Ekspor Produk Kopi ke Maroko

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Maroko.

1. Informasi Umum.

Negara Maroko

Maroko adalah negara paling barat laut yang terbentang dari Laut Mediterania dan Samudra Atlantik di utara dan barat, hingga daerah pegunungan besar di pedalaman, hingga gurun Sahara di ujung selatan

Kopi

Kopi adalah tanaman hasil pertanian yang dijadikan minuman hasil seduhan biji kopi yang telah disangrai dan dihaluskan menjadi bubuk. Pasar kopi Maroko pada dasarnya merupakan pasar kopi standar dan didorong oleh harga.

Biji kopi (Green bean) (kode HS 0901.11-000 – 0901.12-000) disiapkan dengan membuang kulit luar dan dalam serta daging buah dari buah dari hasil pohon kopi, umumnya dikeringkan pada langkah pemrosesan selanjutnya.

2. Undang-Undang.

Law #28-07 Keamanan Pangan

Undang-undang pangan Maroko adalah Law #28-07, diterbitkan dalam Official Bulletin #5822, menetapkan prinsip-prinsip umum keamanan pangan dan jaminan ketertelusuran melalui rantai makanan

Law #13-83 Pengendalian Mutu Pangan.

Law #13-83, published in BO #3777 (March 20, 1985), tentang kontrol mutu makanan dan pencegahan penipuan;

 

Law #28-07 Kemanan Pangan.

Law #28-07, published in BO #5822 (March 18, 2010), tentang keamanan pangan,

  • Decree #2-10-473, published in BO #5984 (October 6, 2011), menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan umum dan ketentuan ketertelusuran Law #28-07;
  • Decree #2-12-389 , published in BO #6152 (May 16, 2013), and BO #6158 (June 6, 2013), amended by Decree #2-18-44, published in BO #6684 (June 21, 2018), menerapkan ketentuan pelabelan makanan Law #28-07

 

Keamanan pangan merupakan prioritas utama. Sangat penting untuk mengetahui apa persyaratannya tentang pencemaran kopi. Untuk semua produk pangan, prosedur kendali kesehatan sangat relevan dan harus diikuti secara ketat.

3. Regulasi.

Regulasi Impor Kopi.

Decree #2-95-10, published in BO #4440 (December 19, 1996), and Decree #2-12-281, published in BO #6074 (August 16, 2012), mengatur impor dan penjualan kopi.

Regulasi Residu Pestisida.

Order #156-14, published in BO #6322bis (January 1, 2015), menetapkan batas residu maksimum (MRL) untuk pestisida. Pada notifikasi World Trade Organization (WTO) Maroko menyatakan maksud order ini adalah untuk menyelaraskan MRL dengan Uni Eropa.

Referensi:

Regulasi Kontaminan.

Joint Decree #1643-16, published in BO #6514 (November 3, 2016), menetapkan batas maksimum yang diizinkan Maroko untuk kontaminan dalam produk primer dan bahan makanan. Decree ini menyelaraskan batas maksimum Maroko dan abang batas (alert thresholds) dengan Uni Eropa. Penetapan ini dinotifikasi di WTO, G/SPS/N/MAR/87 pada 17 Oktober 2022.

Beberapa persyaratan kontaminan kopi pada menurut Joint Decree #1643-16:

Ochratoxin A:

 

Maximum levels (μg /kg)

Roasted coffee beans and ground roasted coffee, excluding soluble coffee

5.0

Soluble coffee (instant coffee)

10.0

 

Acrylamide:

 

Alert threshold [μg/kg]

Deadline for application of alert thresholds

Roasted coffee

400

5 years

Instant coffee (soluble)

850

5 years

Coffee substitutes obtained solely from cereals

500

5 years

Coffee substitutes obtained only from chicory

4000

5 years

 

Lihat pada Joint Decree of the Minister of Agriculture and Marine Fisheries and the Minister of Health No. 1643-16.

Regulasi Kemasan dan Kontainer Produk Pangan.

Decree #2-10-473, published in BO #5984 (October 6, 2011), menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan umum dan ketentuan ketertelusuran Law #28-07, termasuk kondisi berikut untuk pengemasan produk pertanian dan makanan.

  • Gunakan hanya bahan dan metode pembungkusan dan pengemasan, yang sesuai dan disesuaikan dengan produk yang bersangkutan (Artl 45.6);
  • Produk primer dan produk makanan yang dikirim ke konsumen harus dikemas atau dikemas secara eksklusif dalam bahan food grade, sesuai untuk produk tersebut (Art 51);
  • Produk primer dan produk makanan dikemas atau dikemas dalam kemasan atau kemasan yang terbuat dari bahan yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan produk makanan yang komposisi dan penggunaannya ditetapkan berdasarkan ketentuan bersama Minister of Agriculture, Minister of Maritime Fisheries, Minister of Health dan  Minister of Industry and Trade (Art 53.6).

Maroko mengharuskan eksportir untuk menggunakan kontainer yang dilengkapi dengan cara, termasuk penggunaan perekam suhu, untuk memastikan bahwa suhu dingin dipertahankan. Pengiriman yang gagal memenuhi persyaratan ini dapat ditolak.

Selain itu, diatur pula ketentuan yang lebih spesifik. Secara khusus, peraturan ini menetapkan spesifikasi (termasuk batasan migrasi tertentu) dan, terkadang, menggunakan batasan untuk kategori bahan yang bersentuhan dengan makanan berikut:

  • Metals and alloys
  • Paper and cardboard
  • Ceramics
  • Plastics
  • Inks, coatings, and varnishes
  • Silicone elastomers and rubber
  • Regenerated cellulose films
  • Pigments and dyes

Mengenai bahan plastik yang bersentuhan dengan makanan, dinyatakan bahwa bahan tersebut harus mematuhi standar yang diterbitkan sebelumnya, NM 11.4.006. Perintah tersebut juga melarang penggunaan plastik daur ulang dalam kemasan makanan jika sebelumnya bersentuhan dengan makanan atau jika ketertelusurannya hilang.

Regulasi Phytosanitary.

Order #593-17, published in BO #6680 (June 7, 2018), tentang  inspeksi fitosanitari tanaman dan produk tanaman impor, termasuk kemasan kayu, yang harus memiliki tanda yang sesuai dengan International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) No. 15.

Karena kopi termasuk pada produk tanaman, menurut Order #593-17 yang menyatakan bahwa semua tanaman atau bagian tanaman seperti bibit, lapisan, stek, slip, bawang berbunga, bunga, bunga potong, buah segar, buah kering, biji buah dengan atau tanpa cangkang, sayuran segar, umbi, umbi, rimpang, akar, benih sayuran yang belum diproses, biji dan secara umum semua sisa tanaman harus melalui inspeksi phytosanitary yang dilakukan pada pos perbatasan untuk impor atau transit tanaman:

  • The ports of Agadir, Al Hoceima, Casablanca, El Jadida, Kenitra, Laayoune, Dakhla, Larache, Nador, Tangier, Tangier-Med and Safi;
  • Land border posts of Beni-Ansar (Nador), F'Nideq (Tangier), Jouj Baghal (Oujda) and Guergarate (Aousserd);
  • The airports of Agadir, Casablanca, Fez, Marrakech, Oujda, Rabat-Sale, Tangier, Tetouan, Al Houceima, Nador, Ouarzazate, Laayoune and Dakhla.

 

Regulasi Pelabelan.

Pelabelan produk pangan diatur melalui:

  • Decree #2-12-389, published in BO #6152 (April 22, 2013), menetapkan syarat dan ketentuan untuk pelabelan makanan, sebagaimana diubah dengan Decree #2-18-44, published in BO #6684 (May 29, 2018);
  • Order #2037-16, published in BO #6526 (December 15, 2016), menetapkan istilah teknis untuk penunjukan bahan dalam pelabelan produk makanan
  • Order #3871-15, published in BO #6466 (May 19, 2016), menetapkan prosedur untuk indikasi kuantitas bersih dan berat bersih yang dikeringkan dari produk tertentu dan indikasi produksi lot atau manufaktur atau pengemasan tempat produk yang dikemas sebelumnya;
  • Joint Order #281-16, published in BO #6488 (August 4, 2016), menetapkan persyaratan dan metode untuk indikasi informasi gizi dalam pelabelan produk makanan kemasan;

 

Produk Utama:

  • Poster, tanda, atau cara pelabelan lain yang sesuai harus ditempelkan pada atau di dekat produk utama untuk memungkinkan identifikasi yang tepat tanpa risiko kebingungan.

 

Regulasi Inspeksi dan Pengujian Makanan.

Regulasi inspeksi dan pengujian diatur dalam beberapa Order:

  • Order #141-18, published in BO #6706 (September 6, 2018), tentang metode dan teknik pengendalian kesesuaian untuk produk primer impor, produk makanan dan pakan ternak.
  • Joint Circular #1 of the Ministry of Agriculture and the Ministry of Finance (May 2, 1996). Memberikan wewenang kepada inspektur Ministry of Agriculture ONSSA dan Pejabat Bea Cukai untuk memeriksa makanan impor dan produk pertanian.

4. Standar.

Beberapa standar kopi.

  • NM ISO 24115 Kopi hijau – Prosedur kalibrasi pengukur kelembaban – Metode rutin
  • NM ISO 18862 Kopi dan turunan kopi – Penentuan akrilamida – Metode HPLC-MS/MS dan GC-MS setelah derivatisasi
  • NM ISO 20481 Kopi dan turunan kopi – Penentuan kandungan kafein dengan kromatografi cair kinerja tinggi (HPLC) – Metode referensi
  • NM ISO 20938 Kopi Instan – Penentuan Kadar Air – Metode Karl Fischer (Metode Referensi)
  • NM ISO 24114 Instant Coffee - Authenticity Criteria
  • ISO 7532 NM Instant Coffee - Particle Size Analysis
  • ISO 8455 NM Green Coffee - Storage and Transportation Guidelines
  • ISO 8460 NM Soluble Coffee - Determination of Density Without Settling and After Settlement
  • NM 08.5.200 Roasted Coffee Beans - Determination of Foreign Matter and Defects
  • ISO 9116 NM Green Coffee - Guidelines on Specification Methods
  • NM ISO 1446 Green Coffee - Determination of Moisture Content - Fundamental Reference Method
  • NM ISO 10470 Green Coffee - Defect Reference Table
  • ISO 4072 NM Green Coffee in Bags - Sampling
  • NM 08.5.224 Soluble Coffee - Determination of Insoluble Matter
  • ISO 4149 NM Green Coffee - Olfactory and Visual Examinations, and Determination of Foreign Matter and Defects
  • NM ISO 4150 Green Coffee - Particle Size Analysis - Manual Sieving
  • NM ISO 6667 Green Coffee - Determining the Proportion of Beans Damaged by Insects
  • NM ISO 6669 Green Coffee and Roasted Coffee - Determination of Density Without Compaction of Whole Beans - Practical Method
  • ISO 6670 NM Instant Coffee - Sampling Method for Bulk Packaging with Liner
  • NM ISO 6673 Green Coffee - Determination of Mass Loss at 105 °C
  • NM ISO 6668 Green Coffee - Preparing a Sample for Sensory Analysis
  • NM EN 14132 Food products - Determination of ochratoxin A in barley and roasted coffee - Immunoaffinity column purification method followed by high-performance liquid chromatography (HPLC) analysis
  • NM ISO 10095 Coffee - Determination of Caffeine Content - High Performance Liquid Chromatography Method
  • ISO 1447 NM Green Coffee - Determination of Water Content - Routine Method
  • NM ISO 11292 Soluble coffee - Determination of free and total carbohydrate contents - High performance anion chromatography method
  • NM ISO 3509 Coffees and derivatives – Vocabulary
  • NM ISO 11294 Ground Roasted Coffee - Determination of Moisture Content Method by Determination of Mass Loss at 103 °C Routine Method
  • NM ISO 3726 Soluble Coffee - Determination of Mass Loss at 70 °C Under Reduced Pressure
  • NM ISO 11817 Ground roasted coffee - Determination of water content - Karl Fischer method - Reference method
  • ISO 4052 NM Coffees - Determination of Caffeine Content - Reference Method

Lihat selengkapnya pada Standards | IMANOR

5. Lembaga Berwenang.

IMANOR (Institur Marocain de Normalisation)

Institut Standardisasi Maroko (IMANOR), didirikan berdasarkan Law 12-06 tentang standardisasi, sertifikasi dan akreditasi, dalam bentuk badan publik di bawah pengawasan Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Investasi dan Ekonomi Digital (MICEVN). IMANOR melaksanakan layanan dalam bentuk pengembangan standar nasional, sertifikasi dan penilaian kesesuaian produk dan organisasi, dan memberikan bantuan teknis peningkatan kualitas dan daya tahan produk dan layanan dalam menjaga kesehatan, keselamatan, dan kehalalan bagi konsumen,

IMANOR terdiri dari perwakilan stakeholder seperti Kementerian/Lembaga, organisasi profesi, lembaga penilitian dan pelatihan, asosiasi konsumen, laboratorium dan pusat teknis.

Angle Avenue Kamal Zebdi et Rue Dadi,

Secteur 21, Hay Riad, Rabat 10100, Morocco

Email : imanor@imanor.gov.ma

Tel. 0537571948

Website: IMANOR | Moroccan Institute for Standardization

ONSSA (Office National de Securité Sanitaire des Produits Alimentaires)

Kantor Nasional Keamanan Pangan (ONSSA) adalah lembaga publik dengan badan hukum dan otonomi keuangan, yang dibentuk berdasarkan undang-undang Nomor 25-08 tanggal 18/2/2009 dan ditempatkan di bawah pengawasan negara.

ONSSA memiliki misi dan atribusi yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan konsumen dan pelestarian kesehatan hewan dan tumbuhan. Adalah titik penyelidikan Kementerian Pertanian mengenai standar.

Telp: +212 5 37 67 65 00 / +212 5 37 68 13 51

Email: contact@onssa.gov.ma

Alamat Avenue Hadj Ahmed Cherkaoui Agdal - Rabat - Morocco

Website: ONSSA - The National Office for Food Safety

6. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  08 May 2024

Kopi
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Maroko

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Maroko)

Tautan Terkait