Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Kopi ke Afrika Selatan

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Afrika Selatan.

Undang-Undang.

Agricultural Pests Act No. 36/1983, Foodstuffs, Cosmetics and Disinfectants Act No. 54/1972 dan  Trade Metrology Act No. 77/1973 berlaku untuk kopi:

  • Kopi, dipanggang atau tanpa kafein
  • Kopi tidak dipanggang (roasted)
  • Sekam dan kulit kopi
  • Pengganti kopi mengandung kopi
  • Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi
 

Foodstuffs, Cosmetics and Disinfectant Act, 1972 (ACT 54 OF 1972) menetapkan ketentuan tentang kopi:

  • Decaffeinated Ground Coffee (Kopi Bubuk tanpa kafein):  Kopi bubuk tanpa kafein tidak boleh mengandung lebih dari 0,1% kafein dan harus diberi label "kopi bubuk tanpa kafein".
  • Decaffeinated Instant Coffee (Kopi instan tanpa kafein) Kopi instan tanpa kafein tidak boleh mengandung lebih dari 0,3% kafein dan akan diberi label "kopi instan tanpa kafein".
  • Mixed Coffee or Coffee Mixture (Campuran Kopi) Setiap campuran dikemas atau dijual, sebagai "Kopi Campuran" atau "Campuran Kopi" atau dengan nama yang sama, tanpa bahan selain kopi disebutkan atas nama produk, hanya terdiri dari kopi dan sawi putih, dan kopi harus terdiri tidak kurang dari tiga perempat beratnya. Nama setiap campuran tersebut harus dicetak pada label.
  • Labeling (Pelabelan) Label setiap campuran mengandung kopi termasuk "Kopi Campuran" harus memberikan pernyataan, yang menunjukkan nama bahan dan perkiraan proporsi atau setiap persentasenya.
  • Coffee Essence or Coffee Extract (Esensi Kopi atau Ekstrak Kopi) dibuat hanya dari kopi, dengan atau tanpa gula (sukrosa), atau karbohidrat lain yang dapat dimakan dan tidak mengandung kurang dari 0,5% kafein.
  • Coffee and Chicory Essence (Kopi dan Chicory esensi atau ekstrak) dibuat dari kopi dan sawi putih dengan atau tanpa gula atau karbohidrat lain yang bisa dimakan. Itu akan mengandung tidak kurang dari 50% ekstrak kopi dan tidak kurang dari 0,25% kafein, dan akan diberi label "Kopi dan Esensi Chicory" atau "Kopi dan Chicory Ekstrak ".
  • Coffee and Milk (Kopi dan susu) harus disiapkan secara lisan dari susu, gula dan kopi atau kopi ekstrak, dan harus mengandung tidak kurang dari 0,12% kafein.
Kopi
  • Undang-Undang.
  • Kemasan dan Pelabelan.
  • Standar Tentang Produk Pertanian.
Ekspor produk lainnya ke Afrika Selatan

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Afrika Selatan)

Tautan Terkait