Ekspor Produk Alas Kaki ke Tiongkok

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Tiongkok.

1. Undang-Undang.

Undang-udang Kemanan Poduk.

Tionkok tidak memiliki undang-undang keamanan produk tunggal, produsen dan penjual produk serta pemangku kepentingan lainnya di bidang ini harus mengikuti persyaratan hukum sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan, termasuk General Principles of the Civil Law, the Law on Protection of the Rights and Interests of Consumers, Criminal Law, dan undang-undang tentang the Administration of Pharmaceuticals and on Product Quality.

Tiongkok mengeluarkan undang-undang penting tentang keamanan pangan dan produk dalam beberapa tahun terakhir, termasuk the Law on the Quality and Safety of Agricultural Products in 2006; beberapa peraturan khusus sektor yang mencakup penarikan kendaraan, mainan, makanan, dan obat-obatan pada tahun 2007; dan the Food Safety Law serta aturan pelaksanaannya pada tahun 2009, yang merupakan tonggak sejarah dalam pembentukan rezim keamanan produk Tiongkok

Undang-undang Standardisasi.

Standardization Law of the People's Republic of China – 1989. Undang-undang ini diberlakukan untuk tujuan mengembangkan ekonomi komoditas sosialis, mempromosikan kemajuan teknologi, meningkatkan kualitas produk, meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi, dan menjaga kepentingan Negara dan rakyat sehingga pekerjaan standardisasi dapat memenuhi kebutuhan modernisasi sosialis dan pengembangan hubungan ekonomi dengan negara asing.

Lihat selengkapnya disini.

    2. Regulasi.

    Persyaratan Wajib Keselamatan Alas Kaki Anak-anak.

    Pada National Standards Bulletin No. 11 of 2014. Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People's Republic of China; Standardization Administration of China menetapkan persyaratan wajib keselamatan alas kaki anak-anak melalui GB 30585-2014 tentang spesifikasi teknis keselamatan untuk alas kaki anak-anak, dengan ruang lingkup:

    • Berlaku untuk alas kaki anak-anak (nomor sepatu tidak boleh lebih besar dari 250) untuk usia 14 tahun ke bawah, dan dibuat dari berbagai bahan.
    • Tidak berlaku untuk sepatu karet anak-anak.

     

    Persyaratan Bahan Kimia.

    Bahan kimia yang dibatasi antara lain kromium VI, pewarna azo terlarang, formaldehida, logam berat, dimetil fumarat, fenol terklorinasi, N-nitrosamin, ftalat, dan parafin terklorinasi rantai pendek.

    Persyaratan Kinerja Keselamatan Fisik.

    Persyaratan keamanan fisik antara lain mencakup tidak adanya jarum patah, ujung tajam dan ujung tajam, pembatasan ketinggian tumit yang efektif, dan bahaya sebagian kecil pada sepatu bayi.

    Persyaratan Keselamatan Alas Kaki Dewasa.

    Pada April 2021, pihak berwenang Tiongkok menyampaikan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) rancangan standar GB nasional yang mendefinisikan persyaratan keselamatan yang berlaku untuk alas kaki untuk orang dewasa (notification  No. G/TBT/N/CHN/1587), yang akan menjadi standar wajib.

    Standar ini mencakup persyaratan pembatasan bahan kimia: kromium VI, pewarna azo yang dilarang, formaldehida, logam berat, dimetil fumarat, fenol terklorinasi, ftalat, dan parafin terklorinasi rantai pendek.

    Pembatasan penngunaan bahan kimia lain yang ditetapkan pada bahan alas kaki:

    Hexavalent chromium (chromium 6)

    Leather and Fur: 10 mg/kg

    Carcinogenic aromatic amines released by azo dyes (24 substances)

    Textile: 20 mg/kg
    Leather and Fur: 30 mg/kg

    Formaldehyde

    Textile, material imitating leather, leather, and fur:
    - Direct skin contact: 75 mg/kg
    - Without direct skin contact: 300 mg/kg

    Dimethylfumarate (DMFu)

    Textile, leather, and fur: 0.1 mg/kg

    Pentachlorophenol (PCP)

    Textile, material imitating leather, leather, and fur: 0.5 mg/kg

    Tetrachlorophenol (TeCP)

    Textile, material imitating leather: 0.5 mg/kg

    Phtalates

    Coating, Rubber, Plastic materials: sum DEHP, DBP, BBP, DIBP < 0,1% (1000 mg/kg)

     

    Spesifikasi Pelabelan/Penandaan.

    Ministry of Industry and Information Technology Bulletin No. 71 of 2013 menetapkan spesifikasi penandaan alas kaki melalui QB/T 2673-2013 Footwear - Specification of marking, dengan ruang lingkup:

    • Menetapkan prinsip-prinsip dasar, isi penandaan dan persyaratan penandaan merek produk alas kaki.
    • Berlaku untuk produk alas kaki yang diproduksi atau dijual di Republik Rakyat Tiongkok.

     

    Pada standar ini ditetapkan bahwa elemen pelabelan harus menyertakan hal-hal berikut:

    • Article Number pada label alas kaki dan kemasan dalam
    • Brand Name pada label alas kaki, kemasan dalam dan kemasan luar
    • Trademark
    • Product name pada kemasan dalam dan kemasan luar, informasi ini harus merinci pengguna (pria, wanita, anak-anak, dll) dan penggunaan akhir / fungsi.
    • Chinese shoe size pada label alas kaki dan kemasan dalam, alas kaki harus dengan jelas menunjukkan ukuran sepatu Tiongkok menurut GB / T 3293.1-1998 yang diberikan baik sebagai panjang dan lebar dalam milimeter atau panjang dalam milimeter dalam angka bulat dan Style Number dalam tanda kurung.
    • Main Construction materials pada kemasan dalam, jika kulit alami digunakan untuk membuat bagian atas maka jenis kulit yang sebenarnya (jenis hewan) dan kualitas (misalnya kulit split) harus ditandai dengan jelas. Sol luar harus dijelaskan berdasarkan bahan yang merupakan 80% atau lebih volume. Jika tidak ada bahan yang membentuk 80% maka dua atau lebih bahan utama harus dijelaskan dalam urutan jumlah.
    • Place of origin pada kemasan dalam, untuk barang-barang yang diproduksi di Tiongkok, provinsi yang sebenarnya harus dinyatakan, untuk alas kaki yang diproduksi di luar negeri, negara asal harus diberikan
    • Company name and contact information pada kemasan dalam, informasi rinci seperti alamat, nomor telepon, dan informasi kontak lainnya harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas kualitas produk.
    • Three guarantee policy pada kemasan dalam, Rincian garansi produk harus diberikan dan harus memenuhi hukum dan peraturan yang relevan bersama dengan karakteristik kualitas produk. Jaminan untuk perbaikan, penggantian dan pengembalian / masa garansi harus dijelaskan.
    • Executive standard code pada kemasan dalam.
    • Date of Production pada kemasan dalam
    • Colour pada kemasan dalam
    • Quality Grade pada kemasan dalam, menjelaskan kelas produk seperti kelas tinggi, kelas berkualitas, dan kelas tidak memenuhi syarat

     

    3. Standar.

    Informasi Umum.

    Ada empat tingkat standar Tiongkok: a) nasional, b) profesional/industri, c) lokal/provinsi, dan d) perusahaan. Ini bersifat hierarkis, dengan masing-masing jenis standar didahulukan dibandingkan jenis berikutnya yang disebutkan. Untuk produk atau layanan tertentu, hanya satu jenis standar Tiongkok yang akan berlaku. Standar Tiongkok memiliki nomor referensi dan tanggal penerbitan. Mereka juga memiliki awalan yang memberikan informasi tentang kepentingan relatifnya, misalnya:

    1. GB – Standar nasional wajib
    2. GB/T – Standar nasional sukarela
    3. GB/Z – Dokumen teknis panduan nasional
    4. DB – Standar lokal/provinsi yang wajib
    5. DB/T – Standar lokal/provinsi yang bersifat sukarela
    6. QB – Standar industri ringan
    7. T – Standar perusahaan.

    Standar Nasional GB adalah Standar Nasional yang wajib dipenuhi. Ketidaksesuaian dengan Standar GB dapat mengakibatkan denda dan tindakan hukum lainnya. Alas kaki perusahaan-perusahaan ditolak atau bahkan dimusnahkan karena tidak mematuhi undang-undang Tiongkok. Meskipun hal ini mungkin disebabkan oleh kegagalan dalam mematuhi standar teknis yang relevan, hal ini juga dapat disebabkan oleh kesalahpahaman atau perbedaan dalam etika bisnis.

    Standar industri dikembangkan untuk produk yang tidak tercakup dalam standar nasional GB, namun masih memerlukan spesifikasi teknis yang disepakati. Standar profesional bersifat khusus untuk industri dan diawali dengan kode yang relevan untuk menunjukkan jenis industri di mana standar tersebut berlaku. Misalnya, ‘HG’ digunakan untuk industri kimia, ‘FZ; untuk tekstil dan ‘QB’ untuk industri ringan, yang mencakup alas kaki.

    Standar perusahaan dikembangkan dan digunakan oleh masing-masing perusahaan di mana standar nasional, profesional, dan lokal tidak tersedia. Namun, standar tersebut tidak memiliki bobot yang sama dengan standar GB profesional atau nasional, yang harus digunakan oleh merek Barat yang berbisnis di Tiongkok jika tersedia.

    Contoh Standar Alas Kaki:

    • GB/T 2703 - Technical terms related to footwear. Standar ini menetapkan komponen alas kaki yang digunakan dalam industri alas kaki, nama, pondasi, bahan, deteksi, proses, peralatan, istilah dan definisi akhir sepatu. Standar ini berlaku untuk penjahitan, perekat, pencetakan, sulfida, injeksi, penyisipan untuk membantu, teknologi perfusi dan sambungan yang direkatkan serta gabungan dua (atau lebih) teknologi lainnya, menggunakan berbagai kulit alami, kulit, kulit sintetis, tekstil dan bahan lainnya dan dua macam (atau lebih) yang terbuat dari bahan sebagai permukaan untuk membantu alas kaki.
    • GB 30585-2014 - Safety Technical Specifications for Children’s Footwear. Standar ini menetapkan istilah dan definisi, klasifikasi produk, persyaratan teknis, metode pengujian dan penilaian tentang teknologi keselamatan alas kaki anak-anak.
    • GB/T 2912.1-2009 - Textiles - Determination of formaldehyde - Part 1: Free and hydrolyzed formaldehyde (water extraction method). Standar ini menentukan penentuan sebagian dihidrolisis oleh ekstraksi air dan peran kandungan formaldehida bebas. Bagian ini berlaku untuk segala bentuk tekstil.
    • GB/T 17592-2011 - Chemical testing for the detection of prohibited azo dyes in textiles. Standar ini menetapkan produk tekstil dalam amina aromatik karsinogenik biodegradable, metode deteksi azo yang dilarang. Standar ini berlaku untuk pencelupan lungsin dan pemrosesan produk tekstil.
    • GB/T 24153 - 2009 Nitrosamine detection in rubber and elastic materials. Standar ini menetapkan penggunaan kromatografi gas-spektrometri massa pilih deteksi perangkat samping (GC-MSD) penentuan bahan karet dan elastomer 12 jenis pendekatan kandungan N-nitroso amina.
    • GB/T 26713-2011 - Chemical testing method for the detection of Dimethyl fumarate (DMF) in footwear. Standar ini menetapkan komponen alas kaki dan alas kaki, metode uji dimetil fumarat, spektrometri massa kromatografi gas, dan metode deteksi spektrometri massa tandem kromatografi gas
    • GB/T 29292-2012 - Restricted substances found in footwear and footwear components (GB/T 29292- 2012 ISO/TR 16178:2010, IDT). Standar ini menentukan batas zat, tingkat bahaya, pada bahan.
    • QB/T 4340-2012 Chemical testing method for measuring the level of heavy metal footwear using inductively coupled plasma optical emission spectrometry (ICP-OES). Standar ini menetapkan metode pengujian untuk komponen alas kaki dan alas kaki dari total kandungan logam berat-Spektrometri emisi atom plasma yang digabungkan secara induktif untuk sembilan logam berat timbal (Pb), kadmium (Cd), Nikel (Ni), kromium (Cr), kobalt (Co).

     

    Lihat standar lainnya

    4. Lembaga Berwenang.

    Standardization Administration of China (SAC),

    SAC adalah badan utama di bawah State Administration for Market Regulation (SAMR) yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang berkenaan dengan perumusan dan pengesahan standar nasional di Tiongkok.

    9, Madian Donglu,
    Haidian District Beijing,
    nomor telepon: +86 10 8226 2644.

     

    Certification and Accreditation Administration (CNCA)

    CNCA adalah unit di bawah State Administration for Market Regulation (SAMR) yang bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan sertifikasi dan pengujian wajib di Tiongkok. CNCA merupakan otoritas yang berwenang dalam hal China Compulsory Certification (CCC).
    7, Madian E Rd,
    Haidian District, Beijing,
    nomor telepon: +86 10 8226 0777.

     

    General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ)

    General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China (AQSIQ) adalah organ administrasi kementerian langsung di bawah State Council of the People’s Republic of China yang bertanggung jawab atas kualitas nasional, metrologi, inspeksi komoditas, karantina kesehatan masuk-keluar, karantina hewan dan tumbuhan masuk-keluar, ekspor-impor Keamanan pangan, sertifikasi dan akreditasi, standardisasi, serta penegakan hukum administratif.

    The 3rd floor, building 2
    Man Ting Fang Yuan, Hai Dian District
    Beijing, China

    Diterbitkan pada  19 Aug 2022

    Alas Kaki
    • 1. Undang-Undang.
    • 2. Regulasi.
    • 3. Standar.
    • 4. Lembaga Berwenang.
    Produk Ekspor Lainnya ke Tiongkok

    Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

    Semua produk (Tiongkok)

    Tautan Terkait