1. Undang-Undang.
1.1 Undang-undang Kopi (The Coffee Act).
Undang-undang Kopi merupakan undang-undang yang mengatur pengembangan di bawah kendali persatuan industri kopi, pendaftaran wajib semua pemilik perkebunan kopi, ketentuan bahwa kopi harus diawetkan di tempat pengawetan berlisensi dan perlunya otorisasi untuk ekspor kopi.
1.2 Undang-undang Standar dan Kemanan Pangan (Food Safety and Standards Act).
Merupakan Undang-undang untuk mengkonsolidasikan peraturan/perudangan yang berkaitan dengan makanan, menetapkan Otoritas Keamanan dan Standar Pangan India; menetapkan standar berbasis ilmu pengetahuan; artikel makanan; mengatur pembuatan, penyimpanan, distribusi, penjualan dan impornya, memastikan ketersediaan keamanan dan makanan yang sehat untuk konsumsi manusia dan untuk hal-hal yang terkait.
1.3 Undang-undang Perlindungan Konsumen (Consumer Protection Act).
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan Undang-undang untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen, menetapkan otoritas untuk administrasi dan penyelesaian sengketa konsumen yang tepat waktu dan efektif serta hal-hal yang berhubungan dengannya atau insidental.
1.4 Undang-undang Bea dan Cukai (Customs Act).
Secara garis besar, undang-undang ini mengatur lalu litas arus barang impor dan ekspo
2. Regulasi.
2.1 Registrasi Izin Keamanan Pangan untuk Kopi Bubuk.
Food Safety and Standards Authority of India (FSSAI) memberlakukan perizinan wajib bagi setiap pelaku usaha kopi seperti produsen, pengemas ulang, pedagang, pengecer, distributor, pedagang besar dan pemasok. Pelaku usaha kopi harus memiliki pendaftaran atau lisensi FSSAI yang masih berlaku tergantung pada sifat dan ukuran usahanya yang terdiri dari:
- Pendaftaran Dasar (basic registration) untuk usaha kecil atau pemula yang memiliki omset tahunan di bawah Rs.12 lakh (120.000 Rupee).
- Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah: bukti alamat penanggungjawab, foto ukuran paspor, nama dan alamat bisnis, formulir pernyataan FSSAI, dan sifat detail bisnis.
- Pendaftaran Lisensi FSSAI Daerah (State FSSAI License Registration) untuk bisnis yang memiliki omset tahunan antara Rs.12 lakh hingga 20 crore (1 croce = Rp 10.000.000,-) dapat mengajukan izin negara bagian FSSAI. Operator bisnis makanan seperti produsen kecil hingga menengah, unit penyimpanan, pengangkut, pengecer, pemasar restoran, distributor, dan lain-lain.
- Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah perjanjian sewa tempat usaha, tanda pengenal/identitas diri , jika ada Tanda Daftar Pemerintah (akta pendirian perusahaan / tanda Daftar Perusahaan / Akta Kemitraan / Kartu Pan / Nomor Pendaftaran GST / Tanda Daftar Toko dan Pendirian / Izin Dagang); jika pemohon adalah perusahaan terbatas swasta atau perusahaan kemitraan maka mereka harus memberikan salinan akta MOA & AOA atau kemitraan; untuk menerapkan Lisensi Negara, salah satu dari sertifikat berikut adalah wajib (Izin Dagang, Pendaftaran Toko dan Perusahaan, Lisensi Panchayath, Lisensi Perusahaan, Lisensi Kota); sifat detail bisnis; dan formulir pernyataan FSSAI. Untuk kategori manufaktur / pengemas ulang dokumen persyaratan yang diperlukan adalah foto unit manufaktur, tata letak tanaman, detail mesin yang digunakan untuk produksi pada profil perusahaan (rincian kapasitas dan tenaga kerja), dan detail produk perusahaan.
- Pendaftaran Lisensi FSSAI Pusat (Central FSSAI License Registration) untuk bisnis yang memiliki omset tahunan di atas 20 crore seperti importir, produsen, operator di Pemerintah Pusat, kereta api, bandara, pelabuhan laut, dan lain-lain.
- Dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah: perjanjian sewa tempat usaha; tanda pengenal/ identitas; jika ada Tanda Daftar Pemerintah (Akta Pendirian Perusahaan / Tanda Daftar Perusahaan / Akta Kemitraan / Kartu Pan / Nomor Pendaftaran GST / Tanda Daftar Toko dan Pendirian / Izin Dagang); jika pemohon adalah perusahaan terbatas swasta atau perusahaan kemitraan maka mereka harus memberikan salinan akta MOA & AOA atau Kemitraan; sertifikat IE Code (Kode Ekspor Impor) (Untuk kategori ekspor dan impor kode IE adalah wajib); surat kuasa dari perusahaan kepada penanggungjawab yang berwenang untuk mengajukan permohonan FSSAI; daftar kategori makanan yang diinginkan untuk diproduksi (dalam hal produsen).
- Untuk kategori manufaktur dokumen persyaratan yang diperlukan adalah foto unit manufaktur; tata letak pabrik dan detail produk; detail mesin yang digunakan untuk produksi pada profil perusahaan (rincian kapasitas & tenaga kerja).
2.2 Pengemasan dan Penandaan (Packaging and Marking).
Pengemasan bahan harus dikemas dalam ukuran 25 g, 50 g, 100 g, 200 g, 500 g, 1 kg dan kelipatannya dalam wadah pelat timah atau kaca kedap udara atau dalam foil logam yang sesuai atau wadah laminasi lainnya dengan lapisan plastik food grade. Dimana jika foil logam atau wadah laminasi lainnya dengan lapisan plastik digunakan maka perlu pemberitahuan peringatan tentang efek penggunaan harus dicetak.
Hal-hal berikut ada dalam penandaan dengan jelas dan tidak terhapuskan pada label wadah:
- Nama bahan
- Keterangan proses menggiling dan memanggang (opsional);
- Nama dan alamat pabrikan;
- Batch atau nomor kode;
- Massa bersih;
- Bulan pembuatan;
- Waktu kadaluwarsa (tanggal diberikan oleh pabrikan) (opsional);
- Catatan peringatan berikut harus dicetak pada wadah fleksibel dengan kalimat “Setelah dibuka, segera pindahkan isinya ke dalam wadah kedap udara”;
- Persyaratan lain yang ditetapkan berdasarkan regulasi standar berat dan ukuran (komoditas terbungkus) 1977, regulasi pencegahan pemalsuan prduk pangan 1955.
2.3 Persyaratan Mutu.
Kopi (hijau mentah atau tidak disangrai) adalah biji kering dari kopi arabika, kopi liberica, kopi excelsa atau kopi canephora (robusta) dengan dibuang kulitnya (mesocarp dan endocarp).
- Kopi sangrai berarti kopi hijau yang dibersihkan dengan benar yang telah disangrai hingga berwarna cokelat dan telah mengembangkan aroma khasnya.
- Kopi bubuk berarti produk bubuk yang diperoleh dari 'kopi sangrai' saja dan harus bebas dari kulit.
- Kopi (hijau mentah atau tidak disangrai), 'kopi sangrai dan kopi bubuk' harus bebas dari pewarna buatan, perasa, bahan tambahan atau bahan pelapis dan harus dalam kondisi sehat, kering dan segar, bebas dari rasa tengik atau mengganggu.
No.
|
Parameter
|
Persyaratan
|
i.
|
Moisture (at the time of packing),percent by mass, Max
|
Maks. 5%
|
ii.
|
Total ash (on dry basis), percent by mass
|
3 – 6 %
|
iii.
|
Acid insoluble ash (on dry basis),percent by mass, Max
|
Maks. 1%
|
iv.
|
Water soluble ash (on dry basis), percent by mass, Max
|
Maks. 65%
|
v. |
Alkalinity of soluble ash in milliliters of 0.1 N hydrochloric acid per gram of material (on dry basis)
|
3.5 - 5.0 ml
|
vi.
|
Aqueous (on dry basis), percent by mass
|
26 – 35%
|
vii.
|
Caffeine (on dry basis) percent by mass, Min
|
Min. 1%
|
viii. |
Petroleum ether extract (on dry basis), percent by mass, Min
|
8’5
|
Bubuk kopi larut adalah bubuk kopi dari biji kopi murni yang baru disangrai dan digiling. Produk berupa bubuk atau dalam bentuk aglomerasi (butiran) yang memiliki warna, rasa dan aroma khas kopi. Bubuk kopi harus bebas dari kotoran dan tidak boleh mengandung chicory atau zat tambahan lainnya.
No.
|
Parameter
|
Persyaratan
|
i,
|
Moisture content, percent by mass, Max
|
Maks. 4%
|
ii.
|
Total, ash (on dry basis) percent by mass, Max
|
Maks.12%
|
iii.
|
Caffeine content (on dry basis), percent by mass, Min
|
Maks. 2.8%
|
iv.
|
Solubility in boiling water
|
Dissolves readily in 30 seconds with moderate stirring
|
v.
|
Solubility in cold water at 16±20°C
|
Soluble with moderate stirring in 3 minutes
|
4. Standar.
- IS 2791:1992 – Spesifikasi Bubuk Kopi Larut
- IS 3077:1992 – Spesifikasi Kopi Sangrai dan Kopi Bubuk
- IS 3309:1992 – Spesifikasi Bubuk Kopi Chicory Larut (akar tanaman chicory)
- IS 3581:2019 - Green Coffee - Specification ( Third Revision )
- IS 3802:2019 - Roasted Coffee-Chicory Powder — Specification ( Second Revision )
- IS 7236:2013 (Reaffirmed Year : 2018 ) - Coffee and Coffee products – Vocabulary
- S 10814:1984 (Reaffirmed Year : 2022 ) - Method for sampling green coffee in bags
- IS 16028 2012 (Reaffirmed Year : 2022 ) - Coffee And Coffee Products — Determination Of The Caffeine Content Using High Performance Liquid Chromatography (hplc) — Reference Method
- IS 16029:2012 (Reaffirmed Year : 2022 ) - Roasted Ground Coffee — Determination Of Moisture Content — Karl Fischer Method (reference Method)
- IS 16030:2012 (Reaffirmed Year : 2022 ) -
Roasted Ground Coffee — Determination of Moisture Content — Method by Determination of Loss in Mass at 103° C (Routine Method) - IS 16031:2012 (Reaffirmed Year : 2022 ) - Instant Coffee — Determination of Free and Total Carbohydrate Contents — Method Using High - Performance Anion — Exchange Chromatography
- IS 16032:2012 (Reaffirmed Year : 2022 ) - Green Coffee — Defect Reference Chart
Standar kopi lainnya dapat dilihat disini.
5. Lembaga Berwenang.
- Otoritas Keamanan Pangan dan Standar India (Food Safety and Standards Authority of India) memiliki tugas dan fungsi terkait dengan pengembangan standar pangan berbasis ilmu pengetahuan untuk bahan pangan dan produk pangan serta mengatur pembuatan, penyimpanan, peredaran, penjualan dan impornya untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman dan sehat untuk konsumsi manusia.
- Biro Standar India (Bureau of India Standards) memiliki tugas dan fungsi untuk keserasian perkembangan kegiatan standardisasi, penandaan dan sertifikasi mutu barang dan untuk hal-hal yang berhubungan dengannya atau yang terkait dengannya.
- Dewan Kopi, Kementerian Perdagangan dan Industri (Coffee Board, Ministry of Commerce & Industry)
Dewan Kopi berfungsi sebagai panduan untuk sektor kopi yang mencakup seluruh rantai nilai. Kegiatan inti terutama diarahkan pada penelitian & pengembangan, transfer teknologi, peningkatan kualitas, memperluas dukungan pengembangan ke sektor yang sedang berkembang, promosi kopi di pasar ekspor dan domestik. Kegiatan dewan secara luas ditujukan untuk (i) peningkatan produksi, produktivitas & kualitas; (ii) promosi ekspor untuk mencapai pengembalian nilai yang lebih tinggi untuk kopi India dan (iii) mendukung pengembangan pasar domestik.
6. Informasi Lainnya.
- A guide to Indian Coffee Quality Specification for Green Coffee
- Indian Coffee: Rules and Regulations