Ekspor Produk Produk Plastik ke Maroko

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Maroko.

1. Informasi Umum.

Negara Maroko

Maroko, secara resmi bernama Kerajaan Maroko. Maroko adalah negara Afrika Utara, yang terletak di ujung barat laut Afrika di ujung benua Eropa. Kebudayaan Maroko merupakan campuran antara kebudayaan Arab, Eropa, dan Berber. Maroko adalah sebuah monarki konstitusional dengan parlemen yang dipilih. Raja Maroko memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif yang luas, terutama dalam militer, kebijakan luar negeri dan urusan agama.

Plastik

Formulasi plastik dan polimer biasanya terdiri dari bahan polimer dan sejumlah bahan tambahan lainnya seperti peredam UV, pewarna, atau bahan pemlastis. Keahlian pengujian yang berpengalaman diperlukan untuk mengidentifikasi polimer dan melakukan analisis menggunakan berbagai teknik laboratorium.

Plastik mencakup produk polimerasi sintetik atau semi-sintetik. Plastik terbentuk dari kondensasi organik atau penambahan polimer dan bisa juga terdiri dari zat lain untuk meningkatkan kualitas plastik. Ada beberapa polimer alami yang termasuk plastik. Plastik dapat juga merujuk ke setiap barang yang memiliki karakter yang deformasi atau gagal karena tegangan geser, fisika dan  karena elastisitasnya

Produk Plastik di Maroko

Untuk mendukung evolusi sistem pengelolaan limbah (WMS) menuju ekonomi sirkular (CE), metode penilaian diterapkan dengan menggunakan kasus Marrakech (Maroko), pendekatan holistik baru yang disebut konsep tahap pengembangan WMS (WMS-DSC) diterapkan untuk menilai WMS dan menentukan langkah-langkah yang mempromosikan CE. Berdasarkan hasil penilaian. Hasilnya menunjukkan bahwa di Marrakesh dan Maroko, CE masih dalam tahap awal

Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pengelolaan sampah plastik di Maroko, yaitu: 

  • Pembuangan sampah plastik di ruang publik, terutama pantai dan jalan, perlu dilarang. 
  • Kesadaran akan pengelolaan sampah plastik perlu ditingkatkan. 
  • Pengumpulan, pemilahan, dan pengelolaan sampah perlu dilakukan dengan lebih baik. 
  • Sumber dan tujuan penggunaan sampah plastik perlu diperhitungkan

Bahan plastik merupakan produk yang umum digunakan di Maroko untuk berbagai keperluan, termasuk kegiatan industri domestik, perikanan, dan pertanian.

2. Undang-Undang

Sumber hukum utama di Maroko adalah Konstitusi, keputusan kerajaan yang dikenal sebagai Dahir, dan undang-undang yang dirancang oleh parlemen. Investor harus memahami undang-undang dan peraturan penanaman modal asing, dengan mempertimbangkan potensi insentif pajak.

Perlindungan kekayaan intelektual adalah aspek penting dalam menjalankan bisnis di Maroko. Mendaftarkan merek dagang, paten dan hak cipta sangat dianjurkan untuk menghindari perselisihan dan menjamin perlindungan kepentingan komersial. Kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan setempat sangat penting. Perusahaan harus beradaptasi dengan kekhasan budaya dan peraturan untuk memastikan bahwa bisnis dijalankan sesuai dengan harapan masyarakat setempat.

Piagam Nasional Lingkungan Hidup (Undang-Undang Kerangka Kerja No. 99-12)

Undang-Undang Kerangka Kerja No. 99-12 tentang Piagam Nasional untuk Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan tertanggal 6 Maret 2014 meletakkan dasar bagi kebijakan nasional untuk perlindungan lingkungan hidup. Undang-Undang ini menetapkan prinsip, hak, tugas, dan kewajiban yang melekat pada lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan (termasuk prinsip "pencemar membayar").

Selain berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur masalah lingkungan (termasuk pengelolaan dan pembuangan limbah, pengendalian polusi air dan udara), ada peraturan lain yang harus diperhatikan saat berbisnis di Maroko.

Keputusan Penerimaan Lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang No. 12-03, setiap proyek yang terkait dengan suatu kegiatan yang tercantum dalam Lampiran Undang-Undang No. 12-03, dan secara umum kegiatan yang dapat berdampak pada lingkungan, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah.

Otorisasi ini diberikan atas dasar:

  • Studi dampak lingkungan yang disiapkan oleh promotor proyek, yang kemudian ditinjau oleh komite nasional atau regional mengenai studi dampak lingkungan.
  • Keputusan akseptabilitas lingkungan hidup (decision d'acceptabilité environnementale ) yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup ( Autorité Gouvernementale en Charge de l'Environnement ).

Lihat pada Loi-cadre n° 99-12 portant Charte nationale de l’Environnement et du Développement Durable | Biodiversité du Maroc (chm-cbd.net)

Undang-Undang No. 49-17 Penilaian Lingkungan Hidup

Undang-Undang No. 49-17 tentang penilaian lingkungan hidup baru-baru ini telah diterbitkan dalam Lembaran Negara dan akan mulai berlaku setelah peraturan pelaksanaannya diterbitkan. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa semua proyek yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan hidup wajib menjalani penilaian dampak lingkungan hidup. Hal ini tidak hanya berlaku untuk proyek-proyek baru setelah undang-undang tersebut mulai berlaku, tetapi juga untuk proyek-proyek yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang 12-03 yang tidak wajib menjalani keputusan kelayakan lingkungan hidup (yang belum menjalani penilaian dampak lingkungan hidup).

Lihat pada Loi-49-17.pdf (amdie.gov.ma)

Undang-Undang Zero Mika (Undang-undang 77-15)

Maroko telah mengadopsi undang-undang untuk melawan polusi plastik. Dimulai pada tanggal 1 Juli 2016, undang-undang 77-15 (umumnya dikenal sebagai Undang-Undang Zero Mika) yang disahkan pada Desember 2015 melarang produksi, impor, penjualan, atau distribusi kantong plastik sekali pakai. Undang-undang ini menyatakan larangan total terhadap kantong plastik yang mulai berlaku hanya 7 bulan kemudian pada tanggal 1 Juli 2016.

Undang-undang ini mendorong warga Maroko untuk menggunakan tas belanja tradisional atau tas yang dapat digunakan kembali. 

Selain itu, Maroko juga telah melakukan kampanye pembersihan pantai nasional dengan tagar #beacheswithoutplastic. Kampanye ini mencakup lebih dari 100 pantai di seluruh negeri.

Law No. 13-89 Foreign Trade

Undang-undang ini mengatur ekspor dan impor barang dan jasa berdasarkan batasan yang ditentukan oleh undang-undang inii maupun regulasi lain dalam hal menjaga keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup. Regulasi ini juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman masuknya produk-produk impor yang tidak terkontrol. Tindakan pengamanan produk nasional akan dilakukan oleh pemerintah ketiga importasi dinilai sudah mengancam maupun menyebabkan kerugian yang serius terhadap keberlangsung produksi nasional. Adapun bentuk tindakan pengamanan yang dilakukan, yaitu bea masuk imbalan, bea masuk antidumping, tindakan tarif dan non-tarif dan tambahan bea masuk.

Lihat pada https://www.mcinet.gov.ma/sites/default/files/Loi13-89.pdf

Law No. 31-08 Enacting Consumer Protection Measures

Undang-undang ini bertujuan memastikan informasi yang jelas, objektif dan adil bagi konsumen (harga, pelabelan, ketentuan penjualan), memperkuat perlindungan ekonomi konsumen (larangan atau praktik komersial tertentu), menyeimbangkan kembali hubungan konsumen-produsen (larangan klausul yang tidak adil, jaminan, kredit), memperkuat gerakan konsumen dengan mengakui asosiasi perlindungan konsumen sebagai lembaga publik yang berwenang mengambil tindakan hukum.

Peraturan ini juga menjami hak-hak konsumen terpenuhi seperti hak atas informasi, hak untuk memiliki, hak penarikan, hak untuk mendengarkan dan mewakili dan hak atas perlindungan kepentingan ekonomi. Kementerian terkait menyedikan portal https://www.khidmat-almostahlik.ma/portal/fr yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen dalam rangka diseminasi tentang perlindungan konsumen (peraturan, kegiatan/event dan informasi lainnya) dan wadah untuk meminta informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait perlindungan konsumen.

Lihat pada Law No. 31-08 enacting consumer protection measures, including online consumer protection | ISB (dgssi.gov.ma)

Law No. 24-09 Safety of Products and Services.

Undang-undang ini mengamanatkan bahwa setiap produsen dan importir serta penyedia jasa wajib menyediakan produk (barang/jasa) yang aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Dalam menilai keamanan produk, yang perlu diperhatikan sebagai berikut :

  • karakteristik produk (komposisi, kemasan, kondisi perakitannya, instalasi, penggunaan, pemeliharaan) Informasi Mutu Produk di Negara Tujuan Ekspor Pada Portal INATRIMS1
  • pengaruh produk terhdap produk lain
  • penyajian produk, pelabelan, peringatan dan instruksi produk, pembuanganan produk
  • kategori pengguna yang berisiko akibat penggunaan produk
  • informasi lainnya yang berkaitan dengan produk

Lihat pada Law No. 24-09 on the Safety of Products and Services

Untuk menjamin keamanan produk industri di pasar Maroko, undang-undang ini menetapkan  kerangka hukum untuk persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk yang akan diekspor ke negara Maroko.

Law No. 12/06 on Standardization, Certification and Accreditation.

Undang-undang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi.

  • Standar Maroko disusun, disetujui, direvisi dan diterapkan sesuai dengan kondisi yang
  • ditetapkan dalam undang-undang ini dan ketentuan untuk penerapannya.
  • Sertifikasi adalah tindakan sertifikasi, untuk menetapkan bahwa suatu produk, layanan,
  • sistem manajemen, proses, materi atau kompetensi orang perseorangan di bidang tertentu
  • sesuai dengan standar Maroko yang disetujui atau standar yang diakui atau diadopsi sesuai
  • dengan ketentuan undang-undang ini.
  • Akreditasi adalah pengakuan formal, oleh administrasi, kompetensi lembaga penilaian kesesuaian untuk menerbitkan tanda, sertifikat atau label, atau laporan tentang analisis, pengujian, kalibrasi, dll.

Lihat pada Law No. 12-06 on Standardization, Certification and Accreditatio

3. Regulasi

Penilaian Kesesuaian dan Sertifikasi 

Penialian kesesuaian produk didasarkan pada program Verification of Conformity – VOC, yang diterapkan untuk meyakinkan konsumen Maroko akan kualitas dan keamanan barang impor dan untuk memfasilitasi perdagangan.

Decree No. 02-212-502 dan Order No. 3873-13. Konvensi untuk penyediaan layanan verifikasi kesesuaian produk industri yang diimpor ke Maroko.

Ekspor ke Maroko diwajibkan untuk memberikan Sertifikat Kesesuaian untuk pengurusan Bea Cukai sesuai dengan peraturan Pemerintah yang hanya dapat diperoleh dari Badan Inspeksi yang disetujui.

Inspeksi dapat dilakukan baik di negara asal (pre-shipment) atau di wilayah Maroko (Destination Inspection) – tergantung pada kategori produk yang diatur.

Beberapa produk plastik yang diatur:

  • Selang plastik
  • Pipa termoplastik
  • Tabung plastik
  • Plastik - Film
  • Kemasan plastik

Daftar produk plastik wajib inspeksi saat kedatangan di Maroko:

Controlled Import Products

Kode HS

Tabung plastik

Kelompok HS 3917

Selang karet dan plastik

 

Pipa thermoplastik yang diperkuat tekstil

Kelompok HS 3917

Lihat selengkapnya pada Liste des produits contrôlés à l'arivée au Maroc

Daftar produk plastik wajib inspeksi di negara asal (sebelum pengapalan):

Controlled Import Products

Kode HS

Plastik - Film mulsa termoplastik untuk digunakan dalam  Pertanian dan hortikultura

Kelompok HS 3920

Plastik - Film stretch termoplastik untuk membungkus

Kelompok HS 3920

Plastik - Film dan liner silase termoplastik untuk digunakan dalam pertanian

Kelompok HS 3917 dan HS 3920

Film penutup termoplastik untuk digunakan dalam pertanian dan hortikultura

Kelompok HS 3920

Plastik - Pipa polivinil klorida (PVCU) tanpa plastik untuk sistem irigasi bawah tanah

Kelompok HS 3917

Kemasan plastik - Kantong mulut terbuka polietilen berkapasitas besar

Kelompok HS 3923

Kemasan plastik yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan bahan makanan

Kelompok HS 3923 dan HS 3924

Lihat selengkapnya pada Liste des produits contrôlés à l'origine

Regulasi Pelabelan

Pelabelan Kantong Plastik

IMANOR menetapkan aturan tentang pelabelan kantong plastik, termasuk pelabelan kantong plastik yang digunakan khusus untuk kemasan makanan, dimana pelabelan harus menjamin tidak mengkontaminasi produk makanan dan aman bagi kesehatan manusia.

Aturan pelabelan “KANTONG PLASTIK” yang menetapkan syarat dan ketentuan yang berkaitan dengan proses pelabelan, mulai dari penerapan hingga keputusan, serta prosedur pemantauan dapat dilihat pada Regles-Label-sacs-en-plastique_-V01.pdf (imanor.gov.ma).

Persayaratan Umum Pelabelan

Setiap produk yang dipasarkan harus memiliki label, yang menggambarkan karakteristik produk. "Lembar identitas" ini memudahkan untuk membandingkan produk untuk membuat pilihan yang lebih baik bagi konsumen.

Informasi pada label

  • Identifikasi produk
  • Negara asal untuk produk impor
  • Lokasi produksi untuk produk lokal Maroko
  • Nama dan alamat penaggung jawab produk yang dipasarkan
  • Kuantitas/jumlah
  • komposisi produk dan petunjuk penggunaan

Label harus terlihat, terbaca, dan tak terhapuskan. Jika label ini ditulis dalam bahasa asing, wajib disertai dengan terjemahannya ke dalam bahasa Arab.

Kewajiban Pemasok Lainnya

  • Label dapat mencakup piktogram atau tanda yang diakui secara universal, atau tanda lain yang mudah dimengerti.
  • Untuk produk yang tidak boleh bersentuhan dengan makanan, seperti barang-barang dekoratif, pernyataan atau piktogram, harus ditunjukkan.
  • Jika keadaan produk tidak memungkinkan untuk penerapan label, pemasok harus menunjukkan informasi dalam dokumen terpisah

 

 

Regulasi Pengawasan Pasar

Pengawasan pasar adalah alat mendasar untuk menerapkan ketentuan UU No. 24-09 terkait keamanan produk dan jasa. Pengawasan pasar dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen dari risiko yang terkait dengan penggunaan produk industri yang tersedia di pasar nasional, selain produk pertanian pangan dan farmasi. Hal ini juga memungkinkan untuk menjaga kepentingan berbagai pelaku ekonomi (produsen, importir dan distributor) dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif dan persaingan yang sehat di tingkat pasar lokal, dan memantau kepatuhan terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan para pelaku ekonomi sesuai dengan peraturan teknis yang berlaku.

Struktur sistem pengawasan pasar nasional di lingkungan Kementerian Perindustrian terdiri atas:

Kerangka Peraturan pengawasan pasar yang relevan:

  • Dahir No. 1-11-140 of Ramadan 16, 1432 (August 17, 2011) promulgating Law No. 24-09 relating to the safety of products and services and supplementing the Dahir of Ramadan 9, 1331 (August 12, 1913) forming a code of obligations and contracts.
  • Decree No. 2-12-502 of 2 Rejeb 1434 (May 13, 2013) taken for the application of the first title of law No. 24-09 relating to the safety of products and services and supplementing the Dahir of 9 Ramadan 1331 (August 12, 1913) forming the code of obligations and contracts
  • Dahir No. 1-10-15 of 26 Safar 1431 (February 11, 2010) promulgating Law No. 12-06 relating to standardization, certification and accreditation, in particular its articles 33 and 34 which provide:
    • Article 33 “[…] any approved Moroccan standard may be made obligatory if such a measure is deemed necessary by the competent government authority. The act relating to this measure is published in the “Official Bulletin”.”
    • Article 34: "The control of conformity of products, goods and services subject to Moroccan standards whose application is compulsory is ensured in accordance with the relevant legislation and regulations in force. Infringements are noted by officials of the interested departments specially commissioned for this purpose, or by any other body authorized in accordance with the legislation in force […] ".
  • Ministerial Order No. 3229-13 of 11 Moharrem 1435 (15 November 2013) relating to the procedures for notifying products and services that do not meet safety requirements
  • Ministerial Order No. 3228-13 of 11 Moharrem 1435 (November 15, 2013) relating to conformity marking model
  • Ministerial Order No. 2361-13 of 22 Moharrem 1435 (26 November 2013) relating to the procedures for implementing the withdrawal, recall and destruction of products
  • Ministerial Order No. 1679-14 of 12 Rejeb 1435 (May 12, 2014) relating to the methods of implementing obligations related to the general obligation of safety of products and services
  • Ministerial Order No. 2911-20 of 03 Rabii II 1442 (November 19, 2020) making the application of Moroccan standards mandatory.
Prosedur pengawasan pasar:
Pengawasan pasar dilakukan di tingkat nasional berdasarkan prosedur dan instruksi yang diterapkan dengan cara yang sama oleh petugas pengawas tersumpah yang memegang kartu profesional. Ini terdiri dari dua komponen, yaitu kontrol lokal dan kontrol impor.
Pengendalian di tingkat lokal:
Pengendalian lokal terdiri dari verifikasi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku atas produk industri yang tersedia di pasar nasional. Untuk melakukan hal ini, Delegasi Kementerian melakukan operasi pengendalian di berbagai jenis perusahaan (produsen, grosir dan pengecer), dan mungkin mengambil sampel untuk dianalisis oleh badan penilaian kesesuaian yang disetujui. Operasi kontrol kontrol dilaksanakan untuk kasus:
<>···········
  • Pengakuan penilaian kesesuaian:

Pengambilan sampel yang dilakukan dalam rangka pengawasan produk industri impor hanya diperbolehkan jika dilakukan oleh agen salah satu dari lima perusahaan inspeksi yang disetujui Kementerian. Selain itu, hanya laporan analisis yang dikeluarkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang disetujui untuk bidang kompetensi terkait yang diakui dalam proses pengendalian impor. Dokumen lain apa pun yang disediakan untuk tujuan ini (laporan atau sertifikat) yang tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas hanya dapat diterima dalam kerangka perjanjian saling pengakuan untuk penilaian kesesuaian antara Maroko dan negara asal produk.

  1. Pemberian langkah-langkah fleksibilitas untuk pengendalian impor:

Mengingat keandalan hasil operasi impor sebelumnya dan kepatuhan terhadap peraturan teknis oleh operator ekonomi sehubungan dengan produk impor tertentu, tindakan fleksibilitas administratif dapat diberikan kepada operator yang perusahaannya diklasifikasikan, dikategorikan atau dicakup oleh Sirkuit Hijau. Fleksibilitas administratif ini diberikan kepada perusahaan induk dari operator ekonomi, atas permintaan yang diajukan ke DPCI di mana kantor pusatnya berada. Adapun perusahaan yang mendapatkan fleksibilitas merupakan perusahaan rahasia (perusahaan importir yang mendapatkan keuntungan dari kontrak waralaba atau kontrak eksklusif untuk merek-merek terkenal internasional), perusahaan yang dikategorikan (perusahaan yang mengimpor bahan mentah/produk setengah jadi untuk proses manufaktur sendiri), dan perusahaan sirkuit hijau (dealer/perusahaan besar yang mengimpor suku cadang untuk kebutuhan sendiri)

4.Standar

Beberapa standar produk plastik

Standar lainnya bisa di lihat pada link berikut:

https://www.imanor.gov.ma/?keyword-type=course_name&s=plastique

 

5. Lembaga Berwenang

IMANOR (Institute Marocain de Normalisation)

Adalah badan standar nasional Maroko yang bertanggung jawab atas standardisasi di Maroko. Moroccan Institute of Standardization (IMANOR) dibentuk pada tahun 2010 menggantikan SNIMA yang merupakan bagian dari Kementerian Perindustrian. IMANOR adalah otoritas utama Maroko dalam penetapan standar dan bekerja dengan berbagai pihak lain, termasuk  L'Office National de Sécurité Sanitaire des produits Alimentaires (ONSSA) dalam pengembangan standar. Misinya adalah untuk:

  • Menghasilkan standar Maroko.
  • Sertifikasi kepatuhan terhadap standar dan referensi normatif.
  • Mempublikasikan dan menyebarkan standar serta produk dan informasi terkait.
  • Melatih standar dan teknik implementasi, dan
  • Mewakili Maroko dalam organisasi standardisasi internasional dan regional.

IMANOR bertanggung jawab atas produksi standar Maroko, sertifikasi kepatuhan terhadap standar dan referensi normatif, publikasi dan penyebaran standar serta produk dan informasi terkait, serta pelatihan tentang standar dan teknik penerapan. IMANOR mewakili Maroko dalam organisasi standardisasi internasional dan regional.

IMANOR dan Kementerian Perindustrian, Investasi, Perdagangan, Ekonomi Hijau dan Digital akan memberikan suatu produk hak untuk menggunakan label NM (Normes Marokain, Moroccan Norms) sebagai bukti kualitasnya. Semua produk juga harus sesuai dengan spesifikasi USMFTA.

Angle Avenue Kamal Zebdi et Rue Dadi,

https://www.imanor.gov.ma

https://www.trade.gov/country-commercial-guides/morocco-trade-standards

Secteur 21, Hay Riad, Rabat 10100, Morocco

Email: imanor@imanor.gov.ma

Tel. 0537571948

Website: https://www.imanor.gov.ma/

 

The Ministry of Industry, Trade, Green and Digital Economy

(Ministère de l’Industrie, du Commerce, de l’Economie Verte et Numérique - MICEVN)

MICEVN bertanggung jawab atas perancangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang industri, perdagangan dan teknologi baru di Kerajaan Maroko.

Quartier administratif, Rabat, orocco

Tel. +212 (0) 537 76 5227

Website: | Ministère de l’Industrie et du Commerce (mcinet.gov.ma)

6. Informasi Lainnya.

 

 


Diterbitkan pada  28 Oct 2024

Produk Plastik
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4.Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Maroko

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Maroko)

Tautan Terkait