Ekspor Produk Buah-buahan ke Maroko

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Maroko.

1. Informasi Umum

Negara Maroko

Maroko adalah negara paling barat laut yang terbentang dari Laut Mediterania dan Samudera Atlantik di utara dan barat, hingga daerah pegunungan besar di pedalaman, hingga Gurun Sahara di ujung selatan.

Buah-buahan

HS Code untuk buah terdapat pada Bab 08 – Buah dan buah bertempurung yang dapat dimakan; dari kulit buah jeruk dan melon.

Bab ini tidak memcakup buah atau buah bertempurung yang tidak dapat dimakan. Buah dan buah bertempurung yang didinginkan harus diklasifikasikan dalam pos yang sama sebagai buah dan buah bertempurung segar.

Buah dan buah bertempurung dikeringkan dari Bab ini dapat direhidrasi sebagian, atau dikerjakan untuk keperluan pengawetan atau stabilisasi tambahan (misalnya, dengan pemanasan sedang, sulfurisasi, penambahan asam sorbat atau kalium sorbat), serta untuk meningkatkan atau mempertahankan penampilannya (misalnya, dengan penambahan minyak nabati atau sejumlah kecil sirup glukosa), asalkan tetap memperlihatkan karakter dari buah atau buah bertempurung dikeringkan.

2. Undang-Undang

Kerangka Hukum Pangan

Maroko aktif dalam pengembangan regulasi dan mengarah pada harmonisasi dengan Uni Eropa. Undang-undang dan regulasi pangan utama Maroko, diantaranya:

·         Law #25-08, published in BO #5714 (March 5, 2009), tentang pembentukan Kantor Nasional untuk Keamanan Pangan, Office National de Sécurité Sanitaire des produits Alimentaires (ONSSA), sebuah badan independen di bawah Menteri Pertanian, yang bertugas mengatur, menerapkan, dan mengendalikan kesesuaian produk dengan peraturan setempat, termasuk standar, pelabelan, dan pengemasan;

·         Law #13-83, published in BO #3777 (March 20, 1985), tentang kontrol mutu makanan dan pencegahan penipuan;

·         Law #28-07, published in BO #5822 (March 18, 2010), tentang keamanan pangan:

o    Decree #2-10-473, published in BO #5984 (October 6, 2011), menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan umum dan ketentuan ketertelusuran Law #28-07;

o    Decree #2-12-389 , published in BO #6152 (May 16, 2013), and BO #6158 (June 6, 2013), amended by Decree #2-18-44, published in BO #6684 (June 21, 2018), menerapkan ketentuan pelabelan makanan Law #28-07

·         Order #593-17, published in BO #6680 (June 7, 2018), tentang inspeksi phytosanitary tanaman impor dan produk tanaman.

 Law No. 76-17 Protection of Plants

Undang-undang ini berkaitan dengan perlindungan tanaman, bertujuan untuk melindungi tanaman dari organisme yang merugikan melalui pengawasan fitosanitasi nasional yang berkelanjutan. Undang-undang ini mencakup pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan organisme tersebut, serta mengatur impor, ekspor, produksi, dan peredaran tanaman dan produk tanaman.

Lihat pada Law No. 76-17

Law No. 24-09 Safety of Products and Services.

Undang-undang ini menetapkan persyaratan keamanan yang harus dipenuhi oleh semua produk dan layanan yang disediakan di pasar Maroko. Ini mencakup kewajiban berbagai pihak yang terlibat dalam distribusi produk dan layanan, serta langkah-langkah administratif untuk mencegah dan mengatasi risiko yang ditimbulkan. Produsen, importir, dan penyedia layanan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang mereka sediakan di pasar adalah aman. Produk dianggap aman jika memenuhi standar yang relevan, baik nasional maupun internasional, atau sesuai dengan pedoman praktik baik yang berlaku di sektor terkait.

Lihat pada Law No. 24-09 Safety of Products and Services

Law No. 13-89 Foreign Trade

Undang-undang ini mengatur ekspor dan impor barang dan jasa berdasarkan batasan yang ditentukan oleh undang-undang ini maupun regulasi lain dalam hal menjaga keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup. Regulasi ini juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman masuknya produk-produk impor yang tidak terkontrol. Undang-undang ini juga memungkinkan pemerintah untuk memberlakukan pembatasan atau larangan impor dan ekspor dalam situasi tertentu, seperti untuk melindungi keamanan nasional, kesehatan masyarakat, lingkungan, atau untuk mematuhi komitmen internasional.

Lihat pada Law No. 13-89 Foreign Trade

Law No. 12-06 Standardization, Certification and Accreditation

Undang-undang ini mengatur standardisasi, sertifikasi dan akreditasi. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan yang tersedia di pasar Maroko, memastikan bahwa mereka memenuhi standar internasional, serta memfasilitasi perdagangan internasional dengan mengakui sertifikasi dan akreditasi yang memenuhi standar internasional.

Lihat pada Law No. 12-06 Standardization, Certification and Accreditation

3. Regulasi

Residu Pestisida

Ambang batas residu pestisida ditetapkan melalui Order #156-14 (Joint Order of the Minister of Agriculture and Maritime Fisheries and the Minister of Health), published in BO #6322bis (January 1, 2015).

Order ini mengatur antara lain:

·         Phytosanitary products: any pesticide product for agricultural use,

·         Residue of phytosanitary products,

·         Maximum limit of residues of a phytosanitary product (MRLs).

Berikut contoh batas maksimum residu pada produk primer tanaman dan produk pangan asal tumbuhan.

Zat Aktif Phytosanitary

Produk

Ambang Batas Maksimum ((mg/kg)

1,3-Dichloropropène

Citrus

0,05

 

Pome fruits

0,05

 

Banana

0,05

 

Strawberry

0,05

 

Stone fruits

0,05

2,4-D

Citrus

1

6-Benzyl adenine

Apple

0,05

 

Pear

0,05

Abamectin

Citrus

0,01

 

Watermelon

0,01

 

Peach

0,01

 

Strawberry

0,1

 

Raspberry

0,1

 

Pear

0,01

 

Apple

0,01

 

Melon

0,01

 

Blueberry

0,01

Acephate

Citrus

0,02

 

Stone fruits

0,02

 

Pome fruits

0,1

-

-

-

Triflumizole

Grape

3

 

Melon

0,2

Zoxamide

Grape

5

Lihat selengkapnya pada Order #156-14

Regulasi Kontaminan

Perintah Bersama Menteri Pertanian dan Perikanan Maritim dan Menteri Kesehatan No. 1643-16 tahun 23 Shaaban 1437 (30 Mei 2016) menetapkan batas maksimum kontaminan yang diizinkan dalam produk primer dan produk makanan.

Mikotoksin

Produk

Maximum levels (μg /kg)

Aflatoxins

B1

Sum of B1, B2, G1 and G2

Dried fruit, other than dried figs,

2.0

4.0

Dried figs

6.0

10.0

 

Okratoksin A

Maximum levels (μg /kg)

Alert threshold (μg /kg)

Dried vine fruit (currants, sultanas and other raisins)

-

10.0

Grape juice, concentrated grape juice as reconstituted, grape nectar

-

2.0

 

 

Patulin

Maximum levels (μg /kg)

Alert threshold (μg /kg)

Fruit juices, concentrated fruit juices as reconstituted and fruit nectars

-

50

 

Solid apple products, such as apple compote and apple puree, intended for direct consumption

-

25

Apple juice and solid apple products, such as apple compote and apple puree, for infants and young children

10.0

-

Logam Berat

Produk

Maximum levels (μg /kg)

Alert threshold (μg /kg)

Timbal

Fruits, excluding berries and small fruits

-

0.1

Berries and small fruits

-

0.1

Fruit juices, concentrated fruit juices as reconstituted and fruit nectars

-

0.05

Cadmium

Vegetables and fruit, excluding root and tuber vegetables, leaf vegetables, herbs, cabbages, stem-vegetables, mushrooms and seaweed

-

0.05

Inorganic tin

Canned beverages, including fruit juices and vegetable juices

100

-

Lihat pada  ARR.1643-16.FR_.c2.pdf (onssa.gov.ma)

Inspeksi Fitosanitari

Order No. 593-17 the Minister of Agriculture, Maritime Fisheries, Rural Development and Waters and Forests. Perintah/keputusan ini menetapkan bahwa impor tanaman, produk tanaman, dan barang lainnya harus melalui inspeksi oleh layanan perlindungan tanaman dari Kantor Nasional Keamanan Pangan (ONSSA), untuk memastikan produk bebas dari hama karantina dan sesuai dengan peraturan fitosanitari.

Setiap produk yang diimpor harus disertai sertifikat fitosanitari dari negara asal atau sertifikat re-ekspor yang sesuai dengan standar internasional (ISPM No. 12). Sertifikat ini harus menunjukkan bahwa produk telah diperiksa dan bebas dari hama karantina.

Lihat pada Order No. 593-17

Berkas mengenai permohonan izin pemasukan tanaman buah-buahan dikirimkan kepada Chef du Service provincial de la Protection des Végétaux (SPV) atau Dinas Perlindungan Tanaman Provinsi dan harus menyertakan dokumen sesuai dengan Code De Procedures Relatif Au Controle Phytosanitaire Des Vegetaux Et Produits Vegetaux.

Untuk tanaman atau buah-buahan yang spesiesnya diatur dalam peraturan teknis, perusahaan atau importir harus mendapat izin untuk memasarkan tanaman dari spesies tersebut, varietas harus didaftarkan dalam katalog, serta importir harus menyimpan daftar ketertelusuran tanaman buah-buahan sesuai dengan model yang tercantum dalam Lampiran 5 prosedur tersebut.

Catatan:

Semua tanaman atau bagian tanaman seperti bibit, lapisan, stek, slip, bawang berbunga, bunga, bunga potong, buah segar, buah kering, biji buah dengan atau tanpa cangkang, sayuran segar, umbi, umbi, rimpang, akar, benih sayuran yang belum diproses, biji dan secara umum semua sisa tanaman harus melalui inspeksi phytosanitary yang dilakukan pada pos perbatasan untuk impor atau transit tanaman dan produk tanaman, berikut:

·         The ports of Agadir, Al Hoceima, Casablanca, El Jadida, Kenitra, Laayoune, Dakhla, Larache, Nador, Tangier, Tangier-Med and Safi;

·         Land border posts of Beni-Ansar (Nador), F'Nideq (Tangier), Jouj Baghal (Oujda) and Guergarate (Aousserd);

·         The airports of Agadir, Casablanca, Fez, Marrakech, Oujda, Rabat-Sale, Tangier, Tetouan, Al Houceima, Nador, Ouarzazate, Laayoune and Dakhla.

Karantina Hama

Berikut daftar hama pada buah-buahan yang harus dikarantina.

Bacteria and Phytoplasmas

·         Acidovorax citrulli (Bacterial fruit blotch of cucurbits)

·         Pantoea citrea (Pineapple pink fruit)

·         Pseudomonas syringae pv. actinidiae (Bacterial canker of kiwifruit)

Viruses & viroids

·         American plum line pattern virus

·         Apple mosaicila rvirus

·         Avocadosunblotchviroid

·         Banana bract mosaic virus

·         Banana bunchy top luteovirus

·         Black raspberry latent ilarvirus

·         Blueberry leaf mottle virus Blueberry scorch virus Cherry leaf rolls virus Cherry little cherry disease Cherry rasp leaf virus Chrysanthemum stem necrosis virus Citrus bark cracking viroid Citrus blight disease Citrus leprosis virus Citrus mosaic badnavirus Citrus mosaic virus Citrus tatter leaf virus Citrus tristeza virus

·         Citrus veinenation virus

·         Citrus yellow mosaic virus

·         Peach Americanmosaicclosterovirus Peach latent mosaic viroid

·         Peach rosette mosaic virus

·         Peach rosette mosaic virus

·         Plum American line pattern ilarvirus

·         Plum pox virus

·         Strawberry crinkle cytorhabdovirus Strawberry latent C virus

·         Strawberry vein banding virus

·         Watermelon silver mottle virus

Lihat pada :

·         Code De Procedures Relatif Au Controle Phytosanitaire Des Vegetaux Et Produits Vegetaux

·         Order of the Minister of Agriculture, Maritime Fisheries, Rural Development and Waters and Forests No. 593-17 of Kaada 15, 1438

 Regulasi Pelabelan

Pelabelan produk pangan diatur melalui:

·         Decree #2-12-389, published in BO #6152 (April 22, 2013), menetapkan syarat dan ketentuan untuk pelabelan makanan, sebagaimana diubah dengan Decree #2-18-44, published in BO #6684 (May 29, 2018);

·         Order #2037-16, published in BO #6526 (December 15, 2016), menetapkan istilah teknis untuk penunjukan bahan dalam pelabelan produk makanan

·         Order #3871-15, published in BO #6466 (May 19, 2016), menetapkan prosedur untuk indikasi kuantitas bersih dan berat bersih yang dikeringkan dari produk tertentu dan indikasi produksi lot atau manufaktur atau pengemasan tempat produk yang dikemas sebelumnya;

·         Joint Order #281-16, published in BO #6488 (August 4, 2016), menetapkan persyaratan dan metode untuk indikasi informasi gizi dalam pelabelan produk makanan kemasan;

·         Order #1379-10, published in BO #5880 (October 7, 2010), memberikan pengecualian produk dari persyaratan pelabelan Arab, termasuk namun tidak terbatas pada bahan pengolahan makanan impor, item layanan makanan, suplemen makanan, dan alkohol;

·         Order #440-01, published in BO #4888 (April 5, 2001), as repealed and replaced by Joint Order #2473-17, published in BO #6692 (May 15, 2018, page 1425), menetapkan periode validitas dan kondisi pengawetan produk tertentu;

Produk Utama:

·         Poster, tanda, atau cara pelabelan lain yang sesuai harus ditempelkan pada atau di dekat produk utama untuk memungkinkan identifikasi yang tepat tanpa risiko kebingungan.

Produk dalam kemasan, pelabelan produk (buah-buahan olahan) yang dikemas harus, tunduk pada pengecualian yang diatur dalam bagian ini, berisi keterangan wajib berikut:

·         Nama produk

·         Daftar bahan termasuk bahan-bahan tertentu atau kategori bahan yang menyusun produk;

·         Alergi dan bahan-bahan: Nama bahan atau alat bantu teknologi apa pun yang mungkin menyebabkan alergi atau intoleransi atau zat apa pun yang berasal dari ini ditetapkan dalam Decree #2-12-389;

·         Jumlah bersih produk;

·         Masa berlaku: Tanggal daya tahan minimum dan tanggal kedaluwarsa harus disebutkan dalam label sebagaimana diatur dalam Decree #2-12-389;

·         Kondisi penyimpanan khusus untuk pengawetan;

·         Nama dan alamat produsen, pengemas, atau importir tergantung apakah produk tersebut diimpor, diproduksi secara lokal, atau dikemas secara lokal;

·         Negara asal atau tempat asal produk;

·         Petunjuk penggunaan kapan pun penyebutannya diperlukan untuk penggunaan produk yang tepat serta, jika sesuai, kondisi penggunaan tertentu, terutama tindakan pencegahan untuk penggunaan;

·         Kadar alkohol berdasarkan volume untuk minuman yang mengandung lebih dari 1,2% alkohol berdasarkan volume;

·         Informasi nutrisi bila diwajibkan berdasarkan regulasi yang berlaku;

·         Nomor lot didefinisikan sebagai satu set produk makanan yang dipamerkan untuk dijual yang diproduksi, diproses, atau dikemas dalam kondisi serupa;

Label Tempel

Untuk sebagian besar produk, label tempel diterima untuk mematuhi persyaratan label Arab. Label tempel harus disetujui oleh ONSSA dan harus ditempelkan pada produk setelah tiba di Maroko di fasilitas importir. Penggunaannya tunduk pada ketentuan berikut:

·         Importir memberikan bukti bahwa pemasok tidak dapat mencetak label berbahasa Arab pada barang

·         Importir menyerahkan contoh label tempel ke ONSSA untuk mendapatkan persetujuan

·         Importir mempunyai fasilitas dan kemampuan teknis serta manusia yang memadai untuk menerapkan perekat pelengkap label

·         Importir harus memberikan bukti bahwa label pelengkap tidak mudah pecah, tidak dapat dilepas dan dihapus

·         Importir harus memberikan komitmen tertulis bahwa produk akan dipasarkan hanya setelah memenuhi persyaratan dengan persyaratan pelabelan yang berlaku.

Izin penggunaan stiker biasanya diberikan setiap tahun, dan importir harus mengajukan permintaan ke DCQ (Quality Control Directorate) di pelabuhan masuk dan ONSSA, yang akan mengawasi operasi pelabelan ulang. Importir yang gagal memenuhi persyaratan ini akan kehilangan kesempatan untuk menggunakan stiker di masa mendatang.

Regulasi Kemasan dan Kontainer

Decree #2-10-473, published in BO #5984 (October 6, 2011), menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan umum dan ketentuan ketertelusuran Law #28-07, termasuk kondisi berikut untuk pengemasan produk pertanian dan makanan.

·         Gunakan hanya bahan dan metode pembungkusan dan pengemasan, yang sesuai dan disesuaikan dengan produk yang bersangkutan (Artl 45.6);

·         Produk primer dan produk makanan yang dikirim ke konsumen harus dikemas atau dikemas secara eksklusif dalam bahan food grade, sesuai untuk produk tersebut (Art 51);

·         Produk primer dan produk makanan dikemas atau dikemas dalam kemasan atau kemasan yang terbuat dari bahan yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan produk makanan yang komposisi dan penggunaannya ditetapkan berdasarkan ketentuan bersama Minister of Agriculture, Minister of Maritime Fisheries, Minister of Health dan  Minister of Industry and Trade (Art 53.6).

Maroko mengharuskan eksportir untuk menggunakan kontainer yang dilengkapi dengan cara, termasuk penggunaan perekam suhu, untuk memastikan bahwa suhu dingin dipertahankan. Pengiriman yang gagal memenuhi persyaratan ini dapat ditolak.

Kemasan Kayu.

Order #593-17, published in BO #6680 (June 7, 2018), tentang  inspeksi fitosanitari tanaman dan produk tanaman impor, termasuk kemasan kayu unyuk buah-buahan, yang harus memiliki tanda yang sesuai dengan International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) No. 15.

Penandaan Kesesuaian Kemasan Kayu

Gambar tersebut harus memuat:

·         Simbol IPPC pada bagian kiri

·         Kode negara ISO pada dua huruf (XX) diikuti dengan nomor registrasi unik (0000) yang ditetapkan oleh pejabat berwenang di negara asal

·         Inisial perlakuan fitosanitari (YY) yang digunakan; (HT) untuk perlakuan panas, (MB) untuk fumigasi metil bromida, atau (DH) untuk pemanasan dielektrik.

Daftar perusahaan yang berwenang memproduksi kemasan kayu sesuai ISPM No. 15 dapat dilihat disini

Produk Organik

Setiap produk organik, termasuk minyak nabati dan minyak hewani yang akan dipasarkan atau diimpor ke wilayah Maroko harus mengajukan permohonan label produk organik, setiap produsen atau importir harus mengajukan permintaan (Cahier des Charges) ke komisi nasional (sesuai Pasal 19 Law No. 39-21). produk organik yang diimpor harus mematuhi hal-hal berikut:

·         Proses produksi organik dan sistem kontrol negara pengekspor setara dengan Maroko

·         Otoritas yang berwenang di negara pengekspor mensertifikasi bahwa produk organik mematuhi persyaratan domestiknya, yang setara dengan persyaratan Maroko

Produk organik harus diberi label dengan jelas, menggunakan istilah "produk organik" dan logo yang diatur. Label harus mencakup referensi lembaga kontrol dan nomor sertifikat

Persyaratan Khusus Lainnya.

Mulai 5 Oktober 2018, bahan tanaman bersertifikat yang diimpor harus mematuhi persyaratan Order No. 2109-17, peraturan teknis mengenai produksi stroberi, rasberi, blueberry, blackberry, gooseberry, dan blackcurrant di Maroko. Bahan tanaman yang diimpor harus termasuk varietas yang terdaftar dalam katalog resmi spesies dan varietas tanaman yang dapat dibudidayakan di Maroko dan, sebagai tambahan, harus memenuhi ketentuan perundang-undangan dan peraturan fitosanitari yang berlaku di Maroko.

Hanya bahan tanaman, yang setelah dilakukan operasi pengendalian, memenuhi persyaratan peraturan teknis ini dan spesifikasi yang ditetapkan dapat disertifikasi. Ketika bahan tanaman siap dijual, petugas pembibitan harus memberitahu departemen ONSSA terkait untuk melanjutkan sertifikasi dan mengizinkan pelabelan.

Bahan tanaman bersertifikat yang dipasarkan harus mempunyai label yang sesuai dengan model yang ditentukan oleh ONSSA dan memuat informasi berikut:

·         varietas;

·         nomor batch; dan

·         kategori bahan tanaman.

Lihat pada Order No. 2109-17

Pendaftaran Perusahaan Eksportir Produk Makanan ke Maroko

Order of the Minister of Agriculture, Fisheries, Rural Development, Water and Forests No. 466-23 of 29 Rejeb 1444 (February 20, 2023) on the registration of establishments exporting food products to Morocco.

Setiap perusahaan asing yang memproduksi, mengolah, menyimpan produk pangan yang akan diekspor ke Maroko harus melakukan pendaftaran melalui ONSSA. Perusahaan harus menyerahkan dokumen seperti deklarasi kepatuhan dan sertifikat dari otoritas kompeten negara asal yang membuktikan penerapan sistem HACCP atau setara. Dokumen harus dalam bahasa Arab, Inggris atau Perancis.

Catatan.

Bagi eksportir buah-buahan ada baiknya berkomunikasi dengan importir di Maroko tentang kewajiban pendaftaran eksportir di Maroko.

Lihat pada ARR.466-23.FR (onssa.gov.ma)

4. Standar

Beberapa standar terkait buah-buahan di Maroko antara lain:

·         NM 08.1.194 Fresh fruit and vegetables - berries

·         NM 08.1.195 Fresh fruit and vegetables - Root and tubercle vegetables

·         NM 08.1.170 Code of practice for the packaging and transport of fresh fruit and vegetables

·         NM 08.1.180 Code of practice for hygiene for fresh fruit and vegetables

·         NM 08.1.193 Fresh fruit and vegetables - Anones

·         NM 08.1.133 Fresh fruit and vegetables - Kiwis

·         NM 08.1.119 Fresh fruit and vegetables - Mangoes

·         NM 08.1.120 Fresh fruit and vegetables - Tomatoes

·         NM 08.1.110 Fresh fruit and vegetables - Apricots

·         NM 08.1.111 Fresh fruit and vegetables - Watermelons

·         NM 08.1.113 Fresh fruit and vegetables - Pineapples

·         NM 08.1.101 Fresh fruit and vegetables - Apples

·         NM 08.1.102 Fresh fruit and vegetables - Citrus fruit

·         NM 08.1.103 Fresh fruit and vegetables - Banana

·         NM 08.1.105 Fresh fruit and vegetables - Table grapes

·         NM 08.1.106 Fresh fruit and vegetables - Melons

·         NM ISO 7563 Fruit and vegetables as they are – Vocabulary

·         NM ISO 7558 Guide for the pre-packing of fruit and vegetables

Selengkapnya bisa dilihat disini

5. Lembaga Berwenang

The Ministry of Industry, Trade, Green and Digital Economy

(Ministére de I’Industrie, du Commerce, de I’Economie Verte et Numérique – MICEVN)

MICEVN bertanggung jawab atas perancangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang industri, perdagangan dan teknologi baru di Kerajaan Maroko.

Quertier Administratif, Rabat, Morocco

Tel. +212 (0) 537 76 5227

Ministère de l’Agriculture et de la Pêche Maritime

Kementerian Pertanian dan Perikanan Maroko (Ministère de l'Agriculture et de la Pêche Maritime) memiliki tugas utama dalam pengelolaan dan pengembangan sektor pertanian, perikanan, serta pembangunan pedesaan. Selain itu tugas utama kementerian ini adalah mengawasi implementasi standar keselamatan pangan, termasuk kebijakan fitosanitari, untuk memastikan kualitas dan keamanan produk pangan yang beredar di pasar domestik dan ekspor serta Mengelola sertifikasi dan inspeksi produk pertanian dan perikanan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar internasional dan nasional yang berlaku.

Office National de la Sécurité Sanitaire des Produits Alimentaires (ONSSA).

ONSSA adalah lembaga publik dengan status hukum dan otonomi keuangan, yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 25-08 tanggal 18/2/2009 dan ditempatkan di bawah pengawasan negara. ONSSA menjalankan misi yang berkaitan dengan perlindungan kesehatan konsumen dan pelestarian kesehatan hewan dan tumbuhan.

Avenue Haj Ahmed Cherkaoui- Agdal-Rabat- Morocco

Phone : (212-5) 37 67 65 00

Fax : (212-5) 37 68 20 49

Email: contact@onssa.gov.ma

Website: About ONSSA - ONSSA

Direction du Contrôle de la Qualité (DCQ)

DCQ adalah bagian dari Kementerian Pertanian, dan berperan penting dalam mengawasi kualitas produk pertanian serta memastikan bahwa produk yang dihasilkan, diimpor, atau diekspor sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Port de Commerce de Casablanca, Morocco

Phone : (212-2) 231-7047 Fax : (212-2) 231-8648

Email : dcqcasa@yahoo.fr

IMANOR (Institut Marocain de Normalisation)

IMANOR adalah badan standar nasional Maroko dan bertanggung jawab atas standardisasi di Maroko. IMANOR dibentuk pada tahun 2010 menggantikan SNIMA yang merupakan bagian dari Kementerian Perindustrian. IMANOR adalah badan yang memberikan label NM (Normes Marocaine, Moroccan Norms) label sebagai bukti kualitasnya.

Angle Avenue Kamal Zebdi et Rue Dadi,

Secteur 21, Hay Riad, Rabat 10100, Morocco

Email: imanor@imanor.gov.ma

Tel. 0537571948

6. Informasi Lainnya

CIRCULAIRE (onssa.gov.ma)

https://www.mcinet.gov.ma/en/content/missions


Diterbitkan pada  14 Mar 2024

Buah-buahan
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Maroko

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Maroko)

Tautan Terkait