Ekspor Produk Produk Perikanan ke Tiongkok

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Tiongkok.

1. Informasi Umum.

Perusahaan luar negeri yang mengekspor hewan air yang dapat dimakan, dibiakkan, dikembangbiakkan, dan hias ke Tiongkok, termasuk peternakan, perusahaan pengemasan, dan kapal penangkap ikan, memiliki metode produksi termasuk penangkapan ikan liar dan pengembangbiakan buatan  harus melakukan registrasi di General Administration of Customs of China (GACC)/ Bea Cukai.

GACC akan melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan pangan di negara pengekspor terhadap produk pangan yang pertama kalinya diekspor ke Tiongkok. Apabila dinyatakan telah mematuhi persyaratan peraturan Tiongkok maka pemerintah Tiongkok akan menandatangani protokol bilateral yang relevan dengan negara asal terlebih dahulu sebagai ijin terhadap masuknya produk tersebut

Untuk informasi daftar negara atau kawasan dan jenis hewan akuatik yang disetujui untuk pangan,  daftar negara atau kawasan dan spesies yang disetujui untuk hewan akuatik hias, dab aftar negara atau kawasan dan jenis yang disetujui untuk pengembangbiakan dan pengembangbiakan hewan akuatik dapat dilihat dsini.

2. Undang-Undang.

Undang-undang Keamanan Pangan Tiongkok 2021

Menjamin keamanan pangan dan melindungi kesehatan dan keselamatan Masyarakat, serta mengatur agar eksportir luar negeri dan perusahaan manufaktur (produsen) di luar negeri harus memastikan bahwa makanan, bahan tambahan makanan, dan produk terkait makanan yang diekspor ke Tiongkok mematuhi ketentuan Undang-undang ini, undang-undang terkait lainnya, dan peraturan administratif serta persyaratan standar keamanan pangan Tiongkok, dan harus bertanggung jawab atas isi label dan instruksi.

Pada bulan April 2021, GACC mengeluarkan dua keputusan yang direvisi;

  • Keputusan GACC 248: Peraturan tentang Pendaftaran dan Administrasi Produsen Makanan Impor Luar Negeri", yang mewajibkan semua produsen, pengolah, dan fasilitas penyimpanan makanan di luar negeri untuk mendaftar ke Administrasi Umum Bea Cukai Tiongkok (GACC).
  • Keputusan GACC 249: Tindakan Administratif tentang Keamanan Pangan Impor dan Ekspor, yang mencakup berbagai persyaratan ekspor pangan ke Tiongkok, termasuk pendaftaran fasilitas di luar negeri, pencatatan oleh importir dan eksportir, karantina dan inspeksi, dan pelabelan produk. Menurut ketentuan Keputusan GACC 249 Pasal 15, nomor registrasi GACC perusahaan produksi luar negeri perlu dicetak pada Pelabelan Tiongkok untuk pangan impor, kemudian dapat melewati proses Bea Cukai Tiongkok secara normal

Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar tentang produk dan jasa. Di Tiongkok, law on the Protection of Consumer Rights and Interests ("LPCRI"), bersama dengan Civil Code (Contract Law and Tort Liability Law prior to the Civil Code’s enactment) Product Quality Law, Anti-Unfair Competition Law, Food Safety Law, and E-Commerce Law, menetapkan aturan dasar untuk perlindungan konsumen. Perusahaan yang menyediakan barang atau jasa yang diproduksi atau jdiual kepada konsumen wajib mematuhi LPCRI.

Lihat pada People's Republic of China Law on Protection of the Rights and Interests of Consumers

Undang-undang Inspeksi Impor dan Ekspor.

The Law on the Inspection of Import and Export Commodities and its Implementing Regulations. Undang-undang ini berlaku untuk semua komoditas impor dan ekspor, termasuk produk makanan, yang tercantum dalam Katalog Komoditas Impor dan Ekspor yang Wajib Diperiksa (Catalog of Import and Export Commodities).

Lihat pada Law of the People’s Republic of China on Import and Export Commodity Inspection (www.gov.cn)

Undang-undang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

The Law on Entry and Exit Animal and Plant Quarantine. Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya mengatur karantina dan inspeksi:

·         Hewan, tanaman, dan produk terkait yang masuk, keluar, atau transit melalui Tiongkok.

·         Wadah, bahan pengemas, dan bahan alas yang berisi atau membawa hewan, tanaman, dan produk terkait.

·         Sarana transportasi dari epidemi hewan/tumbuhan atau daerah yang terinfeksi

Undang-Undang Standardisasi.

Standardization Law of the People’s Republic of China.

Undang-undang ini diberlakukan untuk memperkuat pekerjaan standardisasi, meningkatkan kualitas produk dan layanan, mempromosikan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, memastikan kesehatan manusia dan keamanan jiwa dan harta benda masyarakat, menjaga keamanan nasional dan lingkungan hidup, dan meningkatkan tingkat pembangunan ekonomi dan sosial.

Lihat pada Standardization Law of the People’s Republic of China.

3. Regulasi.

Regulasi Keamanan Pangan Impor dan Ekspor

Administrative Measures on Import and Export Food Safety (GACC Decree 249).

GACC Decree 249, mencakup berbagai persyaratan termasuk evaluasi dan peninjauan sistem manajemen keamanan pangan asing; pendaftaran fasilitas di luar negeri; pengarsipan catatan oleh importir, eksportir, dan agen komersial; karantina dan inspeksi; pelabelan produk; dan peringatan risiko keamanan pangan.

Lihat selengkapnya pada Decree of The GACC NO.249-GACC-AQSIQ-CIQ-CCIC.

Regulasi Registrasi Produsen Asing

Decree 248.  Regulations on the Registration and Administration of Overseas Producers of Imported Food. Decree 248 mewajibkan pendaftaran produksi makanan dan fasilitas penyimpanan dingin di luar negeri tertentu yang mengekspor sebagian besar makanan, dan sejumlah kecil pakan ternak, produk ke Tiongkok.

Lihat pada GACC Decree No. 248: Registration of Overseas Manufacturers of Imported Food.

Batas Kontaminan dalam Pangan (GB 2762 – 2022)

Standar keamanan pangan nasional terkait batas kontaminan dalam yang merupakan standar wajib yang berlaku sejak 30 Juni 2023. Kontaminan yang ditetapkan dalam Standar ini merujuk pada kontaminan selain residu pestisida, residu obat hewan, racun biologis, dan zat radioaktif. Standar tersebut dapat dilihat disini

 Tingkat kontaminan maksimum dalam produk ikan:

·      Lead: 0.5 ppm

·      Mercury: 1.0 ppm (for carnivores)

·      Mercury: 0.5 ppm (other fish)

·      Inorganic arsenic: 0.1 ppm for finfish / 0.5 ppm for all other fish

·      Cadmium: 0.1 ppm (finfish only)

·      Total PCB: 2.0 ppm

·      PCB 138: 0.5 ppm

 

Bahan Tambahan Pangan (GB2760-2015)

Standar ini menetapkan prinsip-prinsip penerapan bahan tambahan pangan, jenis bahan tambahan pangan yang diizinkan, ruang lingkup penerapan, dan tingkat maksimum atau tingkat residu. Menurut peraturan keamanan pangan Tiongkok, semua bahan formula pangan yang diimpor harus masuk dalam daftar yang disetujui NHC (Komisi Kesehatan Nasional Tiongkok), termasuk bahan tambahan pangan, pewarna yang dapat dimakan, suplemen nutrisi, dll. NHC memiliki peraturan yang ketat mengenai setiap bahan tambahan pangan, kategori pangan mana yang boleh digunakan, dan batasan kandungan bahan tambahan pangan yang digunakan pada pangan olahan sesuai standar pada GB 2760-2015.

Contoh bahan tambahan pangan yang diijinkan untuk produk perikanan:

 

Bahan Tambahan

Produk

Max Level (g/kg)

Tea polyphenol (TP

09.03 Pre-processed fish and fish products (half-finished product)

0.3

 

09.04 Fully preserved fish and fish products (can be directly consumed)

0.4

Butylated hydroxyanisole (BHA)

09.03.04 Dried fish and fishery product

0.2

Butylated hydroxytoluene (BHT)

09.03.04 Dried fish and fishery product

0.2

 

Standar Keamanan Pangan Nasional untuk residu maksimum obat hewan di produk makanan (GB 31650-2019)

 

Di Tiongkok, regulasi tentang toleransi dan pedoman penggunaan terapeutik dan antibiotik pada produk ikan diawasi secara ketat untuk memastikan keamanan pangan dan kesehatan masyarakat. Regulasi ini terutama diatur oleh Ministry of Agriculture and Rural Affairs (MARA) dan diawasi oleh General Administration of Customs of China (GACC) untuk produk impor

 

Daftar Toleransi dan Pedoman untuk Therapeutants dan Antibiotik

 

Item

Products

Standard

Chloramphenicol

Aquaculture and wild caught fresh water fish

None Detected

Crystal Violet (and Leucocrystal violet)

Aquaculture and wild caught fresh water fish 

None Detected

Furazolidone

Not specified

None Detected

Malachite Green
(and Leucomalachite green)

Aquaculture and wild caught fresh water fish 

None Detected

Nitrofurans

Aquaculture and wild caught fresh water fish

None Detected

Quinolones

Aquaculture and wild caught fresh water fish

≤ 0.1mg/kg

Stilbestrol

Not specified

None detected

Sulfonamide

Aquaculture and wild caught fresh water fish

≤ 0.1mg/kg

Terramycin

Not specified

≤ 0.1mg/kg muscle

Uritrate (Oxolinic Acid)

Eels

≤ 0.3mg/kg muscle and skin

Pelabelan

Untuk produk makanan yang telah dikemas terlebih dahulu (dalam kemasan retail) diharuskan diberikan label produk dalam bahasa Mandarin. Pelabelan di Tiongkok diharuskan untuk diperiksa oleh CIQ (badan inspeksi daerah) pada saat pemberian sertifikat sanitasi di Tiongkok. Jangka waktunya sekitar 1 – 2 minggu. setelah pemeriksaan label, importir akan mendapatkan nomor catatan lolos periksa label dari CIQ. Perlu juga dipastikan dalam kontrak penjualan bahwa label adalah milik eksportir Indonesia untuk memudahkan pengendalian hak intelektual atas produk. Praktek yang umum dari pelaku usaha adalah menempelkan label Mandarin dengan stiker putih di atas kemasan asli (impor, produksi Indonesia); namun praktek umum ini sudah seharusnya dihindari karena sebenarnya tidak diizinkan. Selain itu juga perlu dipastikan distributor atau penjual di Tiongkok mengingat dibutuhkan bukti sertifikat usaha dari pihak tersebut untuk sertifikasi label.

Contoh detail label yang dibutuhkan ini menurut GB 7718 – label untuk makanan pra-kemas dan standar terkait adalah:

·         Nama produk, merek produk

·         Nama produsen, pabrik pengepak, alamat, kontak

·         Nomor batch produksi

·         Berat bersih

·         Tanggal produksi

·         Kelas produk (minyak tumbuhan, minyak dimurnikan, hydrogenasi)

·         Masa berlaku (best before)

·         Cara penyimpanan

·         Lisensi bisnis importir/distributor/agen, nama dan alamatnya

·         Komposisi (diurutkan menurut berat)

·         Kandungan nutrisi.

·         Dapat juga memasukkan daftar alergen

·         Negara produsen (untuk produk impor)

·         Nama pelabuhan masuk (untuk produk impor)

·         Tambahan berdasarkan GB 7901-2008 untuk lada hitam: kelas produk (belum proses, setengah proses atau telah diproses)

Tip:

·         Konsultasikan dengan agen impor atau jasa konsultan impor Tiongkok untuk format dan terjemahan yang tepat.

·         Carilah terjemahan informasi pelabelan maupun standar lain Tiongkok seperti yang dipublikasikan oleh USDA untuk referensi anda 

Untuk produk makanan telah diproses atau pra-kemas importir harus disiapkan sistem pencatatan impor dan penjualannya. Termasuk dalam sistem tersebut adalah catatan nama produk, karakteristik produk, jumlah produk, waktu produksi, nomor impor, waktu kadaluwarsa, eksportir – nama kontaknya, penerimaan barang, dan lainnya. Catatan impor dan distribusi tersebut ditentukan oleh badan CIQ untuk disimpan hingga 2 tahun.

Kemasan.

Kemasan dalam dan luar harus memiliki tanda teks bahasa Mandarin dan Inggris atau Mandarin dan negara ekspor (wilayah) yang kuat, jelas, dan dapat dibaca, yang menunjukkan hal-hal berikut:

·         nama produk dan nama ilmiah

·         Spesifikasi

·         Tanggal Produksi

·         nomor lot

·         umur simpan

·         Kondisi penyimpanan

·         Metode produksi (memancing air laut, memancing air tawar, akuakultur)

·         Area produksi (area penangkapan ikan laut, negara atau wilayah penangkapan ikan air tawar, negara atau wilayah tempat produk akuakultur berada)

·         Semua perusahaan produksi dan pengolahan yang terlibat (termasuk kapal penangkap ikan, kapal pengolahan, dan kapal pengangkut dan cold store independen) nama, nomor registrasi dan alamat (khusus untuk Negara Bagian / Provinsi / Kota)

·         tujuan harus ditandai sebagai Republik Rakyat Tiongkok

Produk Langsung Masuk Pasar domestik.

·         Persyaratan pelabelan harus diterapkan item per item

Produk Tidak Langsung Masuk Pasar domestik.

·         (termasuk bahan baku untuk diproses dan diekspor kembali), palet, kontainer, dan kabin pengiriman dapat digunakan sebagai unit pengemasan independen untuk menunjukkan persyaratan pelabelan

Catatan:

·         Jika liner adalah 'kantong plastik tertutup', label bagian dalam harus dilampirkan pada tas.

·         Jika liner 'tidak tertutup', label bagian dalam tidak diperlukan.

Nomor Registrasi Perusahaan pada Kemasan:

·         Produk ikan dan makanan laut yang diproduksi pada atau setelah 1 Januari 2022, harus ditandai pada kemasan dalam dan luar dengan China's registration number  atau CFIA   unique.establishment number

·         Merupakan tanggung jawab eksportir untuk berkomunikasi dengan importir mereka di Tiongkok untuk memastikan bahwa pengemasan, pelabelan dan penandaan memenuhi persyaratan impor Tiongkok.Documentation requirements

Sertifikasi Produk Perikanan.

Eksportir bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi syarat untuk mengirimkan produk yang disertifikasi.

·         Untuk produk segar dan beku termasuk kerang moluska kerang: Sertifikat Kesehatan untuk produk perikanan.

·         Semua ikan hidup dan makanan laut (ikan, krustasea, dan moluska kerang: Sertifikat Asal dan Sertifikat Kebersihan untuk ikan hidup yang dimaksudkan untuk ekspor untuk konsumsi manusia ke Republik Rakyat Tiongkok

Informasi selanjutnya tentang persyaratan impor dapat dilihat pada General Administrations of Customs of the People's Republic of China (GACC)

Ekspor ke Tiongkok memerlukan salah satu dari dua sertifikat kesehatan berikut, tergantung pada produk yang diekspor:

·         Sertifikat Kesehatan untuk Ikan dan Produk Perikanan

·         Sertifikat Kesehatan untuk Ikan Hidup hasil Budidaya

 Sertifikat kesehatan terpisah harus digunakan untuk dua kategori ini:

·         Ikan dan Hasil Perikanan - termasuk semua spesies ikan, krustasea dan bentuk kehidupan laut lainnya (tidak termasuk ikan hidup, krustasea, moluska dan echinodermata) dan setiap bagian atau produknya

·         Ikan Hidup hasil Budidaya - ikan hidup, krustasea, moluska, dan echinodermata

Impor dan Ekspor Produk Aquatik.

AQSIQ Notice No 286 on Import and Export of Aquatic Product.

China’s General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ) Guozhijian- No.286 (2011) Notice on the Implementation of Administrative Measures on Inspection and Quarantine on Entry and Exit Aquatic Products

Lihat pada downloadreportbyfilename (usda.gov)

Persyaratan Inspeksi dan Karantina Produk Aquatik dari Indonesia 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang relevan dan ketentuan General Administration of Customs of the People's Republic of China dan Quarantine Bureau of the Republic of Indonesia tentang persyaratan karantina dan kesehatan hewan air Indonesia yang diekspor ke Tiongkok, mulai 30 Oktober 2023, hewan air Indonesia yang memenuhi persyaratan relevan berikut diperbolehkan untuk diimpor.

Ketentuan yang ditetapkan sebagai berikut:

1.     Dasar pemeriksaan dan karantina.

2.     Ruang lingkup produk impor:

3.     Persyaratan Perusahaan Produksi:

4.     The requirements of imported products

5.     Packaging and labeling requirements

6.     Pre-export inspection and quarantine and certificate requirements

7.     Requirements for entry inspection and quarantine

8.     Other requirements

Lihat selengkapnya pada pada Regarding the Inspection and Quarantine Requirements for the Edible Aquatic Animals of Indonesia-GACC-AQSIQ-CIQ-CCIC-Cifer-Singlewindow (foodgacc.com)

Daftar Varietas Hewan Perairan untuk Pangan dari Indonesia yang Disetujui

Lihat pada: Aquatic Animals (Edible/Ornamental/Aquaculture)

Type (classification into genus)

category

scientific name

Latin

Chinese

Software

Babylonia

Oriental snail

Veneridae

Cylindidae

Paphia

Hectoria

Natica

Snails

Solen

Bacteria

Crustaceans

Procambarus

Protozoa

Calappa

Mantou crab

Oratosquilla

Orthostomata

Panulirus

Lobster

Scylla

Blue Crab

Birgus

Coconut Crab

Squilla

Mantis shrimp

Thenus

Platypus

fish

Anguilla

Anguilla

Cromileptes

Humpback

Plectropomus

Acanthus

Oxyeleotris

Chiantang genus

Monopterus

Monopterus

Echinoderms

Holothuria

Holothuria

 

Daftar Spesies Indonesia yang Disetujui untuk Hewan Perairan Hias.

Lihat pada: Aquatic Animals (Edible/Ornamental/Aquaculture)

Ikan.

Scientific Name

Latin

Chinese

Acanthuridae

Acanthidae

Alopiidae

thresher shark

Anabantidae

Perchidae

Anguillidae

Anguidae

Aplocheilidae

Monochidae

Apogonidae

Daphneidae

Apteronotidae

Anomaliidae

Atherinidae

Ginkgoidae

Balistidae

Lepidopteronidae

Brachaeluridae

Cylindidae

Caesionidae

Black-tailed family

Callionymidae

Myrididae

Callichthyidae

American catfish

Carangidae

Trevallyidae

Carcharhinidae

Carcharhinidae

Odontaspididae/Carchariidae

Conodontidae

Congridae

Congeridae

Chactodontidae

Acanthidae

Chaetodontidae

Butterflyfish

Channidae

Chrysanthemumidae

Cichlidae

Cichlidae

Cobitidae

Loachidae

Congridae

Congeridae

Cyprinidae (Except cold water fishes,Carassius cuvieri,Tinca tinca L.)

Cyprinidae (except cold water carp, white crucian carp and tench)

Dasyatidae

Stingidae

Diodontidae

Bichonidae

Doradidae

Acanthidae

Gerreidae

Silver Perchidae

Ginglymostomatidae

Glossidae

Gobiidae

Gobiidae

Gymnarchidae

Naked fish

Gymnotidae

Bare-backed electric eels

Gyrinocheilidae

Dipsidae

Hemiscylliidae

Daphneidae

Hemiramphidae

Boidae

Labridae

Wrasses

Lobotidae

pine bream family

Lutjanidae

Snapperidae

Monocentridae

Phytophthidae

Monodactylidae

Bigeye Pomfretidae

Mullidae

Belcheridae

Muraenidae

Morayidae

Myliobatidae

Rayidae

Apteronotidae

Anomaliidae

Notopteridae

Trichodontidae

Octopodidae

Octopusidae

Orectolobidae

Whale Sharks

Osphronemidae

Silopodidae

Osteoglossidae

Osteoglossidae

Ostraciontidae

Boxfish

Parascyllidae

Spotted sharks

Pimelodidae

Catfish family

Polyodontidae

Pyrrhidae

Polypteridae

Polypteridae

Pomacanthidae

Cryptonidae

Pomacentridae

Damselfishidae

Potamotrygonidae

Stingrayidae

Pristiophoridae

Sawsharkidae

Pseudochromidae

Quasidae

Rajidae

Rayidae

Scaridae

Parrotfish

Scatophagidae

Phytophthidae

Scorpaenidae

Daphneidae

Serranidae

Daphneidae

Siluridae

Catfish family

Sphyrnidae

hammerhead shark

Squalidae

Squalidae

Squatinidae

Platysidae

Stegostomatidae

leopard shark

Synbranchidae

Synbranchidae

Synanceiidae

Phytophthidae

Syngnathidae

Sea Dragonidae

Rhinobatidae

Plowshare family

Tetraodontidae

Pufferidae

Rhinidae

Ploughshare family

Rhinobatidae

Plowshare family

Rhynchobatidae

Ploughshare family

Carangidae

Trevallydivision

Toxotidae

Archerfish

Lophiidae

Anchoridae

Triakidae

Rhinophoridae

Crustaceans.

Scientific Name

Latin

Chinese

Coenobitidae

Terrestrial hermit crabs

Hippolytidae

Phytophthidae

Astacoidea

Superfamily Crayfish

Atyidae

Dactyrididae

Cambaridae

Myrididae

Majidae

Spider crab family

Nephropidae

Langoustidae

Gecarcinucidae

Zeidae

Hymenoceridae

Starfish family

Paguridae

Hermit Crabidae

Parathelphusidae

Corbinidae

Porcellanidae

Magnetic Crabs

Portunidae

Portunidae

Stenopodidae

Hedgehog shrimp

     

Software.

Scientific Name

Latin

Chinese

Ampullariidae

Applespiridae

Neritidae

Trichodermaidae

Trochidae

Horseshoeidae

Limidae

Trichodermaidae

Aplysiidae

Aplysia

Octopodidae

Octaceae

     

Echinoderms.

Scientific Name

Latin

Chinese

Strongylocentrotidae

Echinoideae

Asteroidea

starfish

     

Coelenterates.

Scientific Name

Latin

Chinese

Actiniaria

Anemones

Alcyonacea

Soft corals

Antipatharia

Ceratocorales

Cerianthria

Anemones

Cubomedusae

Cubojellyfish

Gorgonacea

Gorgonales

Helioporacea

Coralales

Scleractinia

Stony Coralales

Semaeostomae

Flagostomates

     

Reptiles.

Scientific Name

Latin

Chinese

Testudinidae

Tortoiseidae

Chelidae

Snake-necked turtles

Bataguridae

Teochewidae

Porous animals.

Scientific Name

Latin

Chinese

Clionidae

Spongaceae

Annelids

Scientific Name

Latin

Chinese

Sabellidae

Thysanobranchidae

 

4. Standar.

Standar di Tiongkok terdiri atas setidaknya satu dari lima kategori sebagai berikut:

·         Standar nasional (juga disebut standar “GB”) dapat bersifat wajib atau sukarela.  Standar ini merupakan yang terutama dibandingkan standar lainnya. Komite teknis yang mengembangkan standar nasional atau GB harus diakreditasi oleh lembaga Standardization Administration of China (SAC). Komite teknis ini beranggotakan dari instansi pemerintah, asosiasi industri swasta, perusahaan, dan akademisi.

·         Standar industri, yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait di Tiongkok.

·         Standar lokal atau regional, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

·         Standar perusahaan untuk masing-masing perusahaan.

·         Standar asosiasi, yang dikeluarkan oleh asosiasi.

Contoh standard terkait produk perikanan :

·         GB/T 36395-2024 Technical specifications for frozen fish paste processing

·         GB/T 27988-2024 Technical specifications for salted fish processing

·         GB/T 27624-2024 Processing and operation specifications for fresh and frozen farmed redfin pufferfish

·         GB 31610.4-2023 National food safety standards - Inspection of animal aquatic products and their products for Clonorchis sinensis

·         GB 31660.2-2019 National Food Safety Standard Determination of octylphenol, nonylphenol, bisphenol A, diethylstilbestrol, estrone, 17α-ethinyl estradiol, 17β-estradiol and estriol residues in aquatic products by gas chromatography

·         GB 10144-2005 Hygienic standard for Dried aquatic products of animal origin

·         GB 20941-2016 Good manufacturing practice for fish products processing factory

·         GB 2733-2015 Fresh and frozen marine products of animal origin

·         GB 10136-2015 Aquatic Products of Animal Origin

·         GB 31602-2015 Dried sea cucumber

·         SN/T 2678-2010 Determination of microcystin in fresh water products for import and export. Enzyme-linked immunosorbent assay

·         SB/T 10581-2011 Technical criteria of dried abalone, birds nest, fish maw, and sea cucumber pro-processing

·         SN/T 5636-2023 Qualitative detection method for 16 kinds of fish components Real-time fluorescence PCR method

·         SC/T 9443-2023 Technical Regulations on Physical Marking of Released fish

·         NY/T 4186-2022 Chemical pesticides - Guidelines for fish early life stage toxicity testing

Untuk informasi selenkapnya dapat dilihat dsini.

 

5. Lembaga Berwenang.

   Ministry of Health of the People's Republic of China (MOH)

Ministry of Health of the People's Republic of China adalah departemen eksekutif tingkat kabinet yang berperan memberikan informasi, meningkatkan kesadaran dan pendidikan kesehatan, memastikan aksesibilitas layanan kesehatan, dan memantau kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada warga dan pengunjung di daratan Republik Rakyat Tiongkok.

Website: www.moh.gov.cn

National Health and Family Planning Commission of the People's Republic of China.

Address: No 1 Xizhimen Outer South Road, Xicheng District, Beijing

Postal code: 100044

Telephone: 86(10)-68792114

Email: chinahealthgov@163.com

 

General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC).

GACC adalah lembaga administrasi tingkat kementerian dalam pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN), bea cukai, dan pajak tidak langsung lainnya seperti bea penumpang udara, retribusi perubahan iklim, pajak premi asuransi, pajak TPA dan retribusi agregat, serta bertanggung jawab untuk mengelola impor dan ekspor barang dan jasa ke daratan Cina.

      Website: Home - GACC

Standardization Administration of China.

Organisasi standar yang diberi wewenang oleh  State Council of China untuk melaksanakan tanggung jawab administratif dengan melakukan manajemen terpadu, pengawasan dan koordinasi keseluruhan pekerjaan standardisasi di Tiongkok.

No. 9 Madian Donglu, Haidian District
Beijing 100088
China

Tel: +8610 8226 2644
Fax: +8610 8226 0660
E-mail: sac@sac.gov.cn

SAC Website

 

 


Diterbitkan pada  19 Aug 2022

Produk Perikanan
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
Produk Ekspor Lainnya ke Tiongkok

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Tiongkok)

Tautan Terkait