Ekspor Produk Buah-buahan ke Korea Selatan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Korea Selatan.

1. Informasi Umum.

Buah-buahan adalah salah satu produk makanan dalam kelompok produk pertanian (Agricultural Products), produk dapat berupa buah segar, dikeringkan atau buah olahan, secara umum berlaku ketentuan tentang makanan.

Contoh Kode HS dan Kode Produk buah-buahan di Korea Selatan.

Kode Produk

Kode HS

Deskripsi

22150620

0803.90-0000

Banana

22150620

0803.10-0000

Plantains(Bananas)

22151560

0804.30-0000

Pineapple (fresh/dried)

22150351

0804.10-0000

Dates

22150147

0804.50-1000

Guava

22151027

0804.40-0000    

Avocado

22150533

0804.50-3000

Mangosteen (Mangosteen)

22150532

0804.50-2000

Mango

22111769

0805.10-0000

Orange

22112677

0805.10-0000

Tangerine orange (Citrus reticulata)

22111593

0805.40-0000

Pomelo

22112678

0805.50-1000

Meyer lemon

22110444

0805.50-1000

Lemon

22111199

0805.90-0000

Yuzu

22111601

0805.90-0000

Ponkan orange

22111919

0805.90-0000

Sweetie

22112125

0805.90-0000

Hallabong

22119999

0805.90-0000

Citrus (raw) Other

22112911

0805.90-0000

Calamansi

22114000

0805.90-0000

Gold Scroll (Round kamquat)

22115119

0805.90-0000

Cheon Hyehyang

22112679

0805.90-0000

Minneola (Citrus x tangelo)

22131589

0806.10-0000

Grapes

23110923

0807.11-0000

Water melon

23110547

0807.11-0000

Melon

22151564

0807.20-0000

Papaya, Pawpaw

22120778

0808.10-0000

Apple

22120709

0808.10-0000

Crab apple

22130830

0809.10-0000

Apricot

22131089

0809.21-0000

Sheep cherry (big sheep) Cherry

22131087

0809.21-0000

Cherry

22130725

0809.30-0000

Peach

22130271

0809.30-0000

Nectarine

22131255

0809.40-1000

Plum,prune.

23110412

0810.10-0000

Strawberry

22130233

0810.20-0000

Raspberry

22150991

0810.20-0000

Ceylon-raspberry

22131144

0810.20-0000

Mulberry

22130811

0810.20-0000

Blackberry

22132010

0810.40-0000

Cranberry

22131195

0810.40-0000

Blueberry

22151083

0810.50-0000

Kiwifruit

22150386

0810.60-0000

Durian,civet-cat-fruit.

22152913

0810.90-3000

Fresh Indian Jujube

22130350

0810.90-3000

Jujube

-

-

-

Contoh Kode HS dan Kode Produk Buah Olahan (Dikeringkan)

Kode Produk

Kode HS

Deskripsi

22230830

0813.10-0000

Dried Apricot

22231255

0813.20-0000

Dried plum, prune

22220778

0813.30-0000

Dried Apple

22251560

0804.30-0000

Dried Pineapple

22250351

0804.10-0000

Dried dates

22250147

0804.50-1000

Dried Guava

22250532

0804.50-2000

Dry mango

22211769

0805.10-0000

Dried orange

22250620

0803.90-0000

Dried banana

-

-

-

Lihat pada Item Code/HS Code Lookup (customs.go.kr)

2. Undang-Undang/Kerangka Hukum.

Sistem Legal Republik Korea.

1.     Undang-undang (Act): National Assembly

2.     Decree: Ministerial Meeting

3.     Enforcement Regulation: Minister

4.     Implementation Guideline/Regulation: Implementing Agency Head

Undang-undang Sanitasi Pangan.

Food Sanitation Act. Act No.18967, 10. Jun, 2022, Partial Amendment.

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mencegah risiko sanitasi yang disebabkan oleh makanan, mempromosikan peningkatan kualitatif gizi pangan, dan memberikan informasi yang akurat tentang makanan, sehingga berkontribusi pada perlindungan dan peningkatan kesehatan masyarakat.

The Special Act on Imported Food Safety Control

Act No. 13201, Feb. 3, 2015

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk berkontribusi pada ketertiban yang sehat dalam perdagangan dan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan memastikan keamanan makanan impor, dll, Mempromosikan peningkatan kualitasnya, dan memberikan informasi yang tepat.

Pengendalian keamanan pangan dilakukan:

·         Safety control before importation.

·         Safety control in customs clearance: Border inspection (documents review, field inspection, close inspection, random sampling),

·         Safety control in distribution ( domestic supply chain): Collection and inspection of imported food products, Inspection of overseas direct purchase of food products

Enforcement Rule of the Food Sanitation Act (No. 1813).

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menentukan hal-hal yang diamanatkan oleh Food Sanitation Act dan Enforcement Decree of the same Act dan hal-hal yang diperlukan untuk penegakannya. Peraturan ini memuat antara lain: ketentuan untuk penanganan sanitasi makanan, bahan tambahan makanan, peralatan, wadah, atau pengemasan.

Registration and Control Standards of Good Importers.

[Enforcement Date December 22, 2022] [Ministry of Food and Drug Safety Notice No. 2022-92, December 22, 2022, Partial Amendment.]

Tujuan pemberitahuan (notice) ini adalah untuk menentukan rincian yang diperlukan tentang standar pendaftaran dan pengendalian importir yang baik berdasarkan Special Act on Imported Food Safety Control dan Enforcement Rule of the same Act .

Enforcement Rule of the Special Act on Imported Food Safety Control (No. 1800).

Tujuan dari aturan ini adalah untuk mengatur hal-hal yang didelegasikan oleh Special Act on Imported Food Safety Control dan the Enforcement Decree of the aforesaid Act dan hal-hal yang diperlukan untuk penegakannya.

Notice No. 2024-26, amending the Regulations on Declaration and Inspection of Imported Food.

Pada 13 Juni 2024, Ministry of Food and Drug Safety (MFDS) Korea Selatan menerbitkan pemberitahuan (notice) No. 2024-26, mengubah Regulations on Declaration and Inspection of Imported Food. Perubahan tersebut bertujuan untuk merampingkan proses aplikasi impor untuk bahan baku yang digunakan dalam produksi dalam negeri dan perolehan devisa, memperluas ruang lingkup untuk memasukkan bahan baku (tidak termasuk produk akuatik) yang dinyatakan oleh produksi makanan terdaftar, perusahaan pengolahan, dan produsen aditif makanan.

Lihat pada Notice - Details | Ministry of Food and Drug Safety.

Food Organic Act.

Act on the Management and Support for the Promotion of Eco-Friendly Agriculture/Fisheries and Organic Foods.

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mengupayakan pertanian dan perikanan ramah lingkungan yang berkelanjutan dengan meningkatkan peran konservasi lingkungan pertanian dan perikanan, mengurangi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pertanian dan perikanan, dan membina petani dan nelayan yang terlibat dalam praktik ramah lingkungan serta untuk mengelola produk pertanian dan perikanan yang ramah lingkungan dan produk makanan organik, sehingga melindungi produsen dan konsumen secara bersama-sama.

Lihat pada Statutes of the Republic of Korea.

3. Regulasi.

Ketentuan Umum pada Food Code.

The Ministry of Food and Drug Safety Notification (No.2021-54, 2021.6.29.) 

Ruang lingkup dan cakupan Notification (No.2021-54, 2021.6.29.) ini adalah sebagai berikut:

a)     Standar Bahan Pangan; standar untuk pembuatan, pengolahan, penggunaan, memasak atau menyimpan makanan; Spesifikasi untuk komponen makanan; dan Metode Pengujian untuk Standar/Spesifikasi yang ditetapkan pada Food Sanitation Act;

b)    Standar Pelabelan Pangan, Aditif Makanan atau Produk Ternak dan Peralatan atau Wadah dan Kemasan berdasarkan Food Indication Advertising Act, dan Makanan Rekayasa Genetika berdasarkan Food Sanitation Act

c)     Standar Pengolahan, Pengemasan, Penyimpanan dan Pendistribusian Hasil Peternakan; spesifikasi bahan hasil peternakan; dan Standar Kelas Sanitasi Produk Ternak sesuai dengan Livestock Products Sanitary Control Act.

Lihat pada Food Code (No.2021-54, 2021.6.29.)

Ketentuan Umum Impor Makanan.

Ministry of Food and Drug Safety (MFDS) mengatur impor makanan ke Korea Selatan. Pemerintah Korea Selatan telah menetapkan persyaratan dan prosedur untuk mengimpor produk tertentu, termasuk pendaftaran, standar dan keselamatan, serta pengujian kemanjuran untuk memastikan perlindungan kesehatan dan sanitasi masyarakat, keamanan nasional, keselamatan, dan lingkungan.

Importir harus mendaftar ke MFDS dan mendapatkan sertifikat pendaftaran sebelum mengimpor produk makanan ke Korea Selatan. Sertifikat pendaftaran berlaku selama tiga tahun dan harus diperbarui sebelum kedaluwarsa. MFDS juga mewajibkan produk makanan impor memenuhi persyaratan pelabelan khusus, termasuk nama produk, negara asal, dan tanggal kedaluwarsa.

Keamanan Pangan Impor.

Kontrol keamanan untuk seluruh siklus dari impor hingga distribusi.

1)    Kontrol keamanan sebelum impor: Inspeksi di tempat fasilitas atau perusahaan makanan asing, Penilaian sanitasi produk serta produk di bawah kontrol sanitasi khusus.

2)    Kontrol keamanan oleh bea cukai: Inspeksi perbatasan (tinjauan dokumen, inspeksi lapangan, inspeksi dekat, pengambilan sampel acak).

3)    Kontrol keamanan dalam distribusi (rantai pasokan domestik): Pengumpulan dan inspeksi produk makanan impor, Inspeksi pembelian langsung produk makanan di luar negeri

Persyaratan Pelabelan Makanan.

Semua produk yang diimpor diharuskan membawa label bahasa Korea yang dapat dibaca. Label stiker atau tag dapat ditempatkan pada saat kedatangan di Korea. Label tidak boleh mudah dilepas atau menutupi label aslinya, seperti nama produk atau tanggal kedaluwarsa.

  • Korean Language Labeling – Produk pertanian dalam wadah atau kemasan: nama bisnis, tanggal pembuatan, isi, kondisi penyimpanan atau metode penanganan harus ditunjukkan pada kemasan
  • Consideration for Labeling - Klaim yang menyesatkan seperti Non-GMO untuk produk yang tidak memiliki rekan GMO tidak diizinkan

Kategori berikut dikecualikan dari persyaratan pelabelan yang disebutkan di atas:

  • Produk pertanian seperti biji-bijian, barang-barang perikanan seperti ikan beku utuh, dan buah-buahan yang tidak terkandung dalam wadah atau kemasan, dll.

Regulasi Makanan Kalengan.

Ketentuan ini berlaku untuk makanan dalam kaleng (makanan diawetkan) secara umum.

"Makanan kalengan " mengacu pada makanan yang diproduksi, diproses, atau disanitasi yang telah didegas, disegel, disterilkan, atau dipasteurisasi dalam kaleng atau botol, dengan tujuan mengawetkan dan didistribusikan pada suhu kamar selama lebih dari 12 bulan.

1)    Standar Proses Produksi.

  • Untuk sterilisasi, produk harus diberi perlakuan panas dengan suhu tengah pada 120 °C atau lebih tinggi selama 4 menit atau lebih, atau dengan metode lain yang setara atau lebih efektif.
  • Makanan rendah asam dengan pH lebih tinggi dari 4,6 harus ditandai dengan kode yang menunjukkan kandungan, pabrik pengolahan dan tanggal pembuatan; dan catatan proses sterilisasi harus disimpan.
  • Makanan asam dengan pH 4,6 atau kurang dapat dipasteurisasi, seperti dengan pemanasan, dll.
  • Produk harus dipasteurisasi atau disterilkan dengan metode yang memadai tergantung pada karakteristiknya untuk meningkatkan kelestariannya; dan dibekukan dengan metode yang memadai untuk mencegah perubahan warna konten dan menekan pertumbuhan bakteri termofilik

2)    Spesifikasi

  • Sifat dan Kondisi∶ Kaleng atau tutup botol tidak boleh mengembang atau berubah bentuk; dan isinya harus mempertahankan warna dan kilau aslinya tanpa rasa atau rasa yang tidak enak.
  • Timah (mg/kg)∶ Tidak lebih dari 150 (hanya berlaku untuk produk kalengan kecuali kaleng aluminium; untuk makanan kaleng asam, timah tidak boleh melebihi 200)
  • Bakteri∶ Pertumbuhan bakteri harus negatif.

Ketentuan Impor Buah-buahan Segar.

Buah-buahan segar diperbolehkan masuk ke Korea Selatan, tetapi harus memenuhi persyaratan tertentu.

Penting untuk memeriksa apakah negara asal eksportir memenuhi syarat untuk mengekspor produk segar ke Korea Selatan, karena beberapa negara mungkin memiliki batasan karena penyakit tanaman. Selain itu, buah-buahan harus bebas dari hama atau tanda-tanda pembusukan. Disarankan untuk mengemasnya dengan benar dan melaporkannya setibanya di pos pemeriksaan bea cukai.

Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs Pedesaan (MAFRA): MAFRA menetapkan dan menegakkan peraturan yang berkaitan dengan kebijakan pertanian secara keseluruhan dan inspeksi karantina produk pertanian.

Ada beberapa instansi di bawah MAFRA, antara lain:

  • Animal and Plant Quarantine Agency (APQA),
  • National Agricultural Product Quality Management Service (NAQS), dan
  • Rural Development Administration (RDA).

NAQS mengawasi standar kualitas dan nilai untuk produk pertanian, menegakkan tanda negara asal, dan menegakkan pelabelan organik untuk buah-buahan segar, sayuran, biji-bijian, dan produk makanan olahan di pasar.

Pembatasan Buah- buahan dan Sayuran.

Buah-buahan sayuran umumnya diizinkan masuk ke Korea Selatan, tetapi ada beberapa batasan., pembatasan tsb antara lain:

  • produk harus bebas dari tanah, serangga, dan penyakit,
  • harus dikemas dan diberi label dengan tepat.
  • Buah tertentu, seperti buah jeruk, mungkin memerlukan izin impor.
  • harus dinyatakan pada saat kedatangan atau keberangkatan (must be declared on arrival or departure)

Catatan:

  • Buah-buahan tertentu seperti apel, pir, dan anggur diperbolehkan dengan dokumentasi yang tepat, tetapi buah-buahan lain seperti jeruk dan buah-buahan tropis dilarang karena risiko hama dan penyakit.

Pra-registrasi dan Sertifikasi yang Diperlukan untuk Impor ke Korea.

  • Pendaftaran Produk.
  • Pendaftaran Fasilitas (Baik fasilitas asing atau importir dapat mengajukan pendaftaran melalui situs web MFDS)
  • Sertifikat Asal (Sertifikat asal harus disiapkan untuk verifikasi asal. Dokumentasi harus disimpan selama lima tahun.)
  • Sertifikat Fitosanitari (Sayuran segar, biji-bijian, buah-buahan, dan kacang-kacangan memerlukan sertifikat fitosanitari yang dikeluarkan oleh USDA/APHIS.)

Regulasi Kontaminan Buah-buahan.

Residu Pestisida

Pesticide Residu: Avocado

Number of standard : 13

No

Pesticide name

MRL(mg/Kg)

Remarks

1

Metalaxyl

0.2T

 

2

Methoxyfenozide

0.7

 

3

Sulfoxaflor

0.15

2021-03-25 Revised Notice

4

Sethoxydim

0.04

 

5

Spinetoram

0.3

2019-04-26 Revised Notice

6

Spinosad

0.3

 

7

Spirodiclofen

0.9

 

8

Spirotetramat

0.6

 

9

Oxathiapiprolin

0.08

2021-03-25 Revised Notice

10

Oxyfluorfen

0.05

 

11

Fenazaquin

0.15

2021-12-29 Revised Notice

12

Propiconazole

0.015

2021-03-25 Revised Notice

13

Flupyradifurone

0.6


 

Pesticide Residu: Banana

Number of standard : 48

No

Pesticide name

MRL(mg/Kg)

Remarks

1

Glufosinate (ammonium)

0.05

 

2

Diethofencarb

0.09

 

3

Dithiocarbamates

2.0

 

4

Difenoconazole

0.1

 

5

Myclobutanil

4.0

 

6

Methoxyfenozide

1.5

 

7

Boscalid

0.6

 

8

Buprofezin

0.2

 

9

Bitertanol

0.5

2021-12-29 Revised Notice Change

10

Bifenthrin

0.1

 

11

Saflufenacil

0.03

2012-12-27 Establishment of revised notice

12

Spinetoram

0.3

2019-10-14 Establishment of revised notice

13

Spirotetramat

4.0

 

14

Spiroxamine

3.0

 

15

Hydrogen cyanide

5.0

 

16

Abamectin

0.01

 

17

Acetamiprid

0.4

 

18

Isopyrazam

0.06

 

19

Azoxystrobin

2.0

 

20

Aluminium phosphide (Hydrogen phosphide)

0.05

 

21

Emamectin benzoate

0.05

 

22

Epoxiconazole

0.5

 

23

Endosulfan : Sum of β α α,β-endosulfan and endosulfan sulfate

0.01(E)

2021-09-30 Revised Notice Change

24

Oxyfluorfen

0.05

 

25

Imidacloprid

0.01

 

26

Iprodione

9.0

2021-03-25 Revised Notice Change

27

Zoxamide

0.04

2020-01-14 Revised Notice Change

28

Carbendazim

0.2

 

29

Carbofuran

0.01

 

30

Chlorothalonil

3.0

 

31

Chlorpyrifos

2.0

 

32

Tebuconazole

0.05

 

33

Tridemorph

1.0

 

34

Trifloxystrobin

0.05

 

35

Thiamethoxam

0.02

 

36

Fenbuconazole

0.02

 

37

Fenpropimorph

2.0

2019-04-26 Revised Notice Change

38

Fenpicoxamid

0.15

2020-12-28 Establishment of revised notice

39

Fosthiazate

0.04

 

40

Propiconazole

0.1

 

41

Fludioxonil

10

2022-10-25 Establishment of revised notice

42

Fluopyram

0.8

 

43

Flutriafol

0.3

 

44

Fluxapyroxad

3.0

 

45

Pyraclostrobin

0.02

 

46

Pyrimetthanil

0.1

 

47

Pyriproxyfen

0.7

 

48

(3-Hydroxycarbofuran)

0.01


 

Pesticide Residu: Pineapple

Number of Reference : 8

No

Pesticide name

MRL(mg/Kg)

Remarks

1

Spirotetramat

0.2

 

2

Hydrogen cyanide

5.0

 

3

Ethephon

1.5

2019-10-14 Revised Notice Change

4

Thiamethoxam

0.01

 

5

Fenazaquin

0.2

2020-04-14 Revised Notice Change

6

Fosetyl-aluminium

0.05

 

7

Fludioxonil

20

2015-04-01 Revised Notice Enforced

8

Heptachlor (sum of heptachlor and heptachlor epoxide)

0.01(E)

2021-09-30 Revised Notice Change

Pesticide Residu: Mango

Number of standard : 64

No

Pesticide name

MRL(mg/Kg)

Remarks

1

Glufosinate (ammonium)

0.05

2021-06-29 Revised Notice Change

2

Deltamethrin

0.07

2020-08-04 Revised Notice Change

3

Dinotefuran

1.0

2021-08-09 Revised Notice Change

4

Dimethomorph

3.0

2021-06-29 Revised Notice Change

5

Diethofencarb

0.7

2021-09-30 Revised Notice Change

6

Dithianon

0.3

2019-10-14 Revised Notice Change

7

Difenoconazole

0.6

 

8

Diflubenzuron

0.5

2021-06-29 Revised Notice

9

Lufenuron

0.2

 

10

Mandestrobin

1.0

2021-06-29 Revised Notice

11

Mandipropamide

1.5

2021-08-09 Revised Notice

12

Metaflumizone

0.5

2021-08-09 Revised Notice Change

13

Methoxyfenozide

0.5

2020-01-14 Revised Notice Change

14

Metconazole

0.7

 

15

Milbemectin

0.05

2020-08-04 Revised Notice Change

16

Boscalid

1.5

2021-08-09 Revised Notice Change

17

Bifenthrin

0.2

2020-08-04 Revised Notice

18

Cyazofamide

0.7

2021-08-09 Revised Notice

19

Cyantraniliprole

0.7

2020-08-04 Revised Notice 2021-08-09 Revised Notice Change

20

Cyenopyrafen

0.3

2020-11-26 Revised Notice Change

21

Cypermethrin

0.1

 

22

Cyprodinil

0.5

 

23

Cyflumethofen

0.07

2020-11-26 Revised Notice Change

24

Cyhalothrin

0.07

2020-11-26 Revised Notice Change

25

Saflufenacil

0.03

2012-12-27 Revised Notice

26

Sulfoxaflor

0.07

2020-11-26 Revised Notice Change

27

Spinetoram

0.05

 

28

Spinosad

0.1

 

29

Spiromesifen

0.3

2020-08-04 Revised Notice Change

30

Spirotetramat

0.3

 

31

Abamectin

0.05

2020-10-16 Revised Notice

32

Acetamiprid

0.2

2020-11-26 Revised Notice Change

33

Acibenzolar acid

0.2T

 

34

Azoxystrobin

0.7

 

35

Emamectin benzoate

0.05

 

36

Etofenprox

0.5

2020-08-04 Revised Notice Change

37

Etoxazole

0.1

2020-08-04 Revised Notice Change

38

Iminoctadine

1.0

2021-09-30 Revised Notice Change

39

Imidacloprid

0.4

 

40

Iprodione

1.5

2019-10-14 Revised Notice Change

41

Carbaryl (NAC)

3.0

 

42

Carbendazim

10

 

43

Chlorantraniliprole

0.2

2021-09-30 Revised Notice Change

44

Chlorfenapyr

0.1

 

45

Chlorfluazuron

0.2

 

46

Clothianidin

0.2

2020-08-04 Revised Notice Change

47

Tebuconazole

0.7

2021-06-29 Revised Notice Change

48

Trifloxystrobin

1.5

2021-06-29 Revised Notice

49

Thiamethoxam

0.2

 

50

Thiacloprid

0.2

2021-06-29 Revised Notice Change

51

Penthiopyrad

0.5

2021-06-29 Revised Notice

52

Fenpropatrin

0.5

 

53

Fenpyrazamine

0.7

2021-06-29 Revised Notice

54

Fenhexamid

2.0

2021-06-29 Revised Notice

55

Propiconazole

0.3

 

56

Fludioxonil

2.0

 

57

Fluazinam

0.5

2021-06-29 Revised Notice Change

58

Flufenoxuron

0.2

2020-11-26 Revised Notice Change

59

Fluxametamide

0.2

2021-06-29 Revised Notice

60

Fluxapyroxad

0.5

 

61

Pyraclostrobin

0.3

 

62

Pyridalyl (Pyridalyl)

1.5

2019-10-14 Revised Notice Change

63

Pyrifluquinazone

0.07

2020-08-04 Revised Notice Change

64

Pymetrozine

0.5

2020-08-04 Revised Notice Change

Pesticide Residu: Dragon fruit

Number of standard : 15

No

Pesticide name

MRL(mg/Kg)

Remarks

1

Deltamethrin

0.2

2021-08-09 Revised Notice

2

Dichlorvos (DDVP)

0.05

2022-10-25 Revised Notice

3

Lufenuron

0.3

2019-10-14 Revised Notice Change

4

Bifenthrin

0.1

 

5

Cyenopyrafen

1.0

2021-09-30 Revised Notice

6

Cyhalothrin

0.2

2021-08-09 Revised Notice

7

Spirotetramat

0.5

 

8

Acetamiprid

0.5

 

9

Emamectin benzoate

0.05

2019-10-14 Revised Notice Change

10

Etofenprox

1.0

2019-12-30 Revised Notice Change

11

Chlorantraniliprole

0.7

2019-10-14 Revised Notice Change

12

Flonicamide

0.2

 

13

Flufenoxuron

0.7

2021-09-30 Revised Notice

14

Pyridalyl (Pyridalyl)

1.5

2019-10-14 Revised Notice Change

15

Pymetrozine

0.5

 

Lihat informasi residu pestisida lainnya pada Residue Information - Pesticide Residue Standards by Pesticide (foodsafetykorea.go.kr)

Kontaminan Logam Berat.

Heavy Metals in Agricultural Products

Target Foods

Lead (mg/kg)

Cadmium (mg/kg)

Arsenic, inorganic (mg/kg)

Fruits

Not more than 0.1

Not more than 0.05

-

Kontaminan Ochratoxin A.

Commodity

Limit (μg/kg)

Dried fruits

Not more than 10.0

Regulasi Pengawet dan Temperatur Distribusi.

Menurut Food Code, saat mengimpor, menyimpan, mengawetkan, atau mengangkut konsentrat buah, dll. dengan kapal, suhu tertentu harus dijaga untuk setiap fasilitas:

·         -5°C atau lebih rendah untuk tangki penyimpanan;

·         0°C atau lebih rendah untuk tangki penyimpanan internal; dan

·         0°C atau lebih rendah untuk truk tangki.

Juga, jalur konveyor harus dibersihkan; dan bahan pembersih yang digunakan untuk penyimpanan/pengawetan/pengangkutan produk dan untuk pembersihan jalur konveyor harus sesuai dengan " Standards and Specifications for Food Additives," atau " Standards and Specifications for Food Apparatus, Containers and Packages."

Regulasi Buah-buahan Olahan.

Penetapan Tanggal Kadaluarsa.

Menurut Food Code, untuk produk beku (termasuk jus buah) yang dicairkan hingga dilepaskan (terbatas pada yang tertutup rapat setelah sterilisasi atau pasteurisasi), tanggal kedaluwarsa dihitung dari tanggal pencairan.

Standar Proses Produksi.

Untuk mencegah risiko mikroba, buah dan sayuran harus dicuci bersih dengan air bersih setelah disterilkan dengan disinfektan yang diizinkan sebagai aditif makanan (kecuali buah atau sayuran yang dikeluarkan dari cangkang, dan buah atau sayuran yang memiliki proses pasca-pemanasan).

Contoh Regulasi Buah Olahan.

Regulasi Selai (Jam).

Selai mengacu pada produk yang diproduksi dengan jellifikasi atau membuat sirup buah atau sayuran (tidak kurang dari 30% berdasarkan berat segar)  dengan menambahkan sakarida, dll.

Standar proses produksi (Manufacturing/Processing Standards).

  • Setelah pasteurisasi, produk harus didinginkan untuk menjaga kualitas produk dan menghambat pertumbuhan bakteri termofilik.

Spesifikasi.

1)    Tar colors : Tidak akan terdeteksi (kecuali kemacetan lainnya)

2)    Preservatives (g/kg): Tidak ada pengawet yang terdeteksi kecuali untuk hal-hal berikut:

Sorbic acid;

Potassium sorbate;

Calcium sorbate  

Not more than 1.0 (as sorbic acid)

Benzoic acid;

Sodium benzoate;

Potassium benzoate;

Calcium benzoate  

Not more than 1.0 (as benzoic acid)

Methyl ρ-Hydroxybenzoate;

Ethyl ρ-Hydroxybenzoate

Not more than 1.0 (as parahydroxybenzoic acid)

Propionic acid;

Sodium propionate;

Calcium propionate

Not more than 1.0 (as propionic acid)

The above preservatives when used together

Not more than 1.0 (as the sum of sorbic acid, benzoic acid, parahydroxybenzoic acid and propionic acid)

3)    Lead (mg/kg) : Not more than 1.0

Regulasi Minuman Buah/Sayuran.

Minuman buah/sayuran mengacu pada produk yang diolah dari buah atau sayuran sebagai bahan utama untuk diminum langsung atau setelah pengenceran, termasuk jus buah/sayuran pekat, jus buah/sayuran, dan minuman buah/sayuran.

  • Standar proses produksi (Manufacturing/Processing Standards).
  • Fruits and vegetables shall be sufficiently washed with water.

Jenis mmakanan.

1)    Concentrated fruit/vegetable juice (or fruit/vegetable powder)

2)    Fruit/Vegetable juice

3)    Fruit/Vegetable drink

Spesifikasi.

1)    Lead (mg/kg) : Not more than 0.05

2)    Cadmium (mg/kg) : Not more than 0.1

3)    Tin (mg/kg) : Not more than 150 (only applicable to products in non-aluminum cans)

4)    Bacterial count : n=5, c=1, m=100, M=1,000 (however, for non-heated products or those containing non-heated ingredients, n=5, c=1, m=100,000, M=500,000 or less)

5)    Coliforms : n=5, c=1, m=0, M=10 (excluding non-heated products and those containing non-heated ingredients)

6)    Escherichia coli : n=5, c=1, m=0, M=10 (only applicable to non-heated products and those containing non-heated ingredients)

7)    (Preservatives (g/kg) : No preservatives shall be detected except for the following:

Benzoic acid;

Sodium benzoate;

Potassium benzoate;

Calcium benzoate

 

Not more than 0.6 (as benzoic acid. However, in the case of concentrated fruit juice, the sum of benzoic acid and sorbic acid shall not be more than 1.0g/kg when used in combination with sorbic acid, potassium sorbate and calcium sorbate; and benzoic acid shall not be more than 0.6g/kg. Also, they shall not be detected in non-heated products.)

Sorbic acid

Potassium sorbate

Calcium sorbate

Not more than 1.0 (as sorbic acid; only applicable to concentrated fruit juice, fruit/vegetable juice; the sum of sorbic acid and benzoic acid shall not be more than 1.0g/kg when used in combination with benzoic acid, sodium benzoate, potassium benzoate and calcium benzoate; and benzoic acid shall not be more than 0.6g/kg.)

Regulasi Olahan Produk Pertanian Lainnya.

Produk pertanian olahan lainnya mengacu pada produk yang dibuat dengan mengolah produk pertanian, seperti buah-buahan, sayuran, biji-bijian, kacang-kacangan, sayuran dan jamur umbi dan umbi, dll. Namun, yang Standar dan Spesifikasi terpisah telah ditetapkan dikecualikan.

Jenis Makanan

Produk olahan buah/sayuran: Produk olahan buah/sayuran mengacu pada produk yang dibuat dengan pembuatan/pengolahan buah-buahan, sayuran atau jamur sebagai bahan utama; atau menambahkan makanan atau aditif makanan ke produk tersebut dan mengolahnya.

Spesifikasi

1)    Properties and Conditions: Harus diterima

2)    Foreign Matters: Harus diterima

3)    Acid value: Tidak lebih dari 4,0 (hanya berlaku untuk wijen dan bubuk kedelai); Tidak lebih dari 5.0 (hanya berlaku untuk makanan yang digoreng dengan minyak/diolah)

4)    Peroxide value: Tidak lebih dari 60 (hanya berlaku untuk makanan yang digoreng / diolah dengan minyak)

5)    Tar colors: Tidak boleh terdeteksi (hanya berlaku untuk produk olahan buah/sayuran)

6)    Coliforms: n = 5, c = 1, m = 0, M = 10 (hanya berlaku untuk produk pasteurisasi)

7)    Bacterial count: n = 5, c = 0, m = 0 (hanya berlaku untuk produk yang disterilkan)

8)    Escherichia coli: n = 5, c = 1, m = 0, M = 10 (hanya berlaku untuk produk buah/sayuran olahan yang tidak dipasteurisasi dan produk yang tidak dipasteurisasi untuk konsumsi langsung tanpa pemrosesan atau pemanasan lebih lanjut)

9)    Total aflatoxin (μg/kg) : Tidak lebih dari 15,0 (sebagai jumlah B1, B2, G1 dan G2; namun, B1 tidak boleh lebih dari 10,0 μg/kg. Ini hanya berlaku untuk produk jagung untuk popcorn

Lihat pada Ministry of Food and Drug Safety>Our Works>Food>Regulations> View Details | Ministry of Food and Drug Safety (mfds.go.kr)

Kandungan Gula Buah-buahan.

Kandungan gula standar (Brix°) dari 100% jus buah/sayuran adalah sebagai berikut:

(1)   Mangoes : Not less than 13°

(2)   Pineapples : Not less than 12°

(3)   Grapes, Orange and European Pears : Not less than 11°

(4)   Apples or Limes : Not less than 10°

(5)   Mandarin oranges, Grapefruits, Papayas : Not less than 9°

(6)   Pears, Watermelons, Guavas : Not less than 8°

(7)   Peaches, Apricots, Strawberries and Lemons : Not less than 7°

(8)   Plums, Melons, Japanese apricots : Not less than 6°

Inspeksi Produk Tanaman.

Buah-buahan sebagai produk pertanian tunduk pada pemeriksaan karantina, dimana hasil inspeksi diperlukan oleh Bea Cukai untuk mengeluarkan produk ke wilayah pabean Korea Selatan.

Lihat pada Plant Quarantine.

Inspeksi Impor.

·         Uji Laboratorium - Semua produk yang baru diimpor menjalani uji laboratorium.

·         Inspeksi Lapangan / Visual - Pengiriman selanjutnya dari produk yang sama yang lulus uji laboratorium pertama akan diperiksa

·         Uji Pengambilan Sampel Acak - Sampel dipilih secara acak tergantung pada riwayat pelanggaran atau intelijen pasar

Informasi Karantina Tanaman Impor.

Item berikut tidak dapat diimpor:

·         Tanaman Terlarang: Persyaratan Impor untuk Prohibited Plants, Regions, PestsProhibited PlantsFresh Fruits and Fruit Vegetables

·         Impor darurat tenaman yang dibatasi: Emergency Import Restriction Measures

·         Tanaman yang diperbolehkan untuk diimpor secara bersyarat (hanya jika tidak memenuhi ketentuan)

·         tanah

·         Tanaman dengan tanah yang menempel padanya (termasuk tanaman yang telah terurai atau membusuk bahan organik, seperti lumut gambut, gambut kelapa, kulit kayu, dll., dan ditanam pada bahan yang digunakan untuk budidaya tanaman)

·         Tanaman yang mengandung impor terlarang

·         Hama hidup

Impor Diizinkan.

Buah dan sayuran segar yang dapat diimpor dengan melampirkan sertifikat fitosanitari yang dikeluarkan oleh otoritas karantina tanaman negara pengekspor:

  • Cranberry dari Nepal dan Indonesia

Informasi dari negara lainnya dapat dilihat pada Import Conditions of Fresh Fruits and Fruits and Vegetables - Imported Plant Quarantine Information - Plant Quarantine - Agriculture, Forestry and Livestock Quarantine Headquarters (qia.go.kr)

4. Standar

Contoh standar terkait dengan makanan/buah-buahan.

·         KS H 1101 General Labeling Standards for Processed Foods

·         KS H 2146 General Test Methods for Canned Food

·         KS H 2020 Fruit and vegetable puree paste

·         KS H 2021 Processed fruits and vegetables

·         KS H 2124 Canned peaches

·         KS H 2128 Canned pears

·         KS H 2130 Canned grapes

·         KS H 2136 Jams

·         KS H 2148 Fruits

·         KS H 2163 Canned Fruit

·         KS H 2176 Jujube Drink

·         KS H 2186 Fruit & Vegetable Juice Concentrate

·         KS H 2187 Fruit and vegetable juice powder

·         KS H 2188 Fruit. Vegetable juices

·         KS H 2189 Fruit. Veggie Drinks

Lihat pada National Standards | e-Nara Standard Certification

5. Lembaga Berwenang

Ministry of Food and Drug Safety (MFDS).

Peran MFDS adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk keamanan produk makanan dan ternak. MFDS, dengan enam kantor regionalnya dan National Institute of Food & Drug Safety Evaluation, bertanggung jawab untuk menetapkan dan menegakkan peraturan makanan serta menetapkan standar dan spesifikasi untuk makanan domestik dan impor untuk memasukkan produk ternak, makanan fungsional, aditif makanan, dan kemasan makanan, wadah, dan peralatan.

87, Osongsaengmyeong 2-ro, Osong-eup,

Heungdeok-gu, Cheongju-si,

Chungcheongbuk-do, Republic of Korea [28159]

Tel: +82-43-719-1564 (for English)  |  1577-1255 (for Korean) 

Website: Ministry of Food and Drug Safety.

Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs (MAFRA).

Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs adalah divisi tingkat kabinet dari pemerintah Korea Selatan.

MAFRA bertanggung jawab atas bidang-bidang termasuk asuransi tanaman, reklamasi lahan, statistik pertanian dan pengembangan teknologi pertanian termasuk tanaman rekayasa genetika dan pertanian ramah lingkungan.

Berkantor pusat di Kompleks Pemerintahan Sejong di Kota Sejong.

94 Dasom2-ro, Government Complex-Sejong,

Sejong-si 30110, Republic of Korea

Tel : 110 (from Korea) +82-2-6196-9110 (from overseas) 

Fax : +82-44-868-0846

Website: Ministry of Agriculture, Food and Rural Affairs (mafra.go.kr)

Korean Agency for Technology and Standards (KATS)

KATS adalah lembaga pemerintah yang telah memimpin standar nasional dan internasional di Republik Korea sejak didirikan pada tahun 1883 sebagai Laboratorium Analisis dan Pengujian Kantor Mint.

Setelah beberapa perubahan dan perkembangan selama beberapa dekade terakhir, KATS direformasi di bawah Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi. KATS adalah anggota aktif ISO, IEC dan PASC.

93, Isu-ro, Maengdong-myeon
Eumseong-gun 27737 Chungcheongbuk-do
Korea, Republic of

Tel: +82 43 870 5400
Fax: + 82 43 870 5668

E-mail: standard@kats.go.kr

Website:  KATS Website

6. Informasi Lainnya

·    SOUTH KOREA: Imports of tropical fruits at an all-time high – TFNet – International Tropical Fruits Network (itfnet.org)


Diterbitkan pada  13 Nov 2024

Buah-buahan
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum.
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Korea Selatan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Korea Selatan)

Tautan Terkait