1. Ketentuan Umum.
- FIlipina memiliki Undang-undang tentang konsumen (Consumer Act of the Philippines) - Republic Act No. 7394. Pada undang-undang ini terdapat bagian yang mengatur tentang pangan (food) serta bagian tentang label makanan (article 84).
- Laporan USDA Foreign Agriculture Service tentang Food and Agricultural Import Regulations and Standards - the Philippines, klik disini untuk membaca laporan ini.
-
Ketentuan ini perlu dipenuhi oleh eksportir kakao Indonesia yang akan ekspor kakao ke FIlipina.
2. Standar Kakao Filipina.
- Spesifikasi Biji Kakao (PNS/BAFPS 58:2008 ICS 67.140.30)
- Philippine Tablea (PNS/BAFPS 111:2012 ICS 67.140.30)
- Code of practice for the prevention and reduction of Ochratoxin A (OTA) contamination in Philippine cacao beans
-
PNS on Code of Practice for Cacao Beans (PNS/BAFPS 104:2011 – ICS 67.020):
-
Standar ini mencakup tata cara pertanian umum yang baik, mutu dan prinsip keamanan pangan proses produksi primer, operasi pasca panen, pengolahan (fermentasi dan pengeringan), penyimpanan serta pengangkutan atau pengiriman biji kakao yang difermentasi.
-
Standar ini fokus pada pencegahan kontaminasi dari bahaya mikroba, bahaya kimia, terutama dari kontaminasi Ochratoxin A, dan bahaya fisik yang terkait dengan GAP, GHP dan GMP, tetapi tidak memberikan rekomendasi tentang cara penanganan keamanan makanan dalam pengolahan, penyimpanan, transportasi dan praktik penanganan cokelat di grosir, ritel dan layanan makanan atau di rumah.
-
Standar ini ditetapkan dengan tujuan sebagai referensi atau rujukan bagi petani dalam proses produksi, pada cara dan/atau hasil yang berkelanjutan secara lingkungan dan dapat diterima secara sosial.
-
Contoh standar: Spesifikasi Biji Kakao (PNS/BAFPS 58:2008 ICS 67.140.30)
Spesifikasi biji kakao di Filipina ditetapkan dengan Standar Nasional Filipina yaitu: PNS/BAFPS 58:2008 ICS 67.140.30. Dalam standar ini, hal-hal berikut harus dipenuhi:
3. Persyaratan Mutu.
- Biji kakao harus diambil dari polong matang; cukup difermentasi dan dikeringkan; bebas dari bau berasap dan bau tak menyenangkan lainnya.
- Biji kakao cukup seragam.
- Biji kakao bebas dari bukti pemalsuan.
- Biji kakao cukup bebas dari kacang pecah, fragmen dan potongan kulit.
- Biju kakao hampir bebas dari bahan asing.
- Biji kakao cukup bebas dari hama serangga.
- Nama produk, varietas atau jenis komersial;
- Kelas;
- Berat bersih (kg);
- Nama dan alamat produsen, pedagang atau eksportir dan nomor lisensi yang relevan;
- Lokasi / tempat produksi (kota dan provinsi);
- Konsinyasi atau lot atau nomor kontrak yang berlaku; dan
- Tahun panen.
- Konsinyasi biji kakao harus ditempatkan di gudang yang telah dibangun dengan baik menjaga kadar air mereka cukup rendah dan konsisten dengan kondisi setempat.
- Biji kakao harus disimpan selama 6 bulan - 7 bulan meningkat pada pallates dengan ruang yang jelas di atas tanah minimal 7 cm untuk sirkulasi udara.
- Langkah-langkah harus diambil untuk mencegah infestasi oleh serangga, hewan pengerat dan hama hewan lainnya.
- Kantong biji kakao harus ditumpuk sedemikian rupa sehingga:
- Nilai dan lot setiap kantong harus dipisahkan oleh bagian setinggi 60 cm, sama dengan yang berada di antara kantong dan dinding gudang.
- Disinfestasi oleh fumigan yang siperbolehkan dapat dilakukan.
- Kontaminasi oleh bau atau rasa, atau oleh debu dari produk lain seperti makanan lain, atau oleh produk seperti minyak, semen dan tar harus dicegah.
- Selama penyimpanan dan segera sebelum pengiriman, kadar air masing-masing lot harus diperiksa secara berkala.
- Direkomendasikan agar produk yang tercakup dalam ketentuan standar ini disiapkan dan ditangani sesuai dengan bagian yang sesuai dari Kode Praktik Internasional yang Direkomendasikan - Prinsip Umum Higiene Pangan (CAC / RCP 1 - 1969, Wahyu 4 - 2003) , dan kententuan Codex lainnya yang relevan seperti t Codex texts such as Codes of Hygienic Practice and Codes of Practice.
- Produk harus sesuai dengan kriteria mikrobiologis yang sesuai dengan Principles for the Establishment and Application of Microbiological Criteria for Foods (CAC/GL 21-1997).
4. Kontaminan Pada Kakao.
Maximum Residu Limit (mg/kg) | |
Arsenic | 1.0 |
Copper | 30.0 |
Lead | 2.0 |
Residu pestisida: Biji kakao harus memenuhi batas maksimum residu yang ditetapkan oleh Codex Komisi dan / atau wewenang Alimentarius untuk komoditi ini. Pestisida ini adalah:
Maximum Residu Limit (mg/kg) | |
Fenitrothion | 0.10 |
Hydrogen phosphide | 0.01 |
Lindane | 1.00 |
Delthamethrin | 0.05 |
Metalaxyl | 0.20 |
5. Persyaratan Legal.
Kakao harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini di negara pengimpor dan ekspor dalam segala aspek.
Kesesuaian dengan Spesifikasi (Compliance with specification): Bila kakao sesuai dengan Basic Requirement of Philippine National Standards untuk biji kakao batch atau konsinyasi dari mana sampel telah diambil, harus dianggap sesuai dengan Spesifikasi Standar ini.
Contoh Satndar: Philippine Tablea (PNS/BAFPS 111:2012)
Menurut Standar Nasional Filipina yang diterapkan untuk Tablea: PNS/BAFPS 111:2012, hal-hal berikut harus dipenuhi:
- Komposisi:
- Karasteristik Mutu: Memiliki warna coklat, aroma khas coklat, rasa coklat yang berbeda dan rasa pahit.
- Aditif: Tidak mengandung aditif.
- Kontaminan: Hharus memenuhi standar tertinggi Codex General Standard untuk Kontaminan dan Racun dalam Makanan dan Pakan (CODEX STAN 193-1995) yang termasuk dalam kategori kakao (kakao) massa (kakao / minuman keras coklat).
- Residu Pestisida:Harus memenuhi batas maksimum residu pestisida yang ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission dan diadopsi dalam Standar Nasional Filipina untuk Kakao atau Kakao (PNS / BAFPS 58: 2008).
- Hygiene:
- Food and Drug Administration (FDA) Administrative Order 153 Series of 2004 tentang Pedoman Revisi mengenai Praktik Manufaktur yang Baik Saat Ini di Pabrik, Packing, Repacking atau Holding Food;
- Code of Practice for Philippine Tablea (PNS/BAFPS 88:2012);
- FDA Bureau Circular No. 01-A Series of 2004 tentang Pedoman Penilaian Kualitas Mikrobiologis Makanan Olahan sebagai berikut:
- N adalah jumlah unit sampel yang dipilih dari banyak makanan yang akan diperiksa;
- C adalah jumlah maksimum yang diijinkan dari unit yang cacat atau yang dapat diterima secara marginal.
- M adalah tingkat yang bila dilampaui dalam satu atau lebih sampel akan menyebabkan banyak hal ditolak karena hal ini mengindikasikan bahaya kesehatan potensial atau pembusukan yang akan terjadi; dan
- m adalah tingkat mikroorganisme yang dapat diterima yang ditentukan oleh metode yang ditentukan; nilai-nilainya umumnya didasarkan pada tingkat yang dapat dicapai berdasarkan GMP;
- Pedoman Standar Praktik-Prinsip Umum Higiene Pangan yang Direkomendasikan (CAC / RCP 1-1969, Wahyu 4-2003);
- Produk harus sesuai dengan kriteria mikrobiologi yang ditetapkan sesuai dengan Prinsip Pendirian dan Penerapan Kriteria Mikrobiologis untuk Makanan (CAC / GL 21-1997).
- Labeling:
- Nama produk;
- Nama merek atau nama dagang;
- Konten bersih - dengan berat metrik, dikonversi ke sistem pengukuran lain yang mungkin diminta oleh negara pengimpor yang muncul dalam tanda kurung setelah sistem metrik;
- Identifikasi lot;
- Nama dan alamat pabrik, pengemas dan distributor;
- Tanggal diproduksi dan "Terbaik Sebelum";
- Kode bar (untuk retail);
- Petunjuk penggunaan (untuk ritel);
- Informasi nutrisi (opsional); dan
- Petunjuk penyimpanan - Simpan dalam kondisi dingin dan kering yang terlindungi dari panas atau sinar matahari langsung.
- FDA Administrative Order No. 88-B series tahun 1984 tentang Aturan dan Peraturan yang Mengatur Pelabelan Produk Pangan Prepackaged Terdistribusi di Filipina; dan
- Standar Umum Codex untuk Pelabelan Makanan Pra-Kemasan (CODEX STAN 1-1985).