1. Undang-Undang.
1.1 Undang-Undang Standardisasi Nasional, B.E. 2551 (2008).
National Standardization Act, B.E. 2551 (2008).
Undang-undang ini mengatur dan mempromosikan standardisasi nasional di seluruh sektor ekonomi dan sosial di Thailand. UU ini memberikan landasan hukum untuk pembuatan standar nasional, mengatur penggunaan standar, dan memberikan kerangka kerja untuk pengembangan sistem standar nasional.
Tujuan utama undang-undang ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri Thailand di pasar internasional melalui pengembangan dan penerapan standar nasional yang terkini dan relevan dengan kebutuhan industri dan konsumen. Dalam hal ini, undang-undang ini memperkuat peran Thai Industrial Standards Institute (TISI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengembangan, pengesahan, dan penerapan standar nasional.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar standar nasional, sehingga menjamin kepatuhan terhadap standar nasional dan meningkatkan kualitas dan keamanan produk dan layanan di Thailand.
1.2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen B.E. 2522 (1979).
Consumer Protection Act B.E. 2522 (1979).
Salah satu ketetapan dalam UU ini adalah tetang hak konsumen untuk mendapatkan keterangan dan informasi yang benar dan memadai tentang mutu barang atau jasa serta kebebasan untuk memilih produk.
Salah satu artikel pada undang-undang ini adalah tentang perlindungan konsumen atas pelabelan produk, dimana produk yang diproduksi atau diimpor untuk dijual di Thailand termasuk pada produk yang dikendalikan (label-controlled goods). Lihat informasi selengkapnya disini.
1.3 Undang-Undang Makanan BE 2522 (AD 1979).
Food Act BE 2522 (AD 1979).
Undang-undang ini berlaku untuk makanan yang diproduksi di dalam negeri atau makanan yang diimpor yang akan dijual di Thailand. Para produsen dan importir diwajibkan untuk memperoleh lisensi sebelum memproduksi dan/atau mengimpor makanan ke Thailand.
Penggunaan, antara lain, bahan tambahan, bahan pembantu dalam proses, vitamin, mineral, makanan baru, zat gizi, dan zat lainnya tunduk pada Undang-undang Makanan. Substansi-substansi tersebut dapat digunakan sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh Undang-undang Makanan.
Menurut undang-undang ini, makanan mencakup bahan makanan atau bahan-bahan yang diperlukan untuk kelangsungan hidup, yang meliputi:
- segala jenis zat yang dimakan, diminum, disimpan di dalam mulut, atau masuk ke dalam tubuh manusia, terlepas dari cara atau cara mereka dikonsumsi, namun tidak termasuk obat-obatan, zat psikotropika, atau narkotika yang diatur oleh undang-undang lain; atau
- substansi yang dimaksudkan untuk digunakan, atau digunakan sebagai, bahan dalam pembuatan makanan, termasuk bahan tambahan makanan, pewarna, dan perasa.
Undang-undang ini mengklasifikasikan makanan ke dalam empat kategori sebagai berikut:
Kategori |
Keterangan |
Contoh |
Specially controlled food |
|
Susu formula bayi modifikasi, makanan bayi, makanan tambahan untuk bayi dan anak kecil, makanan pengontrol berat badan, bahan tambahan makanan, siklamat, dan glikosida steviol, dsb … |
Standardized food |
|
Kopi, garam makan, beras yang difortifikasi vitamin, telur yang diawetkan dengan alkalin, krim, minuman elektrolit, coklat, teh, teh herbal, dsb |
Food with labeling |
|
Roti, tepung beras, saus, produk daging, penyedap rasa, agar-agar dan jeli, permen karet dan permen, produk siap masak dan siap makan, makanan iradiasi, Pangan rekayasa genetika, dll … |
General food |
|
Hewan dan produk hewani, tanaman dan produk nabati, ekstrak atau zat sintetik, nutrients, tepung dan produk tepung, makanan yang dicampur sebelumnya untuk produk siap masak, bumbu, gula, dan rempah-rempah, dsb |
2. Regulasi.
2.1 Label dan Kemasan Makanan.
Secara umum, menurut Notifications No. 367 dan 383, label harus berbahasa Thai, serta menyatakan negara asal produk diproduksi atau diimpor. Notifications No. 367, 182, and 219 menyatakan bahwa jumlah (quantiy) pangan harus dalam satuan metrik.
Persyaratan Dasar Pelabelan.
Informasi minimum berikut harus dicantumkan pada label pangan:
- Nama makanan
- Nomor seri makanan
- Nama dan alamat produsen, pengemas, importir, atau kantor pusat
- Kandungan makanan dalam sistem metrik
- Persentase berat bahan utama dalam urutan menurun
- Informasi alergen
- keterangan bahan tambahan pangan beserta nama atau penggunaan International Numbering System (INS) untuk bahan tambahan pangan
- Jenis perisa yang digunakan, contohnya: ‘natural imitation odor added,’ ‘artificial flavor added,’ ‘natural flavor added,’ atau ‘natural imitation flavor added’
- Tanggal ’best before’
Label Nutrisi
Peraturan tentang pelabelan gizi didasarkan pada Notifikasi Menteri No.182 of B.E. 2541 (1998) dan No. 219 of B.E. 2544 (2001). Pelabelan nutrisi diwajibkan untuk jenis makanan berikut:
- Makanan yang membuat suatu klaim nutrisi tertentu.
- Makanan yang menggunakan nilai gizi dalam promosi penjualan.
- Makanan yang secara khusus menargetkan kelompok konsumen tertentu (contohnya pelajar, eksekutif, lansia, dll.)
- Makanan lain yang ditentukan oleh TFDA.
TFDA mewajibkan kelompok produk makanan olahan berikut untuk mencantumkan label nutrisi dan Guideline Daily Amounts (GDA) sesuai Notifikasi Menteri No. 394. Selain itu, produk 1 hingga 3 diharuskan menampilkan informasi yang menyatakan “Should take less and exercise for a better health.” Produk-produk tersebut adalah sebagai berikut:
- Makanan ringan
- Coklat dan rasa coklat seperti produk
- Produk roti
- Makanan setengah jadi
- Makanan siap saji dingin dan beku
- Minuman
- Teh siap minum dalam bentuk cair dan kering
- Kopi siap minum dalam bentuk cair dan kering
- Susu beraroma
- Susu fermentasi
- Produk susu lainnya
- Minuman kedelai
- Es krim siap saji
Kemasan Makanan.
- Notification of MoPH No.92 B.E. 2548 (1985): Standar wadah keramik plastik dan wadah berlapis logam
- Notification of MoPH No. 295 B.E. 2548(2003): Standar wadah plastik
- Notification of MoPH No. 435 B.E. 2565 (2022) Standar wadah plastik
- Notification of MoPH No. 117 B.E. 2532 (1989): Standar botol susu bayi
2.2 Bahan Tambahan Pangan.
Peraturan utama yang mengatur penggunaan bahan tambahan pangan di Thailand adalah Notifikasi MOPH (No. 281) B.E. 2547 Re: Food Additives (“Food Additives Notification”).
Histori Pembaharuan Notifikasi MOPH (No. 281) B.E. 2547
- MOPH Notification No. 418 B.E.2020 Re: Prescribing the Principle, Conditions, Methods, and Proportion of Food Additives (No.2), Implementation Date : 2020-10-10
- MOPH Notification No. 389 (B.E 2561 (2018)) Re: Food Additives (No.5), Implementation Date : 2018-06-22, status Invalid
- MOPH Notification No. 381 (B.E 2559 (2016)) Re: Food Additives (No.4), Implementation Date : 2016-11-04
- MOPH Notification No. 372 (B.E 2558 (2015)) Re: Food Additives (No.3), Implementation Date : 2015-12-04
- MOPH Notification No. 363 (B.E 2556 (2013)) Re: Food Additives (No.2), Implementation Date : 2014-01-31, status: Invalid
2.3 Persyaratan Perizinan dan Persetujuan Impor Makanan.
- Registrasi Bea dan Cukai (Customs Act B.E. 2469 (A.D. 1926) ("Customs Act").
- Importir harus mendapat lisensi impor dari FDA berdasarkan Food Act, atau lisensi impor dari Ministry of Commerce (MOC) berdasarkan Export and Import of Goods Act BE 2522 (AD 1979), tergantung pada jenis produk.
- Inspeksi dan pengujian makanan impor: inspeksi dilasanakan do perbatasan oleh FDA dan / atau Bea Cukai berdasarkan the Notice of Food and Drug Administration Re Inspection of Foods Imported into the Kingdom.
2.4 Pestisida, Kontaminan, dan Mikroorganisme.
Kementerian Kesehatan Masyarakat menetapkan regulasi (notofikasi) tentang ptisida dan kontaminan dalam makanan:
- Residu pestisida dalam makanan: MOPH Notificaition No. 419 Re: Food Containing Pesticide Residues (Pesticide Residues in Food) No.3
- Kontaminan dan bahan berbahaya: Ministry of Public Health Notification (2020) No 414 Re: Maximum levels for contaminants and toxins in food
- Mikroorganisme: MOPH Notification No. 416 (B.E. 2563 (2020)) Re: Prescribing the Quality or Standard, Principles, Conditions and Methods of Analysis for Pathogenic Microorganisms in Foods
3. Standar.
Contoh Standar Wajib.
- TIS 51-2562 (2019) Pineapple in hermetically sealed containers
- TIS 2622-2556 Fluoro polymer coated utensils in contact with food
- TIS 655 Volume 1-2553; Plastic utensils for food part 1 Polyethylene, Polpropylene, Polystyrene, Poly (Ethlene Terephthalate), Poly (Vinyl Alcohol) and Poly (Methyl Pentene)
- TIS 655 Volume 2-2554; Plastic utensils for food part 2 poly (Vinyl Chloride) polycarbonate polyamide and poly (Methylmethacrylate)
- TIS 655 Volume 3-2554; Plastic utensils for food part 3 acrylonitrile-butadiene-styrene and styrene-acrylonitrile
- TIS 2493 Volume 1-2554 Plastic food containers for microwave oven part 1 for reheating
- TIS 2493 Volume 2-2556 Plastic food containers for microwave Part 2 for single reheating
- TIS 2921-2562 Melamine - Formaldehyde urea - Formaldehyde and melamine - UREA - Formaldehyde utensils for food : Safety requirement
Contoh Standar Food Contact Materials and Packaging.
- TIS 564-2546 Ceramic ware in contact with food : porcelain
- TIS 01-2546 Ceramic ware in contact with food: earthenware
- TIS 602-2546 Ceramic ware in contact with food: stoneware
- TIS 603-2546 Glassware in contact with food
- TIS 655 Volume 4-2561 Plastic utensils for food Part 4 Melamine-formaldehyde urea-formaldehyde and melamine-urea-formaldehyde
- TIS 656-2556 Analytical methods for food contact plastics
- TIS 735-2550 Lacquer for food container
- TIS 776-2552 Plastic straws for food
- TIS 997-2554 Plastic containers for organic acid food
- TIS 1027-2553 Plastic bags for food
- TIS 1069-2552 Colourants for plastics for food contact use
- TIS 1698-2541 General Standards for Labeling of Packaged Foods
- TIS 2093-2544 Plastic acrylic utensils and utensils for food
- TIS 2106-2544 Zinc oxide for food and pharmaceutical use
- TIS 2108-2544 Nylon utensils for food
Contoh Standar Additif Makanan.
- TIS 2868 Volume 1-2560 Analytical Chemistry for Food Additives Volume 1 Nitrite Nitrate Benzoic acid, sorbic acid and sulfur dioxide Chemical analysis methods for food additives Part 1 Nitrite, nitrate, benzoic acid, sorbic acid and sulfur dioxide
- TIS 932-2533 Food additives Food flavour enhancer and seasoning
4. Lembaga Berwenang.
Ministry of Public Health (MoPH).
Kementerian Kesehatan Masyarakat (MOPH); Thai: กระทรวงสาธารณสุข, RTGS: Krasuang Satharanasuk) adalah badan pemerintah Thailand yang bertanggung jawab atas pengawasan kesehatan masyarakat di Thailand.
Website: http://www.moph.go.th
Thailand Food and Drug Administration (TFDA).
TFDA merupakan sebuah instansi dibawah Ministry of Public Health (MOPH) Thailand yang bertanggungjawab menjaga kesehatan masyarakat dengan mengatur dan mengawasi keamanan, kualitas, dan efektivitas makanan, obat-obatan, alat kesehatan, dan kosmetik di Thailand dengan tujuan memastikan bahwa produk-produk yang tersedia untuk konsumen telah memenuhi standar dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat.
Alamat: 88/24 Tiwanon Road, Mueang District, Nonthaburi 11000 THAILAND
Thai Industrial Standards Institute (TISI).
TISI adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengembangan, pengesahan, dan penerapan standar nasional di Thailand. TISI berfungsi sebagai pusat pengembangan standar nasional dan lembaga yang mempromosikan penggunaan standar nasional di seluruh sektor ekonomi dan sosial di Thailand.
5. Informasi Lainnya.
- Cara mengajukan perizinan untuk makanan
- Thailand: Food and Agricultural Import Regulations and Standards Country Report
- Licensing and approvals requirements to import/export food | Thailand | Asia Pacific Food Law Guide | Baker McKenzie Resource Hub
- Thailand renews standard of plastic food containers | Enviliance ASIA
- Food Law Guide - Thailand - Lexology
- Guidelines for the Import based on Ministry of Public Health Notification (2021) No 420 Re: Production Processes, Production Equipments, and Storage of Food Products