Ekspor Produk Kopi ke Filipina

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Filipina.

1. Ketentuan Umum.

  • FIlipina memiliki Undang-undang tentang konsumen (Consumer Act of the Philippines) - Republic Act No. 7394. Pada undang-undang ini terdapat bagian yang mengatur tentang pangan (food) serta bagian tentang label makanan (article 84).
  • Laporan USDA Foreign Agriculture Service tentang Food and Agricultural Import Regulations and Standards - the Philippines, klik disini untuk membaca laporan ini.

2. Standar Kopi.

Standar kopi di Filipina antara lain:
  • Determination of loss in mass at 15°C PNS ISO 6673:2016 (ISO Published 2003) ICS 67.140.20
  • Defect reference chart PNS ISO 10470:2016 (ISO Published 2004) ICS 67.140.20
  • Green Coffee Beans Specifications PNS/BAFPS 01:2012 ICS 67.140.20
 
Contoh Standar Filipina untuk Biji Kopi (Green Coffee Beans: PNS/BAFPS 01:2012 ICS 67.140.20):
Persyaratan Umum (General requirements): Biji kopi harus sesuai dengan persyaratan umum berikut ini:
  • Kandungan air biji kopi adalah 9,0% dan tidak melebihi 12%.
  • Biji kopi bebas dari bau dan rasa asing yang apek, berjamur, dan bau lainnya.
  • Biji kopi berukuran cukup seragam dan tidak lebih dari 10% harus melewati saringan no. 13 putaran dengan lubang yang memiliki diameter nominal 5 mm seperti yang dijelaskan pada PNS / ISO 4150.
  • Biji kopi berasal dari spesies homogen.
  • Biji kopi bebas dari serangga dan benda asing lainnya.
 
Klasifikasi Grade (Grade classification):
  • Grading biji kopi harus didasarkan pada persentase cacat yang terkandung dalam sampel 300 gram.
  • Persentase cacat maksimum per kelas ditunjukkan pada tabel berikut.
 
Klasifikasi Ukuran (Size classification): Klasifikasi ukuran biji kopi harus sesuai dengan tabel berikut.
 
Sampling: Sampel biji kopi untuk pengujian harus sesuai dengan PNS / ISO 4072.

Metoda Pengujuan (Method of test): Kelembaban harus diuji sesuai dengan ISO 6673 atau dengan penggunaan alat pengukur kelembaban yang dikalibrasi oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Kontaminan (Contaminants):

  • Logam berat: Biji kopi harus sesuai dengan tingkat maksimum yang diizinkan untuk logam berat yang ditetapkan oleh Komisi Codex Alimentarius dan / atau instansi berwenang untuk komoditas ini.
  • Residu pestisida: Biji kopi harus sesuai dengan tingkat residu maksimum yang ditetapkan oleh Komisi Codex Alimentarius dan / atau instansi berwenang untuk komoditas ini.
 
Higienis (Hygiene):
  • Direkomendasikan agar produk yang tercakup dalam ketentuan standar ini dipersiapkan dan ditangani sesuai dengan bagian-bagian yang sesuai rekomendasi International Code of Practice General Principles of Food Hygiene (CAC/RCP 1 – 1969, Rev. – 2003), dan ketentuan Codex relevan lainnya seperti Codes of Hygiene Practice and Codes of Practice.
  • Produk harus sesuai dengan kriteria mikrobiologi yang ditetapkan sesuai dengan Principles for the Establishment and Application of Microbiological Criteria for Foods (CAC/GL 21-1997).

 

Contoh Standar Filipina untuk Kopi Instan:

Komposisi Esensial dan Faktor Mutu (Essential Composition and Quality Factors)
  • Composition Requirements
 
Instant Coffee*
Decaffeinated
Instant Coffee*
Moisture (% w/w) max
6.0
6.0
Caffeine (% w/w, dry basis)
2-6
0.3 max
Ash (% w/w, dry basis),       min
6.0
 6.0
max
15.0
15.0
Water - insoluble solids (% w/w, dry basis), max
0.5
0.5
pH
4.7-5.5
4.7-5.5

*including freeze-dried instant coffee

  • Kriteria Mutu lainnya
  • Kelarutan: 2,5 gram produk harus larut dalam 150 ml air mendidih dalam 30 detik, dengan pengadukan sedang.
  • Atribut Sensitif: Kopi Instan memiliki karakteristik warna, aroma dan aroma kopi panggang.
  • Larangan Khusus
  • Kopi Instan tidak mengandung bahan lain selain yang ditentukan dalam standar ini.
  • Tidak ada bahan penyedap atau aromatik yang ditambahkan ke Kopi Instan selain yang berasal dari bahan baku dengan teknik pemrosesan tertentu.
 
Aditif (Food Additives)
  • Kalsium fosfat (tribasik) Silikat atau Silikon Dioksida dapat ditambahkan, pada tingkat maksimum 0,1% jika produk jadi ditujukan untuk mesin penjual.
  • Pelarut Ekstraksi (untuk kopi tanpa kafein)
 
Maximum Residual Level
Methylene chloride (Dichloromethane)    
10 mg/kg
Trichloroethylene          
10 mg/kg

Kontaminan (Contaminants):

 
Maximum Level
Arsenic 
0.1 mg/kg
Lead
0.3 mg/kg
 
Persyaratan Higienis (Hygienic Requirements):
  • Produk harus disiapkan dalam kondisi higienis dan sesuai dengan peraturan praktik manufaktur BFAD yang baik.
  • Sejauh mungkin dalam praktik manufaktur yang baik, produk bebas dari barang asing yang tidak pantas.
  • Bila diuji dengan metode pengambilan sampel dan pemeriksaan yang tepat, produk harus bebas dari mikroorganisme patogen dan tidak boleh melebihi batas mikrobiologis yang ditetapkan oleh BFAD.

3. Label dan Kemasan.

Setiap sak biji kopi harus ditandai dengan informasi berikut:
  • Name of product;
  • Species;
  • Grade;
  • Net mass;
  • Name and address of producer/trader/exporter or Country Code/Exporter’s
  • Coder/Parcel No.
 
Nama Produk
  • Produk yang diuraikan di dalamnya harus diidentifikasi sebagai: "KOPI INSTAN"
  • Istilah deskriptif tambahan harus digunakan untuk jenis Instant Coffee tertentu. Nama produk harus dipresentasikan pada panel display utama dari label tanpa ada campur tangan dicetak atau materi grafis dan dengan huruf tebal huruf besar dengan gaya, warna dan ukuran jenis yang sama yang ditentukan sebagai berikut:
  • Untuk kontainer dengan lebih dari 50 gram produk: "KOPI INSTAN" dicetak dengan huruf dengan ukuran jenis yang sama setinggi 5 mm dan persyaratan deskriptif tambahan mungkin lebih kecil namun tidak kurang dari setengah ukuran jenis yang digunakan. untuk "KOPI INSTAN".
  • Untuk kontainer dengan 50 gram atau kurang dari produk: ukuran jenis untuk "KOPI INSTAN" tidak boleh kurang dari 3 mm dan persyaratan deskriptif lainnya mungkin lebih kecil tapi tidak kurang dari 2 mm.

 

Pernyataan label lainnya harus sesuai dengan peraturan pelabelan BFAD.

Pengemasan (Packaging):
Pengemasan biji kopi dipersyaratkan sbb:
  • Biji kopi harus dikemas dalam karung baru dan bersih yang terbuat dari serat alami seperti goni, kenaf, sisal, dan rami.
  • Setiap karung harus mengandung 60 kg (bersih – net), atau seperti yang ditentukan oleh pembeli.
 
Kemasan dan Pengisi Container (Packaging and Fill Of Container):
  • Kopi Instan dikemas dalam wadah kedap udara tertutup yang terbuat dari bahan logam, kaca atau bahan kemasan fleksibel yang sesuai.
  • Bila dikemas dalam wadah buram yang terbuat dari bahan kemasan kaku, produk harus menempati tidak kurang dari 90% dari kapasitas wadah.

 


Diterbitkan pada  19 Aug 2022

Kopi
  • 1. Ketentuan Umum.
  • 2. Standar Kopi.
  • 3. Label dan Kemasan.
Produk Ekspor Lainnya ke Filipina

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Filipina)

Tautan Terkait