1. Undang-undang Keamanan Pangan (PRC Food Safety Law).
Undang-Undang Keamanan Pangan RRC menetapkan persyaratan undang-undang yang komprehensif yang mengatur produksi, peredaran, penarikan, dan impor/ekspor produk makanan di Tiongkok. Undang-undang ini mengatur tentang keamanan pangan, diantaranya:
- Ketentuan Umum
- Pemantauan dan Penilaian Risiko Keamanan Pangan
- Standar Keamanan Pangan
- Produksi dan Operasi Pangan
- Pemeriksaan Produk Makanan
- Impor dan Ekspor Produk Pangan
- Penanganan Kecelakaan Keamanan Pangan
- Pengawasan dan Penatausahaan
- Tanggung Jawab Hukum
- Ketentuan Tambahan
Informasi selengkapnya dapat dilihat di http://www.npc.gov.cn/zgrdw/englishnpc/Law/2011-02/15/content_1620635.htm
Persyaratan peraturan tambahan berlaku untuk berbagai tahap keamanan pangan.
- Produksi makanan diatur oleh 'Administrative Measures for Food Product Permits (2017)', yang dikeluarkan oleh China Food and Drug Administration (CFDA.
- Perdagangan makanan diatur oleh 'Administrative Measures for Food Trading Permits (2017)', yang dikeluarkan oleh CFDA.
- Impor/ekspor pangan diatur oleh 'Administrative Measures for Food Safety in Importation and Exportation (2011)', yang dikeluarkan oleh 'PRC General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ)'.