Ekspor Produk Hasil Hutan (Kayu) ke Tiongkok

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Tiongkok.

1. Informasi Umum

Hasil Hutan.

Produk hasil hutan mencakup produk yang berasal dari hutan, baik berupa bahan mentah maupun produk olahan, yang digunakan untuk berbagai keperluan.

Produk hasil hutan dikelompokan sebagai berikut:

1.     Produk Kayu

-       Kayu mentah yang diperoleh langsung dari penebangan seperti kayu bulat/log;

-       Kayu olahan seperti kayu gergajian, plywood, vebeer dan lainnya;

-       Serat kayu dan pulp sebagai bahan industry kertas;

-       Produk jadi berbahan kayu seperti lantai kayu, barang dekoratif.

2.     Hasil Hutan Non-Kayu : Bambu, rotan

3.     Produk ekstraktif dari Hutan : Minyak esensial

Nota Kesepahaman Perdagangan Kayu Ilegal

Nota kesepahaman perdagangan kayu ilegal telah disepakati dengan Australia, Burma, Indonesia, Jepang, Amerika Serikat dan Uni Eropa dalam upaya untuk terlibat dengan produsen dan negara-negara konsumen lainnya untuk memperkuat tindakan terhadap perdagangan kayu ilegal.

2. Undang-Undang.

Undang-undang Kehutanan Revisi 2020.

Forest Law of the People's Republic of China 

Revisi Forest Law of the People's Republic of China pada tahun 2020 menekankan prinsip keberlanjutan dan modernisasi pengelolaan hutan, dengan memperkuat perlindungan lingkungan dan mempromosikan pemanfaatan yang bertanggung jawab. Undang-undang ini mengatur aspek perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan hasil hutan dengan pembagian utama pada dua kategori: hutan untuk manfaat publik dan hutan komersial. Pemanfaatan hutan komersial diizinkan, asalkan dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan tidak merusak ekosistem.

Undang-Undang Pemeriksaan Komoditas Impor dan Ekspor

People’s Republic of China Import and Export Commodity Inspection Law, Undang-undang ini diberlakukan dengan maksud untuk memperkuat pemeriksaan komoditas impor dan ekspor, mengatur pemeriksaan komoditas impor dan ekspor, melindungi kepentingan publik dan hak dan kepentingan sah dari pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan impor dan ekspor, dan mempromosikan kelancaran pengembangan hubungan ekonomi dan perdagangan Tiongkok dengan negara-negara asing.

Lihat pada Law of the People’s Republic of China on Import and Export Commodity Inspection

General Administration of Customs Law and Standards

Mengatur persyaratan bea cukai untuk impor dan ekspor, termasuk dokumen legalitas untuk produk hasil hutan

Lihat pada General Administration of Customs Law and Standards

3. Regulasi.

Legalitas Kayu.

Kerangka legalitas kayu memiliki dua dimensi yang saling terkait: Policy framework for timber legality; dan China’s Timber Legality Verification System (CTLVS).

·         Policy framework for timber legality

·         China’s Timber Legality Verification System

China’s State Forestry Administration (SFA) Tiongkok mempersiapkan kerangka kebijakan legalitas kayu:

·         Dalam jangka pendek, mengeluarkan langkah-langkah untuk mengelola legalitas kayu impor

·         Dalam jangka panjang, kerangka hukum yang lebih luas untuk mengatasi legalitas perdagangan kayu sedang dipertimbangkan.

Administrative Measures for Timber Legality Verification (2022).

Mengatur proses verifikasi legalitas kayu dan produk hutan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum negara asal serta standar di Tiongkok.

China Timber Legality Cerification Standar (CTLVS) berkembang menjadi sistem yang mengatur legalitas kayu dan produk kayu di Cina. CTLVS dikembangkan oleh China National Forest Products Industry Association (CNFPIA) dipertimbangkan sebagai elemen penting dari CTLVS.

Standar menetapkan persyaratan legalitas di tingkat pengelolaan hutan dan di seluruh rantai pengawasan. Persyaratan pengelolaan hutan mencakup pendaftaran perusahaan, pembayaran pajak, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan nasional, hak tenurial, izin pemanenan dan rencana pengelolaan hutan.

Persyaratan Chain of custody mencakup persyaratan legalitas kayu untuk pengolahan dan perdagangan, pengembangan sistem manajemen legalitas kayu, verifikasi legalitas untuk kayu domestik dan impor, manajemen dokumen, transportasi dan penjualan.

Lingkup CTLVS berlaku untuk kayu yang dipanen di dalam negeri dan kayu impor.

Tinjauan Standar Verifikasi Legalitas Kayu

Feature

Timber Legality Verification Standard

Definition of timber legality

 

Refers to the harvesting, transportation, processing and trading of timber in compliance with the laws and regulations of the country in which these activities take place, as well as with the international agreements to which the country is a party

Products covered

The Standard does not include a provision on the scope of the products it intends to regulate. However, the definition of forest enterprises covered by the Standard refers to a broad range of products: sawn timber, plywood, wood furniture, wood flooring and other wood products; pulp and paper; and decorative paper-type categories.

Regulated parties

The Standard applies to forest management enterprises, trading enterprises and processing enterprises. All companies in the supply chain are regulated.

Voluntary/mandatory

The Standard is voluntary.

Incentive mechanism

It is still unclear whether or not there will be an incentive mechanism. China’s planned import measures could provide an incentive for companies to meet the Standard and undertake due diligence as a way of complying with government regulations. Furthermore, the Standard anticipates the need for products to carry a legality label. The ability to use such a label could encourage companies to comply with the standard.

Obligations

Due diligence is a key obligation.

Status of third party certification

Still unclear.

Auditing

The requirements that will regulate the implementation of the standard are still being developed.

Persyaratan Fitosanitari Tiongkok (Phytosanitary Requirements of China).

Persyaratan Kayu Log.

Certification Requirements

Phytosanitary certificate required.

Bark

For debarked logs, tolerances for bark are; 5% on any individual log and 2% on any row of logs. Debarked logs may be carried with untreated logs.

Insects

Free of quarantine pests.

Fungi

Free of quarantine pests.

Soil

Soil is prohibited. Soil clumps that are both thicker than 5 mm. and greater than 25 mm across must be removed. Particular attention must be given to the removal of organic soils.

Other

Free of pathogenic micro-organisms, seeds, cultures of bacteria and virus and other harmful organisms.

Pre-Shipment Inspections

Verification inspection required.

Approved Pre-Shipment Treatments

Fumigation is required for logs that have not been debarked.

Fumigation

In-hold Phosphine fumigation rate:

·         A total of 3.5 g/m3 application required within sealed holds in order to maintain a minimum gas concentration of 200 ppm for 240 hours (10 days).

Note: The fumigation period must be continuous.

·         The date and time of degassing must be documented in the ships log. A top-up during the fumigation period is required

Methyl bromide fumigation rates :

·         80 g/m3 for at least 16 hours at log and ambient temperatures above 15 ˚C

·         120 g/m3 for at least 16 hours at log and ambient temperatures between 5 ˚C to 15 ˚C

Fumigated logs must be segregated from untreated bark-on logs.

Insecticide treatments

Alternative treatment required for bark-on logs only. Details of all insecticide treatment shall be documented by an additional declaration on the phytosanitary certificate.

Persyaratan Wood/ Timber - Sawn

Certification Requirements

Phytosanitary certificate required.

Insects

Free of quarantine pests.

Fungi

Free of quarantine pests.

Soil

Free from soil.

Other

Free of pathogenic micro-organisms, seeds, cultures of bacteria and virus and other harmful organisms.

Pre-Shipment Inspections

Verification inspection required.

Fumigation

Fumigation is required only when quarantine pests are present on the commodity. If fumigation is required it must be carried out no more than 15 days prior to shipment by sea, or no more than 15 days prior to arrival in China if transported by air.

Persyaratan Wood/Timber - Chips

Import Permits or Declarations

Import permit NOT required.
Additional declaration required:
"It is free from any quarantine pests of concern to China"

Certification Requirements

Phytosanitary certificate required.

Bark

Wood chips must be made from debarked wood.

Insects

Free of quarantine pests.

Fungi

Free of quarantine pests.

Soil

Free from soil.

Other

Free of pathogenic micro-organisms, seeds, cultures of bacteria and virus and other harmful organisms.

Pre-Shipment Inspections

Verification inspection required.

Fumigation

Fumigation is required only when quarantine pests are present on the commodity. If fumigation is required it must be carried out no more than 15 days prior to shipment by sea, or no more than 15 days prior to arrival in China if transported by air.

Persyaratan Wood Products - Veneer

Certification Requirements

Phytosanitary certificate required for unprocessed and unpressed timber veneer which has not undergone heat treatment during the processing stage (See general comments below).

Insects

Free of quarantine pests.

Fungi

Free of quarantine pests.

Soil

Free from soil.

Other

Free of pathogenic micro-organisms, seeds, cultures of bacteria and virus and other harmful organisms.

Pre-Shipment Inspections

Verification inspection required for unprocessed and unpressed timber veneer which has not undergone heat treatment during the processing stage (See general comments below).

Fumigation

For unprocessed and unpressed timber veneer fumigation is required only when quarantine pests are present on the commodity. If fumigation is required it must be carried out no more than 15 days prior to shipment by sea, or no more than 15 days prior to arrival in China if transported by air.

General

Where veneer products have been subject to heat treatment during the processing stage China does not require fumigation or any additional heat treatment for this type of products. The consignments can be cleared without a Phytosanitary certificate.

Persyaratan Wood Products - Manufactured

Import Permits or Declarations

Import permit NOT required

Certification Requirements

Phytosanitary certificate required.

A letter from the manufacturer attesting to high temperature or pressure treatment may be accepted in lieu of a phytosanitary certificate for some products.

Insects

Free of quarantine pests.

Fungi

Free of quarantine pests.

Soil

Free from soil.

Other

Free of pathogenic micro-organisms, seeds, cultures of bacteria and virus and other harmful organisms.

Pre-Shipment Inspections

Verification inspection required for phytosanitary certification

Approved Pre-Shipment Treatments

Pre-shipment treatment NOT required.

Persyaratan Wood Products – Packaging (Made from Coniferous Wood)

Import Permits or Declarations

Import permit NOT required

Certification Requirements

Wood packaging material and dunnage must be marked in accordance with ISPM 15.

Phytosanitary certificate not required.

Bark

Wood packaging material and dunnage must be made of debarked wood in accordance with ISPM 15.

Pre-Shipment Inspections

Verification inspection NOT required.

Fumigation

Wood packaging material and dunnage must be treated in accordance with ISPM 15

Heat treatments

Wood packaging material and dunnage must be treated in accordance with ISPM 15

Persyaratan Bahan Kemasan Kayu.

DSAPQ AQSIQ (2014) Letter No. 113. Notice on Adjusting Requirements of Wood Packaging Materials of Import and Export Goods.

Untuk mencegah masuknya hama tanaman yang terkait dengan impor dan ekspor barang, AQSIQ menerbitkan " Procedures of Inspection, Quarantine and Treatment for Wood Packaging Materials of Exported Goods” (No. 69 Administration Order) dan “Procedures of Inspection and Quarantine for Wood Packaging Materials of Imported Goods” (No. 84 Administration Order) pada tahun 2005 sesuai dengan with “ Regulation of Wood Packaging Material in International Trade” ( ISPM (International Standards for Phytosanitary Measures) No. 15).

Ketentuan yang ditetapkan.

I.     Berikut enam jenis bahan kemasan kayu yang tidak berlaku untuk ketentuan AQSIQ (2014) Letter No. 113 serta notise No. 69 dan No.84:

1)    Bahan kemasan kayu seluruhnya terbuat dari kayu tipis (ketebalan 6 mm atau kurang).

2)    Kemasan kayu seluruhnya terbuat dari bahan kayu olahan, seperti triplek atau papan serat yang telah dibuat menggunakan lem, panas atau tekanan, atau kombinasinya.

3)    Wadah untuk anggur dan spirit yang telah dipanaskan selama pembuatan.

4)    Kotak hadiah untuk anggur, cerutu, dan komoditas lain yang terbuat dari kayu yang telah diproses dan/atau diproduksi dengan berbagai cara untuk bebas dari hama.

5)    Serbuk gergaji, serutan kayu dan wol kayu.

6)    Komponen kayu melekat secara permanen pada kendaraan barang dan kontainer.

II.    Bahan Kemasan Kayu harus terbuat dari kayu debarked. Sejumlah potongan kecil kulit kayu yang berbeda secara visual dapat tetap ada jika: lebarnya kurang dari 3cm atau dengan luas permukaan total potongan kulit kayu kurang dari 50 cm persegi.

III.   Selain perlakuan panas (HT) dan fumigasi dengan metil bromida (MB), pemanasan dielektrik (DH) juga dapat diadopsi, yang tunduk pada persyaratan teknis khusus berikut:

1)    Standar untuk pemanasan dielektrik: permukaan kayu memiliki suhu 60 °C atau lebih dalam waktu 30 menit yang disimpan selama satu menit setidaknya setelah penerapan pemanasan dielektrik (seperti microwave).

2)    Persyaratan untuk pemanasan dielektrik:

·         Setidaknya dua set sensor suhu digunakan di tempat di mana bahan kemasan kayu memiliki suhu terendah (yang selalu permukaan kayu).

·         Untuk bahan kemasan kayu yang ketebalan lebih dari 5cm, pemanasan dielektrik dua arah atau multi-arah harus diadopsi.

IV.  Ukuran, font, dan posisi penandaan IPPC pada bahan kemasan kayu dapat bervariasi sesuai kebutuhan, dan namun, pola penandaan harus persegi panjang atau persegi (untuk pola penandaan, lihat Lampiran). Informasi dalam penandaan harus memenuhi aturan yang relevan tanpa penambahan merek dagang atau simbol anti-pemalsuan, dan informasi lain untuk anti-pemalsuan dan penelusuran harus ditunjukkan di luar kerangka penandaan. Sejak 1 September 2014, pola penandaan yang ditentukan dalam Perintah AQSIQ No. 69 dan No. 84 tidak akan digunakan lagi. Bahan kemasan kayu bekas yang telah diterapkan tanda IPPC dianggap memenuhi syarat jika tidak ada hama yang bersangkutan setelah karantina.

V.   Bahan kemasan kayu untuk barang impor dan ekspor dapat digunakan kembali dalam kondisi berikut:

1)    Satuan bahan kemasan kayu yang telah diolah dan memiliki tanda IPPC sesuai dengan Standar No. 15, yang belum diperbaiki, diproduksi ulang atau diubah dan yang telah memenuhi syarat setelah karantina tidak memerlukan perawatan ulang atau penerapan ulang penandaan selama masa pakai unit. Oleh karena itu, negara atau wilayah yang mengekspor barang mungkin berbeda dari yang ditunjukkan oleh penandaan IPPC.

2)    Satu unit bahan kemasan kayu yang diperbaiki berarti bahwa bagian yang diganti tidak melebihi sepertiga dari keseluruhan. Selama perbaikan, kayu yang ditambahkan harus menjalani perawatan karantina dan harus ditandai sesuai dengan itu. Oleh karena itu, bahan kemasan kayu mungkin memiliki lebih dari satu tanda yang berbeda.

3)    Satu unit bahan kemasan kayu yang diproduksi ulang berarti bahwa bagian yang diganti melebihi sepertiga dari keseluruhan. Untuk bahan kemasan kayu yang diproduksi ulang, perlakuan karantina harus dilakukan lagi, tanda asli pada bahan kemasan kayu harus dihilangkan, dan tanda baru harus diterapkan

Regulasi Administratif Impor dan Ekapor Spesie Fauna dan Flora Hampir Punah.

Regulasi ini mengatur perlindungan spesies satwa liar dan tumbuhan yang terancam punah, termasuk kayu dan produk hasil hutan lainnya, sesuai dengan Konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Lihat pada Regulations on Administration of Import and Export of Endangered Wild Fauna and Flora (2020 Revision)

4. Standar

Di Tiongkok, standar untuk peralatan elektronik dan listrik dikembangkan oleh berbagai badan, dengan Standardization Administration of China (SAC) sebagai organisasi utama.

Tingakatan Standar di Tiongkok

Level

Tipe

Contoh

Keterangan

National Standard

Mandatory

GB 38031-2020

The highest level

Recommended

GB/T 8059-2016

"Recommeded" is not voluntary, it should be treated as "mandatory".

Industry Standard

Mandatory

SJ 11237-2001

Issued by the relevant Ministry of PRC, typically.

Recommended

SJ/T 11364-2014

"Recommeded" is not voluntary, it should be treated as "mandatory".

Local Standard

Strengthened or local

DB4426-2001 (Guangdong)

Issued by provinces / autonomous regions / SARs

Group Standard

 

T/CAS 303-2018

Issued by Association

Enterprise Standard

 

Q/BQB 310-2018 (BaoSteel)

Issued by Private Corporation

Standar Hasil Hutan

Kayu (Timber)

·         GB/T 15780-1995: Determination of Moisture Content in Timber

Kayu Lapis dan Panel Lainnya.

·         GB/T 5849-2016: Blockboard

·         GB/T 9846-2015: Ordinary Plywood

·         GB/T 13010-2006: Sliced Veneer

·         GB/T 17656-2008: Concrete Forming Plywood

·         GB/T 18101-2013: Fire Retardant Plywood

·         GB/T 19536-2015: Container Flooring Plywood

·         GB/T 22350-2017: Moulded Plywood

·         GB/T 35216-2017: Structural Plywood

Kayu Lapis LY (Forestry Industry Standards)

·         LY/T 1115-2012: Plywood for Table Tennis Racket/Bat

·         LY/T 1170-2013: Plywood for Tea Packaging Boxes

·         LY/T 1364-2006: Plywood for Railway Passenger Coach

·         LY/T 1417-2011: Birch Plywood For Aircraft

·         LY/T 1599-2011: Rotary Cut Veneer

·         LY/T 2875-2017: Fire Retardant Blockboard

Panel Lainnya GB dan LY Standar

·         GB/T 11718-2009: Medium Density Fibreboard (MDF)

·         GB/T 18958-2013: Fire Retardant MDF

·         GB/T 31765-2015: High Density Fibreboard (HDF)

·         GB/T 4897-2015: Particle Board (Chipboard)

·         GB/T 20241-2006: Laminated Veneer Lumber (LVL)

·         LY/T 1580-2010: Oritented Strand Board (OSB)

Lihat pada Chinese Standard GB/T;GBT;GB;YY/T;QC/T

5. Lembaga Berwenang.

Kementerian Ekologi dan Lingkungan (Ministry of Ecology and Environment (MEE)

MEE, yang sebelumnya bernama Kementerian Perlindungan Lingkungan (MEP) dan Badan Perlindungan Lingkungan Negara (SEPA), menetapkan dan meningkatkan pengelolaan masalah lingkungan dan ekologi Tiongkok. MEE memprakarsai perumusan dan implementasi kebijakan dan rencana nasional.

MEE juga menggalang Belt and Road Initiative Green Development Coalition (BRIGDC), yang beranggotakan aktor-aktor Tiongkok dan internasional dari sektor publik, swasta, dan masyarakat sipil.

The Standardization Administration of China (SAC)

SAC adalah organisasi standar yang diberi wewenang oleh Dewan Negara Tiongkok untuk melaksanakan tanggung jawab administratif dengan melakukan manajemen terpadu, pengawasan, dan koordinasi keseluruhan pekerjaan standardisasi di Tiongkok

Department of Supervision on Animal and Plant Quarantine of AQSIQ

General Administration for Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ) – yang mengawasi permasalahan mutu nasional

6. Informasi Lainnya.

·         Green Supply Chain Standards (Voluntary) Standar sukarela untuk memastikan keberlanjutan dalam rantai pasok produk hasil hutan


Diterbitkan pada  19 Aug 2022

Hasil Hutan (Kayu)
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Tiongkok

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Tiongkok)

Tautan Terkait