1.Undang-Undang.
Undang-Undang Keamanan Pangan (Perubahan 2021).
Undang-undang ini dikembangkan untuk menjamin keamanan pangan dan melindungi kesehatan fisik dan keselamatan jiwa masyarakat.
Ketentuan yang ditetapkan pada undang-undang ini antara lain:
- Produksi dan pengolahan makanan (selanjutnya disebut sebagai "produksi makanan") dan penjualan makanan dan layanan katering (selanjutnya disebut sebagai "perdagangan makanan").
- Produksi dan perdagangan aditif makanan.
- Produksi dan perdagangan bahan kemasan, wadah, deterjen, dan desinfektan untuk makanan dan peralatan dan peralatan untuk produksi dan perdagangan makanan (selanjutnya disebut sebagai "produk terkait makanan").
- Penggunaan aditif makanan dan produk terkait makanan oleh produsen dan pedagang makanan.
- Penyimpanan dan transportasi makanan.
- Manajemen keamanan makanan, aditif makanan, dan produk terkait makanan.
Pangan yang diekspor ke Tiongkok harus mematuhi ketentuan pada undang-undang ini serta undang-undang terkait lainnya, dan peraturan administratif serta persyaratan standar keamanan pangan Tiongkok, serta harus bertanggung jawab atas isi label dan instruksi.
Lihat selengkapnya disini.
Undang-Undang Standardisasi.
Standardization Law of the People's Republic of China – 1989. Undang-undang ini diberlakukan untuk tujuan mengembangkan ekonomi komoditas sosialis, mempromosikan kemajuan teknologi, meningkatkan kualitas produk, meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi, dan menjaga kepentingan Negara dan rakyat sehingga pekerjaan standardisasi dapat memenuhi kebutuhan modernisasi sosialis dan pengembangan hubungan ekonomi dengan negara asing.
Lihat selengkapnya disini.
2. Regulasi.
Regulasi Pendaftaran dan Administrasi Produsen Makanan Impor Luar Negeri
Pada bulan April 2021, General Administration of Customs China (GACC) mengeluarkan dua keputusan yang direvisi;
- Keputusan GACC 248: Peraturan tentang Pendaftaran dan Administrasi Produsen Makanan Impor Luar Negeri, yang mewajibkan semua produsen, pengolah, dan fasilitas penyimpanan makanan di luar negeri untuk mendaftar ke Administrasi Umum Bea Cukai Tiongkok.
- Keputusan GACC 249: Tindakan Administratif tentang Keamanan Pangan Impor dan Ekspor, yang mencakup berbagai persyaratan ekspor pangan ke Tiongkok, termasuk pendaftaran fasilitas di luar negeri, pencatatan oleh importir dan eksportir, karantina dan inspeksi, dan pelabelan produk. Menurut ketentuan Keputusan GACC 249 Pasal 15, nomor registrasi GACC perusahaan produksi luar negeri perlu dicetak pada Pelabelan Tiongkok untuk pangan impor, kemudian dapat melewati proses Bea Cukai Tiongkok secara normal.
Pelabelan.
Ministry of Health Bulletin 2011 No. 12 adalah buletin yang menetapkan persyaratan dasar pelabelan pangan yang diatur oleh Administrative Measures of Food Labeling. Pangan pra-kemasan harus memenuhi standar nasional wajib tentang pelabelan pangan pra-kemasan melalui standar GB 7718-2011 dan pelabelan nutrisi makanan pra-kemasan standar GB 28050-2011. Secara singkat, label pangan harus menyertakan nama makanan, nama, alamat dan informasi kontak produsen, tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa dan daftar bahan.
Contoh elemen dasar pelabelan makanan.
Pangan/Makanan kemasan harus diberi label dan harus menyertakan informasi berikut:
- Nama, spesifikasi, konten bersih, dan tanggal produksi;
- Tabel bahan atau formulasi;
- Nama produsen, alamat dan informasi kontak;
- Umur simpan;
- Kode standar produk;
- Persyaratan penyimpanan;
- Nama generik aditif makanan seperti yang digunakan dalam standar nasional;
- Nomor Izin Produksi; dan
- Informasi lain yang harus ditunjukkan sesuai dengan ketentuan, dan standar keamanan pangan yang berlaku.
Bahan Tambah Pangan.
Health Planning Commission Bulletin 2014 No. 21. Menetapkan persyaratan bahan tambah pangan melalui GB 2760-2014 - Food Additives.
Menurut peraturan keamanan pangan Tiongkok, semua bahan formula makanan yang diimpor harus masuk dalam daftar yang disetujui National Health Commission (NHC), Komisi Kesehatan Nasional Tiongkok, termasuk bahan tambahan makanan, pewarna yang dapat dimakan, suplemen nutrisi, dll.
Berikut persyaratan bahan tambah pada pangan produk kopi menurut standar GB 2760-2014.
Nama Bahan Tambahan Makanan |
Fungsi |
Batas Maksimum (g/kg) |
Benzoic acid, sodium benzoate |
Pengawet pada kopi berbasis minuman |
1.0 |
Neotame |
Pemanis pada kopi berbasis minuman |
0.05 untuk bubuk minuman |
Propylene glycol alginate |
pengental, pengemulsi, penstabil pada minuman kopi |
3.0 |
Beta-carotene |
Pewarna pada kopi berbasis minuman |
2.0 untuk bubuk minuman, penggunaan dapat meningkat sesuai |
Succinylated monoglycerides |
Pengemulsi pada kopi berbasis minuman |
2.0 |
Beta-cyclodextrin |
Pengental pada kopi berbasis minuman |
0.5 untuk bubuk minuman, penggunaan dapat meningkat sesuai pengenceran |
Caramel colour class IV – ammonia sulphite process |
Pewarna pada minuman kopi |
0.1 |
L (+) -tartaric acid, dl-tartaric acid |
Pengatur keasaman pada kopi berbasis minuman |
5.0 untuk bubuk minuman, penggunaan dapat meningkat sesuai pengenceran |
Sorbitan monolaurate, sorbitan monopalmitate, sorbitan monostearate, sorbitan tristearate, sorbitan monooleate |
Pengemulsi pada kopi instant |
10.0 |
Diacetyl tartaric acid ester of mono (di) glycerides (DATEM) |
Pengemulsi, pengental pada kopi berbasis minuman |
5.0 untuk bubuk minuman, penggunaan dapat meningkat sesuai pengenceran |
Aspartame |
Pemanis pada kopi berbasis minuman |
0.6 untuk bubuk minuman, penggunaan dapat meningkat sesuai pengenceran |
Vitamine E (dl-α-tocopherol, d-α- tocopherol, mixed tocopherol concentrate) |
Antioksidan pada kopi berbasis minuman |
0.2 |
Sodium stearoyl lactylate, calcium stearoyl lactylate |
Pengemulsi dan penstabli pada kopi berbasis minuman |
2.0 |
Lihat selengkapnya pada Chinese Standards for Food Additives - GB2760-2014 (usda.gov)
3. Persyaratan dan Prosedur.
Persyaratan Ekspor Pangan ke Tiongkok.
Berdasarkan Index Klasifikasi Pangan Tiongkok, kopi merupakan kategori pangan yang terdiri atas:
- Kopi berbasis minuman
- Kopi instant
- Kopi dipanggang (roasted coffee) dengan kategori tingkat resiko rendah
- Biji kopi dipanggang (roasted coffee bean) dengan kategori tingkat resiko rendah
- Biji kopi tidak dipanggang (unroasted coffee bean) dengan kategori tingkat resiko medium
Menurut persyaratan “Registration and Administration of Overseas Producers of Imported Food " (GACC Degree 248) and "Administrative Measures on Import and Export Food Safety" (GACC Degree 249),
- Semua produsen pangan luar negeri, eksportir luar negeri, dan importir Tiongkok harus mendaftar ke GACC,
- Nomor registrasi GACC dari perusahaan produksi luar negeri perlu dicetak pada Pelabelan Tiongkok makanan impor,
- CIQ akan memeriksa Pelabelan Tiongkok makanan impor dan pengambilan sampel menguji produk makanan impor dalam proses Bea Cukai.
Produk kopi termasuk dalam kategori pangan, ketika ekspor ke Tiongkok harus melalui prosedur berikut.
Persyaratan Umum.
Semua pangan yang diekspor ke Tiongkok, baik pangan umum, pangan berisiko, atau pangan khusus, harus melalui prosedur berikut sebagai persyaratan paling mendasar:
- Pendaftaran GACC bagi Eksportir Luar Negeri
- Pendaftaran GACC untuk Produsen Makanan
- Inspeksi CIQ untuk Pelabelan Makanan Cina
- Inspeksi CIQ untuk Bahan Formula Makanan
- Pengujian CIQ untuk Produk Pangan Impor
Prosedur Tambahan untuk Pangan Berisiko
Bila kopi termasuk dalam bahan pangan berisiko, maka
- Selain memenuhi persyaratan umum semua pangan, produsen pangan juga harus menjalani pendaftaran GACC-CNCA tambahan;
- Produsen luar negeri harus memiliki sistem manajemen mutu pangan yang memenuhi persyaratan peraturan kategori makanan iongkok yang sesuai (seperti GMP atau HACCP, dll.), Sistem manajemen mutu ini harus ditinjau dan disahkan oleh otoritas pangan yang kompeten di negara asal, kemudian merekomendasikan kepada GACC untuk pendaftaran.
Prosedur Tambahan untuk Pangan Segar.
Bila produk kopi termasuk dalam pangan segar, sebelum mengekspor ke Tiongkok, eksportir dan importir pangan segar harus mengajukan permohonan ke CIQ (China entry-exit inspection and quarantine) untuk lisensi Karantina untuk hewan dan tumbuhan impor lebih dari 3 bulan sebelumnya.
Lihat selengkapnya pada Bagaimana mengekspor kopi ke Tiongkok
Persyaratan Kopi Hijau (Green Coffee).
Mengacu pada standar (Agriculture Industry Standard (Recommended)) NY/T 604-2020 Green Coffee yang menetapkan istilah dan definisi, persyaratan, pengambilan sampel, aturan penentuan dan aturan inspeksi ulang kopi hijau, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.
Permintaan kondisi eksternal biji:
Indikator |
Permintaan |
||
Produk tingkat 1 |
Produk tingkat 2 |
Produk tingkat 3 |
|
Bau. Rasa |
Kental aroma harum tebal, tidak ada aroma aneh, rasa di mulut sangat baik |
Aroma harum baik, tidak ada aroma aneh, rasa di mulut baik |
Aroma harum agak kurang, tidak ada aroma aneh, rasa di mulut agak kurang |
Bentuk luar |
Warna nya biru hijau atau hijau tua, berbau harum, tidak ada bau aneh. Bentuk bulat atau oval. |
Sifat fisika dan kimia:
Indikator |
Permintaan |
Cara pengetesan |
||
Produk tingkat 1 |
Produk tingkat 2 |
Produk tingkat 3 |
||
Ukuran biji (cm) > |
0.65 |
0.55 |
0.45 |
ISO 4150 |
Biji yang rusak (%) ≤ |
6 |
8 |
10 |
GB/T 15033 |
Kotoran asing, (%), ≤ |
0.1 |
0.2 |
0.3 |
GB/T 15033 |
Perhatian: Ukuran biji hanya digunakan pada produk biji kopi kecil, untuk mencapai standar minimum persentasenya adalah 95% |
Sifat karakteristik |
Permintaan |
Cara pengetesan |
Kadar air (%) ≤ |
12.0 |
ISO 1447 |
Kadar abu (%) ≤ |
5.5 |
GB/T 5009.4 |
Kadar kafein (%) ≤ |
0.8 |
ISO 10095 |
Perhatian: Cara pengetesan kadar air juga boleh menggunakan metode kotak asap dengan suhu 110 derajat celcius selama 60 menit; namun jika ada keraguan dapat menggunakan metode ISO 1447 |
Kemasan.
Setiap kemasan biji kopi harus berasal dari satu daerah, satu jenis, dan satu tingkat mutu. Setiap kemasan berukuran 60 kg +- 0.2 kg, dan kemasannya dijahit tutup. Kemasan harus tertutup rapat, kering, bersih, tidak ada kerusakan, ukuran standar karung goni 100 cm x 70 cm.
Label.
Ada dua label yaitu label luar dan label dalam karung. Label harus mencantumkan: nama produk, standar mutu produk, merek dagang, nama produsen, alamat produsen lengkap, daerah asal produk, berat netto dan bruto, tingkat mutu produk, tahun panen dan tahun pengemasan, negara produksi dan pelabuhan ekspor.
Prosedur Pemeriksaan Ekspor dan Impor Kopi Instan.
Menurut standar (Commodity Inspection Standard (Recommended)) SN/T 1391-2004 Rules for the inspection of instant coffee for import and export, hal=hal berikut harus diperhatikan
- Memasukkan berbagai unsur GB 4789 mengenai keamanan pangan seperti sub bagian no. 3 untuk e.coli, no. 4 untuk salmonela, dan lain-lainnya. Juga memasukkan berbagai bagian GB 5009 seperti no. 11 mengenai arsenik, no. 12 mengenai timbal, dan lainnya.
- Pengetesan dilakukan untuk setiap batas kelipatan 1500 piece. Jumlah sampel untuk 500 piece – 6 buah, 1000 piece – 10 buah, 1500 buah – 12 buah). Untuk produk yang telah di kemas, maka setiap piece yang diambil minimum 100g; jika belum dikemas juga sama namun dengan prosedur higenitas tambahan dengan minimum 100g.
- Pengetesan indera pembau: Mengambil sekitar 5g sampel, diletakkan di atas kertas putih untuk diamati bentuknya, lalu dicampur dengan air mendidih 80 derajat untuk membau. Kemudian setelah dua menit dilihat apakah ada endapan.
- Pengetesan-pengetesan lain dilakukan sesuai dengan GB 4789 dan GB 5009 yang direferensikan pada awal standar ini.
- Kemasan: Mengikuti standar kemasan di RRT, jika tidak ada maka harus menunjukkan kesesuaian dengan standar negara eksportir. Kemasan harus tidak ada cacat, kuat, bersih, kering, tidak beracun, label jelas. Pengecekan juga dengan label yang sebelumnya telah didaftarkan. Beberapa detail yang berkenaan dengan pelabelan :
- Setiap olahan kopi harus mendapatkan audit CCIB (China Commodity Inspection Bureau) dan harus mencantumkan label tersebut pada kemasan sebelum memasuki RRT.
- Kemasan konsumen pada kopi instan harus memasukkan nama, bahan yang digunakan/komposisi, negara asal, tanggal produksi, informasi penyimpanan, tanggal kadaluwarsa dan nama penanggung jawab distribusi di RRT.
- Label dengan terjemahan bahasa mandarin yang ditempelkan harus ditempel pada posisi yang sama. Sampel dengan penempelan stiker tersebut akan diverifikasi oleh CIQ.
- Pengambilan kesimpulan pengetesan: Jika sesuai maka akan diberikan keterangan memenuhi standar yang berlaku selama dua bulan. Jika tidak sesuai maka diperbolehkan melakukan ujicoba ulang maksimum 1x dengan jumlah sampel yang diperbesar.
4. Standar.
Standar di Tiongkok terdiri atas setidaknya satu dari lima kategori sebagai berikut:
- Standar nasional (juga disebut standar “GB”) dapat bersifat wajib atau sukarela. Standar ini merupakan yang terutama dibandingkan standar lainnya. Komite teknis yang mengembangkan standar nasional atau GB harus diakreditasi oleh lembaga Standardization Administration of China (SAC). Komite teknis ini beranggotakan dari instansi pemerintah, asosiasi industri swasta, perusahaan, dan akademisi.
- Standar industri, yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait di Tiongkok.
- Standar lokal atau regional, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
- Standar perusahaan untuk masing-masing perusahaan.
- Standar asosiasi, yang dikeluarkan oleh asosiasi.
Tiongkok menerapkan beberapa standar untuk produk kopi dan olahannya. Standar-standar tersebut umumnya juga mengaplikasikan sebagian dari standar makanan nasional (GB 4789), standar kesehatan bahan aditif tambahan makanan (GB 2760), standar logam berat (GB 5009). Pada standar GB 4789, Tiongkok mengatur mengenai batas maksimum berbagai unsur kesehatan seperti bakteri salmonela, e. Coli, racun, parahemoliticus, shigellae, dan lain-lain; sedangkan pada standar GB 5009 diatur mengenai kandungan arsenik, merkuri, florin, nitrit, klorin, aflatoxin dan lainnya.
Standar Umum Produk Pangan
- GB 2761-2017 Level maksimal mikotoksi pada pangan
- GB 2762-2017 Level maksimal kontaminan pada pangan
- GB 2763-2016 Level residu pestisida maksimal pada pangan
- GB 29921-2013 Batas pathogen pada pangan
- GB 2760-2014 Standar penggunaan bahan tambahan pangan
- GB 9685-2016 Standar penggunaan bahan tambahan pada container pangan dan material pengemasan
- GB 14880-2012 Standar mengenai Zat Fortifikasi Gizi pada Makanan
- GB 7718-2011 Standar pelabelan makanan kemasan
- GB 28050-2011 Standar pelabelan nutrisi pada makanan kemasan
- GB 13432-2013 Pelabelan makanan kemasan spesial untuk diet
- GB 29924-2013 Standar umum untuk pelabelan pada bahan tambahan pangan
Standar Kopi.
- GB/T 19181-2018 Kopi Hijau – Pedoman pada metode spesifikasi
- SN/T 4320-2015 Peraturan Inspeksi dan Karantina Ekspor dan Impor Biji Kopi Arabika
- GB/T 30767-2014 Kopi berbasis minuman
- GB/T 18007-2011 Kopi dan Produk Kopi – Vocabulary
- GB/T 15033-2009 Kopi Hijau - pemeriksaan penciuman dan visual kopi hijau serta penentuan benda asing dan cacat
- NY/T 922-2004 Regulasi teknis untuk penanaman kopi
- NY/T 234-2020 Sampel biji kopi hijau dan benih
- NY/T 605-2021 Analisis ukuran partikel kopi hijau secara manual dan pengayakan mekanis
- NY/T 605-2021 Kopi dipanggang
- NY/T 4241-2022 Kopi hijau dan dipanggang - penentuan kepadatan curah biji utuh secara aliran bebas
Selengkapnya dapat dilihat pada China coffee Standards, GB standards
5. Lembaga Berwenang.
Ministry of Health of the People's Republic of China (MOH)
Ministry of Health of the People's Republic of China adalah departemen eksekutif tingkat kabinet yang berperan memberikan informasi, meningkatkan kesadaran dan pendidikan kesehatan, memastikan aksesibilitas layanan kesehatan, dan memantau kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada warga dan pengunjung di daratan Republik Rakyat Tiongkok.
Website: www.moh.gov.cn
National Health and Family Planning Commission of the People's Republic of China.
Lembaga standardisasi dan akreditasi di Tiongkok:
- The Standardization Administration of China (SAC) lembaga pusat untuk semua aktivitas yang terkait dengan pengembangan dan penyebaran standar nasional di Tiongkok
- The China National Certification and Accreditation Administration (CNCA) mengkoordinasikan sertifikasi dan pengujian wajib
Standardization Administration of China (SAC),
SAC adalah badan utama di bawah State Administration for Market Regulation (SAMR) yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang berkenaan dengan perumusan dan pengesahan standar nasional di Tiongkok.
Certification and Accreditation Administration (CNCA)
CNCA adalah unit di bawah State Administration for Market Regulation (SAMR) yang bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan sertifikasi dan pengujian wajib di Tiongkok. CNCA merupakan otoritas yang berwenang dalam hal China Compulsory Certification (CCC).
General Administration of Custom China (GACC).
GGAC memiliki ruang lingkup pengawasan terhadap semua importir, eksportir, produsen, agen bea cukai luar negeri dan dalam negeri yang terkait dengan perdagangan impor & ekspor Tiongkok.
CQC adalah badan layanan mutu yang disetujui oleh pemerintah Tiongkok, dengan nomor persetujuan badan sertifikasi 001.
General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ)
General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China (AQSIQ) adalah organ administrasi kementerian langsung di bawah State Council of the People’s Republic of China yang bertanggung jawab atas kualitas nasional, metrologi, inspeksi komoditas, karantina kesehatan masuk-keluar, karantina hewan dan tumbuhan masuk-keluar, ekspor-impor Keamanan pangan, sertifikasi dan akreditasi, standardisasi, serta penegakan hukum administratif.