Ekspor Produk Produk Karet ke India

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke India.

1. Kode HS.

Kategori
Kode HS
Karet alam
4001

Ban pneumatik

4011

Karet kompon yang tidak divulkanisir, dalam bentuk asal atau dalam pelat, lembaran atau strip

4005

Barang dari pakaian jadi dan aksesoris pakaian, termasuk. sarung tangan, sarung tangan dan sarung tangan, untuk semua tujuan

4015

Karet sintetis dan faksi yang berasal dari minyak, dalam bentuk asal atau dalam pelat, lembaran atau strip

4002

Barang dari karet vulkanisir (tidak termasuk karet keras)

4016

Belt atau belting konveyor atau transmisi, dari karet yang divulkanisir

4010

Tabung, pipa dan selang, dari karet divulkanisir selain karet keras, dengan atau tanpanya

4009

Barang higienis atau farmasi, termasuk dot, dari karet divulkanisir (tidak termasuk karet keras)

4014

Ban karet pneumatik vulkanisir atau bekas; ban padat atau bantalan, tapak ban dan tutup ban

4012

Batang, batangan, tabung, profil dan bentuk lain dari karet tidak divulkanisir, termasuk. karet campuran

4006

Limbah, pengupas ,dan skrap dari karet lunak serta bubuk dan butiran yang diperoleh darinya;

4004

Ban dalam dari karet

4008

Pelat, lembaran, strip, batang dan bentuk profil, dari karet divulkanisir (tidak termasuk karet keras)

4013

2. Undang-Undang.

2.1 Undang-undang Pengedalian Karet (The Indian Rubber Control Act).

Undang-undang Pengedalian Karet merupakan undang-undang  untuk mengatur kontrol ekspor dan impor karet ke India dan kontrol ekstensifikasi budidaya karet di India.

Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.

2.2 Undang-Undang Karet (Rubber Act).

Undang-undang Karet untuk pengembangan industri karet.

Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.

2.3 Undang-undang Perlindungan Konsumen (Consumer Protection Act).

Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan Undang-Undang untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen, menetapkan otoritas untuk administrasi dan penyelesaian sengketa konsumen yang tepat waktu dan efektif serta hal-hal yang berhubungan dengannya atau insidental.

Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.

2.4 Undang-Undang Bea dan Cukai (Customs Act).

Secara garis besar, undang-undang ini mengatur lalu litas arus barang impor dan ekspor.

Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.

3. Regulasi.

3.1 Produk Karet dengan Sertifikasi Wajib.

Skema sertifikasi BIS pada dasarnya bersifat sukarela. Namun, untuk beberapa produk, kepatuhan terhadap Standar India diwajibkan oleh Pemerintah Pusat dengan pertimbangan:

  • kepentingan umum,
  • perlindungan kesehatan manusia, hewan atau tumbuhan,
  • keamanan lingkungan,
  • pencegahan praktik perdagangan yang tidak adil, dan
  • keamanan nasional.

 

Untuk produk tersebut, Pemerintah Pusat mengarahkan penggunaan wajib Merek Standar (Standard Mark)  dengan Licence or Certificate of Conformity (CoC) Lisensi atau Sertifikat Kesesuaian (CoC) BIS dengan penerbitan QCO.

  • Ketentuan Undang-undang BIS (Provisions of the BIS Act): Daftar produk karet dengan sertifikasi wajib (the products under BIS Mandatory Certification)
  • Kesesuaian dengan Standar India dan Penggunaan Tanda Standar secara Wajib: Produk wajib sertifikasi harus sesuai dengan Standar India yang dicantumkan pada  QCO dan harus memiliki Tanda Standar (the Standard Mark) menurut Licence or CoC  dari BIS sesuai dengan Scheme of BIS (Conformity Assessment) Regulations, 2018.

 

Pedoman Pengandalian Mutu (Guidance Document on Quality Control Orders (QCOs)) dapat dilihat disini, dan daftar produk wajib sertifikasi dapat dilihat disini.

3.2 Order, 2020 (S.O. 478(E) dated 28th January 2020).

Selang Karet untuk Gas Cair- Liquefied Petroleum Gas (LPG)

  • IS 9573(Part 1):2017 Rubber Hose for Liquefied Petroleum Gas (LPG)- Specification Part 1 Industrial Application
  • IS 9573(Part 2):2017 Rubber Hose for Liquefied Petroleum Gas (LPG)- Specification Part 2- Domestic and Commercial Application.

3.3 Order, 2020 (S.O. No. 3858 (E) 27/10/2020).

Perubahan ketentuan ini: Amendment Order, 2020 (S.O. 4378 (E) dated 04/12/2020)

Karet sebagai bahan pembuatan Alas Kaki

  • IS 5557: 2004Industrial and protective rubber knee and ankle boots
  • IS 5557 (Part 2): 2018All rubber gum boots and ankle boots
  • IS 5676: 1995Moulded solid rubber soles and heels
  • IS 6664: 1992Rubber microcellular sheets for soles and heels
  • IS 10702: 1992Rubber Hawai Chappal
  • IS 11544: 1986Slipper, rubber
  • IS 13995: 1995Unlined moulded rubber boots

3.4 Order, 2020 (S.O. No. 3860(E) dated 27/10/2020.

Perubahan ketentuan ini: Amendment Order 2020(S.O. 4379 (E) dated 04/12/2020)

Karet yang digunakan sebagai komponen Alas Kaki.

  • IS 3735: 1996Canvas Shoes Rubber Sole
  • IS 3736: 1995Canvas Boots Rubber Sole
  • IS 3976: 2018Safety Rubber Canvas Boots for Miners
  • IS 13995: 1995Unlined moulded rubber boots
  • IS 3976: 2018Safety Rubber Canvas Boots for Miners

 

Daftar produk wajib sertifiksi dapat dilihat disini.

4. Standar.

4.1 Karet Alam.

  • IS 3660 Methods of Test for Natural Rubber - Part 1-13 : Determination of Dirt.
  • Standar tersebut menetapkan metode untuk penentuan volatile bahan yang mudah menguap pada 100 ° C yang terkandung dalam karet alam.
  • IS 3708 Methods of Test for Natural Rubber Latex Part 1-11 Determination of Dry Rubber Content NRL:1.
  • IS/ISO 4074:2015 Natural Rubber Latex Male Condoms - Requirements and Test Methods
  • IS 5190 : 1993 Code of Packaging of Natural Rubber Latex in Drums
  • IS 5192 Natural rubber compounds : Part 1-2 for moulded Products
  • IS 5430 : 2017Ammonia Preserved Concentrated Natural Rubber Latex (Second Revision)
  • IS 5598:2016 Code of Practice for Bale Coating, Packing and Marking of Natural Rubber
  • IS 7499 : 2001Formulae for evaluation of natural rubber
  • IS/ISO 8009 : 2014Mechanical Contraceptives - Reusable Natural And Silicone Rubber Contraceptive Diaphragms - Requirements And Tests
  • IS 9827 : 1981Shoe Adhesive, Natural Rubber Latex Base
  • IS 11001 : 1984 Double Centrifuged Natural Rubber Latex
  • IS 13101 : 1991 Natural Rubber Latex, Creamed, Ammonia Preserved
  • IS 15361 : 2003Raw Natural Rubber - Ribbed Smoked Sheets (RSS) – Guidelines
  • IS 16688 : 2017 Natural Rubber Pale Latex Crepe – Specification

4.2 Ban Pneumatik.

  • IS 2414 : 2005Cycle and rickshaw pneumatic tyres
  • IS 2562 : 1979Rubber-based Adhesives for Tyres and Tubes, Curing
  • IS/ISO 4570 : 2002 Tyre Valve Threads
  • IS 4824 : 2006 Bead Wire For Tyres
  • IS 4910 : 1989Methods of Test for Tyre Yarns, Cords and Tyre Cord Warpsheets Made from Man-made Fibres - Part 1-13: Definition of Terms
  • IS 5122 : 1969 Specification for Tyre Levers

4.3 Karet Sintetis.

  • IS 1001 : 1991Synthetic Rubber Proofed/Coated Fuel Pump Diaphragm Fabric
  • IS 11720 Methods of Test for Synthetic Rubber - Part 1-6, 11, 13 : Determination of Antioxidants

 

Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.

5. Lembaga Berwenang.

Dewan Karet adalah organisasi hukum yang dibentuk berdasarkan Ayat (4) Undang-Undang Karet Tahun 1947 dan berfungsi di bawah kendali administratif Kementerian Perdagangan dan Industri. Dewan diketuai oleh seorang Ketua yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan memiliki 28 anggota yang mewakili berbagai kepentingan industri karet alam. Kantor pusat Dewan terletak di Kottayam di Kerala.

  • Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Directorate General of Foreign Trade) memiliki tugas dan fungsi dalam pengaturan dan promosi perdagangan luar negeri melalui berbagai regulasi.
  • Institut Pengemasan India (Indian Institute of Packaging) memiliki tugas fungsi untuk mempromosikan ekspor melalui desain paket yang inovatif dan mengembangkan & meningkatkan standar pengemasan di tingkat nasional.

6. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  28 Jul 2022

Produk Karet
  • 1. Kode HS.
  • 2. Undang-Undang.
  • 2.1 Undang-undang Pengedalian Karet (The Indian Rubber Control Act).
  • 2.2 Undang-Undang Karet (Rubber Act).
  • 2.3 Undang-undang Perlindungan Konsumen (Consumer Protection Act).
  • 2.4 Undang-Undang Bea dan Cukai (Customs Act).
  • 3. Regulasi.
  • 3.1 Produk Karet dengan Sertifikasi Wajib.
  • 3.2 Order, 2020 (S.O. 478(E) dated 28th January 2020).
  • 3.3 Order, 2020 (S.O. No. 3858 (E) 27/10/2020).
  • 3.4 Order, 2020 (S.O. No. 3860(E) dated 27/10/2020.
  • 4. Standar.
  • 4.1 Karet Alam.
  • 4.2 Ban Pneumatik.
  • 4.3 Karet Sintetis.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke India

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (India)

Tautan Terkait