Ekspor Produk Kakao ke Tiongkok

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Tiongkok.

1. Undang-Undang.

Undang-Undang Keamanan Pangan (Perubahan 2021).

Undang-undang ini dikembangkan untuk menjamin keamanan pangan dan melindungi kesehatan fisik dan keselamatan jiwa masyarakat.

Ketentuan yang ditetapkan pada undang-undang ini antara lain:

  • Produksi dan pengolahan makanan (selanjutnya disebut sebagai "produksi makanan") dan penjualan makanan dan layanan katering (selanjutnya disebut sebagai "perdagangan makanan").
  • Produksi dan perdagangan aditif makanan.
  • Produksi dan perdagangan bahan kemasan, wadah, deterjen, dan desinfektan untuk makanan dan peralatan dan peralatan untuk produksi dan perdagangan makanan (selanjutnya disebut sebagai "produk terkait makanan").
  • Penggunaan aditif makanan dan produk terkait makanan oleh produsen dan pedagang makanan.
  • Penyimpanan dan transportasi makanan.
  • Manajemen keamanan makanan, aditif makanan, dan produk terkait makanan.

 

Pangan yang diekspor ke Tiongkok harus mematuhi ketentuan pada undang-undang ini serta undang-undang terkait lainnya, dan peraturan administratif serta persyaratan standar keamanan pangan Tiongkok, serta harus bertanggung jawab atas isi label dan instruksi.

Lihat selengkapnya disini.

Undang-undang Standardisasi.

Standardization Law of the People's Republic of China – 1989. Undang-undang ini diberlakukan untuk tujuan mengembangkan ekonomi komoditas sosialis, mempromosikan kemajuan teknologi, meningkatkan kualitas produk, meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi, dan menjaga kepentingan Negara dan rakyat sehingga pekerjaan standardisasi dapat memenuhi kebutuhan modernisasi sosialis dan pengembangan hubungan ekonomi dengan negara asing.

Lihat selengkapnya disini.

2. Regulasi.

Regulasi dan ketentuan di Tingkok dapat diumumkan melalui “Announcement”, diantaranya untuk menetapkan standar (wajib) yang digunakan.

Regulasi Keamanan Pangan.

Regulasi keamanan pangan ditetapkan melalui National Health and Family Planning Commission Notice No. 4 of 2017 yaitu penetapan batas kontaminan dalam makanan melalui standar GB 2762-2017. 

Pelabelan.

Ministry of Health Bulletin 2011 No. 12 adalah buletin yang menetapkan persyaratan dasar pelabelan pangan yang diatur oleh Administrative Measures of Food Labeling. Pangan pra-kemasan harus memenuhi standar nasional wajib tentang pelabelan pangan pra-kemasan melalui standar GB 7718-2011 dan pelabelan nutrisi makanan pra-kemasan standar GB 28050-2011. Secara singkat, label pangan harus menyertakan nama makanan, nama, alamat dan informasi kontak produsen, tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa dan daftar bahan.

Contoh elemen dasar pelabelan makanan.

Pangan/Makanan kemasan harus diberi label dan harus menyertakan informasi berikut:

  • Nama, spesifikasi, konten bersih, dan tanggal produksi;
  • Tabel bahan atau formulasi;
  • Nama produsen, alamat dan informasi kontak;
  • Umur simpan;
  • Kode standar produk;
  • Persyaratan penyimpanan;
  • Nama generik aditif makanan seperti yang digunakan dalam standar nasional;
  • Nomor Izin Produksi; dan
  • Informasi lain yang harus ditunjukkan sesuai dengan ketentuan, dan standar keamanan pangan yang berlaku.

 

Regulasi Bahan Tambah.

Announcement No. 9 of the National Health and Family Planning Commission. Pengumuman Komisi Kesehatan Nasional dan Keluarga Berencana No. 9 ini menetapkan standar keamanan nasional bahan tambahan pangan warna kulit kakao melalui standar nasional GB 1886.30-2015.

Health Planning Commission Bulletin 2014 No. 21. Menetapkan persyaratan bahan tambah pangan melalui GB 2760-2014 - Food Additives. Berikut persyaratan bahan tambah pada pangan untuk produk kakao dan cokelat menurut standar GB 2760-2014.  

Nama Bahan Tambahan

Kategori Pangan

Fungsi

Batas Maksimum (g/kg)

Ammonium phosphatide

Produk Cokelat

emulsifier

10.0

Arnauba wax

Produk Kakao, Produk Cokelat

glazing agent, anticaking agent

0.6

Erythrosine, erythrosine aluminum lake

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

0.05

Indigotine, indigotine aluminum lake

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

0.1

Neotame

Produk Kakao, Produk Cokelat

sweeteners

0.1

Silicon dioxide

Produk Kakao

anticaking agent

15.0

Sulfur dioxide, potassium metabisulphite, sodium metabisulphite, sodium sulfite, sodium hydrogen sulfite, sodium hyposulfite

Produk Kakao, Produk Cokelat

bleaching agent, preservative, antioxidant

0.1  as the residual of sulfur dioxide

Titanium dioxide

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

2.0

Calcium silicate

Produk Kakao

anticaking agent

Menurut persyaratan GMP

Propylene glycol alginate

Produk Kakao, Produk Cokelat

thickener, emulsifier, stabilizer

5.0

Beta-carotene

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

0.1

Turmeric

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

Menurut persyaratan GMP

Curcumin

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

0.01

Caramel colour class III – ammonia process

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

Menurut persyaratan GMP

Caramel colour class I – plain

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

Menurut persyaratan GMP

Caramel colour class IV – ammonia sulphite process

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

Menurut persyaratan GMP

Coreopsis yellow

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

0.3

Polyglycerol polyricinoleate (polyglycerol esters of interesterified ricinoleic acid)

Produk Kakao, Produk Cokelat

emulsifier, stabilizer

5.0

Polyglycerol esters of fatty acids (polyglycerol fatty acid esters)

Produk Kakao, Produk Cokelat

emulsifier, stabilizer, thickener, anticaking agent

10.0

Polydextrose

Produk Kakao, Produk Cokelat

thickener, bulking agent, humectant, stabilizer

Menurut persyaratan GMP

Cocao husk pigment

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

3.0

Paprika red

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

Menurut persyaratan GMP

Brilliant blue, brilliant blue aluminum lake

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

0.3  As brilliant blue

Phosphoric acid, disodium dihydrogen pyrophosphate, tetrasodium pyrophosphate, calcium dihydrogen phosphate, potassium dihydrogen phosphate, diammonium hydrogen phosphate, dipotassium hydrogen phosphate, calcium hydrogen phosphate (dicalcium orthophosphate), tricalcium orthophosphate (calcium phosphate), tripotassium orthophosphate, trisodium orthophosphate, sodium polyphosphate, sodium tripolyphosphate, sodium dihydrogen phosphate, sodium phosphatedibasic, trisodium monohydrogen diphosphate potassium polymetaphosphate, calcium acid pyrophosphate

Produk Kakao, Produk Cokelat

humectant, bulking agent, Acidity regulator, stabilizer, coagulant, anticaking agent

5.0  Single or in combination, Max level calculated by PO43-

Tamarind polysaccharide gum

Produk Kakao, Produk Cokelat

thickener

2.0

Maltitol and maltitol syrup

Produk Kakao, Produk Cokelat

sweeteners, stabilizer, humectant, emulsifier, bulking agent, thickener

Menurut persyaratan GMP

Tartrazine, tartrazine aluminum lake

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

0.1  As tartrazine

Sunset yellow, sunset yellow aluminum lake

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

0.1  As sunset yellow

Sorbitan monolaurate, sorbitan monopalmitate, sorbitan monostearate, sorbitan tristearate, sorbitan monooleate

Produk Kakao, Produk Cokelat

emulsifier

10.0

Carmoisine (azorubine)

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

0.05

Aspartame b

Produk Kakao, Produk Cokelat

sweeteners

3.0

Amaranth, amaranth aluminum lake

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

0.05 As amaranth

Octyl and decyl glycerate

Produk Kakao, Produk Cokelat

emulsifier

Menurut persyaratan GMP

New red, new red aluminum lake

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

0.05  As new red

Ponceau 4R, ponceau 4R aluminum lake

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

0.05 As ponceau 4R

Stearic acid (octadecanoic acid)

Produk Kakao, Produk Cokelat

glazing agent, chewing gum bases

1.2

Magnesium stearate

Produk Kakao, Produk Cokelat

emulsifier, anticaking agent

Menurut persyaratan GMP

Allura red, allura aluminum lake

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

0.3 As allura red

Sucrose esters of fatty acid

Produk Kakao, Produk Cokelat

emulsifier

10.0

Gardenia yellow

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

0.3

Shellac

Produk Kakao, Produk Cokelat

glazing agent, chewing gum bases

0.2

Lac dye red (lac red)

Produk Kakao, Produk Cokelat

colour

0.5

    Lihat selengkapnya pada  the Permitted Food Additives

    3. Persyaratan.

    Persyaratan Ekspor Pangan ke Tiongkok.

    Menurut persyaratan “Registration and Administration of Overseas Producers of Imported Food " (GACC Degree 248) and "Administrative Measures on Import and Export Food Safety" (GACC Degree 249),  

    • Semua produsen makanan luar negeri, eksportir luar negeri, dan importir Tiongkok harus mendaftar ke GACC,
    • Nomor registrasi GACC dari perusahaan produksi luar negeri perlu dicetak pada Pelabelan Tiongkok makanan impor,
    • CIQ akan memeriksa Pelabelan Tiongkok pangan impor dan pengambilan sampel menguji produk pangan impor dalam proses Bea Cukai.

     

    Produk kakao termasuk dalam kategori pangan, ketika ekspor ke Tiongkok harus melalui prosedur berikut.

    Persyaratan Umum.

    Semua pangan yang diimpor ke Tiongkok, apakah itu pangan umum, berisiko atau khusus, harus melalui prosedur,  persyaratan paling dasar berikut:

    1. Pendaftaran GACC untuk Eksportir Luar Negeri
    2. Pendaftaran GACC untuk Produsen Pangan
    3. Inspeksi CIQ untuk Pelabelan Makanan Tiongkok
    4. Pemeriksaan CIQ untuk Bahan Formula Pangan
    5. Pengujian CIQ untuk Produk Pangan Impor

    Prosedur Tambahan untuk Pangan Berisiko

    Bila biji kakao termasuk dalam bahan pangan berisiko, maka

    • Selain memenuhi persyaratan umum semua pangan, produsen pangan juga harus menjalani pendaftaran GACC-CNCA tambahan;
    • Produsen luar negeri harus memiliki sistem manajemen mutu pangan yang memenuhi persyaratan peraturan kategori makanan iongkok yang sesuai (seperti GMP atau HACCP, dll.), Sistem manajemen mutu ini harus ditinjau dan disahkan oleh otoritas pangan yang kompeten di negara asal, kemudian merekomendasikan kepada GACC untuk pendaftaran.

     

    Prosedur Tambahan untuk Pangan Segar.

    Bila produk kakao termasuk dalam pangan segar, sebelum mengekspor ke Tiongkok, eksportir dan importir pangan segar harus mengajukan permohonan ke CIQ (China entry-exit inspection and quarantine) untuk lisensi Karantina untuk hewan dan tumbuhan impor lebih dari 3 bulan sebelumnya.

    Lihat selengkapnya pada How to export Cocoa Products And Roasted Coffee to China Guide.

    Persyaratan Mutu Mentega Kakao.

    Persyaratan Mutu Mentega Kakao ditetapkan melalui National Standard Announcement No. 14 of 2021 melalui standar nasional GB/T 20707-2021.

    Persyaratan Bubuk Kakao.

    Persyaratan Bubuk Kakao ditetapkan melalui National Standard Approval Announcement 2006 No.13 (Total No.100). Menetapkan klasifikasi produk, persyaratan teknis, metode pengujian, aturan inspeksi dan persyaratan pelabelan bubuk kakao yang berlaku untuk produksi, penjualan dan pengawasan pemantauan bubuk kakao, melalui standar nasional GB/T 20706-2006.

    4. Standar.

    Contoh Standar Nasional Tiongkok.

    • GB 2762-2017 - National food safety standard - Contaminant limits in food.Menetapkan indikator batas timbal, kadmium, merkuri, arsenik, timah, nikel, kromium, nitrit, nitrat, benzo [a] pyrene, N-dimetil nitrosamin dan klorin-1,2-propanadiol dalam makanan.
    • GB/T 20707-2021  Quality requirement for cocoa butter,  menetapkan istilah dan definisi cocoa butter, persyaratan teknis, metode inspeksi, aturan inspeksi, aturan penilaian, label dan tanda, pengemasan, persyaratan mutu untuk penyimpanan, transportasi, dan penjualan, serta berlaku untuk produksi, inspeksi dan penjualan cocoa butter.
    • GB 1886.30-2015 National Food Safety Standard-Food Additives-Cocoa shell color,  berlaku untuk kulit kakao sebagai bahan baku, ekstraksi berair, pemurnian, konsentrasi, pengeringan dan warna kulit kakao aditif makanan olahan, serta persyaratan mutu (persyaratan sensorik dan indikator fisik)
    • GB/T 20706-2006 Cocoa powder.  Menetapkan kategori produk kakao, persyaratan teknis, metode pengujian, aturan inspeksi dan persyaratan pelabelan dan sebagainya. Standar ini berlaku untuk produksi, penjualan, dan pengawasan kakao.
    • GB/T 20705-2006 Cocoa mass and cocoa cake,  Menetapkan kategori produk minuman keras kakao dan kue kakao, persyaratan teknis, metode pengujian, aturan inspeksi dan persyaratan pelabelan dan sebagainya, serta berlaku untuk produksi minuman keras kakao dan blok kue kakao, penjualan dan pengawasan.
    • GB 7718-2011  National food safety standards -- General Principles of pre-packaged food labels.  Standar ini berlaku untuk label makanan kemasan yang diberikan kepada konsumen secara langsung maupun tidak langsung. Standar ini tidak berlaku untuk label kemasan untuk penyimpanan dan transportasi makanan, yang memberikan perlindungan terhadap makanan kemasan selama periode penyimpanan dan transportasi, serta label makanan curah, dan makanan yang diproduksi secara instan untuk dijual secara instan.
    • GB 28050-2011  The national food safety standards of pre-packaged food nutrition labels – General.  Standar ini berlaku untuk informasi nutrisi makanan pra-kemasan pada deskripsi dan instruksi label nutrisi. Standar ini tidak berlaku untuk makanan kesehatan dan makanan pra-kemasan untuk diet khusus menggunakan label nutrisi.

     

    Controh Standar Industri Tiongkok.

    • LS/T 3221-1994 Cocoa beans, menetapkan persyaratan biji kakao, persyaratan teknis, metode pengujian, aturan dan tanda inspeksi, pengemasan, transportasi, penyimpanan, dan persyaratan lainnya. Standar ini berlaku untuk produksi biji kakao mentah, produk kakao.

     

    5. Lembaga Berwenang.

    Ministry of Health of the People's Republic of China (MOH)

    Ministry of Health of the People's Republic of China adalah departemen eksekutif tingkat kabinet yang berperan memberikan informasi, meningkatkan kesadaran dan pendidikan kesehatan, memastikan aksesibilitas layanan kesehatan, dan memantau kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada warga dan pengunjung di daratan Republik Rakyat Tiongkok.

    Website: www.moh.gov.cn

    National Health and Family Planning Commission of the People's Republic of China.

    Address: No 1 Xizhimen Outer South Road, Xicheng District, Beijing
    Postal code: 100044
    Telephone: 86(10)-68792114
    Email: chinahealthgov@163.com

    Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ).

    General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People’s Republic of China (AQSIQ) adalah organ administrasi kementerian langsung di bawah State Council of the People’s Republic of China yang bertanggung jawab atas kualitas nasional, metrologi, inspeksi komoditas, karantina kesehatan masuk-keluar, karantina hewan dan tumbuhan masuk-keluar, ekspor-impor Keamanan pangan, sertifikasi dan akreditasi, standardisasi, serta penegakan hukum administratif.

    Tautan kontak AQSIQ: AQSIQ office application certificate | register | license

    Standardization Administration of China.

    Organisasi standar yang diberi wewenang oleh  State Council of China untuk melaksanakan tanggung jawab administratif dengan melakukan manajemen terpadu, pengawasan dan koordinasi keseluruhan pekerjaan standardisasi di Tiongkok.

    No. 9 Madian Donglu, Haidian District
    Beijing 100088
    China
    Tel: +8610 8226 2644
    Fax: +8610 8226 0660
    E-mail: sac@sac.gov.cn

     

    6. Informasi Lainnya.

     


    Diterbitkan pada  19 Aug 2022

    Kakao
    • 1. Undang-Undang.
    • 2. Regulasi.
    • 3. Persyaratan.
    • 4. Standar.
    • 5. Lembaga Berwenang.
    • 6. Informasi Lainnya.
    Produk Ekspor Lainnya ke Tiongkok

    Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

    Semua produk (Tiongkok)

    Tautan Terkait