Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Produk Tekstil ke Tiongkok

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Tiongkok.

1. Undang-Undang.

Undang-Undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Konsumen.

Law of the People's Republic of China on Protection of the Rights and Interests of the Consumers – 1994. Undang-undang ini dirumuskan untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen yang sah, untuk menjaga tatanan sosial ekonomi, dan untuk mempromosikan perkembangan ekonomi pasar sosialis yang sehat.

Lihat selengkapnya disini.

Undang-undang Mutu Produk.

Product Quality Law of the People's Republic of China – 2000/ Undang-Undang ini dirumuskan untuk tujuan memperkuat pengawasan dan pengendalian kualitas produk, meningkatkan tingkat kualitas produk, mengklarifikasi tanggung jawab atas kualitas produk, melindungi hak dan kepentingan konsumen yang sah dan menjaga tatanan sosial ekonomi.

Lihat selengkapnya disini.

Undang-undang Standardisasi.

Standardization Law of the People's Republic of China – 1989. Undang-undang ini diberlakukan untuk tujuan mengembangkan ekonomi komoditas sosialis, mempromosikan kemajuan teknologi, meningkatkan kualitas produk, meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi, dan menjaga kepentingan Negara dan rakyat sehingga pekerjaan standardisasi dapat memenuhi kebutuhan modernisasi sosialis dan pengembangan hubungan ekonomi dengan negara asing.

Lihat selengkapnya disini.

Undang-undang Identifikasi Produk Serat Tekstil

Textile Fiber Products Identification Act. Aturan yang mengharuskan penjual untuk, antara lain, melampirkan label pada setiap produk tekstil tertutup yang mengungkapkan: (1) Nama generik produk; (2) persentase, berdasarkan berat, serat penyusunnya; (3) nama di mana produsen atau perusahaan yang bertanggung jawab lainnya melakukan bisnis atau, sebagai penggantinya, nomor identifikasi terdaftar perusahaan; dan (4) nama negara tempat produk diproduksi.

Lihat selengkapnya disini.

Produk Tekstil
  • 1. Undang-Undang.
  • 2. Regulasi.
  • 2.3 Sistem Pengawasan Persyaratan Teknis.
  • Contoh Label
  • 3. Standar.
  • 4. Lembaga Berwenang.
  • 5. Informasi Lainnya.

Tautan Terkait