Ekspor Produk Rempah-Rempah ke India

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke India.

1. Undang-Undang.

1.1 Undang-undang Dewan Rempah-Rempah (The Spices Board Act).

Undang-undang yang mengatur tentang pembentukan suatu Dewan untuk pengembangan ekspor rempah-rempah dan untuk pengendalian industri kapulaga termasuk pengawasan budidaya kapulaga dan hal-hal yang berhubungan dengannya.

1.2 Undang-undang Standar dan Kemanan Pangan (Food Safety and Standards Act).

Undang-undang  untuk mengkonsolidasikan Undang-Undang yang berkaitan dengan makanan, menetapkan Otoritas Keamanan dan Standar Pangan India; menetapkan standar berbasis ilmu pengetahuan; artikel makanan; mengatur pembuatan, penyimpanan, distribusi, penjualan dan impornya, memastikan ketersediaan keamanan dan makanan yang sehat untuk konsumsi manusia dan untuk hal-hal yang terkait.

1.3 Undang-undang Perlindungan Konsumen (Consumer Protection Act).

Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan Undang-Undang untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen, menetapkan otoritas untuk administrasi dan penyelesaian sengketa konsumen yang tepat waktu dan efektif serta hal-hal yang berhubungan dengannya atau insidental.

1.4 Undang-undang Bea dan Cukai (Customs Act).

Secara garis besar, undang-undang ini mengatur lalu litas arus barang impor dan ekspor

2. Regulasi.

2.1 Food Safety and Standards Regulation 2011.

Regulasi ini melarang penjualan rempah bubuk dan rempah dalam bentuk lepas, juga melarang penjualan asafoetida majemuk yang beratnya melebihi satu kilogram kecuali dalam wadah tertutup dengan label yang tepat.

Selain itu regulasi ini menetapkan batas yang diizinkan dari bahan asing, kadar air, abu total, bahan yang rusak oleh serangga, kadar minyak atsiri, dll., untuk beberapa rempah. Lihat tautan disini.

2.2 Pendaftaran FSSAI & Izin Keamanan Pangan Perusahaan Rempah-Rempah

Otoritas Keamanan dan Standar India (FSSAI) mengamanatkan bahwa setiap perusahaan bidang makanan harus mendaftar di  FSSAI sesuai persyaratan hukum dan tindakan keamanan pangan. FSSAI adalah badan pemerintah yang berada di bawah Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga. Istilah "usaha bidang makanan" tidak hanya mengacu pada industri pengolahan makanan tetapi juga mencakup industri penanganan, pengiriman, penjualan, perdagangan, dan pemasaran makanan.

Perusahaan rempah-rempah baik yang membeli rempah-rempah dari petani lokal atau langsung memproduksinya dan memasarkannyatermasuk mengekspor rempah-rempah, perusahaan tsb wajib mendapatkan sertifikat FSSAI untuk melegalkan usahanya. Sertifikat FSSAI akan memastikan standar, kualitas dan keamanan rempah-rempah sesuai peraturan keamanan pangan.

  1. Pendaftaran Dasar FSSAI (Basic FSSAI Registration) untuk usaha kecil atau pemula yang memiliki omset tahunan di bawah Rs.12 lakh (120.000 Rupee).
  2. Pendaftaran Lisensi FSSAI Daerah (State FSSAI License Registration) untuk skala usaha dengan omset tahunan antara Rs.12 lakh hingga 20 crore
  3. Pendaftaran Lisensi FSSAI Pusat (Central FSSAI License Registration) untuk skala usaha dengan omset tahunan di atas 20 crore.

Informasi pendaftaran perusahaan rempah-rempah dapat  dilihat disini.

2.3 Persyaratan Pengemasan (Packaging) dan Pelabelan.

Lihat informasi selengkapnya disini.

Pengemasan.

  1. Rempah-rempah misalnya cabai kering, tidak boleh disemprot dengan air karena dapat menyebabkan pertumbuhan jamur dan patogen mikroba, jika ada.
  2. Kantong dengan pelapis food grade harus digunakan untuk melindungi rempah-rempah dari Kelembaban, kontaminasi, infestasi serangga dan hewan pengerat.
  3. Direkomendasikan bahwa tas atau wadah baru digunakan untuk kemasan kontak makanan. Jika wadah yang dapat digunakan kembali digunakan, wadah tersebut harus dibersihkan dan didesinfeksi dengan benar sebelum digunakan. Perhatian khusus diberikan pada potensi serat kantong longgar yang dapat menjadi kontaminan potensial.
  4. Kantong/wadah penampung sekunder yang memberikan perlindungan tambahan dapat digunakan kembali tetapi sebelumnya tidak boleh digunakan untuk menampung bahan non-pangan seperti bahan kimia atau pakan ternak.
  5. Hanya bahan pengemas yang diperlukan untuk penggunaan segera yang disimpan di area pengemasan atau pengisian.

Pelabelan (Labelling).

Regulasi pelabelan penting untuk memastikan bahwa label yang benar diterapkan pada setiap produk. Penggunaan label yang salah dapat menyesatkan konsumen dan dapat menimbulkan potensi bahaya kesehatan bagi segmen populasi yang alergi.

Pabrikan harus memiliki prosedur untuk memastikan bahwa label yang benar diterapkan pada produk yang benar. Kontrol khas tercantum di bawah ini.

  1. Jenis produk dipisahkan secara efektif selama pergantian (misalnya jeda yang tepat antara produk, inspeksi visual untuk memastikan produk tidak tercampur sebelum pelabelan).
  2. Label produk yang berbeda atau kemasan pra-label harus dipisahkan secara efektif, dan jumlah jenis label produk harus dijaga seminimal mungkin.
  3. Selama penyimpanan, harus berhati-hati untuk mencegah pencampuran masing-masing label atau bundel label (misalnya label disimpan dalam kotak terpisah, tidak ada label yang lepas dan label yang tidak digunakan dikembalikan ke kotak yang benar).
  4. Harus ada prosedur untuk memastikan produk yang dipasok atau ditambahkan ke operasi pelabelan sesuai dengan label yang digunakan (misalnya pemeriksaan online untuk memastikan bahwa produk diberi label dengan benar).

Pelabelan Wajib Minimum untuk makanan pra-paket harus memiliki perincian berikut:

  • Nama
  • Nama produk
  • Berat bersih
  • Nama dan alamat (produsen, pengepakan, distributor, importir, eksportir atau vendor)
  • Nomor batch
  • Tanggal pembuatan / pengepakan
  • Tanggal terbaik sebelum digunakan
  • Logo Veg/non-Vegetarian
  • Nomor pendaftaran FSSAI
  • Deklarasi bahan
  • Nilai gizi

2.4 Regulasi Rempah-Rempah FSSAI.

Berikut regulasi yang ditetapkan FSSAI untuk beberapa rempah-rempah. Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.

  1. Kayu manis

Kayu manis harus bebas dari jamur, serangga, kontaminasi hewan pengerat, dan serpihan serangga. Ciri-ciri dan citarasanya harus bebas dari keharuman asing. Kayu manis harus bebas dari zat berbahaya, bahan nabati asing, dan warna tambahan. Bubuk kayu manis harus berwarna coklat kemerahan.

  1. Kunyit

Kunyit harus bebas dari rasa asing. Rimpangnya harus diawetkan dengan merendamnya dalam air mendidih dan kemudian mengeringkannya agar tidak tumbuh kembali. Rimpang harus dalam keadaan dipoles mesin atau keadaan alami. Itu harus bebas dari timbal kromat, dan warna tambahan lainnya. Tidak boleh ada jamur, serangga hidup atau mati, atau kontaminasi hewan pengerat.

  1. Jahe

Rasa dan aroma jahe harus bebas dari bau apek, ketengikan, atau rasa pahit. Bubuk seharusnya tidak menambahkan warna.

3. Standar.

4. Lembaga Berwenang.

Otoritas Keamanan Pangan dan Standar India (Food Safety and Standards Authority of India) memiliki tugas dan fungsi terkait dengan pengembangan standar pangan berbasis ilmu pengetahuan untuk bahan pangan dan produk pangan serta mengatur pembuatan, penyimpanan, peredaran, penjualan dan impornya untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman dan sehat untuk konsumsi manusia.

Biro Standar India (Bureau of India Standards) memiliki tugas dan fungsi untuk keserasian perkembangan kegiatan standardisasi, penandaan dan sertifikasi mutu barang dan untuk hal-hal yang berhubungan dengannya atau yang terkait dengannya.

Dewan Rempah-Rempah Kementerian Perdagangan dan Industri (Spices Board, Ministry of Commerce & Industry)

Dewan rempah-rempah adalah organisasi unggulan untuk pengembangan dan promosi rempah-rempah India di seluruh dunia. Dewan ini menjadi penghubung internasional antara eksportir India dan importir di luar negeri. Dewan telah menjadi ujung tombak kegiatan untuk keunggulan rempah-rempah India, yang melibatkan setiap segmen industri. Dewan telah menjadikan kualitas dan kebersihan sebagai kunci sukses untuk pengembangan dan strategi promosinya.

Spices Board
Ministry of Commerce & Industry, Govt. of India)
'Sugandha Bhavan"
N.H.By Pass, Palarivattom.P.O
Cochin - 682025
 
Kerala, India
Phone : 91-484-2333610,2333611,2333612, 2333613,2333615,2333616
Email : mail.sboard@gov.in
Fax : 91-484-2334429, 2331429

5. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  24 Jun 2022

Rempah-Rempah
  • 1. Undang-Undang.
  • 1.1 Undang-undang Dewan Rempah-Rempah (The Spices Board Act).
  • 1.2 Undang-undang Standar dan Kemanan Pangan (Food Safety and Standards Act).
  • 1.3 Undang-undang Perlindungan Konsumen (Consumer Protection Act).
  • 1.4 Undang-undang Bea dan Cukai (Customs Act).
  • 2. Regulasi.
  • 2.1 Food Safety and Standards Regulation 2011.
  • 2.2 Pendaftaran FSSAI & Izin Keamanan Pangan Perusahaan Rempah-Rempah
  • 2.3 Persyaratan Pengemasan (Packaging) dan Pelabelan.
  • 2.4 Regulasi Rempah-Rempah FSSAI.
  • 3. Standar.
  • 4. Lembaga Berwenang.
  • 5. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke India

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (India)

Tautan Terkait