Ekspor Produk Produk Tekstil ke Korea Selatan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Korea Selatan.

Korea Selatan memberlakukan standar nasional yang disebut Korean Standards (KS). Namun, ada beberapa standar internasional yang dapat menjadi acuan untuk produk impor di Korea Selatan. Adapun standar internasional yang dapat menjadi acuan adalah:
  • ISO (International Standardization Organization
  • IEC (International Electrotechnical Commission)
  • ASTM (American Society of Testing Materials)
  • EN (European Norm)
  • DIN (Deusche Industrie Norm)
  • NF (Normes Francaises)
Untuk tekstil & produk tekstil terdapat beberapa kententuan yang ditetapkan:
  • Tanda Korean Certification (“KC”) adalah sertifikasi wajib yang harus terlihat pada produk tekstil seperti yang dicantumkan pada Self Regulatory Safety Confirmation Act atau Safety Quality Act of the Quality Control and Safety Management of Industrial Products Law.
  • Impor untuk produk retail yang dilarang adalah spun silk dan silk yarn. Kain dengan bahan sutra (silk) dengan kandungan kurang dari 85% dapat diimpor tetapi hanya dengan persetujuan bank dan persetujuan Korean Export Import Association of Textiles, yang telah menjadi lembaga yang mengontrol perdagangan produk sutra (silk).
  • Produk tekstil untuk bayi (di bawah 36 bulan) (termasuk diantaranya pakaian luar, pakaian dalam, sepatu, sapu tangan, topi, kaos, rok, celana, alas tidur, dan lain-lain) dan aksesori untuk anak mengikuti standar Self Regulatory Safety Confirmation Act. Manufaktur dan importir untuk produk tersebut harus melakukan tes pada institusi inspeksi dan tes yang berwenang. Produk-produk tersebut harus memenuhi standar yang diperlukan untuk mengeluarkan tanda KC dan diimport ataupun dijual di Korea. Lihat: persyaratan keamanan produk bayi.
  • Produk tekstil yang kontak langsung dengan kulit, produk kulit dan karpet terkait dengan Safety Quality Mark Act.
  • Persyaratan label tekstil & produk tekstil.
Untuk menjual atau mengimpor produk-produk terkait dan menerima tanda KC, manufaktur ataupun importir harus mencantumkan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan keamanan.
Meskipun bersifat individu (self-declaration of conformity) dari manufaktur atau importir dan tidak diperlukan untuk melakukan tes, jikalau produk tersebut tidak memenuhi persyaratan KC ketika investigasi atau sampling Korea Consumer Agency, maka pihak manufaktur atau importir akan dikenakan hukum pidana.
 
Informasi Badan Standardisasai Korea Selatan: Korean Agency for Technology and Standards (KATS) adalah lembaga standarisasi nasional di Korea Selatan. Sistem standarisasi Korea memiliki dua stuktur, yaitu technical regulations (mandatory standards) yang dibuat oleh kementrian dan lembaga pemerintah, dan voluntary standards yang ditetapkan oleh KATS.

Diterbitkan pada  21 Feb 2022

Produk Tekstil
Produk Ekspor Lainnya ke Korea Selatan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Korea Selatan)

Tautan Terkait