Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Alas Kaki ke Tiongkok

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Tiongkok.

1. Undang-Undang.

Undang-udang Kemanan Poduk.

Tionkok tidak memiliki undang-undang keamanan produk tunggal, produsen dan penjual produk serta pemangku kepentingan lainnya di bidang ini harus mengikuti persyaratan hukum sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan, termasuk General Principles of the Civil Law, the Law on Protection of the Rights and Interests of Consumers, Criminal Law, dan undang-undang tentang the Administration of Pharmaceuticals and on Product Quality.

Tiongkok mengeluarkan undang-undang penting tentang keamanan pangan dan produk dalam beberapa tahun terakhir, termasuk the Law on the Quality and Safety of Agricultural Products in 2006; beberapa peraturan khusus sektor yang mencakup penarikan kendaraan, mainan, makanan, dan obat-obatan pada tahun 2007; dan the Food Safety Law serta aturan pelaksanaannya pada tahun 2009, yang merupakan tonggak sejarah dalam pembentukan rezim keamanan produk Tiongkok

Undang-undang Standardisasi.

Standardization Law of the People's Republic of China – 1989. Undang-undang ini diberlakukan untuk tujuan mengembangkan ekonomi komoditas sosialis, mempromosikan kemajuan teknologi, meningkatkan kualitas produk, meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi, dan menjaga kepentingan Negara dan rakyat sehingga pekerjaan standardisasi dapat memenuhi kebutuhan modernisasi sosialis dan pengembangan hubungan ekonomi dengan negara asing.

Lihat selengkapnya disini.

    Alas Kaki
    • 1. Undang-Undang.
    • 2. Regulasi.
    • 3. Standar.
    • 4. Lembaga Berwenang.
    Ekspor produk lainnya ke Tiongkok

    Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

    Semua syarat mutu ekspor (Tiongkok)

    Tautan Terkait