1. Undang-Undang.
Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri.
Foreign Trade Law of The People's Republic of China merupakan dasar hukum dari pengaturan kegiatan perdagangan luar negeri di Tiongkok mulai dari yang menyangkut operator perdagangan luar negeri, perlindungan hak kekayaan intelektual berbasis perdagangan hingga tindakan imbalan.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur klausul hambatan perdagangan bagi barang dan teknologi dengan memberlakukan ketentuan kuota dan/atau perizinan.
Naskah undang-undang dapat diakses di sini.
Undang-Undang Kualitas Produk.
Law of the People's Republic of China on Product Quality adalah dasar hukum yang mengawasi, mengatur dan meningkatkan kualitas produk yang beredar di Tiongkok.
Undang-undang ini juga mensyaratkan agar sistem sertifikasi kualitas produk di Tiongkok diimplementasikan sesuai dengan standar produk internasional dan persyaratan teknis terkini. Di samping itu, turut diatur pula tanggung jawab dan wewenang terkait penjaminan kualitas produk oleh masing-masing institusi dan level pemerintahan.Naskah undang-undang dengan terjemahan dalam bahasa Inggris dapat diakses di sini.
Undang-Undang Standardisasi.
Standardization Law of the People's Republic of China adalah landasan hukum yang menentukan kegiatan standardisasi di Tiongkok mulai dari perumusannya hingga implementasinya termasuk instansi-instansi yang berwenang.
Undang-undang ini mengatur bahwa standar yang dapat diwajibkan hanya untuk kepentingan menjaga kesehatan manusia dan memastikan keamanan manusia serta properti. Selain terkait hal-hal di atas maka akan menjadi standar sukarela. Selain itu, undang-undang ini juga mendorong adopsi aktif dari standar internasional yang ada. Naskah undang-undang dengan terjemahan dalam bahasa Inggris dapat diakses di sini.
Undang-Undang Inspeksi Komoditas Ekspor dan Impor.
Law of the People's Republic of China on Import and Export Commodity Inspection adalah landasan hukum yang mengatur tentang kegiatan inspeksi komoditas ekspor dan impor.
Undang-undang ini mewajibkan komoditas ekspor dan impor yang masuk dalam katalog untuk dilakukan inspeksi oleh otoritas inspeksi komoditas. Kegiatan inspeksi komoditas wajib ini dimaksudkan untuk menentukan apakah komoditas ekspor dan impor tersebut memenuhi standar teknis wajib atau tidak. Naskah undang-undang dapat diakses di sini.