1. Undang-Undang.
1.1 Footwear Design and Development Institute Act.
Undang-Undang Institut Desain dan Pengembangan Alas Kaki , undang-undang untuk mendirikan dan mendeklarasikan Institut Desain dan Pengembangan Alas Kaki sebagai institusi nasional yang penting untuk promosi dan pengembangan kualitas dan keunggulan dalam pendidikan, penelitian dan pelatihan di semua disiplin ilmu yang berkaitan dengan desain dan pengembangan alas kaki dan produk kulit dan untuk hal-hal yang berhubungan dengannya atau insidental.
Informasi selengkapnya dapat diakses disini.
1.2 Consumer Protection Act.
Undang-undang Perlindungan Konsumen (Consumer Protection Act) merupakan undang-undang untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen, menetapkan otoritas untuk administrasi dan penyelesaian sengketa konsumen yang tepat waktu dan efektif serta hal-hal yang berhubungan dengannya atau insidental. Informasi selengkapnya dapat diakses disini.
1.3 Customs Act.
Undang-Undang Bea dan Cukai (Customs Act), secara garis besar, undang-undang ini mengatur lalu litas arus barang impor dan ekspor, informasi selengkapnya dapat diakses disini
2. Regulasi.
2.1 Regulasi dan Prosedur Impor India.
Departemen Promosi Industri dan Perdagangan Dalam Negeri India menyatakan bahwa semua produsen alas kaki harus memiliki sertifikat Bureau of India Standards (BIS), dan semua alas kaki harus mematuhi Standar India yang berlaku serta memiliki penandaan Indian Standards Institution Mark (ISI Mark). Tindakan ilegal jika menjual alas kaki yang terbuat dari kulit atau bahan lain tanpa Tanda ISI. Tidak ada produsen yang diizinkan secara hukum untuk memproduksi alas kaki tanpa sertifikasi BIS. Jika pabrikan asing ingin menjual sepatu di India, maka harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikat BIS untuk impor di India melalui penunjukan Perwakilan Resmi India. Semua distributor/penjual dipandu untuk mengimpor atau hanya menjual alas kaki bertanda ISI untuk menjamin keamanan dan kepercayaan konsumen.
Kementerian Perdagangan dan Perindustrian membuat kewajiban sertifikasi BIS untuk alas kaki yang terbuat dari kulit dan bahan lainnya. Norma kontrol kualitas untuk sepatu kulit dan alas kaki majemuk lainnya ini akan diterapkan untuk menahan impor dan produksi produk di bawah standar di India. Pemberitahuan ini mencakup berbagai alas kaki kulit, termasuk sepatu anti huru hara dan sepatu bot keselamatan juga.
Departemen telah mengeluarkan tiga perintah kontrol kualitas yang akan mencakup alas kaki yang terbuat dari bahan karet/polimer, kulit dan bahan lainnya dan alas kaki APD dalam sertifikasi wajib BIS yaitu:
- Alas kaki berbahan kulit dan bahan lainnya
- Alas kaki yang terbuat dari semua karet dan semua bahan polimer dan komponennya
- Alas kaki sebagai alat pelindung diri
Prosedur impor dapat diakses disini.
2.2 Proses Sertifikasi BIS untuk produk Alas Kaki.
Skema sertifikasi BIS pada dasarnya bersifat sukarela. Namun, untuk sejumlah produk, kepatuhan terhadap standar India diwajibkan oleh Pemerintah Pusat dengan berbagai pertimbangan yaitu kepentingan umum, perlindungan kesehatan manusia, hewan atau tumbuhan, keamanan lingkungan, pencegahan praktik perdagangan yang tidak adil, dan keamanan nasional. Untuk produk tersebut, Pemerintah Pusat mengarahkan penggunaan wajib merek standar di bawah Lisensi atau Certificate of Conformity (CoC) dari BIS melalui penerbitan Quality Control Orders (QCOs).
Produk alas kaki wajib memiliki sertifikasi BIS dimana produk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam sandar India dan memiliki fasilitas manufaktur dan pengujian yang diperlukan sebagaimana ditentukan dalam standar India. Selain itu dalam proses sertifikasi harus membuat kredensial login di portal login BIS Manakonline untuk mengajukan lisensi BIS. Ada dua mode aplikasi untuk lisensi BIS: Prosedur normal dan prosedur yang disederhanakan.
Berikut adalah prosedur Normal untuk mendapatkan sertifikasi BIS untuk alas kaki:
- Langkah 1 Penyiapan dokument persyaratan sebelum pengajuan pada aplikasi
- Langkah 2 Pengajuan aplikasi dengan dokumen yang diperlukan ke BIS
- Langkah 3 Pemeriksaan aplikasi oleh pejabat BIS
- Langkah 4 Nominasi auditor untuk audit oleh BIS
- Langkah 5 Audit tempat produksi oleh auditor BIS
- Langkah 6 Pengambilan sampel untuk pengujian independen
- Langkah 7 Pengujian sampel di laboratorium yang disetujui BIS
- Langkah 8 Pemberian lisensi BIS kepada produsen alas kaki
Dokumen penting berikut diperlukan untuk Sertifikasi BIS untuk alas kaki:
- Dokumen & informasi pendaftaran Pabrik
- Bukti identitas
- Bagan alir proses manufaktur
- Rincian penandatangan yang berwenang dan dokumen terkait lainnya.
- Fasilitas pengujian yang memadai
- Parameter Kontrol Kualitas dan catatannya
- Laporan pengujian laboratorium dan informasi lainnya sesuai norma BIS
Informasi selengkapnya dapat diakses disini.
2.3 Penandaan (Marking).
ISI Mark penandaan terhadap pemenuhan standar untuk produk sesuai dengan standar India (Indian Standard) yang dikembangkan oleh Biro Standar India (BIS). BIS memberikan ISI Mark untuk produk apa pun sebagai jaminan pihak ketiga setelah memastikan kualitas, keandalan, dan keamanannya.
Logo ISI berbentuk persegi panjang dengan perbandingan panjang dan lebarnya adalah 4:3. Pada logo IS Mark juga terdapat Nomor IS yang menentukan kategori produk. Tulisan CM/L beserta tujuh digit nomor lisensi tertulis di bawah logo yang membantu dalam mengidentifikasi unit dimana asal produksi.
Informasi selengkapnya dapat diakses pada:
- Guidance Document on Quality Control Orders (QCOs)
- Products Under Compulsory Certification
- Indigenous Indian Standards – Free Download
3. Standar.
3.1 Alas kaki berbahan kulit dan bahan lainnya.
- IS 1989 (bagian 1): 1986 Spesifikasi untuk sepatu bot dan sepatu keselamatan kulit bagian 1 untuk penambang
- IS 1989 (bagian 2): 1986 Spesifikasi sepatu bot kulit dan sepatu keselamatan bagian 2 untuk industri logam berat
- IS 3735: 1996 Sepatu kanvas, sol karet - spesifikasi
- IS 3736: 1995 Sepatu bot kanvas, sol karet - spesifikasi
- IS 3976: 2018 Sepatu bot kanvas karet pengaman untuk penambang - spesifikasi
- IS 11226: 1993 Sepatu pengaman berbahan kulit dengan sol karet cetakan langsung – spesifikasi
- IS 14544: 1998 Sepatu pengaman berbahan kulit dengan sol Polyvinyl Chloride (PVC) cetakan langsung – spesifikasi
- IS 15844: 2010 Sepatu olahraga – spesifikasi
- IS 17012: 2018 Sepatu bot taktis pergelangan kaki tinggi dengan PU - sol karet – spesifikasi
- IS 17037: 2018 Sepatu anti huru hara – spesifikasi
- IS 17043: 2018 Sepatu Derby - spesifikasi
3.2 Alas kaki yang terbuat dari semua karet dan semua bahan polimer dan komponennya.
- IS 5557: 2004 Sepatu bot lutut dan pelindung pergelangan kaki berbahan karet untuk industri - spesifikasi
- IS 5557 (Bagian 2): 2018 Sepatu bot lutut dan pelindung pergelangan kaki berbahan karet untuk industri - Spesifikasi
- IS 5676: 1995 Semua sepatu bot berbahan karet dan sepatu bot pergelangan kaki: Bagian 2 tujuan kerja
- IS 6664: 1992 Sol dan tumit karet padat yang dibentuk- spesifikasi
- IS 6719: 1972 Lembaran mikroselular karet untuk sol dan tumit- spesifikasi
- IS 6721: 1972 Spesifikasi untuk sol dan tumit PVC padat
- IS 10702: 1992 Spesifikasi untuk sandal PVC
- IS 11544: 1986 Karet Hawai Chappal- spesifikasi
- IS 12254: 1993 Sepatu bot industri polivinil klorida (PVC) - spesifikasi
- IS 13893: 1994 Sol poliuretan, semi kaku- Spesifikasi
- IS 13995: 1995 Sepatu bot karet tak bergaris – Spesifikasi
- IS 16645: 2018 Alas kaki plastik cetakan- Sepatu bot poliuretan berjajar atau tidak bergaris untuk keperluan industri umum- Spesifikasi
- IS 16994: 2018 Alas kaki pria dan wanita untuk pekerjaan pemulungan kota
3.3 Alas kaki sebagai alat pelindung diri.
- IS 15298 (Bagian 2): 2016 Alat pelindung diri - Bagian 2 Alas Kaki untuk Keselamatan
- IS 15298 (Bagian 3): 2019 Alat pelindung diri - Bagian 3 Alas Kaki untuk Pelindung
4. Lembaga Berwenang.
- Biro Standar India (Bureau of India Standards) memiliki tugas dan fungsi untuk keserasian perkembangan kegiatan standardisasi, penandaan dan sertifikasi mutu barang dan untuk hal-hal yang berhubungan dengannya atau yang terkait dengannya. BIS melaksanakan pengendalian mutu terhadap alas kaki yang terbuat dari bahan karet/polimer, kulit dan bahan lainnya, serta klarifikasi untuk memfasilitasi produsen alas kaki.
- Departemen Promosi Industri dan Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan dan Industri (Department for Promotion of Industry and Internal Trade, Ministry of Commerce and Industry)
5. Informasi Lainnya.
- The Footwear made from leather and other materials (Quality Control) Order 2020
- The Footwear made from all-rubber and all polymeric material and its components (Quality Control) Order, 2020
- The Personal Protective Equipment Footwear (Quality Control) Order, 2020
- The Footwear made from all-rubber and all polymeric material and its components (Quality Control) Amendment Order, 2020
- The Footwear made from leather and other materials (Quality Control) Amendment Order, 2020
- The Personal Protective Equipment - Footwear (Quality Control) Amendment Order, 2020
- Informasi Basic Tariff / Tariff Preferential/ SPS-TBT Indian Trade Portal
- Guidelines for Grant of Licence
- Additional Guidelines for Scheme – I
- Guidelines For Dealing With Product Non-Conformity
- Guidelines For Dealing With Unsatisfactory Performance(Other Than Product Non-Conformity)
- Guidelines for Change in Scope of Licence
- Guidelines for Renewal of Licence
- Guidelines for Retesting of samples
- Guidelines for Factory Surveillance
- Guidelines for Market Surveillance
- Guidelines for utilisation of Cluster Based Test Facility (CBTF) by MSMEs
- Guidelines for grant of certificate of conformity
- Guidelines for renewal of certificate of conformity