untuk produk yang bersangkutan
Rincian wajib yang disebutkan di atas harus disertakan sesuai dengan ketentuan berikut.
· Informasi yang tunduk pada rincian wajib harus dapat dibaca dan terlihat, khususnya melalui penggunaan tipografi yang sesuai dan elemen yang kontras.
· Rincian wajib ini harus dicetak dalam ukuran font yang tingginya ditentukan dalam regulasi ini
o Huruf "ميم” dalam hal bahasa Arab, harus sama dengan atau lebih besar dari 1 mm, kecuali dalam hal paket atau wadah yang luas permukaan terbesarnya kurang dari 80 sentimeter persegi (cm²) yang tingginya kurang dari 1 mm diperbolehkan tetapi tidak boleh kurang dari 0,7 mm;
o Ukuran huruf "X" dalam hal bahasa asing harus sama dengan atau lebih besar dari 1,2 mm, kecuali dalam hal paket atau wadah yang permukaan terbesarnya kurang dari 80 sentimeter persegi (cm²) yang tingginya kurang dari 1,2 mm diperbolehkan tetapi tidak boleh kurang dari 0,9 mm.
Definisi Tinggi X.
Untuk daging beku, olahan daging beku dan produk perikanan beku dan tidak diproses, tanggal pembekuan atau tanggal pembekuan pertama jika produk telah mengalami lebih dari satu proses pembekuan harus ditunjukkan sesuai dengan ketentuan berikut:
Tanggal pembekuan atau tanggal pembekuan pertama jika produk telah mengalami lebih dari satu proses pembekuan harus ditunjukkan sesuai dengan ketentuan berikut:
1. Untuk tanggal daya tahan minimum: (For the date of minimum durability):
a. harus didahului dengan kata-kat:
· "Best before ..." bila tanggal menyertakan indikasi hari, atau;
· - "Best before end ..." dalam hal ainnya;
b. Kata yang dimaksud dalam (a,) di atas harus diikuti dengan:
· Tanggal, atau
· referensi ke tempat tanggal diberikan pada pelabelan.
Tanggal harus mencakup, secara berurutan, hari, bulan dan, jika sesuai, tahun. Namun, dalam hal produk makanan:
· yang tidak akan disimpan lebih dari 3 bulan, indikasi hari dan bulan sudah cukup;
· yang akan disimpan selama lebih dari 3 bulan, tetapi tidak lebih dari 18 bulan, indikasi hari dan bulan sudah cukup;
· yang akan disimpan selama lebih dari 18 bulan, indikasi tahun tersebut sudah cukup;
Catatan:
· Jika perlu, rincian yang disebutkan di atas harus ditambah, dengan deskripsi kondisi penyimpanan yang harus diperhatikan untuk memastikan daya tahan yang ditunjukkan pada label.
· Indikasi tanggal daya tahan minimum tidak diperlukan untuk produk yang tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini.
· Pembenaran yang diperlukan untuk penentuan tanggal daya tahan minimum harus disajikan pada saat permintaan apa pun oleh layanan yang kompeten ONSSA.
2. Untuk: the use-by date:
a. Didahuliui dengan kata "use by ...";
b. Kata pada (a.) harus diikuti dengan
· Tanggal, atau
· referensi ke tempat tanggal diberikan pada pelabelan.
Tanggal harus mencakup, secara berurutan, hari, bulan dan, jika sesuai, tahun.
c. Penggunaan berdasarkan tanggal harus ditunjukkan pada setiap bagian produk yang sudah dikemas sebelumnya.
Untuk daging beku, olahan daging beku dan hasil perikanan beku dan belum diolah, sebagaimana dimaksud pada butir 6 Lampiran II Keputusan ini, tanggal pembekuan atau tanggal pembekuan pertama ditunjukkan sebagai berikut:
a. Didahului dengan kata "Frozen on ...";
b. Kata pada (a.) harus diikuti dengan
· Tanggal, atau
· referensi ke tempat tanggal diberikan pada pelabelan.
c. tanggal yang disebutkan harus menunjukkan, secara berurutan hari, bulan dan tahun.
Pengawasan Pasar
Pengawasan pasar adalah alat mendasar untuk menerapkan ketentuan UU No. 24-09 terkait keamanan produk dan jasa. Pengawasan pasar dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen dari risiko yang terkait dengan penggunaan produk industri yang tersedia di pasar nasional, selain produk pertanian pangan dan farmasi. Hal ini juga memungkinkan untuk menjaga kepentingan berbagai pelaku ekonomi (produsen, importir dan distributor) dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif dan persaingan yang sehat di tingkat pasar lokal, dan memantau kepatuhan terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan para pelaku ekonomi sesuai dengan peraturan teknis yang berlaku.
Struktur sistem pengawasan pasar nasional di lingkungan Kementerian Perindustrian terdiri atas:
· the Market Surveillance Division;
· external services: the regional delegations of the ministry (DPCI);
· Approved Bodies for the Conformity Assessment of Industrial Products
Kerangka Peraturan pengawasan pasar yang relevan:
· Dahir No. 1-11-140 of Ramadan 16, 1432 (August 17, 2011) promulgating Law No. 24-09 relating to the safety of products and services and supplementing the Dahir of Ramadan 9, 1331 (August 12, 1913) forming a code of obligations and contracts.
· Decree No. 2-12-502 of 2 Rejeb 1434 (May 13, 2013) taken for the application of the first title of law No. 24-09 relating to the safety of products and services and supplementing the Dahir of 9 Ramadan 1331 (August 12, 1913) forming the code of obligations and contracts
· Dahir No. 1-10-15 of 26 Safar 1431 (February 11, 2010) promulgating Law No. 12-06 relating to standardization, certification and accreditation, in particular its articles 33 and 34 which provide:
o Article 33 “[…] any approved Moroccan standard may be made obligatory if such a measure is deemed necessary by the competent government authority. The act relating to this measure is published in the “Official Bulletin”.”
o Article 34: "The control of conformity of products, goods and services subject to Moroccan standards whose application is compulsory is ensured in accordance with the relevant legislation and regulations in force. Infringements are noted by officials of the interested departments specially commissioned for this purpose, or by any other body authorized in accordance with the legislation in force […] ".
· Ministerial Order No. 3229-13 of 11 Moharrem 1435 (15 November 2013) relating to the procedures for notifying products and services that do not meet safety requirements
· Ministerial Order No. 3228-13 of 11 Moharrem 1435 (November 15, 2013) relating to conformity marking model
· Ministerial Order No. 2361-13 of 22 Moharrem 1435 (26 November 2013) relating to the procedures for implementing the withdrawal, recall and destruction of products
· Ministerial Order No. 1679-14 of 12 Rejeb 1435 (May 12, 2014) relating to the methods of implementing obligations related to the general obligation of safety of products and services
· Ministerial Order No. 2911-20 of 03 Rabii II 1442 (November 19, 2020) making the application of Moroccan standards mandatory.
Prosedur pengawasan pasar:
Pengawasan pasar dilakukan di tingkat nasional berdasarkan prosedur dan instruksi yang diterapkan dengan cara yang sama oleh petugas pengawas tersumpah yang memegang kartu profesional. Ini terdiri dari dua komponen, yaitu kontrol lokal dan kontrol impor.
1. Pengendalian di tingkat lokal:
Pengendalian lokal terdiri dari verifikasi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku atas produk industri yang tersedia di pasar nasional. Untuk melakukan hal ini, Delegasi Kementerian melakukan operasi pengendalian di berbagai jenis perusahaan (produsen, grosir dan pengecer), dan mungkin mengambil sampel untuk dianalisis oleh badan penilaian kesesuaian yang disetujui. Operasi kontrol kontrol dilaksanakan untuk kasus:
· Karena program pengendalian lokal tahunan
· Berdasarkan adanya pengaduan atau tuntutan dari badan publik, pelaku ekonomi atau media mengenI beredarnya produk-produk yang tidak sesuai di pasar
Setiap sampel yang diambil sebagai bagian dari inspeksi harus mencakup tiga sampel (satu sampel untuk dikirim dalam rangka analisis oleh badan penilaian kesesuaian yang disetujui, sampel kedua untuk disimpan di DPCI untuk selanjutnya akan disampaikan ke jaksa penuntut umum jika ada kasus dan sampel yang ketiga disimpan oleh pelaku usaha). Pihak yang terlibat tidak boleh mengubah kondisi sampel.
Dalam hal pengambilan selama pengangkutan, pengangkut menerima untuk pembongkarannya, dari agen pengawas, suatu tanda terima yang menunjukkan sifat dan jumlah barang yang dikumpulkan.
Untuk proses pengujian, sampel disegel dan dikirimkan ke badan resmi (laboratorium pengaujian) yang ditunjuk oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang perindustrian untuk melakukan pengujian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pengujian apabila sesuai, maka sampel dikembalikan (jika tidak rusak) dan apabila tidak sesuai maka akan dilanjutkan ke proses hukum.
2. Kontrol impor:
Sebagai implementasi undang-undang nomor 24.09 tentang keamanan produk dan jasa sesuai keputusan nomor 3873-13 tanggal 22 safar 1435 (26 Desember 2013) tentang persetujuan LPK, bahwa semua produk industri harus memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di pasar nasional. Importir untuk produk industri yang diawasi di negara asal akan diminta untuk memberikan sertifikat kesesuaian yang dikeluarkan oleh badan/lembaga penilaian kesesuaian.
4. Standar.
Beberapa standar produk perikanan:
· NM EN 17099: Information technology – Fishery and aquacukture product – Requirements for the labelling of distribution units and pallets in the trade of fidhery and aquacultrure product
· NM ISO 23036-1: Microbiology of the food chain - Methods for detecting L3 larvae of Anisakidae in fish and fishery products - Part 1: Press/UV method
· NM ISO 23036-2: Microbiology of the food chain - Methods for detecting L3 larvae of Anisakidae in fish and fishery products - Part 2: Artificial digestion method
· NM ISO 12877: Traceability of fishery products - Specifications relating to the information to be recorded in the distribution chains of farmed fish
· NM ISO 12875: Traceability of fishery products - Specifications relating to the information to be recorded in the distribution chains of fish from fishing
· NM 08.6.021: Meat, meat products and fishery products - Good practice guide for the implementation of ELISA techniques in the food sector
· NM 08.6.024: Meat, meat products and fishery products - Determination of L-hydroxyproline content and calculation of collagen content
· ST 08.0.377: Validation of the Biofish-300 SUL enzymatic biosensor for the detection of histamine in fishery products
· NM ISO 19343: Microbiology of the food chain - Detection and quantification of histamine in fish and fishery products - HPLC method
· NM ISO 6887-3 Microbiology of the food chain - Preparation of samples, initial suspension and decimal dilutions for microbiological examination - Part 3: Specific rules for the preparation of fishery products - Amendment 1: Preparation of samples for raw marine gastropods
Standar lainnya bisa di lihat pada link berikut:
https://www.imanor.gov.ma/?keyword-type=course_name&s=Produits+de+la+p%C3%AAche
5. Lembaga Berwenang
Ministry of Agriculture, Maritime Fisheries, Rural Development and Water and Forests (MAPMDREF)
Bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan Pemerintah mengenai Pertanian, Perikanan Kelautan dan Pembangunan Pedesaan.
Alamat:
Morocco
Rabat
Avenue Mohamed V, Quartier administratif Place Abdellah Chefchaouni, B.P. 607, Rabat
IMANOR (Institute Marocain de Normalisation)
Adalah badan standar nasional Maroko yang bertanggung jawab atas standardisasi di Maroko. Moroccan Institute of Standardization (IMANOR) dibentuk pada tahun 2010 menggantikan SNIMA yang merupakan bagian dari Kementerian Perindustrian. IMANOR adalah otoritas utama Maroko dalam penetapan standar dan bekerja dengan berbagai pihak lain, termasuk L'Office National de Sécurité Sanitaire des produits Alimentaires (ONSSA) dalam pengembangan standar. Misinya adalah untuk:
· Menghasilkan standar Maroko.
· Sertifikasi kepatuhan terhadap standar dan referensi normatif.
· Mempublikasikan dan menyebarkan standar serta produk dan informasi terkait.
· Melatih standar dan teknik implementasi, dan
· Mewakili Maroko dalam organisasi standardisasi internasional dan regional.
IMANOR bertanggung jawab atas produksi standar Maroko, sertifikasi kepatuhan terhadap standar dan referensi normatif, publikasi dan penyebaran standar serta produk dan informasi terkait, serta pelatihan tentang standar dan teknik penerapan. IMANOR mewakili Maroko dalam organisasi standardisasi internasional dan regional.
IMANOR dan Kementerian Perindustrian, Investasi, Perdagangan, Ekonomi Hijau dan Digital akan memberikan suatu produk hak untuk menggunakan label NM (Normes Marokain, Moroccan Norms) sebagai bukti kualitasnya. Semua produk juga harus sesuai dengan spesifikasi USMFTA.
Angle Avenue Kamal Zebdi et Rue Dadi,
https://www.trade.gov/country-commercial-guides/morocco-trade-standards
Secteur 21, Hay Riad, Rabat 10100, Morocco
Email: imanor@imanor.gov.ma
Tel. 0537571948
Website: https://www.imanor.gov.ma/
The Ministry of Industry, Trade, Green and Digital Economy
(Ministère de l’Industrie, du Commerce, de l’Economie Verte et Numérique - MICEVN)
MICEVN bertanggung jawab atas perancangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang industri, perdagangan dan teknologi baru di Kerajaan Maroko.
Quartier administratif, Rabat, orocco
Tel. +212 (0) 537 76 5227
Website: | Ministère de l’Industrie et du Commerce (mcinet.gov.ma)
6. Informasi Lainnya
Maroko melakukan perjanjian perdagangan bebas dengan Uni Eropa (UE) dalam bentuk Perjanjian Asosiasi yang ditandatangani pada 26 Februari 1996 dan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2000 dengan lingkup semua sektor ekonomi. Perjanjian baru mengenai liberalisasi produk pertanian, agroindustri dan perikanan ditandatangani pada 13 Desember 2010.
Hal penting pada regulasi Uni Eropa dan persyaratan pembeli Uni Eropa terkait dengan produk perikanan antara lain:
· Negara dan fasilitas pemrosesan perlu diakreditasi
· Tingkat residu maksimum tidak boleh dilampaui
· Peraturan pelabelan harus dipatuhi secara ketat
· Sistem Uni Eropa untuk jaminan asal
· Pemeriksaan produk makanan laut di perbatasan
· Persyaratan dan sertifikasi tambahan yang diminta pembeli di sektor ikan dan makanan laut