Undang-Undang.
Agricultural Pests Act No. 36/1983, Foodstuffs, Cosmetics and Disinfectants Act No. 54/1972 dan Trade Metrology Act No. 77/1973 berlaku untuk kopi:
- Kopi, dipanggang atau tanpa kafein
- Kopi tidak dipanggang (roasted)
- Sekam dan kulit kopi
- Pengganti kopi mengandung kopi
- Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi
Foodstuffs, Cosmetics and Disinfectant Act, 1972 (ACT 54 OF 1972) menetapkan ketentuan tentang kopi:
- Decaffeinated Ground Coffee (Kopi Bubuk tanpa kafein): Kopi bubuk tanpa kafein tidak boleh mengandung lebih dari 0,1% kafein dan harus diberi label "kopi bubuk tanpa kafein".
- Decaffeinated Instant Coffee (Kopi instan tanpa kafein) Kopi instan tanpa kafein tidak boleh mengandung lebih dari 0,3% kafein dan akan diberi label "kopi instan tanpa kafein".
- Mixed Coffee or Coffee Mixture (Campuran Kopi) Setiap campuran dikemas atau dijual, sebagai "Kopi Campuran" atau "Campuran Kopi" atau dengan nama yang sama, tanpa bahan selain kopi disebutkan atas nama produk, hanya terdiri dari kopi dan sawi putih, dan kopi harus terdiri tidak kurang dari tiga perempat beratnya. Nama setiap campuran tersebut harus dicetak pada label.
- Labeling (Pelabelan) Label setiap campuran mengandung kopi termasuk "Kopi Campuran" harus memberikan pernyataan, yang menunjukkan nama bahan dan perkiraan proporsi atau setiap persentasenya.
- Coffee Essence or Coffee Extract (Esensi Kopi atau Ekstrak Kopi) dibuat hanya dari kopi, dengan atau tanpa gula (sukrosa), atau karbohidrat lain yang dapat dimakan dan tidak mengandung kurang dari 0,5% kafein.
- Coffee and Chicory Essence (Kopi dan Chicory esensi atau ekstrak) dibuat dari kopi dan sawi putih dengan atau tanpa gula atau karbohidrat lain yang bisa dimakan. Itu akan mengandung tidak kurang dari 50% ekstrak kopi dan tidak kurang dari 0,25% kafein, dan akan diberi label "Kopi dan Esensi Chicory" atau "Kopi dan Chicory Ekstrak ".
- Coffee and Milk (Kopi dan susu) harus disiapkan secara lisan dari susu, gula dan kopi atau kopi ekstrak, dan harus mengandung tidak kurang dari 0,12% kafein.
Kemasan dan Pelabelan.
- Biro Standar Afrika Selatan (SABS) mengawasi pelabelan dan penandaan dalam kategori Makanan dan Kesehatan.
- Daftar terperinci dari spesifikasi teknis yang relevan berdasarkan produk dapat dilihatdi www.sabs.co.za.
- Peraturan yang mengatur pelabelan dan iklan bahan makanan terkandung dalam Undang-Undang Bahan Makanan, Kosmetik dan Disinfektan tahun 1972: Peraturan yang Terkait dengan Pelabelan dan Iklan Bahan Makanan:
Standar Tentang Produk Pertanian.
- SANS 1369:2016 (ED. 1.00) R703.80 Organic agriculture production and processing.
- Standar ini mencakup produk berikut, mengenai pelabelan deskriptif yang mengacu pada produksi organik dan metode pemrosesan:
- produk olahan dan tidak diolah untuk konsumsi manusia yang sebagian besar berasal dari tumbuhan, produk tumbuhan dan hewan hidup; dan
- produk dari peternakan lebah.
- Standar ini mencakup produk berikut, mengenai pelabelan deskriptif yang mengacu pada produksi organik dan metode pemrosesan:
Catatan:
Pada 2019, Department of Agriculture, Land Reform and Rural Development telah menyusun draft regulasi tentang Kopi, Chicory, Teh serta produk terkait. Draft regulasi ini disusun berdasarkan Agricultural Product Standards Act.
Rancangan regulasi tentang kopi dan chichory memuat:
- Penetapan pembatasan penjualan kopi, chichory dan produk terkait
- Fokus pada kategori dan standar untuk kopi, chicory dan produk terkait; wadah; persyaratan penandaan; pengambilan sampel dan inspeksi serta pelanggaran dan hukuman.
- Standar ditetapkan untuk berbagai produk termasuk biji kopi panggang, kopi (bubuk atau bubuk), kopi instan, kopi tanpa kafein dan kopi instan tanpa kafein, esensi kopi, chicory dan kopi pra-campuran dalam bentuk bubuk.