Ketentuan Umum.
Peraturan Pemerintah Afrika Selatan yang mengatur produk kulit antara lain :
-
Adulterated Leather Act 32/1923
-
Government Regulations 19(l)(c) and 22(2) of 28 March 1998, National Standards Body 06, Manufacturing, Engineering and Technology
-
Trade Metrology Act No. 77/1973
-
Hazardous Substances Act. 1973 (Act. No. 15 of 1973)
-
Import and Export Control Act, 45/1963 GN R.827/1997
Regulasi tentang impor produk yang dilarang dan dibatasi terkait dengan produk kulit
- Pelumas yang dipergunakan untuk perawatan bahan tekstil, kulit, kulit berbulu atau bahan lainnya.
- Poles dan krim yang dipergunakan untuk alas kaki atau kulit
- Finishing agents untuk produk kulit (Hazardous Substances Act. 1973 (Act. No. 15 of 1973))
- Produk berikut hanya dapat diimpor melalui pelabhuan yang terdaftar (Cape Town (Harbour & Airport), Port Elizabeth, Durban (Harbour and Airport), ORTIA, Golel, Oshoek, Komatipoort, Messina (Beit Bridge), Ramathlabama, Nakop, Vioolsdrift)
- Jangat dan kulit mentah dari sapi (Animal Diseases Act No. 35/1984)
- Kulit domba mentah (Animal Diseases Act No. 35/1984)
- Jangat dan kulit mentah lainnya
- Kulit yang diproses lebih lanjut setelah penyamakan atau pengerasan kulit (Adulterated Leather Act 32/1923)
- Impor ke RSA diperlukan izin dari Otoritas Konservasi Provinsi, jika produk terdaftar pada LampiranI, II dan III ketentuanCITES:
- Tas kulit dan sejenisnya
- Aksesoris pakaian, dari kulit atau dari komposisi kulit