Ekspor Produk Minyak Atsiri ke Thailand

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Thailand.

1. Informasi Umum.

Secara umum, Minyak Atsiri (Essential Oil) di Thailand lebih banyak dimanfaatkan dalam industri kosmetik (kecantikan) dan pengobatan (kesehatan), Produk kosmetik (kecantikan) banyak menggunakan Essential Oil dalam produksinya salah satunya menjadi bahan untuk mengikat wangi-wangian yang terdapat pada berbagai produk kecantikan seperti sabun dan cream. Sedangkan dalam bidang pengobatan (kesehatan), Essential Oil banyak digunakan sebagai aroma terapi dan kesegaran.

2. Undang-Undang.

Undang-Undang Standardisasi Nasional, B.E. 2551 (2008).

National Standardization Act, B.E. 2551 (2008). Undang-undang ini mengatur dan mempromosikan standardisasi nasional di seluruh sektor ekonomi dan sosial di Thailand. UU ini memberikan landasan hukum untuk pembuatan standar nasional, mengatur penggunaan standar, dan memberikan kerangka kerja untuk pengembangan sistem standar nasional.

Tujuan utama undang-undang ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri Thailand di pasar internasional melalui pengembangan dan penerapan standar nasional yang terkini dan relevan dengan kebutuhan industri dan konsumen. Dalam hal ini, undang-undang ini memperkuat peran Thai Industrial Standards Institute (TISI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengembangan, pengesahan, dan penerapan standar nasional.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar standar nasional, sehingga menjamin kepatuhan terhadap standar nasional dan meningkatkan kualitas dan keamanan produk dan layanan di Thailand.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen B.E. 2522 (1979).

Consumer Protection Act B.E. 2522 (1979). Salah satu ketetapan dalam UU ini adalah tetang hak konsumen untuk mendapatkan keterangan dan informasi yang benar dan memadai tentang mutu barang atau jasa serta kebebasan untuk memilih produk.

Salah satu artikel pada undang-undang ini adalah tentang perlindungan konsumen atas pelabelan produk, dimana produk yang diproduksi atau diimpor untuk dijual di Thailand termasuk pada produk yang dikendalikan (label-controlled goods). Lihat informasi selengkapnya disini.

Undang-undang Kosmetik B.E. 2558 (2015)

Produk yang dianggap sebagai kosmetik harus memenuhi definisi berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Kosmetika, B.E. 2558 (2015) yang mengatur bahwa kosmetik berarti: Suatu benda yang dimaksudkan untuk digunakan dengan cara dioleskan, digosok, dipijat, dipercikkan, disemprotkan, diteteskan, dipakaikan, diberi wewangian atau dengan cara lain apa pun pada bagian luar tubuh manusia, termasuk dioleskan pada gigi dan selaput lendir mulut. rongga, dengan tujuan untuk membersihkan, mempercantik atau mengubah penampilan, atau mencegah bau badan, atau melindungi atau memelihara bagian-bagian dalam keadaan baik, termasuk produk perawatan kulit, tetapi tidak termasuk hiasan dan aksesoris yang digunakan di luar tubuh.

Dokumen mengenai kosmetika yang dapat dijadikan acuan dalam mempertimbangkan penggunaan bahan sebagai bahan suatu produk kosmetik adalah:

  • Dokumen CTFA (Kamus dan Buku Panduan Bahan Kosmetik Internasional);
  • Database  CosIng - Cosmetics - GROWTH - European Commission
  • Dokumen akademis diterbitkan dalam jurnal akademis kredibel yang telah disetujui oleh Kelompok Kerja Regulasi Pra-pasar Kosmetik.

3. Regulasi.

Announcement of the Ministry of Industry No. 6244 (2021)  

Dikeluarkan sesuai dengan Undang-Undang Standar Produk Industri B.E. 2511 (1968) tentang penentuan standar produk industri untuk nomenklatur minyak atsiri, berisi keputusan Kementerian Perindustrian Thailand tentang penetapan TIS 3174 - 2021 Essential Oils — Nomenclature yang megadopsi ISO 4720:201, berisi penentuan nama botani, keluarga, dan bagian lainnya yang bermanfaat dari tanaman.

Announcement of the Ministry of Industry No. 6245 (2021) 

Dikeluarkan sesuai dengan Undang-Undang Standar Produk Industri B.E. 2511, perihal: Menetapkan standar untuk produk industri minyak atsiri - Analisis dengan teknik kromatografi gas menggunakan chi. Kolom Kapiler Pedesaan - Metode Umum, erisi keputusan Kementerian Perindustrian Thailand tentang penetapan TIS 3175 - 2021 Essential Oils - Analysis by Chiral Capillary Column Gas Chromatography - General Method yang megadopsiISO 22972:2004

Announcement of the Ministry of Industry No. 5566 (2019).

Dikeluarkan sesuai dengan Undang-Undang Standar Produk Industri B.E. 2511 (1968) tentang pencabutan standar produk industri untuk minyak daun jeruk purut. dan menetapkan standar produk untuk industri minyak atsiri Kapur, berisi keputusan Kementerian Perindustrian Thailand tentang penetapanTIS 2079-2019 Kaffir lime leaf essential oil. Isi dari standar ini meliputi ruang lingkup, definis, karakteristik yang dibutuhkan, kontaminan,pelabelan, pengambilan sampel, dan pengujian.

Announcement of the Ministry of Industry No. 5574 (2019)

Dikeluarkan sesuai dengan Undang-Undang Standar Produk Industri B.E. 2511 tentang pencabutan standar produk industri untuk minyak Plai, dan menetapkan standar produk industri untuk minyak atsiri Plai, berisi keputusan Kementerian Perindustrian Thailand tentang penetapan TIS 1679 - 2019Plai essential oil. Isi dari standar ini meliputi ruang lingkup, definis, karakteristik yang dibutuhkan, kontaminan,pelabelan, pengambilan sampel, dan pengujian

Untuk informasi lainnya dapat dilihat disini

 

4. Standar.

     Tidak ada standar wajib untuk produk minyak atsiri. Berikut standar sukarela untuk produk minyak atsiri :

  • TISI 1679-2019 Plai essential oil. Standar ini menentukan kualitas minyak atsiri phlai untuk digunakan sebagai bahan baku di industri.
  • TISI 1680-2019 Clove essential oil. Standar ini menentukan kualitas minyak atsiri kuncup cengkeh untuk digunakan sebagai bahan baku di industri.
  • TISI 1681-2019 Lemongrass essential oil. Standar ini menentukan kualitas minyak atsiri serai untuk digunakan sebagai bahan baku di industri.
  • TISI 2078-2019 Bergamot skin essential oil. Standar ini menentukan kualitas minyak atsiri kulit jeruk purut untuk digunakan sebagai bahan baku di industri.
  • TISI 2079-2019 Kaffir lime leaf essential oil. Standar ini menentukan kualitas minyak atsiri daun jeruk purut untuk digunakan sebagai bahan baku di industri.
  • TISI 2080-2020 Thai basil essential oil. Standar ini menetapkan kualitas kemangi manis Thailand untuk digunakan sebagai bahan baku untuk keperluan industri. Menentukan ruang lingkup, definisi, persyaratan umum, zat kontaminan, tanda dan label, pengambilan sampel, serta kriteria kesesuaian dan pengujian.
  • TISI 2784-2017 Essential Oils - Relative Density Test at 20°C - Reference Method. Standar ini menetapkan metode referensi untuk penentuan densitas relatif minyak atsiri pada 20 °C.
  • TISI 2785-2017 Essential Oils - Testing for Index of Refraction. Standar ini menetapkan metode untuk penentuan indeks bias minyak atsiri.
  • TISI 2786-2017 Essential Oils - Optical Rotation Testing. Standar ini menetapkan metode untuk menentukan rotasi optik minyak atsiri.
  • TISI 2787-2017 Essential Oils - Ethanol Compatibility Test. Standar ini menetapkan metode untuk evaluasi ketercampuran minyak atsiri dengan campuran etanol dan air dari kandungan etanol yang diketahui.
  • TISI 2788-2017 Essential Oils - Acid Test. Standar ini menentukan metode penentuan nilai asam minyak atsiri. Metode ini tidak berlaku untuk minyak atsiri yang mengandung lakton dalam jumlah yang cukup besar.
  • TISI 2789-2017 Essential oils - general guidelines for testing for flash point. Laporan Teknis ini menyediakan daftar metode yang dapat digunakan untuk penentuan flashpoint, bersama dengan informasi tentang bidang aplikasi masing-masing.
  • TISI 2790 Volume 1-2017 Essential oils - General recommendations for chromatographic profiles, Volume 1. Preparation of chromatographic profiles to present in standards. Standar ini menjelaskan pedoman umum tentang penentuan profil kromatografi minyak atsiri dengan kromatografi gas pada kolom kapiler.
  • TISI 2790 Volume 2-2017 Essential oils - General recommendations for chromatographic profiles, Volume 2. Utilization of chromatographic profiles of essential oil samples. Standar ini menjelaskan pedoman umum tentang penentuan kepatuhan profil kromatografi sampel minyak atsiri yang sedang diperiksa dengan profil kromatografi referensi yang diberikan dalam standar untuk minyak tersebut.
  • TISI 2828-2017 Rosemary essential oil. Standar ini menentukan karakteristik tertentu dari minyak atsiri rosemary (Rosmarinus officinalis L.), untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
  • TISI 2829-2017 Paraguayan Petit Grain Essential Oil. Standar ini menetapkan karakteristik tertentu dari minyak atsiri petitgrain, jenis Paraguay (Citrus aurantium L. var. Paraguay), dimaksudkan untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
  • TISI 2830-2017 Neroli essential oil. Standar ini menetapkan karakteristik tertentu dari minyak atsiri neroli (Citrus aurantium L., syn. Citrus bigaradia Loisel, syn. Citrus vulgaris Risso), dibudidayakan terutama di Tunisia, Maroko, dan Mesir, untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
  • TISI 2832-2017 Parsley essential oil. Standar ini menetapkan karakteristik tertentu dari minyak atsiri buah peterseli (Petroselinum sativum Hoffm.), Untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
  • TISI 2833-2017 Italian Mandarin Essential Oil. Standar ini menentukan karakteristik tertentu dari minyak mandarin, jenis Italia (Citrus reticulata Blanco) untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
  • TISI 2834-2017 Vetiver Essential Oil. Standar ini menetapkan karakteristik tertentu dari minyak atsiri vetiver [Chrysopogon zizanioides (L.) Roberty, syn. Vetiveria zizanioides (L.) Nash], tumbuh di Pulau Reunion, Cina, Haiti, Indonesia, Madagaskar, Brasil, dan Pulau Komoro untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
  • TISI 2835-2017 Spanish Spike Lavender Essential Oil. This standard specifies certain characteristics of essential oil of spike lavender (Lavandula latifolia Medikus), Spanish type, in order to facilitate assessment of its quality.
  • TISI 2836-2017 Giranium essential oil. Standar ini menetapkan karakteristik tertentu dari minyak atsiri geranium (Pelargonium × spp.) yang berasal dari spesies Pelargonium yang berbeda yang umumnya dikenal sebagai Pelargonium graveolens, untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
  • TISI 2837-2017 Candle essential oil. Standar ini menentukan karakteristik tertentu dari minyak atsiri jintan (Carum carvi L.), untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
  • TISI 2839-2017 Hyssop essential oil. Standar ini menetapkan karakteristik tertentu dari minyak atsiri hisop (Hyssopus officinalis L. ssp officinalis), dengan maksud untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
  • TISI 2840-2560 Tarragon essential oil. Standar ini menetapkan karakteristik tertentu dari minyak atsiri tarragon (Artemisia dracunculus L.), yang dimaksudkan untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
  • TISI 2841-2560 Oregano essential oil. Standar ini menetapkan karakteristik tertentu dari minyak atsiri oregano [Origanum vulgare L. subsp. hirtum (Link) letsw], untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
  • TISI 2844-2560 Argentinian Molly Essential Oil. Standar ini menetapkan karakteristik tertentu dari minyak atsiri molle (Schinus areira L.), jenis Argentina, yang dimaksudkan untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
  • TISI 2845-2560 Ginger essential oil. Standar ini menetapkan karakteristik tertentu dari minyak astiri jahe (Zingiber officinale Roscoe) yang dibudidayakan di Cina, India dan Afrika Barat, untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
  • TISI 2846-2560 Chinese Kushui Rose Essential Oil. Standar ini menentukan karakteristik tertentu dari minyak atsiri mawar, jenis Kushui Cina (Rosa sertata × Rosa rugosa) yang dibudidayakan terutama di Cina, untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
  • TISI 2847-2019 Essential oils - Ester determination test. Standar ini menentukan metode untuk penentuan nilai ester minyak atsiri.
  • TISI 2848-2560 Essential Oils - Freezing Point Test. Standar ini menentukan metode penentuan titik beku minyak atsiri.
  • TISI 2849-2019 Essential Oils - Carbonyl Determination Test - Free Hydroxylamine Method. Standar ini menetapkan metode untuk penentuan nilai karbonil minyak atsiri.
  • TISI 2850-2019 Essential oils - Phenol content determination test. Standar ini menentukan metode untuk penentuan persentase, berdasarkan volume, fenol dalam minyak atsiri.
  • TISI 2851-2019 Essential Oils - Carbonyl Determination Test - Potentiometric Method using hydroxyl ammonium chloride. Standar ini menetapkan dua metode untuk penentuan potensiometri nilai karbonil minyak atsiri yang mengandung senyawa karbonil, baik aldehida atau keton.
  • TISI 2852-2560 Essential oils (containing tertiary alcohol) - Determination of free alcohol content by ester determination test. After the acetylation reaction. Standar ini menetapkan metode untuk memperkirakan kandungan alkohol bebas dari minyak atsiri, dengan penentuan nilai ester setelah asetilasi. Metode ini berlaku untuk minyak atsiri yang mengandung proporsi alkohol tersier yang cukup besar, yaitu linalol dan terpineol.
  • TISI 2853-2560 Essential Oils - Determination of the Quantity of Residue from Evaporation. Standar ini menetapkan metode untuk evaluasi kuantitatif residu pada penguapan minyak atsiri.
  • TISI 2855-2560 Essential Oils - Technical Analysis Gas Chromatography Using Column Packs - General Method. Standar ini menetapkan metode umum untuk analisis minyak atsiri dengan kromatografi gas pada kolom yang dikemas untuk tujuan menentukan kandungan konstituen tertentu dan / atau mencari profil karakteristik.
  • TISI 2856-2560 Essential Oils - Technical Analysis Gas Chromatography Using Capillary Column - General Method. Standar ini menetapkan metode umum untuk analisis minyak atsiri dengan kromatografi gas pada kolom kapiler untuk tujuan menentukan kandungan konstituen tertentu dan / atau mencari profil karakteristik.
  • TISI 2857-2560 Essential Oils - Technical Analysis High Performance Liquid Chromatography - General Methods. Standar ini menetapkan metode umum untuk analisis minyak atsiri dengan kromatografi cair kinerja tinggi untuk tujuan menentukan kandungan konstituen tertentu dan / atau mencari profil karakteristik.
  • TISI 2859-2560 Essential Oils - Peroxide Test. Standar ini menentukan metode untuk penentuan nilai peroksida dalam minyak atsiri.
  • TISI 2943-2019 Essential oils - general rules for packing conditions and storage. Standar ini menjelaskan spesifikasi yang harus dipenuhi oleh wadah yang dimaksudkan untuk mengandung minyak atsiri, serta rekomendasi yang berkaitan dengan pengkondisian dan penyimpanannya.
  • TISI 2944-2019 Essential oils - general rules for displaying markings and labels on containers. Standar ini menetapkan aturan umum untuk pelabelan dan penandaan wadah untuk minyak atsiri.
  • TISI 2945-2019 Essential Oils – Sampling. Standar ini memberikan aturan umum untuk pengambilan sampel minyak atsiri, untuk menyediakan laboratorium dengan jumlah yang cocok untuk ditangani untuk tujuan keahlian.
  • TISI 2946-2019 Essential oils - preparation of test samples. Standar ini memberikan panduan umum untuk persiapan sampel minyak atsiri yang diserahkan ke laboratorium untuk dianalisis.
  • TISI 2947-2019 Essential Oils - Testing for ester values ​​before and after acetylation and determination of free alcohol and total alcohol. Standar ini menetapkan metode untuk mengevaluasi kandungan alkohol bebas dan alkohol total dalam minyak atsiri dengan penentuan nilai ester sebelum dan sesudah asetilasi oleh anhidrida asetat dengan adanya natrium asetat.
  • TISI 3020-2020 Sri Lankan Citronella Essential Oil. Mendefinisikan karakteristik tertentu dari minyak serai wangi, jenis Sri Lanka untuk digunakan sebagai bahan baku industri.
  • TISI 3031-2020 Java Citronella Essential Oil. Standar ini menetapkan kualitas minyak atsiri serai wangi, Tipe JAWA untuk digunakan sebagai bahan baku dalam industri.
  • TISI 3174-2564 Essential Oils – Nomenclature. Standar ini memberikan daftar nama botani tanaman yang digunakan untuk produksi minyak atsiri, bersama dengan nama-nama umum dari minyak atsiri.
  • TISI 3175-2564 Essential Oils - Analysis by Chiral Capillary Column Gas Chromatography - General Method. Standar ini menetapkan metode umum untuk analisis minyak atsiri dengan kromatografi gas pada kolom kiral kapiler, untuk tujuan menentukan kelebihan enansiomerik spesifik atau distribusi senyawa kiral yang terkandung dalam minyak atsiri.

 

Lihat standar lainnya disini.

4. Lembaga Berwenang.

Ministry of Public Health (MoPH).

Kementerian Kesehatan Masyarakat (MOPH); Thai: กระทรวงสาธารณสุข, RTGS: Krasuang Satharanasuk) adalah badan pemerintah Thailand yang bertanggung jawab atas pengawasan kesehatan masyarakat di Thailand.

 

Thailand Food and Drug Administration (TFDA).

TFDA merupakan sebuah instansi dibawah Ministry of Public Health (MOPH) Thailand yang bertanggungjawab menjaga kesehatan masyarakat dengan mengatur dan mengawasi keamanan, kualitas, dan efektivitas makanan, obat-obatan, alat kesehatan, dan kosmetik di Thailand dengan tujuan memastikan bahwa produk-produk yang tersedia untuk konsumen telah memenuhi standar dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.
Alamat:  88/24 Tiwanon Road, Mueang District, Nonthaburi 11000 THAILAND
 

Thai Industrial Standards Institute (TISI).

TISI adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengembangan, pengesahan, dan penerapan standar nasional di Thailand. TISI berfungsi sebagai pusat pengembangan standar nasional dan lembaga yang mempromosikan penggunaan standar nasional di seluruh sektor ekonomi dan sosial di Thailand.
Alamat       : 75/42 Rama VI Road, Ratchathewi Bangkok 10400
Telephone : +66 2430 6815
Fax            : +66 2 354 3041 
email         : saraban@tisi.mail.go.th

Diterbitkan pada  09 Oct 2023

Minyak Atsiri
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar.
  • 4. Lembaga Berwenang.
Produk Ekspor Lainnya ke Thailand

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Thailand)

Tautan Terkait