Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Produk Kulit ke Afrika Selatan

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Afrika Selatan.

Ketentuan Umum.

Peraturan Pemerintah Afrika Selatan yang mengatur produk kulit antara lain :
  • Adulterated Leather Act 32/1923
  • Government Regulations 19(l)(c) and 22(2) of 28 March 1998, National Standards Body 06, Manufacturing, Engineering and Technology
  • Trade Metrology Act No. 77/1973
  • Hazardous Substances Act. 1973 (Act. No. 15 of 1973)
  • Import and Export Control Act, 45/1963 GN R.827/1997
Regulasi tentang impor produk yang dilarang dan dibatasi terkait dengan produk kulit 
  • Pelumas yang dipergunakan untuk perawatan bahan tekstil, kulit, kulit berbulu atau bahan lainnya.
  • Poles dan krim yang dipergunakan untuk alas kaki atau kulit
  • Finishing agents untuk produk kulit (Hazardous Substances Act. 1973 (Act. No. 15 of 1973))
  • Produk berikut hanya dapat diimpor melalui pelabhuan yang terdaftar (Cape Town (Harbour & Airport), Port Elizabeth, Durban (Harbour and Airport), ORTIA, Golel, Oshoek, Komatipoort, Messina (Beit Bridge), Ramathlabama, Nakop, Vioolsdrift)
    • Jangat dan kulit mentah dari sapi (Animal Diseases Act No. 35/1984)
    • Kulit domba mentah (Animal Diseases Act No. 35/1984)
    • Jangat dan kulit mentah lainnya
  • Kulit yang diproses lebih lanjut  setelah penyamakan atau pengerasan kulit (Adulterated Leather Act 32/1923)
  • Impor ke RSA diperlukan izin dari Otoritas Konservasi Provinsi, jika produk terdaftar pada LampiranI, II dan III ketentuanCITES:
    • Tas kulit dan sejenisnya
    • Aksesoris pakaian, dari kulit atau dari komposisi kulit
Produk Kulit
  • Ketentuan Umum.
  • Standar Mutu Produk Kulit
Ekspor produk lainnya ke Afrika Selatan

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Afrika Selatan)

Tautan Terkait