1. Undang-Undang.
1.1 Undang Kendaraan Bermotor.
The Motor Vehicles Act. Undang-Undang ini mengatur norma-norma emisi dan standar keselamatan di India dan mengkonsolidasikan hukum yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
1.2 Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Consumer Protection Act. Undang-Undang ini memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen, menetapkan otoritas untuk administrasi dan penyelesaian sengketa konsumen yang tepat waktu dan efektif serta hal-hal yang berhubungan dengannya atau insidental.
1.3 Undang-Undang Bea dan Cukai.
Customs Act. Secara garis besar, Undang-Undang ini mengatur lalu litas arus barang impor dan ekspor.
2. Regulasi Teknis.
2.1. Regulasi Keselamatan Kendaraan.
Persyaratan lingkungan dan persyaratan keselamatan adalah dua masalah penting yang dihadapi industri otomotif di seluruh dunia. Industri Otomotif India dalam dekade terakhir telah membuat kemajuan yang signifikan di bidang lingkungan dengan mengadopsi standar emisi yang ketat, dan maju menuju keselarasan teknis dengan standar keselamatan internasional. Kendaraan yang diproduksi di negara tersebut harus mematuhi Standar India (India Standard/ IS) dan Standar Industri Otomotif (Automotive Industry Standard/ AIS) yang relevan. India saat ini memiliki lebih dari 70% peraturan keselamatan yang sebagian atau seluruhnya secara teknis selaras dengan Global Technical Regulation (GTR) dan peraturan PBB sambil tetap mempertahankan kondisi mengemudi dan lingkungan khusus India.
Peraturan ditinjau secara berkala oleh AISC dan amandemen direkomendasikan kepada Komite Teknis Central Motor Vehicles Rules (CMVR) untuk diadopsi dan pemberitahuan selanjutnya oleh MoRT&H di bawah CMVR. Sejak tahun 2000, Peraturan ECE telah dirujuk sebagai dasar untuk merumuskan peraturan India dan sejak tahun 2003, peningkatan upaya sedang dilakukan untuk menyelaraskan secara teknis dengan GTR/ECE. Varians dari GTR/ ECE ada pada pemformatan, fraseologi, dan masalah terkait administrasi. Penyelarasan peraturan India (AIS/BIS) dengan GTR/ECE sedang diupayakan sesuai dengan roadmap yang disusun oleh Society of India Automobile Manufactures (SIAM).
Untuk memiliki pendekatan yang direncanakan untuk pengenalan fitur keselamatan canggih, SIAM menggambar roadmap untuk Standar Keselamatan Kendaraan. Roadmap disiapkan oleh CMVR dengan persyaratan sebagai berikut:
(Sumber Vehicular Safety Standards & Regulations)
2.2. Sertifikasi.
Pemerintah India mengembangkan dan mengumumkan persyaratan sertifikasi Standar Industri Otomotif (Automotive Industry Standard/ AIS) untuk kendaraan dan komponen otomotif. Pada tahun 1988 parlemen India meratifikasi Undang-Undang Kendaraan Bermotor yang menjelaskan persyaratan peraturan umum untuk kendaraan. Satu tahun kemudian pada tahun 1989, Central Motor Vehicles Rules (CMVR) menjadi efektif dan bertanggung jawab atas regulasi Automotive Industry Standard (AIS).
Lembaga yang terakreditasi dan berwenang untuk melakukan pengujian dan sertifikasi produk komponen otomotif adalah:
- Asosiasi Riset Otomotif India (Automotive Research Association of India/ ARAI)
- Asosiasi Produsen Komponen Otomotif India (Automotive Component Manufacturers Association of India/ ACMA)
- Pusat Internasional untuk Teknologi Otomotif (International Centre for Automotive Technology/ ICAT).
Peraturan India No.126 dari CMVR mendefinisikan proses sertifikasi persetujuan Automotive Research Association of India (ARAI). Sertifikasi ARAI diperlukan untuk komponen otomotif yang harus memenuhi persyaratan keselamatan atau kompatibilitas elektromagnetik. Sertifikasi ARAI meliputi ruang lingkup produk otomotif diantaranya ban, selang rem, lampu, sabuk pengaman kunci pintu, tangki bahan bakar.
Komponen kendaraan lainnya yang wajib sertifikasi ARAI dapat dilihat disini.
Langkah-langkah dalam melakukan sertifikasi yaitu:
(Sumber: Automotive Industry Standards)
- Persiapan dan evaluasi dokumen aplikasi dengan benar dan lengkap untuk kemudian dilakukan pendaftaran.
- Penjadwalan inspeksi pabrik oleh auditor dari otoritas India berikutnya (misalnya ARAI) dan akan memakan waktu satu atau dua hari. Tujuan dari audit pabrik adalah untuk memeriksa sistem manajemen mutu pabrik dan memastikan kepatuhannya terhadap pedoman dan peraturan sertifikasi. Inspeksi dilakukan dengan menggunakan daftar periksa berdasarkan pedoman manajemen mutu internasional.
- Pengujian produk dilakukan di salah satu laboratorium pengujian terakreditasi di India.
- Penerbitan sertifikat persetujuan jenis
- Penandaan produk dapat ditandai dengan nama pabrikan, kode ID unik, dan nomor persetujuan jenis.
Untuk menjaga validitas sertifikasi ini, inspeksi pabrik lanjutan diperlukan setiap dua tahun. Selain itu, pengujian produk menurut daftar CoP harus dilakukan di India. Dalam hal komponen yang relevan dengan keselamatan, misalnya, tidak hanya produk yang harus diperiksa di India, tetapi juga jalur produksi di tempat pabrikan. Namun, dalam kondisi tertentu, uji kompatibilitas elektromagnetik elektronik otomotif juga dapat dilakukan dengan apa yang disebut uji saksi di tempat pabrikan dan tidak harus dilakukan secara terpisah di India.
3. Standar.
- IS 2553:1990 Safety Glass
- IS 7079:2008 Brake Hose
- IS 1884:1993 Horn
- IS 13154:1991 Tire
- AIS 034:2010 Provisions concerning the Approval of Gas-discharge Light Sources for use in Approved Gas-discharge Lamp units of Power-driven Vehicles
- AIS 001:2011 Automotive Vehicles – Approval of Devices for Indirect Vision Intended for use on M, N Category and L Category with Bodywork Vehicles – Specification
- IS 15412:2002 Guide to the use of Electrical Apparatus for Potentially Explosive Atmospheres in the Presence of Combustible Dust
- IS 9348:1980 Performance Requirements And Methods Of Test For Wheels/Rims For Trucks And Buses
- AIS 012:2018 Performance Requirements for Rear Fog Lamp for Motor Vehicles
- AIS 057:2010 Performance Requirements for Retro-Reflecting Devices for Power-Driven Vehicles and their Trailers
- AIS 022:2001 Automotive Vehicles – Advance - Warning Triangles and Conspicuity Marking Tape – Specifications
- AIS 010:2005 Performance Requirements of Lighting and Light-Signalling Devices for 2 and 3 Wheeled Motor Vehicles, their Trailers and Semi-trailers and Vehicles treated as such
- AIS 030:2012 Installation Requirements of Lighting and Light-Signalling Devices for Agricultural Tractors
- IS 14225:1995 Automotive vehicles-Locking Systems and door retention Components -General requirements
- AIS 090:2005 Approval of Retro-Reflective Markings for Heavy and Long Vehicles, their Trailers and Semi-Trailers
- AIS 088:2020 Performance Requirements of Rear Marking Plates (Rear Warning Triangles) for Automotive Vehicles, Agricultural Tractors their Trailers and Semi-Trailers
- AIS 130:2015 Provisions concerning the approval of Light Emitting Diode (LED) light sources for use in approved lamp units on power-driven vehicles and their trailers
- AIS 073:2007 Automotive Vehicles – Wheel Rims for Two and Three Wheeled Vehicles - Light Alloy Wheel Rims – Methods of Test and Requirements
- AIS 089:2005 Approval of Rear Marking Plates for Heavy and Long Vehicles
- IS 15804:2008 Automotive vehicles-Wind screen wiping And washing system for M1 category of Vehicles-Requirements
4. Lembaga Berwenang.
Biro Standar India (Bureau of India Standards) memiliki tugas dan fungsi untuk keserasian perkembangan kegiatan standardisasi, penandaan dan sertifikasi mutu barang dan untuk hal-hal yang berhubungan dengannya atau yang terkait dengannya.