Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Hasil Hutan (Kayu) ke India

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke India.

1. Kode HS Hasil Hutan (Kayu).

Kode HS Kategori
4401 Kayu Bakar, dalam bentuk log, dalam bentuk billet, dalam ranting, dalam batang kayu atau dalam bentuk semacam itu; kayu dalam serpihan atau partikel; serbuk gergaji dan sisa dan skrap kayu, diaglomerasi maupun tidak dalam bentuk kayu bulat, briket, pelet atau bentuk semacam itu
4402 Arang Kayu (termasuk arang tempurung atau kacang), diaglomerasi maupun tidak
4403 Kayu dalam bentuk kasar, dikupas dari kulit kayu atau gubalnya maupun tidak, atau dikuadratkan secara kasar
4404 Kayu Hoopwood; Membagi tiang; tiang pancang, piket dan pasak dari kayu, runcing tetapi tidak digergaji memanjang; tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak diputar, ditekuk atau dikerjakan dengan cara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya; chipwo
4405 Wol Kayu; tepung kayu
4406 Rel Kereta Api atau bantalan trem (Crossties) dari kayu
4407 Kayu yang digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikupas, diketam, diampelas atau sambungan ujung maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm
4408 Pelapisan (termasuk yang diperoleh dengan mengiris kayu yang dilaminasi), untuk kayu lapis atau untuk kayu laminasi serupa lainnya dan kayu lainnya, digergaji memanjang, diiris atau dikupas, diketam, diampelas atau sambungan ujung maupun tidak, dari ketebalan tidak melebihi 6 mm
4409 Kayu (termasuk strip dan friezes untuk lantai parket, tidak dirakit) dibentuk terus menerus (berlidah, beralur, rebated, chamfered, v-jointed, beaded, moulded, rounded atau sejenisnya) di sepanjang tepi atau mukanya, apakah direncanakan, diampelas atau sambungan ujung atau tidak
4410 On-Particle board dan papan semacam itu (misalnya, oriented strand Board dan Wafer Board) dari kayu atau bahan mengandung lignin lainnya, diaglomerasi dengan resin atau zat pengikat organik lainnya maupun tidak
4411 Fibreboard dari kayu atau bahan mengandung lignin lainnya, direkatkan dengan resin atau bahan organik lainnya maupun tidak, Fibreboard dengan kepadatan melebihi 0,8 g/cm3 :
4412 Kayu Lapis, panel veneer dan kayu laminasi semacam itu
4413 Kayu padat, dalam balok, pelat, strip atau bentuk profil
4414 Bingkai kayu untuk lukisan, foto, cermin atau benda semacam itu
4415 Kotak, peti, drum dan kemasan semacam itu di atas bea masuk, dari kayu; kabel - drum kayu ; palet, palet kotak dan papan beban lainnya, dari kayu; kerah palet dari kayu
4416 Tong, bak dan produk pembuat kaleng lainnya serta bagiannya, dari kayu, termasuk parang
4417 Perkakas, badan perkakas, gagang perkakas, badan dan gagang sapu atau sikat, dari kayu; boot atau alas sepatu dan pohon, dari kayu
4418 Perkayuan dan pertukangan kayu di atas bea masuk, termasuk panel kayu seluler, panel parket rakitan, sirap dan getar
4419 Peralatan Makan dan Dapur, dari kayu
4420 Tatakan kayu dan kayu hias; peti mati dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan, dan barang semacam itu, dari kayu; patung dan ornamen lainnya, dari kayu; barang-barang mebel kayu yang tidak termasuk dalam Bab 94
4421 Barang lainnya dari kayu
Hasil Hutan (Kayu)
  • 1. Kode HS Hasil Hutan (Kayu).
  • 2. Undang-Undang.
  • 2.1 Undang-Undang Serangga dan Hama yang Merusak (Destructive Insects and Pests Act, 1914 (2 of 1914)
  • 2.2 Undang-undang Perlindungan Konsumen (Consumer Protection Act)
  • 2.3 Undang-Undang Bea dan Cukai (Customs Act)
  • 3. Regulasi.
  • 3.1 Regulasi Karantina Tumbuhan 2003 (Plant Quarantine Order 2003).
  • 3.2 Penandaan (Marking) Kayu Lapis.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.

Tautan Terkait