1. Undang-Undang.
1.1 The Central Silk Board Act (Undang-Undang Dewan Sutra Pusat).
Undang-undang yang mengatur aktifitas pengembangan industri sutra di bawah kendali pusat dengan mendirikan Dewan Sutra Pusat.
1.2 The Jute Companies Act (Undang-Undang Perusahaan Rami).
Undang-Undang Perusahaan Rami merupakan undang-undang untuk mengatur akuisisi dan pengalihan usaha perusahaan rami yang ditentukan dalam jadwal pertama dengan maksud untuk mengamankan manajemen yang tepat dari usaha-usaha tersebut. Selain itu undang-undang ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat umum dengan menjamin kelangsungan pembuatan, produksi dan distribusi barang-barang yang terbuat dari rami, serta kebutuhan perekonomian negara dan hal-hal yang berhubungan dengannya atau yang terkait dengannya.
1.3 The Committee Textile Act (Undang-Undang Komite Tekstil).
Undang-undang Komite Tekstil merupakan undang-undang untuk mengatur pembentukan Komite untuk memastikan kualitas tekstil dan mesin tekstil dan hal-hal yang berhubungan dengan tekstil. Fungsi Komite secara umum adalah untuk memastikan dengan langkah-langkah tersebut, yang dianggap tepat, kualitas standar tekstil baik untuk pemasaran internal dan tujuan ekspor dan pembuatan serta penggunaan jenis standar mesin tekstil.
1.4 Consumer Protection Act (Undang-undang Perlindungan Konsumen).
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan Undang-Undang untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen, menetapkan otoritas untuk administrasi dan penyelesaian sengketa konsumen yang tepat waktu dan efektif serta hal-hal yang berhubungan dengannya atau insidental.
Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
1.5 Customs Act (Undang-Undang Bea dan Cukai).
Secara garis besar, undang-undang ini mengatur lalu litas arus barang impor dan ekspor Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
1.6 Environment (Protection) Act, 1986.
Undang-undang ini mengatur tentang penggunaan pewarna berbahaya seperti AZO, dimana penanganan, produksi, pengangkutan, atau penggunaannya dilarang oleh Pemerintah India melalui Environment (Protection) Act 1986 (Undang-Undang Lingkungan (Perlindungan), 1986).
2. Regulasi.
2.1 Textiles (Consumer Protection) Regulation.
Regulasi tekstil 1988 mengatur tentang
- Petunjuk Penandaan Tekstil
- Pengecualian, toleransi dan hal lainnya
Penandan (marking) pada tekstil:
- Marking on Tops
- Markings on Spun Yarn
- Markings on Man-Made Continuous (Filament) Yarn
- Markings on Cloth
2.2 Impor Produk Tertentu.
Impor produk tertentu harus melalui pelabuhan tertentu.
- Pakaian harus diimpor melalui Pelabuhan Jawaharlal Nehru Mumbai.
- Impor tekstil, produk tekstil, tekstil wol dan kain campuran wol harus memiliki sertifikasi pra-pengapalan dari Laboratorium Pengujian Tekstil yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Negara Asal (yaitu negara pengekspor).
2.3 Pewarna Berbahaya.
Impor tekstil dan produk tekstil diizinkan dengan syarat produk tersebut tidak mengandung pewarna berbahaya, seperti AZO yang penanganan, produksi, pengangkutan atau penggunaannya dilarang oleh Pemerintah India di bawah Undang-Undang Lingkungan (Perlindungan), 1986.
- Sertifikast pra-pengapalan yang menyatakan bahwa produk yang dikirim bebas dari pewarna azo. Sertifikat harus diterbitkan oleh laboratorium pengujian tekstil yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional neger pengekspor, serta menyatakan bahwa produk tidak mengandung bahan pewarna yang dilarang.
2.4 Pelabelan.
Textiles Regulation 1988, memberlakukan pedoman keselamatan dan penandaan, hanya berlaku untuk atasan yang mengandung wol, benang yang seluruhnya terbuat dari kapas, dan kain mengandung kapas atau wol. Informasi khusus untuk dicantumkan pada label dan jenis label disediakan untuk setiap kategori produk.
- Label harus dalam bahasa Hindi (skrip Devnagiri) atau dalam bahasa Inggris.
- Informasi negara asal untuk kelompok produk: potongan kapas, sutra, benang serat stapel dan wol, termasuk produk campuran yaitu produk yang dibuat dari berbagai jenis benang, benang yang dipintal, dan campuran berbagai jenis serat tekstil.
- Standar pelabelan tekstil ditetapkan melalui standar:IS 15798 (2007): Tekstil - Persyaratan untuk pelabelan dan penandaan tekstil konsumen
.
Sesuai Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada tanggal 24 November 2000, semua produk dalam kemasan (dimaksudkan untuk penjualan eceran langsung saja) yang diimpor ke India harus mencantumkan pernyataan berikut pada label:
- Nama dan alamat importir
- Generik atau umum nama komoditas yang dikemas
- Kuantitas bersih dalam satuan standar berat dan ukuran (dalam metrik) / ukuran jika garmen
- Bulan dan tahun pengemasan di mana komoditas tersebut diproduksi, dikemas atau diimpor, dan harga jual eceran maksimum (MRP)
- Kandungan serat
Eco-Labeling.
India memiliki skema Eco-Labeling sukarela yang dikenal sebagai `Ecommark', yang memudahkan identifikasi produk ramah lingkungan. Kriteria untuk Ecomark telah ditetapkan untuk 16 kategori produk, termasuk tekstil dan kulit.
Informasi tentang Eco-Labeling untuk tekstil dapat dilihat disini.
3. Standar.
3.1 Standar Wajib Bahan Tekstil Tahan Api.
Terdapat 4 standar wajib untuk produk tekstil berdasarkan the Fire Retardant Textile Materials (Quality Control) Order, 2013.(Peraturan Bahan Tekstil Tahan Api (Kontrol Kualitas), 2013) yaitu:
- IS 15741:2007- Ketahanan terhadap pengapian untuk tirai dan kain hiasan– Spesifikasi
- IS 15742:2007- Persyaratan untuk pakaian yang terbuat dari bahan yang memiliki sebaran api terbatas dan bahan yang memberikan perlindungan terhadap panas dan api – Spesifikasi
- IS 15748:2007- Pakaian pelindung untuk pekerja industri yang terkena panas (tidak termasuk pakaian untuk petugas pemadam kebakaran dan tukang las)
- IS 15768:2007- Ketahanan terhadap pengapian komposit berlapis yang digunakan untuk bahan non perabotan rumah tangga – Spesifikasi
3.2 Standar Pelabelan Tekstil.
- IS 4418:1967 Panduan perawatan pelabelan tekstil untuk pencucian dan dry cleaning
- IS 14452:2014/ISO 3758:2012 - Tekstil - Perawatan kode pelabelan menggunakan simbol
- IS 10194:1982 Panduan penempatan label pada pakaian
- IS 15651 :2006 - Tekstil - Persyaratan pelabelan lingkungan – Spesifikasi
3.3 Standar Ukuran Pakaian.
- IS 14453:1997/ISO 3635:1981 Penetapan ukuran pakaian - Definisi dan prosedur pengukuran tubuh [Menggantikan IS 10015(Bagian 1):1981]
- IS 14454:1997/ISO 4416 :1981 Penetapan ukuran pakaian - Pakaian dalam wanita dan anak perempuan, pakaian tidur, pakaian dasar dan kemeja
- IS 14455:1997/ISO 3638:1977 Penetapan ukuran pakaian - Pakaian pakaian luar bayi
- IS 14484:1997/ISO 4415:1981 Penetapan ukuran pakaian - Pakaian dalam, pakaian tidur, dan kemeja pria dan anak laki-laki
- IS 14839:2000/ISO 4418:1978 Penetapan ukuran pakaian: Sarung Tangan (Menggantikan IS 10015(Bagian 7)]
- IS 14840:2000/ISO 4417:1977 Penetapan ukuran pakaian: Hiasan Kepala [Menggantikan IS 10015(Bagian 8)]
- IS 14853:2000/ISO 3636:1 977 Penetapan ukuran pakaian: Pakaian luar pria dan anak laki-laki
- IS 14854:2000/ISO 3637:1977 Penetapan ukuran pakaian: Pakaian luar wanita dan anak perempuan
3.4 Standar Tekstil Organik.
Standar India untuk Tekstil Organik (Indian Standard for Organic Textile) telah dikembangkan di bawah Program Nasional untuk Produksi Organik (National Programme for Organic Production) yang akan memberikan dorongan besar bagi industri tekstil serta produsen. Standar sertifikasi ini telah dirumuskan oleh Komite Teknis (Tekstil) NPOP dan diperkenalkan di tingkat nasional di bawah rezim hukum yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan & Industri sebagai bagian dari Kebijakan Perdagangan Luar Negeri. ISOT akan berfungsi sebagai manual referensi yang berguna untuk menerapkan program tekstil organik NPOP.
3.5. Standar Lainnya.
Informasi standar tekstil lainnya dapat dilihat disini.
4. Lembaga Berwenang.
- Biro Standar India (Bureau of India Standards) memiliki tugas dan fungsi untuk keserasian perkembangan kegiatan standardisasi, penandaan dan sertifikasi mutu barang dan untuk hal-hal yang berhubungan dengannya atau yang terkait dengannya.
- Ministry of Textile