1. Undang-Undang.
Undang-Undang Keamanan Pangan (Perubahan 2021).
Undang-undang ini dikembangkan untuk menjamin keamanan pangan dan melindungi kesehatan fisik dan keselamatan jiwa masyarakat.
Ketentuan yang ditetapkan pada undang-undang ini antara lain:
- Produksi dan pengolahan makanan (selanjutnya disebut sebagai "produksi makanan") dan penjualan makanan dan layanan katering (selanjutnya disebut sebagai "perdagangan makanan").
- Produksi dan perdagangan aditif makanan.
- Produksi dan perdagangan bahan kemasan, wadah, deterjen, dan desinfektan untuk makanan dan peralatan dan peralatan untuk produksi dan perdagangan makanan (selanjutnya disebut sebagai "produk terkait makanan").
- Penggunaan aditif makanan dan produk terkait makanan oleh produsen dan pedagang makanan.
- Penyimpanan dan transportasi makanan.
- Manajemen keamanan makanan, aditif makanan, dan produk terkait makanan.
Pangan yang diekspor ke Tiongkok harus mematuhi ketentuan pada undang-undang ini serta undang-undang terkait lainnya, dan peraturan administratif serta persyaratan standar keamanan pangan Tiongkok, serta harus bertanggung jawab atas isi label dan instruksi.
Lihat selengkapnya disini.
Undang-undang Standardisasi.
Standardization Law of the People's Republic of China – 1989. Undang-undang ini diberlakukan untuk tujuan mengembangkan ekonomi komoditas sosialis, mempromosikan kemajuan teknologi, meningkatkan kualitas produk, meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi, dan menjaga kepentingan Negara dan rakyat sehingga pekerjaan standardisasi dapat memenuhi kebutuhan modernisasi sosialis dan pengembangan hubungan ekonomi dengan negara asing.
Lihat selengkapnya disini.
2. Regulasi.
Regulasi dan ketentuan di Tingkok dapat diumumkan melalui “Announcement”, diantaranya untuk menetapkan standar (wajib) yang digunakan.
Regulasi Keamanan Pangan.
Regulasi keamanan pangan ditetapkan melalui National Health and Family Planning Commission Notice No. 4 of 2017 yaitu penetapan batas kontaminan dalam makanan melalui standar GB 2762-2017.
Pelabelan.
Ministry of Health Bulletin 2011 No. 12 adalah buletin yang menetapkan persyaratan dasar pelabelan pangan yang diatur oleh Administrative Measures of Food Labeling. Pangan pra-kemasan harus memenuhi standar nasional wajib tentang pelabelan pangan pra-kemasan melalui standar GB 7718-2011 dan pelabelan nutrisi makanan pra-kemasan standar GB 28050-2011. Secara singkat, label pangan harus menyertakan nama makanan, nama, alamat dan informasi kontak produsen, tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa dan daftar bahan.
Contoh elemen dasar pelabelan makanan.
Pangan/Makanan kemasan harus diberi label dan harus menyertakan informasi berikut:
- Nama, spesifikasi, konten bersih, dan tanggal produksi;
- Tabel bahan atau formulasi;
- Nama produsen, alamat dan informasi kontak;
- Umur simpan;
- Kode standar produk;
- Persyaratan penyimpanan;
- Nama generik aditif makanan seperti yang digunakan dalam standar nasional;
- Nomor Izin Produksi; dan
- Informasi lain yang harus ditunjukkan sesuai dengan ketentuan, dan standar keamanan pangan yang berlaku.
Regulasi Bahan Tambah.
Announcement No. 9 of the National Health and Family Planning Commission. Pengumuman Komisi Kesehatan Nasional dan Keluarga Berencana No. 9 ini menetapkan standar keamanan nasional bahan tambahan pangan warna kulit kakao melalui standar nasional GB 1886.30-2015.
Health Planning Commission Bulletin 2014 No. 21. Menetapkan persyaratan bahan tambah pangan melalui GB 2760-2014 - Food Additives. Berikut persyaratan bahan tambah pada pangan untuk produk kakao dan cokelat menurut standar GB 2760-2014.
Nama Bahan Tambahan |
Kategori Pangan |
Fungsi |
Batas Maksimum (g/kg) |
Ammonium phosphatide |
Produk Cokelat |
emulsifier |
10.0 |
Arnauba wax |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
glazing agent, anticaking agent |
0.6 |
Erythrosine, erythrosine aluminum lake |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
0.05 |
Indigotine, indigotine aluminum lake |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
0.1 |
Neotame |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
sweeteners |
0.1 |
Silicon dioxide |
Produk Kakao |
anticaking agent |
15.0 |
Sulfur dioxide, potassium metabisulphite, sodium metabisulphite, sodium sulfite, sodium hydrogen sulfite, sodium hyposulfite |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
bleaching agent, preservative, antioxidant |
0.1 as the residual of sulfur dioxide |
Titanium dioxide |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
2.0 |
Calcium silicate |
Produk Kakao |
anticaking agent |
Menurut persyaratan GMP |
Propylene glycol alginate |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
thickener, emulsifier, stabilizer |
5.0 |
Beta-carotene |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
0.1 |
Turmeric |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
Menurut persyaratan GMP |
Curcumin |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
0.01 |
Caramel colour class III – ammonia process |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
Menurut persyaratan GMP |
Caramel colour class I – plain |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
Menurut persyaratan GMP |
Caramel colour class IV – ammonia sulphite process |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
Menurut persyaratan GMP |
Coreopsis yellow |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
0.3 |
Polyglycerol polyricinoleate (polyglycerol esters of interesterified ricinoleic acid) |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
emulsifier, stabilizer |
5.0 |
Polyglycerol esters of fatty acids (polyglycerol fatty acid esters) |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
emulsifier, stabilizer, thickener, anticaking agent |
10.0 |
Polydextrose |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
thickener, bulking agent, humectant, stabilizer |
Menurut persyaratan GMP |
Cocao husk pigment |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
3.0 |
Paprika red |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
Menurut persyaratan GMP |
Brilliant blue, brilliant blue aluminum lake |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
0.3 As brilliant blue |
Phosphoric acid, disodium dihydrogen pyrophosphate, tetrasodium pyrophosphate, calcium dihydrogen phosphate, potassium dihydrogen phosphate, diammonium hydrogen phosphate, dipotassium hydrogen phosphate, calcium hydrogen phosphate (dicalcium orthophosphate), tricalcium orthophosphate (calcium phosphate), tripotassium orthophosphate, trisodium orthophosphate, sodium polyphosphate, sodium tripolyphosphate, sodium dihydrogen phosphate, sodium phosphatedibasic, trisodium monohydrogen diphosphate potassium polymetaphosphate, calcium acid pyrophosphate |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
humectant, bulking agent, Acidity regulator, stabilizer, coagulant, anticaking agent |
5.0 Single or in combination, Max level calculated by PO43- |
Tamarind polysaccharide gum |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
thickener |
2.0 |
Maltitol and maltitol syrup |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
sweeteners, stabilizer, humectant, emulsifier, bulking agent, thickener |
Menurut persyaratan GMP |
Tartrazine, tartrazine aluminum lake |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
0.1 As tartrazine |
Sunset yellow, sunset yellow aluminum lake |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
0.1 As sunset yellow |
Sorbitan monolaurate, sorbitan monopalmitate, sorbitan monostearate, sorbitan tristearate, sorbitan monooleate |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
emulsifier |
10.0 |
Carmoisine (azorubine) |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
0.05 |
Aspartame b |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
sweeteners |
3.0 |
Amaranth, amaranth aluminum lake |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
0.05 As amaranth |
Octyl and decyl glycerate |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
emulsifier |
Menurut persyaratan GMP |
New red, new red aluminum lake |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
0.05 As new red |
Ponceau 4R, ponceau 4R aluminum lake |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
0.05 As ponceau 4R |
Stearic acid (octadecanoic acid) |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
glazing agent, chewing gum bases |
1.2 |
Magnesium stearate |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
emulsifier, anticaking agent |
Menurut persyaratan GMP |
Allura red, allura aluminum lake |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
0.3 As allura red |
Sucrose esters of fatty acid |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
emulsifier |
10.0 |
Gardenia yellow |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
0.3 |
Shellac |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
glazing agent, chewing gum bases |
0.2 |
Lac dye red (lac red) |
Produk Kakao, Produk Cokelat |
colour |
0.5 |
Lihat selengkapnya pada the Permitted Food Additives
3. Persyaratan.
Persyaratan Ekspor Pangan ke Tiongkok.
Menurut persyaratan “Registration and Administration of Overseas Producers of Imported Food " (GACC Degree 248) and "Administrative Measures on Import and Export Food Safety" (GACC Degree 249),
- Semua produsen makanan luar negeri, eksportir luar negeri, dan importir Tiongkok harus mendaftar ke GACC,
- Nomor registrasi GACC dari perusahaan produksi luar negeri perlu dicetak pada Pelabelan Tiongkok makanan impor,
- CIQ akan memeriksa Pelabelan Tiongkok pangan impor dan pengambilan sampel menguji produk pangan impor dalam proses Bea Cukai.
Produk kakao termasuk dalam kategori pangan, ketika ekspor ke Tiongkok harus melalui prosedur berikut.
Persyaratan Umum.
Semua pangan yang diimpor ke Tiongkok, apakah itu pangan umum, berisiko atau khusus, harus melalui prosedur, persyaratan paling dasar berikut:
- Pendaftaran GACC untuk Eksportir Luar Negeri
- Pendaftaran GACC untuk Produsen Pangan
- Inspeksi CIQ untuk Pelabelan Makanan Tiongkok
- Pemeriksaan CIQ untuk Bahan Formula Pangan
- Pengujian CIQ untuk Produk Pangan Impor
Prosedur Tambahan untuk Pangan Berisiko
Bila biji kakao termasuk dalam bahan pangan berisiko, maka
- Selain memenuhi persyaratan umum semua pangan, produsen pangan juga harus menjalani pendaftaran GACC-CNCA tambahan;
- Produsen luar negeri harus memiliki sistem manajemen mutu pangan yang memenuhi persyaratan peraturan kategori makanan iongkok yang sesuai (seperti GMP atau HACCP, dll.), Sistem manajemen mutu ini harus ditinjau dan disahkan oleh otoritas pangan yang kompeten di negara asal, kemudian merekomendasikan kepada GACC untuk pendaftaran.
Prosedur Tambahan untuk Pangan Segar.
Bila produk kakao termasuk dalam pangan segar, sebelum mengekspor ke Tiongkok, eksportir dan importir pangan segar harus mengajukan permohonan ke CIQ (China entry-exit inspection and quarantine) untuk lisensi Karantina untuk hewan dan tumbuhan impor lebih dari 3 bulan sebelumnya.
Lihat selengkapnya pada How to export Cocoa Products And Roasted Coffee to China Guide.
Persyaratan Mutu Mentega Kakao.
Persyaratan Mutu Mentega Kakao ditetapkan melalui National Standard Announcement No. 14 of 2021 melalui standar nasional GB/T 20707-2021.
Persyaratan Bubuk Kakao.
Persyaratan Bubuk Kakao ditetapkan melalui National Standard Approval Announcement 2006 No.13 (Total No.100). Menetapkan klasifikasi produk, persyaratan teknis, metode pengujian, aturan inspeksi dan persyaratan pelabelan bubuk kakao yang berlaku untuk produksi, penjualan dan pengawasan pemantauan bubuk kakao, melalui standar nasional GB/T 20706-2006.
4. Standar.
Contoh Standar Nasional Tiongkok.
- GB 2762-2017 - National food safety standard - Contaminant limits in food.Menetapkan indikator batas timbal, kadmium, merkuri, arsenik, timah, nikel, kromium, nitrit, nitrat, benzo [a] pyrene, N-dimetil nitrosamin dan klorin-1,2-propanadiol dalam makanan.
- GB/T 20707-2021 Quality requirement for cocoa butter, menetapkan istilah dan definisi cocoa butter, persyaratan teknis, metode inspeksi, aturan inspeksi, aturan penilaian, label dan tanda, pengemasan, persyaratan mutu untuk penyimpanan, transportasi, dan penjualan, serta berlaku untuk produksi, inspeksi dan penjualan cocoa butter.
- GB 1886.30-2015 National Food Safety Standard-Food Additives-Cocoa shell color, berlaku untuk kulit kakao sebagai bahan baku, ekstraksi berair, pemurnian, konsentrasi, pengeringan dan warna kulit kakao aditif makanan olahan, serta persyaratan mutu (persyaratan sensorik dan indikator fisik)
- GB/T 20706-2006 Cocoa powder. Menetapkan kategori produk kakao, persyaratan teknis, metode pengujian, aturan inspeksi dan persyaratan pelabelan dan sebagainya. Standar ini berlaku untuk produksi, penjualan, dan pengawasan kakao.
- GB/T 20705-2006 Cocoa mass and cocoa cake, Menetapkan kategori produk minuman keras kakao dan kue kakao, persyaratan teknis, metode pengujian, aturan inspeksi dan persyaratan pelabelan dan sebagainya, serta berlaku untuk produksi minuman keras kakao dan blok kue kakao, penjualan dan pengawasan.
- GB 7718-2011 National food safety standards -- General Principles of pre-packaged food labels. Standar ini berlaku untuk label makanan kemasan yang diberikan kepada konsumen secara langsung maupun tidak langsung. Standar ini tidak berlaku untuk label kemasan untuk penyimpanan dan transportasi makanan, yang memberikan perlindungan terhadap makanan kemasan selama periode penyimpanan dan transportasi, serta label makanan curah, dan makanan yang diproduksi secara instan untuk dijual secara instan.
- GB 28050-2011 The national food safety standards of pre-packaged food nutrition labels – General. Standar ini berlaku untuk informasi nutrisi makanan pra-kemasan pada deskripsi dan instruksi label nutrisi. Standar ini tidak berlaku untuk makanan kesehatan dan makanan pra-kemasan untuk diet khusus menggunakan label nutrisi.
Controh Standar Industri Tiongkok.
- LS/T 3221-1994 Cocoa beans, menetapkan persyaratan biji kakao, persyaratan teknis, metode pengujian, aturan dan tanda inspeksi, pengemasan, transportasi, penyimpanan, dan persyaratan lainnya. Standar ini berlaku untuk produksi biji kakao mentah, produk kakao.
5. Lembaga Berwenang.
Ministry of Health of the People's Republic of China (MOH)
Ministry of Health of the People's Republic of China adalah departemen eksekutif tingkat kabinet yang berperan memberikan informasi, meningkatkan kesadaran dan pendidikan kesehatan, memastikan aksesibilitas layanan kesehatan, dan memantau kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada warga dan pengunjung di daratan Republik Rakyat Tiongkok.
Website: www.moh.gov.cn
National Health and Family Planning Commission of the People's Republic of China.
Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ).
General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China (AQSIQ) adalah organ administrasi kementerian langsung di bawah State Council of the People’s Republic of China yang bertanggung jawab atas kualitas nasional, metrologi, inspeksi komoditas, karantina kesehatan masuk-keluar, karantina hewan dan tumbuhan masuk-keluar, ekspor-impor Keamanan pangan, sertifikasi dan akreditasi, standardisasi, serta penegakan hukum administratif.
Tautan kontak AQSIQ: AQSIQ office application certificate | register | license
Standardization Administration of China.
Organisasi standar yang diberi wewenang oleh State Council of China untuk melaksanakan tanggung jawab administratif dengan melakukan manajemen terpadu, pengawasan dan koordinasi keseluruhan pekerjaan standardisasi di Tiongkok.
Beijing 100088
China
Fax: +8610 8226 0660
E-mail: sac@sac.gov.cn
6. Informasi Lainnya.
- Cocoa-Fu Hongmei
- Standard for Labeling of Prepackaged Foods - Part II
- How to export Unroasted Coffee Beans And Cocoa Beans to China Guide
- Overseas Facilities Registration Regulation - Decree 248