1. Undang-Undang.
National Standardization Act, B.E. 2551 (2008).
Undang-undang (UU) ini mengatur dan mempromosikan standardisasi nasional di seluruh sektor ekonomi dan sosial di Thailand. UU ini memberikan landasan hukum untuk pembuatan standar nasional, mengatur penggunaan standar, dan memberikan kerangka kerja untuk pengembangan sistem standar nasional.
Tujuan utama UU ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri Thailand di pasar internasional melalui pengembangan dan penerapan standar nasional yang terkini dan relevan dengan kebutuhan industri dan konsumen. Dalam hal ini, undang-undang ini memperkuat peran Thai Industrial Standards Institute (TISI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengembangan, pengesahan, dan penerapan standar nasional.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar standar nasional, sehingga menjamin kepatuhan terhadap standar nasional dan meningkatkan kualitas dan keamanan produk dan layanan di Thailand.
Lihat selengkapnya pada National Standardization Act, B.E. 2551 (2008)
Industrial Product Standard Act (No.7), B.E. 2558 (2015).
Industrial Product Standards Act (No.7), B.E. 2558 (2015) memberikan kerangka kerja untuk pengembangan dan penerapan standar produk industri, dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk yang beredar di Thailand.
Undang-undang ini mengharuskan produsen dan importir untuk mematuhi standar produk industri yang telah ditetapkan oleh TISI, dan memastikan bahwa produk mereka memenuhi persyaratan standar tersebut sebelum dijual di pasar. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan mencegah produk yang tidak aman atau berkualitas rendah untuk beredar di pasar.
Undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada TISI untuk mengembangkan, memperbarui, dan menarik kembali standar produk industri, serta untuk melakukan pengujian dan sertifikasi produk untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan standar yang ditetapkan. TISI juga dapat memberikan label kualitas kepada produk yang memenuhi persyaratan standar tertentu.
Undang-undang ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar standar produk industri, termasuk denda dan penarikan produk dari pasar. Dalam hal ini, undang-undang ini memastikan bahwa pelaku usaha dan produsen bertanggung jawab atas kualitas dan keamanan produk yang mereka produksi dan jual di Thailand.
Lihat selegkapnya pada Industrial Product Standards Act
Consumer Protection Act B.E. 2522 (1979).
Salah satu ketetapan dalam UU ini adalah tetang hak konsumen untuk mendapatkan keterangan dan informasi yang benar dan memadai tentang mutu barang atau jasa serta kebebasan untuk memilih produk.
Salah satu artikel pada UU ini adalah tentang perlindungan konsumen atas pelabelan produk, dimana produk yang diproduksi atau diimpor untuk dijual di Thailand termasuk pada produk yang dikendalikan (label-controlled goods). Lihat informasi selengkapnya disini.
2. Regulasi.
Regulasi Standardisasi dan Sertifikasi.
Ministerial Regulations on Appearance of Industrial Standard Marking (Issue 2) B.E. 2564 .
TISI mengembangkan Standar Industri Thailand (TIS) wajib dan sukarela. Ada dua jenis sertifikasi produk, yaitu tanda sertifikasi produk sukarela dan wajib. Sertifikasi wajib adalah sertifikasi yang diwajibkan oleh undang-undang untuk beberapa produkyang standarnya diberlakukan wajib, sedangkan sertifikasi sukarela adalah sertifikasi yang tidak diwajibkan oleh undang-undang, tetapi dapat dilakukan oleh produsen atau importir untuk menunjukkan kualitas produk mereka.
Tanda sertifikasi:
Tanda Sertifikasi Produk untuk standar sukarela | Tanda Sertifikasi Produk untuk standar yang diwajibkan |
Untuk produk yang standar TIS nya diberlakukan wajib, Tanda sertifikasi, Nomor Standar TIS, dan QR Code yang berisikan informasi produk dan lisensi, sebagaimana terlihat dibawah ini.
Persyaratan Keselamatan.
Announcement of the Ministry of Industry No. 6167 (2021)
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6167 Tahun 2021 tentang Penetapan Persyaratan Teknis Mainan Anak-Anak diterbitkan pada tanggal 10 Februari 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 5 Mei 2021. Peraturan ini menetapkan bahwa semua mainan anak-anak yang dijual di Thailand, baik yang diimpor maupun yang diproduksi secara domestik, harus memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan dalam TIS 685 Part 1-2562.
Peraturan ini juga menetapkan bahwa produsen mainan anak-anak harus mendaftarkan mainan mereka dengan Thai Industrial Standards Institute (TISI). TISI akan kemudian mengeluarkan sertifikat pendaftaran kepada produsen. Sertifikat pendaftaran ini harus ditampilkan pada kemasan mainan.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan penangguhan izin usaha.
Persyaratan Pelabelan.
Produk mainan anak yang diimpor dan beredar di Thailand wajib diberikan label sebgaimana diatur dalam TIS 685 Part 1-2562:
- Klausul 6.2: pada semua unit mainan atau wadah mainan yang diimpor dan dijual di dalam negeri. Setidaknya informasi berikut harus ada dalam bahasa Thailand:
- Nama dan lokasi importir atau merek dagang terdaftar
- Nama pembuat atau pabrik yang dibuat dan negara pembuatan
- Usia pemain atau batas usia sesuai dengan klausul 6.6.1.
- Peringatan sesuai dengan klausul 6.6.
- bulan dan tahun pembuatan atau importasi.
- Klausul 6.4: Tinggi angka dan huruf tidak boleh kurang dari 1 mm, kecuali untuk rincian dalam klausa 6.1(2), 6.1(3), 6.2(3) dan 6.2(4) tingginya tidak boleh kurang dari 3 mm. tidak kurang dari 4 mm
- Klausul 6.5: Warna dasar label dan warna detail label untuk klausul 6.1(2), klausul 6.1(3), klausul 6.2(3) dan klausul 6.2(4) harus menggunakan warna yang kontras agar informasi yang ditampilkan dapat terbaca dengan jelas.
- Klausul 6.6: “PERINGATAN” Mainan yang memiliki bagian yang berpotensi berbahaya harus menuliskan kata "PERINGATAN" dan rincian peringatan produk mainan sesuai dengan TIS 685 Volume 1-2562.
- Klausul 6.7: Panduan cara bermain. Mainan berikut harus memiliki panduan tentang cara bermain.
6.7.1 Mainan dengan ujung tajam
6.7.2 Melempar atau menembak mainan
6.7.3 Mainan yang mengandung bahan bakar atau sumber pemanas lain dan bekerja dengan cara yang nyata.
6.7.4 Mainan yang membutuhkan perekat dan/atau pelarut
6.7.5 Sepeda mainan - Instruksi perawatan juga harus disediakan, dan untuk sepeda rakitan, harus ada manual yang menunjukkan cara merakit sepeda.
- Klausul 6.8: Jika label menunjukan kinerja suatu mainan, mainan harus memiliki kinerja sesuai yang tertera pada label.
3. Standar.
Standar Wajib.
TIS 685 Part 1-2562 Toys: Safety Requirements Part 1 - Requirements. Standar ini mengatur ketentuan keselamatan untuk produk mainan anak di bawah 14 tahun. Standar, termasuk suku cadang dan aksesori yang digunakan bersama mainan. Juga menentukan bahan yang dilarang untuk digunakan, persyaratan umum, tanda dan label, pengambilan sampel serta kriteria kesesuaian, pengujian dan analisis uji.
TIS 685 part 2-2562 Toys: Safety Requirements Part 2 - methods of test and analysis. Standar ini menetapkan ruang lingkup, bahan terlarang, batas bahan kimia, persyaratan pengujian dan analisis, yang berlaku untuk mainan (termasuk komponen mainan dan aksesori) untuk anak-anak di bawah usia 14 tahun.
Beberapa persyaratan yang ditetapkan:
Kandungan unsur beracun pada mainan.
Kandungan potensi unsur beracun dalam larutan yang diekstraksi dari mainan dan bahannya harus memenuhi persyaratan berikut:
Element |
The maximum limit of toxic elements in the solution extracted from toys and the materials* |
||
Coating, writing materials, plastics, paper, cardboard, and textile |
Clay |
Finger paint |
|
Antimony |
60 |
60 |
10 |
Arsenic |
25 |
25 |
10 |
Barium |
1000 |
250 |
350 |
Cadmium |
75 |
50 |
15 |
Chromium |
60 |
25 |
25 |
Lead |
90 |
90 |
25 |
Mercury |
60 |
25 |
10 |
Selenium |
500 |
500 |
50 |
*The unit is milligram/kilogram of the test sample
Kandungan total turunan ftalat.
Kandungan total turunan ftalat dalam larutan yang diekstraksi dari plastik, karet dan pelapis pada permukaan mainan yang mudah diakses untuk anak-anak, di bawah 3 tahun, yang memiliki komponen yang dapat digunakan di mulut harus memenuhi persyaratan berikut.
Phthalate derivatives |
The maximum threshold for the total quantity of phthalate derivatives in extraction from plastic, rubber and surface coating in accessible area* |
|
General toys |
Toys for children under 3 yrs. old and have parts that can be put into mouth |
|
bis-(2-ethylhexyl) phthalate (DEHP) |
Less than 0.1 |
Less than 0.1 |
di-n-butyl phthalate (DBP) |
||
benzyl butyl phthalate (BBP) |
||
di-iso-nonyl phthalate (DINP) |
N/A |
|
di-iso-decyl phthalate (DIDP) |
||
di-n-octyl phthalate (DNOP) |
*The unit is a percentage fraction by mass
Informasi penting terkait dengan standar wajib ini.
- Pengujian produk harus dilakukan sesuai dengan TIS 685 bagian 2 -2562, oleh laboratorium yang ditunjuk TISI di Thailand.
- Audit pabrik harus dilakukan oleh Lembaga Inspeksi (IB) yang disetujui TISI; audit pabrik dapat diabaikan jika pabrik telah disertifikasi ISO 9001: 2015 oleh organisasi yang disetujui IAF dan ruang lingkupnya mencakup proses pembuatan produk.
Kode HS produk dengan standar wajib.
- 3407.00.10.001/KGM
- 8711.60.12.999/KGM
- 8711.60.92.000/C62
- 8712.00.20.000/C62
- 8712.00.20.999/KGM
- 9503.00.10.001/KGM
- 9503.00.10.090/KGM
- 9503.00.21.000/C62
- 9503.00.22.000/KGM
- 9503.00.29.000/KGM
- 9503.00.30.000/KGM
- 9503.00.40.000/KGM
- 9503.00.50.000/KGM
- 9503.00.60.000/C62
- 9503.00.70.000/C62
- 9503.00.80.000/C62
- 9503.00.91.000/C62
- 9503.00.92.000/KGM
- 9503.00.93.000/C62
- 9503.00.94.000/C62
- 9503.00.99.000/C62
- 9504.50.90.000/C62
- 9504.90.95.000/C62
- 9504.90.99.000/C62
Standar Lainnya
- TIS 122-2518 Lead content in plastic toys
- TIS 62115-2566 Electric toys - safety
Standar sukarela lainnya dapat dilihat pada link berikut: Daftar Standar TISI
4. Lembaga Berwenang.
Thai Industrial Standards Institute (TISI).
TISI adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengembangan, pengesahan, dan penerapan standar nasional di Thailand. TISI berfungsi sebagai pusat pengembangan standar nasional dan lembaga yang mempromosikan penggunaan standar nasional di seluruh sektor ekonomi dan sosial di Thailand.
5. Informasi Lainnya.