Ekspor Produk Produk Kulit ke Brasil

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Brasil.

1. Deskripsi Produk.

Produk kult termasuk pada Bab 41 kode HS World Customs Organization: Kulit dan Kulit Mentah, tidak termasuk produk alas kaki. Lihat selengkapnya disini.

2. Undang-Undang.

Law 4.888/65.

Brasil memiliki undang-undang federal (Law 4.888/65) yang melarang penggunaan pernyataan seperti "ecological leather" atau "synthetic leather". Tujuan undang-undang ini adalah untuk membatasi atau menghilangkan penyalahgunaan terminologi “leather”, bahan yang, selain membedakannya dengan karakteristik estetika dan daya tahannya, juga menonjol karena proses pembuatannya.

Pada undang-undang 4.888/65 dinyatakan bahwa hanya barang-barang yang terbuat dari kulit binatang yang dapat disebut "leather".

Catatan.

Undang-undang ini relevan dengan produk kulit, artinya semua ketentuan mengikat pada produk kulit yang dipasarkan di Brasil.

Law 6.938 of 31 August 1981: National Environmental Policy Act.

Undang-undang (Law 6.938/81) yang menetapkan Kebijakan Lingkungan Nasional Brasil dengan tujuan untuk melestarikan, meningkatkan dan memulihkan kualitas lingkungan dan untuk memastikan bahwa pembangunan sosial-ekonomi berlangsung selaras dengan pelestarian kualitas lingkungan dan keseimbangan ekologis.

Undang-undang ini dapat berhubungan dengan industri penyamakan kulit, dimana terdapat bahan yang dapat membahayakan lingkungan, terutama proses penyamakan “chrome tanning” yang menggunakan beberapa bahan kimia yang dapat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan pencemaran udara, tanah dan air.

Masalah lingkungan utama pada pengolahan kulit yang dapat mempengaruhi pangsa pasar kulit terkait dengan regulasi internasional.

Environmental aspects

Features

Use of azo dyes

Chemical gives color to leather

Use of formaldehyde Used for tanning

Used for tanning

Use of chemicals - Hexavalent chromium

Used for tanning. Heavy metals can contaminate water, bringing risk of deseases such as neural and cancer in some cases, and can be cumulative in the live organisms.

Solid Waste

Significant amount of trimmings, degraded hide, lime sludge, flesh and hair from beamhouse processes.

Effluents

Off-neutral pH, lime, sulfides, hexavalent chromium, Azo dyes are also present

Air emissions of toxic or odor substances

Ammonia, Hydrogen sulplhide

Wastewater treatment Sludge

Coming from tanning and chromium-treatment

 

Catatan.

Undang-undang ini tidak terkait langsung dengan produk kulit tetapi terkait dengan industri penyamakan kulit di Brasil.

3. Regulasi.

Regulasi berikut diterapkan pada industri kulit di Brasil, bukan untuk produk kulit. Bagi eksportir Indonesia ada baiknya mengetahui reguliasi ini.

Sertifikasi.

Untuk mematuhi Sertifikasi Keberlanjutan Kulit Brasil (Brazilian Leather Sustainability Certification), harus merujuk pada standar: ABNT NBR 16.296:2020 – Leather – Principles, criteria, and indicators for sustainable production.

Sertifikasi ini menerapkan tripod konsep keberlanjutan di mana hasil industri penyamakan kulit dipertimbangkan dalam hal ekonomi, lingkungan, dan sosial. Sertifikasi ini memastikan penggunaan proses berkelanjutan dalam rantai produksi kulit Brasil.

Sertifikasi mengikuti pedoman the Brazilian System of Conformity Evaluation (SBAC) dan dilakukan oleh INMETRO, sesuai dengan Ordinance 314/2015, yang menetapkan persyaratan evaluasi kesesuaian dengan keberlanjutan proses produksi kulit.

Audit Penyamakan Kulit (Tanneries Audit).

Untuk menjaga lingkungan, pemerintah Brasil menetapkan bahwa proses penyamakan kulit harus di audit. Audit ini dilakukan oleh lembaga yang diakreditasi oleh by INMETRO (National Institute of Metrology, Quality and Technology), dimana lembaga ini harus memenhi persyaratan INMETRO, Ordinance 314/2015 dan standar ABNT NBR 16.346 tentang pedoman untuk audit penyakan kulit, prosedur dan kriteria kualifikasi auditor.

4. Standar.

Berikut beberapa standar kulit.

  • ABNT NBR 16.296:2020 Leather – Principles, criteria, and indicators for sustainable production. Standar ini menetapkan prinsip, kriteria, dan indikator untuk produksi kulit berkelanjutan.
  • NBR16297 of 05/2014 Leather — Guidelines for the implementation of ABNT NBR 16296. Standar ini memberikan panduan untuk memfasilitasi pemahaman dan penerapan NBR16296.
  • NBR16346 OF 01/2015 Guidelines for tannery auditing - Audit procedures - Qualification criteria for tannery auditors. Standar ini menetapkan pedoman mengenai kriteria kualifikasi untuk auditor dan auditor utama untuk penilaian keberlanjutan dalam penyamakan kulit dan berlaku untuk auditor pihak ketiga. Pedoman pemilihan dan komposisi tim audit termasuk dalam NBRISO19011.
  • NBR11057 of 04/2020 Leather — Determination of pH and differential cipher. Standar ini menetapkan metode untuk menentukan pH dan angka pH diferensial dari ekstrak kulit berair.
  • NBR11114 of 07/2020 Leather — Determination of the measure of resistance to continuous bending. Standar ini menetapkan metode untuk menentukan ketahanan terhadap pembengkokan kulit terus menerus hingga setebal 2 mm.
  • NBR11669 of 05/2005 Leather - Determination of flower rupture and distension – Lapassometer. Standar ini menetapkan metode untuk menentukan distensi bunga kulit sampai pecah.
  • NBR11032 of 06/2020 Hides and skins — Taking of the piece of evidence — Procedure. Standar ini menetapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk pembuatan bukti dalam kulit. Standar ini berlaku untuk pengujian kimia, biologi, dan fisik-mekanis pada segala jenis kulit.
  • NBR14548 of 08/2020 Leather — Physical and chemical tests — Terminology. Standar ini menetapkan istilah dan definisi yang digunakan dalam standar untuk pengujian fisik dan kimia pada kulit.
  • NBR15274 of 04/2020 Biological tests — Hides and skins — taking of the specimen and histological analysis. Standar ini menetapkan metode yang diperlukan untuk mengambil spesimen dan analisis histologis kulit dan kulit.
  • NBR ISO2589 of 11/2016 Leather - Physical and mechanical tests - Determination of thickness. Standar ini menentukan metode untuk menentukan ketebalan kulit. Metode ini berlaku untuk semua jenis kulit dari semua jenis penyamakan. Ukuran ini berlaku untuk seluruh kulit dan sampel uji.
  • NBR ISO3376 of 02/2014 Leather - Physical and mecha.nical tests - Determination of tensile strength and percentage of extension. Standar ini menetapkan metode untuk menentukan kekuatan tarik, perpanjangan pada beban tertentu, dan perpanjangan pada kerusakan kulit. Metode ini berlaku untuk semua jenis kulit.
  • NBR ISO3377-1 of 02/2014 Leather — Physical and mechanical tests — Determination of tearing force — Part 1: Single-end tearing. Bagian NBR ISO3377 ini menentukan metode untuk menentukan ketahanan sobek kulit menggunakan sobekan ujung tunggal. Ini berlaku untuk semua jenis kulit.

 

5. Lembaga Berwenang.

The Associação Brasileira de Normas Técnicas (ABNT)
Av. 13 de Maio, n° 13, 28° andar
20031-901 - Rio de Janeiro-RJ
Brazil
 
The National Institute of Metrology, Standardization and Industrial Quality (INMETRO).
Institut Nasional Metrologi, Standardisasi dan Kualitas Industri (INMETRO) adalah autarki federal Brasil, terkait dengan the Ministry of Development, Industry and Foreign Trade.

 

6. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  28 Sep 2023

Produk Kulit
  • 1. Deskripsi Produk.
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Brasil

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Brasil)

Tautan Terkait