Ekspor Produk Produk Optik ke Maroko

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Maroko.

1. Informasi Umum

Negara Maroko

Maroko, secara resmi bernama Kerajaan Maroko. Maroko adalah negara Afrika Utara, yang terletak di ujung barat laut Afrika di ujung benua Eropa. Kebudayaan Maroko merupakan campuran antara kebudayaan Arab, Eropa, dan Berber. Maroko adalah sebuah monarki konstitusional dengan parlemen yang dipilih. Raja Maroko memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif yang luas, terutama dalam militer, kebijakan luar negeri dan urusan agama.

Produk Optik

Optik merupakan alat yang digunakan dengan prinsip kerja pembiasan dan pemantulan. Alat-alat optik adalah alat-alat yang menggunakan lensa dan/atau cermin untuk memanfaatkan sifat-sifat cahaya yaitu dapat dipantulkan dan dapat dibiaskan. Produk Optik meliputi 2 jenis, yaitu optik alami adalah mata dan optik buatan meliputi kacamata, lup, mikroskop, teropong, kamera, periskop dan over head projector (OHP).

Kabel Serat Optik.

Kode HS: 90.01 Optical fibres and optical fibre bundles; optical fibre cables other than those of heading 85.44; sheets and plates of polarising material; lenses (including contact lenses), prisms, mirrors and other optical elements, of any material, unmounted, other than such elements of glass not optically worked.

 

Fiber optik atau juga biasa disebut serat optik adalah jenis kabel yang menyediakan layanan internet berkecepatan sangat tinggi. Hal ini karena fiber optik mampu mengubah sinyal listrik menjadi cahaya untuk mengalirkan energinya dari suatu titik/tempat ke titik lainnya. Fiber optik adalah jenis kabel yang terbuat dari serat plastik dan kaca halus, yang berfungsi untuk menghubungkan antar perangkat maupun pengguna dalam lingkup wilayah tertentu.

Jenis kabel internet ini mampu mengirimkan data dalam kecepatan sangat tinggi, bahkan besarnya mencapai gigabyte per second (Gbps). Berbeda dengan satelit yang menggunakan media ruang hampa dan udara sebagai media penghantarnya, fiber optik justru menggunakan medium cahaya.

 

Struktur Fiber Optik meliputi (1) Inti (core); (2) Cladding; (3) Butter/coating; (4) Strength member dan outer jacket

 

Lensa Optik.

Kode HS: 90.02 Lenses, prisms, mirrors and other optical elements, of any material, mounted, being parts of or fittings for instruments or apparatus, other than such elements of glass not optically worked.

 

Lensa adalah suatu alat atau objek transparan yang memiliki bentuk melengkung dan dapat mengubah arah dan fokus cahaya yang melaluinya. Lensa digunakan untuk memusatkan atau menghamburkan cahaya, sehingga memungkinkan pembentukan gambar dari objek yang jauh atau dekat.

2. Undang-Undang

Law No. 13-89 Foreign Trade

Undang-undang ini mengatur ekspor dan impor barang dan jasa berdasarkan batasan yang ditentukan oleh undang-undang inii maupun regulasi lain dalam hal menjaga keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup. Regulasi ini juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman masuknya produk-produk impor yang tidak terkontrol. Tindakan pengamanan produk nasional akan dilakukan oleh pemerintah ketiga importasi dinilai sudah mengancam maupun menyebabkan kerugian yang serius terhadap keberlangsung produksi nasional. Adapun bentuk tindakan pengamanan yang dilakukan, yaitu bea masuk imbalan, bea masuk antidumping, tindakan tarif dan non-tarif dan tambahan bea masuk.

Lihat pada https://www.mcinet.gov.ma/sites/default/files/Loi13-89.pdf

Law No. 31-08 Enacting Consumer Protection Measures

Undang-undang ini bertujuan memastikan informasi yang jelas, objektif dan adil bagi konsumen (harga, pelabelan, ketentuan penjualan), memperkuat perlindungan ekonomi konsumen (larangan atau praktik komersial tertentu), menyeimbangkan kembali hubungan konsumen-produsen (larangan klausul yang tidak adil, jaminan, kredit), memperkuat gerakan konsumen dengan mengakui asosiasi perlindungan konsumen sebagai lembaga publik yang berwenang mengambil tindakan hukum.

Peraturan ini juga menjami hak-hak konsumen terpenuhi seperti hak atas informasi, hak untuk memiliki, hak penarikan, hak untuk mendengarkan dan mewakili dan hak atas perlindungan kepentingan ekonomi. Kementerian terkait menyedikan portal https://www.khidmat-almostahlik.ma/portal/fr yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen dalam rangka diseminasi tentang perlindungan konsumen (peraturan, kegiatan/event dan informasi lainnya) dan wadah untuk meminta informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait perlindungan konsumen.

Lihat pada https://www.khidmat-lmostahlik.ma/portal/sites/default/files/fichier%20Page/BO_5932_%20loi%2031-08_Fr.pdf

Law No. 24-09 Safety of Products and Services

Undang-undang ini mengamanatkan bahwa setiap produsen dan importir serta penyedia jasa wajib menyediakan produk (barang/jasa) yang aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Dalam menilai keamanan produk, yang perlu diperhatikan sebagai berikut :

  • karakteristik produk (komposisi, kemasan, kondisi perakitannya, instalasi, penggunaan, pemeliharaan) Informasi Mutu Produk di Negara Tujuan Ekspor Pada Portal INATRIMS1
  • pengaruh produk terhdap produk lain
  • penyajian produk, pelabelan, peringatan dan instruksi produk, pembuanganan produk
  • kategori pengguna yang berisiko akibat penggunaan produk
  • informasi lainnya yang berkaitan dengan produk

Lihat pada Law No. 24-09 on the Safety of Products and Services

Law No. 12/06 on Standardization, Certification and Accreditation

Undang-undang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi.

  • Standar Maroko disusun, disetujui, direvisi dan diterapkan sesuai dengan kondisi yang
  • ditetapkan dalam undang-undang ini dan ketentuan untuk penerapannya.
  • Sertifikasi adalah tindakan sertifikasi, untuk menetapkan bahwa suatu produk, layanan,
  • sistem manajemen, proses, materi atau kompetensi orang perseorangan di bidang tertentu
  • sesuai dengan standar Maroko yang disetujui atau standar yang diakui atau diadopsi sesuai
  • dengan ketentuan undang-undang ini.
  • Akreditasi adalah pengakuan formal, oleh administrasi, kompetensi lembaga penilaian kesesuaian untuk menerbitkan tanda, sertifikat atau label, atau laporan tentang analisis, pengujian, kalibrasi, dll.

Lihat pada Law No. 12-06 on Standardization, Certification and Accreditatio

3. Regulasi

Regulasi umum produk yang dipasarkan di Maroko antara lain:

  • Pengawasan pasar,
  • Penandaan kesesuain produk,
  • Inspeksi produk impor, dan
  • Pengendalian impor

Produk optik tidak termasuk pada kontrol kepatuhan regulasi teknis, dimana tidak ada penerapan standar wajib produk optik di Maroko, dengan demikian tidak ada inspeksi pada produk ini baik di Maroko maupun negara asal.

Pengawasan Pasar

Pengawasan pasar adalah alat mendasar untuk menerapkan ketentuan UU No. 24-09 terkait keamanan produk dan jasa. Pengawasan pasar dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen dari risiko yang terkait dengan penggunaan produk industri yang tersedia di pasar nasional, selain produk pertanian pangan dan farmasi. Hal ini juga memungkinkan untuk menjaga kepentingan berbagai pelaku ekonomi (produsen, importir dan distributor) dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif dan persaingan yang sehat di tingkat pasar lokal, dan memantau kepatuhan terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan para pelaku ekonomi sesuai dengan peraturan teknis yang berlaku.

Struktur sistem pengawasan pasar nasional di lingkungan Kementerian Perindustrian terdiri atas:

https://www.mcinet.gov.ma/sites/default/files/OEC%20Agrees%20Maroc.pdf

Kerangka peraturan pengawasan pasar yang relevan:

  • Dahir No. 1-11-140 of Ramadan 16, 1432 (August 17, 2011) promulgating Law No. 24-09 relating to the safety of products and services and supplementing the Dahir of Ramadan 9, 1331 (August 12, 1913) forming a code of obligations and contracts.
  • Decree No. 2-12-502 of 2 Rejeb 1434 (May 13, 2013) taken for the application of the first title of law No. 24-09 relating to the safety of products and services and supplementing the Dahir of 9 Ramadan 1331 (August 12, 1913) forming the code of obligations and contracts
  • Dahir No. 1-10-15 of 26 Safar 1431 (February 11, 2010) promulgating Law No. 12-06 relating to standardization, certification and accreditation, in particular its articles 33 and 34 which provide:
<>oooooooInspeksi Produk Impor

 

Sesuai dengan UU Nomor 24-09, semua produk industri, baik produksi dalam negeri maupun impor, tunduk pada peraturan teknis dan jika tersedia di pasar nasional harus menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Layanan inspeksi berada dibawah yurisdiksi Kementerian yang bertanggung jawab untuk tujuan ini di pos perbatasan Maroko untuk memverifikasi kesesuaian produk-produk. Pengendalian impor terdiri dari empat tahap:

  • pemeriksaan dokumentasi,
  • pemeriksaan fisik,
  • pengambilan sampel, dan
  • otorisasi akses ke pasar.

Kontrol Impor

Dalam penerapan undang-undang No. 24-09, setiap produk industri yang akan diperdagangkan di pasar nasional harus tunduk pada peraturan teknis nasional dan diimpor dengan memberikan bukti kepatuhannya terhadap peraturan yang berlaku.

Pemberlakuan Sistem baru yang didasarkan pada penggunaan lembaga inspeksi, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No. 24.09 tentang keamanan produk dan layanan dan sesuai dengan Order No. 3873-13 of 22 safar 1435 (December 26, 2013) relating to the approval of conformity assessment bodies.

Lima perusahaan inspeksi telah disetujui sebagai badan penilaian kesesuaian:

  • Applus-Fomento
  • Biro Veritas
  • TUV Rheinland
  • SGS Maroko
  • Intertek Labtest

4. Referensi Internasional

Lensa Kacamata

Produk lensa di Maroko mengacu pada regulasi dan standar yang diterapkan di Uni Eropa, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan konsumen yang optimal, juga menyediakan informasi dalam penggunaan produk untuk mengetahui apa yang diperlukan.

Di Uni Eropa, lensa kacamata termasuk dalam ruang lingkup Directive 93/42. Lihat pada Les normes et ses implications pour nous, opticiens | LopticoMaroc

Terdapat dua jenis standar optik:

NF/EN/ ISO 14889: yang menunjuk pengujian dan inspeksi wajib, yaitu:

  • The Transmittance Factor and Grade of Glass
  • Identification of the glass
  • The quality of the material and surface:
  • Resistance to inflammation
  • Radiation resistance
  • Mechanical resistance
  • Optical Specification
  • Geometric tolerances

NF/EN/ ISO 8980: yang mengacu pada spesifikasi yang berkaitan dengan faktor transmisi dan metode pengujian, yaitu:

  • NF EN ISO 8980-1: Ophthalmic optics – Uncontoured finished spectacle lenses – Part 1: Specifications for single vision and multifocal lenses
  • NF EN ISO 8980-2: (Corrected version) Ophthalmic Optics – Uncropped Finished Spectacle Lenses – Part 2: Specifications for Progressive Lenses
  • NF EN ISO 8980-3: Ophthalmic optics – Uncontoured finished spectacle lenses – Part 3: Transmission factor specifications and test methods.
  • NF EN ISO 8980-4: Ophthalmic optics – Uncropped finished spectacle lenses – Part 4: Specifications and test methods for anti-reflective coatings
  • NF EN ISO 8980-5: Ophthalmic Optics – Uncut finished spectacle lenses – Part 5: Minimum requirements for spectacle lens surfaces declared to be abrasion resistant.

Persyaratan produk penting

Lensa kacamata harus memenuhi 5 persyaratan penting:

  • Optical performance (EN/ISO 14889 standards): mendefinisikan toleransi, kekuatan, pemusatan, dan efek prismatik dari penglihatan tunggal, multifokal dan progresif untuk menjamin kualitas penglihatan terbaik bagi pemakainya.
  • Physiological compatibility (EN/ISO 14889 standards): Bahan yang digunakan tidak boleh menimbulkan alergi dan harus kompatibel secara fisiologis. Bahan diuji di laboratorium yang ditetapkan.
  • Flammability (EN/ ISO 14889 standards): kaca tidak boleh menyala saat bersentuhan dengan batang baja 6 mm yang dipanaskan hingga 650 °C.
  • Mechanical resistance (EN/ISO 14889 standards): lensa korektif harus menahan beban yang diterapkan (Ø 22 mm) sebesar 100 Newton (= sekitar 10,19 kilogram) selama kurang lebih 10 detik.
  • Transmission specifications (NF /EN/ ISO 14889 and ISO/DIS 8980-3): Sifat transmisi harus dipertahankan dari waktu ke waktu. Lensa korektif harus memenuhi 2 persyaratan umum:
    • transmisi yang terlihat harus lebih besar dari atau sama dengan 3%,
    • transmisi ultraviolet maksimum (ISO 8980-3) adalah fungsi dari transmisi yang terlihat

Kepatuhan produk pada standar

Karena yang diacu adalah EU Directive 93/42, maka kepatuhan produk terhadap regulasi harus ditandai dengan “CE marking”:

Penandaan CE adalah paspor yang memungkinkan penempatan produk di pasar. Penandaan CE membuktikan kesesuaian produk dengan persyaratan kesehatan dan keselamatan penting dari European Directive S khusus untuk setiap produk. Laporan pengujian yang dibuat pada akhir pengujian merupakan file teknis yang mengasumsikan kesesuaian CE produk dan mengotorisasi penandaan CE.

Tanda ini harus ditempelkan dengan cara yang terlihat dan terbaca pada kemasan.

Pengujian Komponen Serat Optik (FOC)

Terdapat beberapa standar untuk menguji komponen serat optik, diantaranya standar yang dipublikasi oleh Telcordia Technologies perusahaan telekomunikasi di Amerika yang diakuisi oleh Ericsson, standar dimaksud antara lain:

  • GR-409-CORE Generic Requirements for Premises Fiber Optic Cable
  • GR-13-CORE – Generic requirements for pedestal terminal closures
  • GR-771-CORE Testing. Generic Requirements for Fiber Optic Splice Closures
  • GR 765 CORE : Generic Requirements for Single Fiber Single-Mode Optical Splices and Splicing Systems

5. Standar

Beberapa standar produk optik:

Lebih selengkapnya pada Standards | IMANOR

6. Lembaga Berwenang

IMANOR (Institute Marocain de Normalisation)

Adalah badan standar nasional Maroko yang bertanggung jawab atas standardisasi di Maroko. Moroccan Institute of Standardization (IMANOR) dibentuk pada tahun 2010 menggantikan SNIMA yang merupakan bagian dari Kementerian Perindustrian. IMANOR adalah otoritas utama Maroko dalam penetapan standar dan bekerja dengan berbagai pihak lain, termasuk  L'Office National de Sécurité Sanitaire des produits Alimentaires (ONSSA) dalam pengembangan standar. Misinya adalah untuk:

  • Menghasilkan standar Maroko.
  • Sertifikasi kepatuhan terhadap standar dan referensi normatif.
  • Mempublikasikan dan menyebarkan standar serta produk dan informasi terkait.
  • Melatih standar dan teknik implementasi, dan
  • Mewakili Maroko dalam organisasi standardisasi internasional dan regional.

IMANOR bertanggung jawab atas produksi standar Maroko, sertifikasi kepatuhan terhadap standar dan referensi normatif, publikasi dan penyebaran standar serta produk dan informasi terkait, serta pelatihan tentang standar dan teknik penerapan. IMANOR mewakili Maroko dalam organisasi standardisasi internasional dan regional.

IMANOR dan Kementerian Perindustrian, Investasi, Perdagangan, Ekonomi Hijau dan Digital akan memberikan suatu produk hak untuk menggunakan label NM (Normes Marokain, Moroccan Norms) sebagai bukti kualitasnya. Semua produk juga harus sesuai dengan spesifikasi USMFTA.

Angle Avenue Kamal Zebdi et Rue Dadi,

Secteur 21, Hay Riad, Rabat 10100, Morocco

Email : imanor@imanor.gov.ma

Tel. 0537571948

Website: https://www.imanor.gov.ma/

 

The Ministry of Industry, Trade, Green and Digital Economy.

(Ministère de l’Industrie, du Commerce, de l’Economie Verte et Numérique - MICEVN)

MICEVN bertanggung jawab atas perancangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang industri, perdagangan dan teknologi baru di Kerajaan Maroko.

Quartier administratif, Rabat, orocco

Tel. +212 (0) 537 76 5227

Website: | Ministère de l’Industrie et du Commerce (mcinet.gov.ma)

7. Informasi Lainnya

https://www.trade.gov/country-commercial-guides/morocco-trade-standards


Diterbitkan pada  30 Aug 2024

Produk Optik
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Referensi Internasional
  • 5. Standar
  • 6. Lembaga Berwenang
  • 7. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Maroko

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Maroko)

Tautan Terkait