Ekspor Produk Rempah-Rempah ke Thailand

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Thailand.

1. Informasi Umum.

Rempah-rempah didefinisikan sebagai zat turunan tumbuhan yang menambah rasa dan/atau aroma pada hidangan. Rempah-rempah dapat berasal dari bagian tumbuhan berikut: akar, rimpang, batang, daun, kulit kayu, bunga, buah, dan biji. Contoh Produk yang dikategorikan sebagai rempah dapat dilihat pada tautan berikut: Contoh produk rempah

Rempah-rempah sebagaimana produk pangan lain yang diperuntukan untuk dikonsumsi manusia tunduk pada aturan terkait pangan/makanan.

2. Undang-Undang.

Food Act BE 2522 (AD 1979).

Undang-undang ini berlaku untuk makanan yang diproduksi di dalam negeri atau makanan yang diimpor yang akan dijual di Thailand. Para produsen dan importir diwajibkan untuk memperoleh lisensi sebelum memproduksi dan/atau mengimpor makanan ke Thailand.

Rempah-rempah sebagaimana produk pangan lain yang diperuntukan untuk dikonsumsi manusia tunduk pada aturan dalam undang-undang ini.

Penggunaan, antara lain, bahan tambahan, bahan pembantu dalam proses, vitamin, mineral, makanan baru, zat gizi, dan zat lainnya tunduk pada Undang-undang Makanan. Substansi-substansi tersebut dapat digunakan sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh Undang-undang Makanan.

Menurut Undang-undang ini, makanan mencakup bahan makanan atau bahan-bahan yang diperlukan untuk kelangsungan hidup, yang meliputi:

  • segala jenis zat yang dimakan, diminum, disimpan di dalam mulut, atau masuk ke dalam tubuh manusia, terlepas dari cara atau cara mereka dikonsumsi, namun tidak termasuk obat-obatan, zat psikotropika, atau narkotika yang diatur oleh undang-undang lain; atau
  • substansi yang dimaksudkan untuk digunakan, atau digunakan sebagai, bahan dalam pembuatan makanan, termasuk bahan tambahan makanan, pewarna, dan perasa.

 

Undang-undang ini mengklasifikasikan makanan ke dalam empat kategori sebagai berikut:

Kategori

Keterangan

Contoh

Specially controlled food

  • Pangan Resiko Tinggi;
  • Diperlukan registrasi
  • Ketentuan hukum ditetapkan mengenai standar kualitas, spesifikasi, persyaratan pengemasan, dan pelabelan, serta aspek GMP

Susu formula bayi modifikasi, makanan bayi, makanan tambahan untuk bayi dan anak kecil, makanan pengontrol berat badan, bahan tambahan makanan, siklamat, dan glikosida steviol, dsb.

Standardized food

  • Pangan Resiko Sedang;
  • Makanan yang diproduksi di bawah kategori ini harus mematuhi standar kualitas sebagaimana ditentukan dalam peraturan.
  • Kategori ini dibuat untuk menstandarkan produksi makanan lokal dari industri skala kecil atau industri rumah tangga untuk memberikan konsumen kemampuan untuk membedakan produk tersebut melalui atribut kualitatif dan mendorong produsen makanan untuk memenui peryaratan higienis.

Kopi, garam makan, beras yang difortifikasi vitamin, telur yang diawetkan dengan alkalin, krim, minuman elektrolit, coklat, teh, teh herbal, dsb

Food with labeling

  • Pangan Resiko Sedang;
  • makanan di bawah kategori ini tidak harus mengikuti standar kualitas khusus untuk manufaktur.
  • Produk harus mencantumkan label standar yang memberikan informasi untuk konsumen.

Roti, tepung beras, saus, produk daging, penyedap rasa, agar-agar dan jeli, permen karet dan permen, produk siap masak dan siap makan, makanan iradiasi, Pangan rekayasa genetika, dll …

General food

  • Pangan Resiko Sedang;
  • pendaftaran tidak diperlukan,
  • dikontrol dan dipantau berdasarkan kebersihan, keamanan, pelabelan, dan iklan.

Hewan dan produk hewani, tanaman dan produk nabati, ekstrak atau zat sintetik, nutrients, tepung dan produk tepung, makanan yang dicampur sebelumnya untuk produk siap masak, bumbu, gula, dan rempah-rempah, dsb

National Standardization Act, B.E. 2551 (2008).

Undang-undang (UU) ini mengatur dan mempromosikan standardisasi nasional di seluruh sektor ekonomi dan sosial di Thailand. UU ini memberikan landasan hukum untuk pembuatan standar nasional, mengatur penggunaan standar, dan memberikan kerangka kerja untuk pengembangan sistem standar nasional.

Tujuan utama UU ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri Thailand di pasar internasional melalui pengembangan dan penerapan standar nasional yang terkini dan relevan dengan kebutuhan industri dan konsumen. Dalam hal ini, undang-undang ini memperkuat peran Thai Industrial Standards Institute (TISI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengembangan, pengesahan, dan penerapan standar nasional.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar standar nasional, sehingga menjamin kepatuhan terhadap standar nasional dan meningkatkan kualitas dan keamanan produk dan layanan di Thailand.

Consumer Protection Act B.E. 2522 (1979).

Salah satu ketetapan dalam UU ini adalah tetang hak konsumen untuk mendapatkan keterangan dan informasi yang benar dan memadai tentang mutu barang atau jasa serta kebebasan untuk memilih produk. Salah satu artikel pada UU ini adalah tentang perlindungan konsumen atas pelabelan produk, dimana produk yang diproduksi atau diimpor untuk dijual di Thailand termasuk pada produk yang dikendalikan (label-controlled goods). Lihat informasi selengkapnya disini.

Agricultural Standards Act B.E. 2551 (2008).

Undang-undang ini menetapkan mekanisme untuk pengembangan Standar Pertanian Thailand (TAS) sebagai standar sukarela atau wajib. Ini didasarkan pada data ilmiah, kesehatan konsumen dan perdagangan yang adil. Lihat informasi selengkapnya disini.

Export and Import of Goods Act BE 2522 (AD 1979).

Undang-undang tentang ekspor dan impor. Lihat selengkapnya disini.

3. Regulasi.

Label dan Kemasan Makanan.  

Secara umum, menurut Notifications No. 367 dan 383, label harus berbahasa Thai, serta menyatakan negara asal produk diproduksi atau diimpor. Notifications Nos. 367, 182, and 219 menyatakan bahwa jumlah (quantity) pangan harus dalam satuan metrik.

Rempah-rempah sebagaimana produk pangan lain yang diperuntukan untuk dikonsumsi manusia tunduk pada aturan dalam undang-undang ini.

Persyaratan Dasar Pelabelan.

informasi minimum berikut harus dicantumkan pada label pangan:

  1. Nama makanan
  2. Nomor seri makanan
  3. Nama dan alamat produsen, pengemas, importir, atau kantor pusat
  4. Kandungan makanan dalam sistem metrik
  5. Persentase berat bahan utama dalam urutan menurun
  6. Informasi alergen
  7. keterangan bahan tambahan pangan beserta nama atau penggunaan International Numbering System (INS) untuk bahan tambahan pangan
  8. Jenis perisa yang digunakan, contohnya: ‘natural imitation odor added,’ ‘artificial flavor added,’ ‘natural flavor added,’ atau ‘natural imitation flavor added’
  9. Tanggal ’best before’

Label Nutrisi

Peraturan tentang pelabelan gizi didasarkan pada Notifikasi Menteri No.182 of B.E. 2541 (1998) dan No. 219 of B.E. 2544 (2001). Pelabelan nutrisi diwajibkan untuk jenis makanan berikut:

  • Makanan yang membuat suatu klaim nutrisi tertentu.
  • Makanan yang menggunakan nilai gizi dalam promosi penjualan.
  • Makanan yang secara khusus menargetkan kelompok konsumen tertentu (contohnya pelajar, eksekutif, lansia, dll.)
  • Makanan lain yang ditentukan oleh TFDA.

 

Kemasan Makanan.

TFDA mensyaratkan bahwa semua kemasan dan wadah makanan harus mematuhi:

 

Pedoman pengemasan dan wadah adalah sebagai berikut:

  1. Wadah harus:
  • Bersih;
  • Tidak mengeluarkan logam berat atau zat lain yang dapat mencemari pangan dalam jumlah yang membahayakan kesehatan;
  • Bebas kontaminasi kuman; dan tidak mengeluarkan makanan yang mengkontaminasi warna.
  1. Wadah yang terbuat dari keramik atau logam berenamel harus sesuai dengan ayat (A) dan memenuhi standar timbal dan kadmium sebagaimana dijelaskan dalam Schedule 2 dari the Ministerial Notification No. 92 (B.E. 2528) Re: Prescription of Quality or Standard for Food Containers, Use of Food Containers, and Prohibition of Use of Things as Food Containers.
  2. Wadah yang terbuat dari plastik harus memenuhi tidak hanya mutu atau standar pada ayat (A), tetapi juga mutu atau standar dalam Schedule 1 dari the Ministerial Notification No. 92 (B.E. 2528) Re: Prescription of Quality or Standard for Food Containers, Use of Food Containers, and Prohibition of Use of Things as Food Containers.
  3. Plastik berbentuk lembaran atau kantong yang digunakan sebagai wadah pangan tidak boleh terbuat dari plastik bekas dan tidak boleh diberi pewarna kecuali: a) plastik laminasi, hanya lapisannya saja yang tidak bersentuhan langsung dengan pangan; dan b) plastik yang digunakan untuk mengemas buah yang dikupas.

Bahan Tambahan Pangan.

Peraturan utama yang mengatur penggunaan bahan tambahan pangan di Thailand adalah Notifikasi MOPH (No. 281) B.E. 2547 Re: Food Additives (“Food Additives Notification”).

Histori Pembaharuan Notifikasi MOPH (No. 281) B.E. 2547

 

Persyaratan Perizinan dan Persetujuan Impor Makanan.

  • Registrasi Bea dan Cukai (Customs Act B.E. 2469 (A.D. 1926) ("Customs Act").
  • Importir harus mendapat lisensi impor dari FDA berdasarkan Food Act, atau lisensi impor dari Ministry of Commerce (MOC) berdasarkan Export and Import of Goods Act BE 2522 (AD 1979), tergantung pada jenis produk.
  • Inspeksi dan pengujian makanan impor: inspeksi dilasanakan do perbatasan oleh FDA dan / atau Bea Cukai berdasarkan the Notice of Food and Drug Administration Re Inspection of Foods Imported into the Kingdom.

 

Pestisida, Kontaminan, dan Mikroorganisme.

Kementerian Kesehatan Masyarakat menetapkan regulasi (notifikasi) tentang pestisida dan kontaminan dalam makanan:

Residu pestisida dalam makanan:

  • MOPH Notification No. 387 B.E. 2560 (2017) Re: Food Containing Pesticide Residues (Pesticide Residues in Food)
  • MOPH Notification No. 393  B.E 2561 (2018) Issued by virtue of the Food Act B.E. 2522 Re: Food Containing Pesticide Residues (Pesticide Residues in Food) (No.2)
  • MOPH Notification No. 419 B.E 2563 (2020) Issued by virtue of the Food Act B.E. 2522 Re: Food Containing Pesticide Residues (Pesticide Residues in Food) (No.3)
  • MOPH Notification No. 419 Re: Food Containing Pesticide Residues (Pesticide Residues in Food) No.3

 

Kontaminan dan bahan berbahaya: Ministry of Public Health Notification (2020) No 414 Re: Maximum levels for contaminants and toxins in food

Mikroorganisme: MOPH Notification No. 416 (B.E. 2563 (2020)) Re: Prescribing the Quality or Standard, Principles, Conditions and Methods of Analysis for Pathogenic Microorganisms in Foods

4. Standar.

Beberapa standar  untuk makanan dan rempah-rempah.

  • TAS 9002:2016 Maximum Residue Limits compulsary standard adalah Standar Pertanian Thailand yang menentukan batas residu maksimum (MRL) pestisida dalam komoditas pertanian, termasuk didalamnya adalah MRL untuk rempah-rempah. Standar ini dikeluarkan oleh Badan Standar Komoditas dan Makanan Pertanian (ACFS) Thailand.
  • TAS 3001-2010 Dried Chilli Peppers. Standar ini berlaku untuk cabai kering utuh yang tumbuh dari Capsicum spp, keluarga Solanaceae.
  • TAS 9023-2007 Code of Practice: General Principles of Food Hygiene. Dokumen ini mengikuti rantai makanan dari produksi primer ke konsumen akhir, menetapkan kondisi kebersihan yang diperlukan untuk memproduksi makanan yang aman dan cocok untuk dikonsumsi. Dokumen ini menyediakan struktur garis dasar untuk kode lain yang lebih spesifik yang berlaku untuk sektor tertentu.
  • TAS 9024-2007 Hazard Analysis and Critical Control Point (Haccp) System and Guidelines for Its Application. Menetapkan kriteria dan pedoman bagi operator makanan untuk mengendalikan potensi bahaya bagi konsumen makanan secara efektif dan aman.

 

5. Lembaga Berwenang

Ministry of Public Health (MoPH).

Kementerian Kesehatan Masyarakat (MOPH); Thai: กระทรวงสาธารณสุข, RTGS: Krasuang Satharanasuk) adalah badan pemerintah Thailand yang bertanggung jawab atas pengawasan kesehatan masyarakat di Thailand.

Website: http://www.moph.go.th

Thailand Food and Drug Administration (TFDA).

TFDA merupakan sebuah instansi dibawah Ministry of Public Health (MOPH) Thailand yang bertanggungjawab menjaga kesehatan masyarakat dengan mengatur dan mengawasi keamanan, kualitas, dan efektivitas makanan, obat-obatan, alat kesehatan, dan kosmetik di Thailand dengan tujuan memastikan bahwa produk-produk yang tersedia untuk konsumen telah memenuhi standar dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.

Alamat :  88/24 Tiwanon Road, Mueang District, Nonthaburi 11000 THAILAND

National Bureau of Agricultural Commodity and Food Standards

National Bureau of Agricultural Commodity and Food Standards (มกอช.) adalah sebuah lembaga yang berada di bawah Kementerian Pertanian dan Koperasi Thailand. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat koordinasi dan pengembangan standar komoditas pertanian dan makanan di Thailand untuk memastikan kesesuaian dengan standar internasional.

Alamat       : 50 Phaholyothin Road, Ladyao, Chatuchak, Bangkok 10900, Thailand
Telephone : +66 2 561 2277
Website     : https://www.acfs.go.th/
E-mail        : saraban@acfs.go.th, itc@acfs.go.th

 

6. Informasi Lainnya


Diterbitkan pada  07 Dec 2023

Rempah-Rempah
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Thailand

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Thailand)

Tautan Terkait