1. Undang-Undang.
1.1 Undang-undang Dewan Rempah-Rempah (The Spices Board Act).
Undang-undang yang mengatur tentang pembentukan suatu Dewan untuk pengembangan ekspor rempah-rempah dan untuk pengendalian industri kapulaga termasuk pengawasan budidaya kapulaga dan hal-hal yang berhubungan dengannya.
1.2 Undang-undang Standar dan Kemanan Pangan (Food Safety and Standards Act).
Undang-undang untuk mengkonsolidasikan Undang-Undang yang berkaitan dengan makanan, menetapkan Otoritas Keamanan dan Standar Pangan India; menetapkan standar berbasis ilmu pengetahuan; artikel makanan; mengatur pembuatan, penyimpanan, distribusi, penjualan dan impornya, memastikan ketersediaan keamanan dan makanan yang sehat untuk konsumsi manusia dan untuk hal-hal yang terkait.
1.3 Undang-undang Perlindungan Konsumen (Consumer Protection Act).
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan Undang-Undang untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen, menetapkan otoritas untuk administrasi dan penyelesaian sengketa konsumen yang tepat waktu dan efektif serta hal-hal yang berhubungan dengannya atau insidental.
1.4 Undang-undang Bea dan Cukai (Customs Act).
Secara garis besar, undang-undang ini mengatur lalu litas arus barang impor dan ekspor
2. Regulasi.
2.1 Food Safety and Standards Regulation 2011.
Regulasi ini melarang penjualan rempah bubuk dan rempah dalam bentuk lepas, juga melarang penjualan asafoetida majemuk yang beratnya melebihi satu kilogram kecuali dalam wadah tertutup dengan label yang tepat.
Selain itu regulasi ini menetapkan batas yang diizinkan dari bahan asing, kadar air, abu total, bahan yang rusak oleh serangga, kadar minyak atsiri, dll., untuk beberapa rempah. Lihat tautan disini.
2.2 Pendaftaran FSSAI & Izin Keamanan Pangan Perusahaan Rempah-Rempah
Otoritas Keamanan dan Standar India (FSSAI) mengamanatkan bahwa setiap perusahaan bidang makanan harus mendaftar di FSSAI sesuai persyaratan hukum dan tindakan keamanan pangan. FSSAI adalah badan pemerintah yang berada di bawah Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga. Istilah "usaha bidang makanan" tidak hanya mengacu pada industri pengolahan makanan tetapi juga mencakup industri penanganan, pengiriman, penjualan, perdagangan, dan pemasaran makanan.
Perusahaan rempah-rempah baik yang membeli rempah-rempah dari petani lokal atau langsung memproduksinya dan memasarkannyatermasuk mengekspor rempah-rempah, perusahaan tsb wajib mendapatkan sertifikat FSSAI untuk melegalkan usahanya. Sertifikat FSSAI akan memastikan standar, kualitas dan keamanan rempah-rempah sesuai peraturan keamanan pangan.
- Pendaftaran Dasar FSSAI (Basic FSSAI Registration) untuk usaha kecil atau pemula yang memiliki omset tahunan di bawah Rs.12 lakh (120.000 Rupee).
- Pendaftaran Lisensi FSSAI Daerah (State FSSAI License Registration) untuk skala usaha dengan omset tahunan antara Rs.12 lakh hingga 20 crore
- Pendaftaran Lisensi FSSAI Pusat (Central FSSAI License Registration) untuk skala usaha dengan omset tahunan di atas 20 crore.
Informasi pendaftaran perusahaan rempah-rempah dapat dilihat disini.
2.3 Persyaratan Pengemasan (Packaging) dan Pelabelan.
Lihat informasi selengkapnya disini.
Pengemasan.
- Rempah-rempah misalnya cabai kering, tidak boleh disemprot dengan air karena dapat menyebabkan pertumbuhan jamur dan patogen mikroba, jika ada.
- Kantong dengan pelapis food grade harus digunakan untuk melindungi rempah-rempah dari Kelembaban, kontaminasi, infestasi serangga dan hewan pengerat.
- Direkomendasikan bahwa tas atau wadah baru digunakan untuk kemasan kontak makanan. Jika wadah yang dapat digunakan kembali digunakan, wadah tersebut harus dibersihkan dan didesinfeksi dengan benar sebelum digunakan. Perhatian khusus diberikan pada potensi serat kantong longgar yang dapat menjadi kontaminan potensial.
- Kantong/wadah penampung sekunder yang memberikan perlindungan tambahan dapat digunakan kembali tetapi sebelumnya tidak boleh digunakan untuk menampung bahan non-pangan seperti bahan kimia atau pakan ternak.
- Hanya bahan pengemas yang diperlukan untuk penggunaan segera yang disimpan di area pengemasan atau pengisian.
Pelabelan (Labelling).
Regulasi pelabelan penting untuk memastikan bahwa label yang benar diterapkan pada setiap produk. Penggunaan label yang salah dapat menyesatkan konsumen dan dapat menimbulkan potensi bahaya kesehatan bagi segmen populasi yang alergi.
Pabrikan harus memiliki prosedur untuk memastikan bahwa label yang benar diterapkan pada produk yang benar. Kontrol khas tercantum di bawah ini.
- Jenis produk dipisahkan secara efektif selama pergantian (misalnya jeda yang tepat antara produk, inspeksi visual untuk memastikan produk tidak tercampur sebelum pelabelan).
- Label produk yang berbeda atau kemasan pra-label harus dipisahkan secara efektif, dan jumlah jenis label produk harus dijaga seminimal mungkin.
- Selama penyimpanan, harus berhati-hati untuk mencegah pencampuran masing-masing label atau bundel label (misalnya label disimpan dalam kotak terpisah, tidak ada label yang lepas dan label yang tidak digunakan dikembalikan ke kotak yang benar).
- Harus ada prosedur untuk memastikan produk yang dipasok atau ditambahkan ke operasi pelabelan sesuai dengan label yang digunakan (misalnya pemeriksaan online untuk memastikan bahwa produk diberi label dengan benar).
Pelabelan Wajib Minimum untuk makanan pra-paket harus memiliki perincian berikut:
- Nama
- Nama produk
- Berat bersih
- Nama dan alamat (produsen, pengepakan, distributor, importir, eksportir atau vendor)
- Nomor batch
- Tanggal pembuatan / pengepakan
- Tanggal terbaik sebelum digunakan
- Logo Veg/non-Vegetarian
- Nomor pendaftaran FSSAI
- Deklarasi bahan
- Nilai gizi
2.4 Regulasi Rempah-Rempah FSSAI.
Berikut regulasi yang ditetapkan FSSAI untuk beberapa rempah-rempah. Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
- Kayu manis
Kayu manis harus bebas dari jamur, serangga, kontaminasi hewan pengerat, dan serpihan serangga. Ciri-ciri dan citarasanya harus bebas dari keharuman asing. Kayu manis harus bebas dari zat berbahaya, bahan nabati asing, dan warna tambahan. Bubuk kayu manis harus berwarna coklat kemerahan.
- Kunyit
Kunyit harus bebas dari rasa asing. Rimpangnya harus diawetkan dengan merendamnya dalam air mendidih dan kemudian mengeringkannya agar tidak tumbuh kembali. Rimpang harus dalam keadaan dipoles mesin atau keadaan alami. Itu harus bebas dari timbal kromat, dan warna tambahan lainnya. Tidak boleh ada jamur, serangga hidup atau mati, atau kontaminasi hewan pengerat.
- Jahe
Rasa dan aroma jahe harus bebas dari bau apek, ketengikan, atau rasa pahit. Bubuk seharusnya tidak menambahkan warna.
3. Standar.
- IS 1797: 1985 (ISO 927:1982) Metode pengujian rempah-rempah dan bumbu
- IS 1798: 2010 Lada Hitam, utuh dan halus
- IS 1877: 1985 Istilah untuk rempah-rempah dan bumbu\\
- IS 1987: 1984 Kapulaga (kapsul dan biji)
- IS 1908: 2008 Jahe, utuh dan halus
- IS 1909: 1992 Bubuk kari India
- IS 2322: 2010 Cabe, utuh dan halus (bubuk)
- IS 2323: 1983 Mustard, utuh dan digiling
- IS 2443: 2008 Ketumbar, utuh dan halus
- IS 2445: 1984 Cabai bubuk
- IS 2447: 2010 Jinten utuh
- IS 3576: 2010 Kunyit utuh
- IS 3795: 2010 Fenugreek utuh dan digiling
- IS 3796: 1993 Biji adas, utuh
- IS 3797: 1993 Biji seledri
- IS 4404: 2010 Cengkih, utuh dan halus
- IS 4452: 1987 Bawang kering
- IS 4811: 1992 Kayu manis, utuh
- IS 5452: 1994 Bawang Putih Dehidrasi
- IS 5453 (PT1): 1996 Saffron, Bagian 1 - Spesifikasi
- IS 5453 (PT2): 1996 Saffron, Bagian 2 - Metode pengujian
- IS 5832:1984 Lada Hitam, Oleoresin
- IS 5955:1993 Konsentrat asam jawa
- IS 6364: 1993 Daging buah asam jawa
- IS 7807: 1975 Metode tes untuk Asafoetida
- IS 7826: 1984 Ginger Oleoresin
- IS 9486: 1980 Lada Hijau Dehidrasi
- IS 10925: 1984 Oleoresin kunyit
- IS 11300: 1985 Biji jintan
- IS 131145: 1993 Rempah-rempah dan bumbu - Metode pengambilan sampel
- IS 13242: 1991 Amchur, bubuk mangga mentah
- IS 13446:1992 kapulaga besar (revisi pertama)
- IS 13474: 1992 Lada hijau kalengan dalam air garam
- IS 13545:1992 Garam masala
- IS 13644:1992 Kokumi kering
- IS 13663: 1993 oleoresin cabai
- IS 13895:1994 bubuk asam jawa
4. Lembaga Berwenang.
Otoritas Keamanan Pangan dan Standar India (Food Safety and Standards Authority of India) memiliki tugas dan fungsi terkait dengan pengembangan standar pangan berbasis ilmu pengetahuan untuk bahan pangan dan produk pangan serta mengatur pembuatan, penyimpanan, peredaran, penjualan dan impornya untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman dan sehat untuk konsumsi manusia.
Biro Standar India (Bureau of India Standards) memiliki tugas dan fungsi untuk keserasian perkembangan kegiatan standardisasi, penandaan dan sertifikasi mutu barang dan untuk hal-hal yang berhubungan dengannya atau yang terkait dengannya.
Dewan rempah-rempah adalah organisasi unggulan untuk pengembangan dan promosi rempah-rempah India di seluruh dunia. Dewan ini menjadi penghubung internasional antara eksportir India dan importir di luar negeri. Dewan telah menjadi ujung tombak kegiatan untuk keunggulan rempah-rempah India, yang melibatkan setiap segmen industri. Dewan telah menjadikan kualitas dan kebersihan sebagai kunci sukses untuk pengembangan dan strategi promosinya.
5. Informasi Lainnya.
- Regulatory Procedures For The Grant Of Spice House Certification To The Spice Processing Establishments
- Guidance Document FOOD SAFETY MANAGEMENT SYSTEM (FSMS) - Spices
- Revised FSSAI Manual and Method of Analysis of Food 2021