1. Informasi Umum.
Secara umum, kopi adalah buah yang dipanen dari pohon kopi, diolah untuk konsumsi sebagai minuman. Kopi termasuk dalam salah satu produk pangan. Produk pangan tunduk pada peraturan perundangan tentang pangan.
Berdasarkan Food Code Korea Selatan yang dibuat oleh Ministry of Food and Drug Safety, definisi kopi mengacu pada biji kopi yang diproses dengan / tanpa penambahan makanan atau bahan tambahan makanan; Ini termasuk kopi panggang (biji kopi dipanggang atau digiling setelah dipanggang), kopi instan (ekstrak larut kering dari kopi panggang), campuran kopi, minuman kopi (termasuk campuran kopi dan produk susu yang mengandung tidak kurang dari 0,5% padatan kopi, yang dimaksudkan untuk minum).
Kopi
- 1. Informasi Umum.
- 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum.
- 4.Regulasi.
- 4. Standar.
- 5. Lembaga Berwenang
- 6. Informasi Lainnya.