1. Standardisasi di Tiongkok.
(Sumber: Standardization Law of the People’s Republic of China).
Undang-undang ini mengatur tentang standardisasi dengan ketentuan umum diantaranya:
- Standar (termasuk bahan acuan) mengacu pada persyaratan teknis yang perlu diseragamkan dibidang pertanian, industri, jasa, usaha sosial dan bidang lainnya.
- Standar mencakup standar nasional, standar sektor, standar lokal, standar asosiasi dan standar perusahaan.
- Standar nasional dibagi menjadi standar wajib dan standar sukarela. Standar sektor dan standar lokal adalah standar sukarela.
- Standar wajib harus dilaksanakan.