1. Informasi Umum
Negara Jerman
Jerman adalah salah satu negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu persyaratan mutu minyak atsiri yang dekspor ke Jerman dan diproduksi di Jerman tunduk pada berbagai peraturan dan standar Uni Eropa, diantaranya Directive 94/11 / EC, standar EN, GPSD, REACH, dan persyaratan kepatuhan lainnya.
Minyak Atsiri.
Minyak atsiri didefinisikan sebagai "ekstrak suling uap dari ranting, daun (nilam), kayu, biji, eksudat (kemenyan), buah-buahan, bunga, kulit kayu dan akar, yang dapat digunakan sebagai (i) produk aromaterapi, dan (ii) bahan kosmetik.
Pembeli Uni Eropa.
Pada umumnya pembeli di Uni Eropa akan memastikan bahwa produk yang dibeli memenuhi persyaratan wajib yang ditetapkan. Namun ada beberapa pembeli yang menetapkan persyaratan lainnya seperti:
- Persyaratan mutu khusus minyak atsiri terkait komposisi dan profil kimianya yang konsisten, karena hal ini memungkinkan pembeli untuk menentukan mutunya.
- Minyak atsiri yang digunakan untuk produk kesehatan harus murni dan tidak tercemar dengan bahan kimia atau zat lain. Pembeli dapat menguji minyak atsiri impor untuk kotoran apa pun, sesuai dengan Annex I to the International Fragrance Association IFRA Standards
- Pembeli minyak atsiri untuk produk kesehatan dapat menggunakan ‘quality management standards’ ketika menilai kredibilitas calon pemasok.
- Pembeli minyak atsiri dapat meminta eksportir/pemasok menyampaikan dokumentasi produk dan perusahaan yang terstruktur dan terorganisir dengan baik
Bagi pemasok/eksportir disarankan untuk memenuhi persyaratan wajib dan komunikasi dengan calon pembeli di Uni Eropa bila ada permintaan persyaratan lainnya untuk dipenuhi.