1. Ketentuan Exspor Produk Perikanan ke Tiongkok.
1.1 Persyaratan Registrasi.
Registrasi AQSIQ:
Informasi tentang persyaratan impor dapat diperoleh dari the General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ) of the People's Republic of China. Rujuk tautan berikut untuk informasi cara registrasi di AQSIQ: https://www.aqsiq.net/application/seafood-register
Registrasi CNCA.
Perusahaan eksportir produk perikanan Indonesia harus terdaftar di Certification and Accreditation Administration (CNCA) of the People's Republic of China, perusahaan yang tidak terdaftar tidak akan diizinkan untuk mengimpor produk perikanan. Rujuk pada situs CNCA: http://english.cnca.gov.cn/
1.2 Sertifikasi Produk Perikanan di Tiongkok.
Ekspor ke Tiongkok memerlukan salah satu dari dua sertifikat kesehatan berikut, tergantung pada produk yang diekspor:
- Sertifikat Kesehatan untuk Ikan dan Produk Perikanan
- Sertifikat Kesehatan untuk Ikan Hidup hasil Budidaya
- Ikan dan Hasil Perikanan - termasuk semua spesies ikan, krustasea dan bentuk kehidupan laut lainnya (tidak termasuk ikan hidup, krustasea, moluska dan echinodermata) dan setiap bagian atau produknya
- Ikan Hidup hasil Budidaya - ikan hidup, krustasea, moluska, dan echinodermata
1.3 Toleransi dan Pedoman.
Tingkat kontaminan maksimum dalam produk ikan:
- Lead: 0.5 ppm
- Mercury: 1.0 ppm (for carnivores)
- Mercury: 0.5 ppm (other fish)
- Inorganic arsenic: 0.1 ppm for finfish / 0.5 ppm for all other fish
- Cadmium: 0.1 ppm (finfish only)
- Total PCB: 2.0 ppm
- PCB 138: 0.5 ppm
Item
|
Products
|
Standard
|
Chloramphenicol
|
Aquaculture and wild caught fresh water fish
|
None Detected
|
Crystal Violet (and Leucocrystal violet)
|
Aquaculture and wild caught fresh water fish
|
None Detected
|
Furazolidone
|
Not specified
|
None Detected
|
Malachite Green
(and Leucomalachite green) |
Aquaculture and wild caught fresh water fish
|
None Detected
|
Nitrofurans
|
Aquaculture and wild caught fresh water fish
|
None Detected
|
Quinolones
|
Aquaculture and wild caught fresh water fish
|
≤ 0.1mg/kg
|
Stilbestrol
|
Not specified
|
None detected
|
Sulfonamide
|
Aquaculture and wild caught fresh water fish
|
≤ 0.1mg/kg
|
Terramycin
|
Not specified
|
≤ 0.1mg/kg muscle
|
Uritrate (Oxolinic Acid)
|
Eels
|
≤ 0.3mg/kg muscle and skin
|
Informasi penting terkait dengan produk perikanan sebagai makanan:
- Food Safety Law of the People’s Republic of China
- Chinese Standards for Food Additives - GB2760-2015
- National Food Safety Standard Maximum Levels of Contaminants in Food - GB 2762-2012
- Code of Hygienic Practice for Fish and Fishery Products Processing Establishment - GB/T 23871-2009
2. Standardisasi di Tiongkok.
(Sumber: Standardization Law of the People’s Republic of China).
Undang-undang ini mengatur tentang standardisasi dengan ketentuan umum diantaranya:
- Standar (termasuk bahan acuan) mengacu pada persyaratan teknis yang perlu diseragamkan dibidang pertanian, industri, jasa, usaha sosial dan bidang lainnya.
- Standar mencakup standar nasional, standar sektor, standar lokal, standar asosiasi dan standar perusahaan.
- Standar nasional dibagi menjadi standar wajib dan standar sukarela. Standar sektor dan standar lokal adalah standar sukarela.
- Standar wajib harus dilaksanakan.
2.1 Standar Nasional Tiongkok.
Standar nasional Tiongkok, juga disebut sebagai Standar Guobiao diklasifikasikan sebagai Wajib atau Direkomendasikan. (Mandatory or Recommended).
Standar wajib memiliki kekuatan hukum seperti halnya peraturan teknis lainnya di Tiongkok. Standar ini diatur undang-undang dan peraturan administratif serta menyangkut perlindungan kesehatan manusia, properti pribadi, dan keselamatan.
Semua standar yang berada di luar klasifikasi ini dianggap sebagai standar yang Direkomendasikan.
Standar GB Tiongkok dapat diidentifikasi sebagai Wajib atau Direkomendasikan dengan kode awalannya, Kode awalan GB adalah standar Wajib, GB/T adalah standar yang Direkomendasikan)
2.2 Standar Sektor.
Standar Sektor dikembangkan dan diterapkan ketika tidak ada Standar GB Nasional, tetapi di mana persyaratan teknis terpadu diperlukan untuk sektor industri tertentu. Standar profesional dikodekan oleh sektor industri.
2.3 Standar Lokal.
Standar Lokal dikembangkan ketika Standar Nasional maupun Standar Sektor tidak tersedia, tetapi persyaratan terpadu untuk keselamatan dan kebersihan produk industri diperlukan dalam satu wilayah.
Kode Standar Lokal:
DB + *Mandatory local standards
DB + */TVoluntary local standards
2.4 Standar Perusahaan.
Standar Perusahaan dapat dikembangkan dan/atau digunakan oleh masing-masing perusahaan, jika Standar Nasional, Standar Sektor, dan Standar Lokal tidak tersedia.
Kode Standar Perusahaan:
Q + *Enterprise standards
3. Standar Produk Perikanan.
Persyaratan mutu untuk produk perikanan di Tiongkok umumnya masih belum terpusat, mengingat banyaknya spesies dan praktek industri yang dapat berbeda.
Standar yang berlaku secara nasional lebih banyak mengatur inspeksi kandungan substansi berbahaya dan umumnya merupakan tanggung jawab dari Kementerian Pertanian Tiongkok (Ministry of Agriculture, www.moa.gov.cn); bentuk ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian juga lebih banyak berupa pengumuman Kementerian yang setingkat dengan standar industri. Standar mutu yang lebih detail juga telah banyak dibuat oleh pemerintah-pemerintah daerah.
Substansi yang dimaksud umumnya adalah antibiotik, antibakteri, logam berat, maupun bahaya mikrobiologis lainnya. Daftar dari beberapa standar tersebut adalah sebagai berikut:
|
Daftar standar perikanan yang berlaku di Tiongkok
Standar Peikanan lainnya dapat dilihat di: http://www.gbstandards.org/GB_Search.asp?word=fish
4. Kebijakan AQSIQ.
Kebijakan tentang impor produk perikanan dan pendaftaran produsen perikanan
Persyaratan terbaru berupa pengumuman-pengumuman dari AQSIQ juga harus diperhatikan mengingat masih adanya gerakan pengetatan keamanan pangan dari pemerintah yang terus-menerus. Beberapa peraturan yang terbaru adalah:
- Perintah AQSIQ nomor 135, mengenai manajemen inspeksi higenitas dan kesehatan produk perikanan untuk impor dan ekspor.
- Perintah AQSIQ nomor 145, mengenai keharusan pendaftaran produsen asing untuk makanan impor. https://www.fas.usda.gov/data/china-aqsiq-revised-implementation-catalogue-registration-under-decree-145
- Serta Pengumuman AQSIQ tahun 2012 nomor 73, mengenai keharusan pendaftaran produsen asing untuk produk makanan yang masuk dalam kategori: daging dan hasil laut.
- Pengumuman AQSIQ tahun 2012 nomor 312 mengenai pengetatan inspeksi higenitas dan kesehatan produk perikanan impor.
-
Produk yang diimpor sesuai dengan permintaan (standar). Importir harus telah memiliki sertifikasi inspeksi dan pemeriksaan penyakit atau telah memiliki bukti telah melakukan kegiatan dagang ekspor ke Tiongkok; jika tidak memenuhi maka tidak diizinkan impor.
- Harus memiliki sertifikat inspeksi sanitasi dan pemeriksaan penyakit dari badan pemerintah negara asal yang telah memenuhi permintaan AQSIQ. Ini sesuai pengumuman AQSIQ tahun 2012 nomor 512, mengenai pemeriksaan yang lebih baik atas sertifikat sanitasi. Jika tidak memliki sertifikat, sertifika belum disetujui oleh AQSIQ maupun sertifikat tidak memenuhi standar AQSIQ maka tidak diperbolehkan impor.
- Jika produsen asing belum masuk dalam daftar yang terakreditasi ini maupun informasi yang didapat dalam inspeksi tidak sesuai dengan daftar akreditasi tersebut maka produk tidak diperbolehkan lolos prosedur impor.
5. Persyaratan Produk Perikanan Olahan Siap Konsumsi.
-
Referensi standar makanan siap konsumsi seperti: GB 2760 mengenai standar higenitas bahan aditif, GB 2763 mengenai batasan maksimum pestisida tersisa, GB/T 4786.6 Pengecekan higenitas mikrobiologi – bakteri e.coli, GB/T 4789.20 pengecekan higenitas mikrobiologi untuk produk makanan dari perikanan, GB 4789.30 pengecekan atas mikrobiologi – bakteri satu inti; GB 5009.11,12,17,28,29,34,35,97,140,141,182,190 mengenai kadar logam berat pada makanan seperti arsenik total, merkuri total, timbal,dll; serta juga kimia berbahaya seperti sakarin sodium, allura red, dll; GB 10114: standar higenitas untuk produk perikanan hewani yang dikeringkan. Serta standar-standar lainnya.
-
Penyampelan inspeksi: dilakukan secara acak di gudang perusahaan dengan sampel untuk produk perikanan hewani berjumlah sekitar 2kg, jika produk ber-batch produksi diambil 16 piece sampel dari tempat-tempat berbeda pada gudang. Jumlah sampel yang sama akan juga diperoleh di jalur retail bawah.
-
Inspeksi akan dilakukan menggunakan standar higenitas yang berlaku seperti telah disebutkan di referensi di atas. Misalnya sesuai dengan GB 10114-2005, maka batasan maksimum untuk logam berat adalah: arsenik (<= 1.0 mg/kg), timbal (<= 0.5 mg/kg), keasaman lemak - KOH (<= 130 mg/g), peroksida (g/100g); untuk mikrobiologi adalah: total koloni bakteri (<= 30,000 cfu/g), koloni e.coli (<= 30 MPN/100g) dan tidak boleh ada bakteri penyebab sakit seperti salmonela, aflatoxin, dsb.
6. Pelabelan Makanan Dalam Kemasan.
Untuk produk makanan yang telah dikemas terlebih dahulu (dalam kemasan retail) diharuskan diberikan label produk dalam bahasa Mandarin. Pelabelan di Tiongkok diharuskan untuk diperiksa oleh CIQ (badan inspeksi daerah) pada saat pemberian sertifikat sanitasi di Tiongkok. Jangka waktunya sekitar 1 – 2 minggu. setelah pemeriksaan label, importir akan mendapatkan nomor catatan lolos periksa label dari CIQ. Perlu juga dipastikan dalam kontrak penjualan bahwa label adalah milik eksportir Indonesia untuk memudahkan pengendalian hak intelektual atas produk. Praktek yang umum dari pelaku usaha adalah menempelkan label Mandarin dengan stiker putih di atas kemasan asli (impor, produksi Indonesia); namun praktek umum ini sudah seharusnya dihindari karena sebenarnya tidak diizinkan. Selain itu juga perlu dipastikan distributor atau penjual di Tiongkok mengingat dibutuhkan bukti sertifikat usaha dari pihak tersebut untuk sertifikasi label.
Contoh detail label yang dibutuhkan ini menurut GB 7718 – label untuk makanan pra-kemas dan standar terkait adalah:
- Nama produk, merek produk
- Nama produsen, pabrik pengepak, alamat, kontak
- Nomor batch produksi
- Berat bersih
- Tanggal produksi
- Kelas produk (minyak tumbuhan, minyak dimurnikan, hydrogenasi)
- Masa berlaku (best before)
- Cara penyimpanan
- Lisensi bisnis importir/distributor/agen, nama dan alamatnya
- Komposisi (diurutkan menurut berat)
- Kandungan nutrisi.
- Dapat juga memasukkan daftar alergen
- Negara produsen (untuk produk impor)
- Nama pelabuhan masuk (untuk produk impor)
- Tambahan berdasarkan GB 7901-2008 untuk lada hitam: kelas produk (belum proses, setengah proses atau telah diproses)
Tip:
|
General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China, Alamat: Jalan Ma Dian Lu No. 9., Haidian Area, Beijing, Tiongkok. Kode Pos 100088. Website: https://www.aqsiq.net/
Untuk produk makanan telah diproses atau pra-kemas importir harus disiapkan sistem pencatatan impor dan penjualannya. Termasuk dalam sistem tersebut adalah catatan nama produk, karakteristik produk, jumlah produk, waktu produksi, nomor impor, waktu kadaluwarsa, eksportir – nama kontaknya, penerimaan barang, dan lainnya. Catatan impor dan distribusi tersebut ditentukan oleh badan CIQ untuk disimpan hingga 2 tahun.
7. Proses Pendaftaran Importir online CIQ untuk perolehan sertifikat sanitasi
Untuk importir di Tiongkok poin-poin utama pendaftaran sertifikat sanitasi kepada CIQ (badan inspeksi tingkat daerah) adalah di bawah ini. Perlu diingat selain CIQ juga ada organisasi pusatnya yaitu AQSIQ (Badan administrasi umum pengawasan mutu, inspeksi dan karantina Tiongkok yang memiliki departemen impor dan ekspor otoritas keamanan makanan). Contoh yang digunakan dalam penjelasan kali ini utamanya berasal adalah provinsi Guangdong. Periode pemeriksaan untuk pengeluaran sertifikat disebut dalam waktu 20 hari kerja sejak tanggal penerimaan dapat memberikan keputusan persetujuan atau tidak nya untuk pemberian sertifikat. CIQ Guangdong menyebut prosedur ini bebas biaya.
- Tahap pertama: Persiapan dokumen. Langkah awal importir (yang pertama kali mengimpor) adalah menghubungi CIQ Guangdong untuk persiapan dan konfirmasi kesiapan pendaftaran. Dokumen untuk pendaftaran termasuk surat izin industri atau saham, sertifikat nomor grup usaha dan identitas diri (KTP) perwakilan hukum, sertifikat izin industri untuk ekspor dan impor, sertifikat pendaftaran badan inspeksi dan karantina luar (jika inspeksi dan karantina diatur melalui lembaga lainnya), sertifikat lembaga hukum, bukti registrasi pajak negara dan daerah, penjelasan mengenai penjualan maupun impor produk makanan selama tiga tahun terakhir (jenis dan jumlah), rencana impor tahunan (jenis, jumlah, negara asal, penggunaan, dll), surat deklarasi itikad usaha dan hukum yang baik (misalnya bukti kepemilikan aset tanah, kepemilikan jaringan penjualan dan penyedia barang) dan lainnya. Dokumen yang dibutuhkan umumnya boleh dalam bentuk fotokopi.
*** dalam permintaan dokumen ini tampak adanya perbedaan dari satu daerah ke daerah lainnya. Misalnya perbedaan ada pada: adanya dokumen tambahan untuk sertifikat manajemen mutu dan keamanan industri, informasi departemen perusahaan atau posisi yang berhubungan dengan keamanan pangan, rencana penjualan-manajemen-penyimpanan gudang barang impor. Sedangkan data penjualan dan impor yang dibutuhkan hanya 2 tahun terakhir.
*** bergantung pada daerah, beberapa (misalnya Beijing) telah mengizinkan untuk menerima data pendaftaran online sebagai pendaftaran importir. Setelah menyelesaikan pendaftaran ini importir akan mendapat nomor registrasi dan nomor pengecekan.
- Tahap kedua: Pendaftaran aplikasi online, ini memerlukan hardware khusus (aplikasi pertama). Sejak November 2004, pendaftaran izin karantina dan sertifikasi sanitasi makanan hewan dan tumbuhan sudah dapat diselesaikan secara lengkap melalui aplikasi online. Syaratnya perusahaan harus memiliki hardware khusus dari perusahaan yang ditunjuk pemerintah Tiongkok. Untuk daerah Guangzhou adalah perusahaan 广州九城公司, Telp: +86 - 020 - 38310245-807 dan 广州新城通数码科技有限公司, Telp: +86 - 020 - 38477000. Perusahaan pertama juga dapat memberikan jasa pendaftaran prosedur online. Kunci elektronik dari hardware dua perusahaan tersebut lalu diserahkan kepada CIQ Guangdong bagian manajemen pangan, dan setelah pengisian <> serta dibuka koneksi barunya oleh CIQ dapat menyelesaikan pendaftaran. Namun secara singkat dua perusahaan di atas juga menyediakan jasa perwakilan untuk menyelesaikan seluruh prosedur tersebut.
- Tahap ketiga: Setiap kali pendaftaran izin sanitasi <<进境动植物检疫许可证申请表>> kepada CIQ Guangdong dapat dilakukan melalui website/layanan online. Untuk Guangdong bisa juga dilakukan dari website dua penjual hardware di atas. Misalnya di www.itownet.cn untuk hardware dari 信城通电子密钥的企业.
- Tahap ke-empat: Setiap kali aplikasi pendaftaran baru harus juga menyerahkan dokumen pendukung di kantor CIQG. Sebagai contoh di daerah Guangdong, pendaftar harus mengisi << formulir aplikasi karantina hewan dan tumbuhan>> secara online di Internet dengan alamat www.gdciq.gov.cn pada menu “业务频道”, setelah pengisian harus mengirimkan bentuk cetak ke CIQ Guangdong. Bagi perusahaan yang telah mendaftar sebelumnya dapat mengumpulkan juga sertifikat sanitasi sebelumnya, terutama untuk mengurangi prosedur atas produk dari negara yang sama atau tempat produksi yang sama. Selain itu juga diharuskan menyertakan dokumen tanda tangan atas formulir pemeriksaan awal (《进境动植物检疫许可初审考核报告表》) dari badan mutu dan inspeksi pelabuhan maupun badan lokal dari tempat produksi. badan inspeksi pelabuhan. *juga disebutkan kemungkinan untuk adanya kebutuhan dokumen khusus sesuai kebutuhan.
- Tahap kelima: CIQ (biro daerah) akan melakukan pendaftaran ke AQSIQ (badan mutu nasional).
- Tahap keenam: Memperoleh izin.Untuk informasi lebih lanjut berkaitan dengan prosedur impor Tiongkok, terutama untuk informasi prosedur CIQ Guangzhou. Pengecekan status pendaftaran dapat dilakukan secara online dari infrastruktur pendaftaran yang telah dibuat. Jika status menunjukkan telah adanya publikasi sertifikat maka dapat menuju kantor daerah pendaftaran di Tiongkok untuk mendapatkan izin sertifikasi tersebut.