1. Undang-Undang.
Undang-undang terkait dengan perdagangan (ekspor dan impor) serta peredaran (perlindungan konsumen ) makanan:
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan Undang-undang untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen, menetapkan otoritas untuk administrasi dan penyelesaian sengketa konsumen yang tepat waktu dan efektif serta hal-hal yang berhubungan dengannya atau insidental.
Secara garis besar, undang-undang ini mengatur lalu litas arus barang impor dan ekspor.
Undang-undang Standar dan Kemanan Pangan (Food Safety and Standards Act).
Merupakan undang-undang untuk mengkonsolidasikan peraturan/perudangan yang berkaitan dengan makanan, menetapkan Otoritas Keamanan dan Standar Pangan India; menetapkan standar berbasis ilmu pengetahuan; artikel makanan; mengatur pembuatan, penyimpanan, distribusi, penjualan dan impornya, memastikan ketersediaan keamanan dan makanan yang sehat untuk konsumsi manusia dan untuk hal-hal yang terkait.